Posts

Showing posts from November, 2012

KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 130/KEP/M.PAN/12/2002 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA,   Menimbang : bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Presiden Nomor 87  Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu meninjau kembali ketentuan tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16/MENPAN/1988; bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas, dipandang perlu menetapkan kembali Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;   Mengingat   : 1.       Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999. 2.       Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;   3.       Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemeri