POTRET KELAM PEMUKIMAN VS TAMAN NASIONAL
Fenomena kawasan hutan merupakan permasalahan turun-temurun yang dihadapi bangsa Indonesia. Campur tangan pemerintah terkadang menimbulkan ketidakpuasan terhadap masyarakat di sekitar kawasan hutan. Mulai dari penentuan batas-batas sampai dengan pemanfaatan hutan secara luas sering menimbulkan konflik yang berkepanjangan antara masyarakat dan pemerintah. Konflik tersebut semakin nyata pasca reformasi yang memberikan kebebasan terhadap semua individu untuk berpendapat. Selama kurun waktu orde baru, masalah penetapan hutan dilakukan oleh pemerintah pusat. Kecil kemungkinan bagi masyarakat di daerah untuk menolak hal-hal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Undang-undang 1945 pasal 33 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hutan yang merupakan bagian dari kekayaan alam harus dapat memb...