Senin, 02 Juni 2014

NILAI LOYALITAS DAN KOMITMEN DALAM ORGANISASI

Sudah menjadi rahasia umum dalam berorganisasi terutama pada organisasi yang dapat menghasilkan benefit dan salary terdapat kepentingan untuk senantiasa bertahan dan melanggengkan posisi. Kepentingan tersebut  didasarkan faktor-faktor dan tujuan masing-masing personal. Sebagai contoh menjelang pemilu legislatif ini,  marak terjadi perpindahan dari satu partai kepartai lain dengan berbagai alasan. Tentunya alasan kalasik yang sering didengar yaitu sudah tidak sejalan dengan idealisme dan cara pandang terhadap organisasi tersebut. Namun secara logis adanya fenomena perpindahan dari satu organisasi ke organisasi lain dalam hal organisasi yang sama prinsip kerjanya lebih didasarkan pada tingkat loyalitas.
Kata loyalitas mengandung sedikitnya dua subjek yang saling berkaitan. Yaitu antara sesuatu ataupun orang yang melaksanakan loyalitas dan yang menerima loyalitas. Contohnya loyal terhadap pimpinan, loyal terhadap pekerjaan, loyal terhadap pelanggan, loyal terhadap organisasi. Munculnya sifat loyalitas sangat ditentukan oleh beberapa faktor diantaranya adalah : kesetiaan, komitmen, kepatuhan dan ketaatan. Secara kasat mata tentu sangat berbeda antara loyalitas pada jabatan dalam organisasi dan loyalitas pada sosok. Namun implementasinya sangat sulit untuk memisahkan  antara keduanya.
Loyalitas diambil dari kata loyal, dalam kamus besar bahasa indonesia berarti kepatuhan atau kesetiaan. Loyal berarti berusaha  tidak melanggar dan tetap mengikuti seseorang atau sistem dalam keadaan dan situasi apapun. Jika dilihat dari definisi tersebut, maka loyalitas lebih bersifat emosi dan terkesan tendensius. Dengan demikian loyalitas tidak serta merta membutuhkan penjelasan yang rasional.
Loyalitas seseorang terhadap organisasi membutuhkan pengorbanan terhadap kepentingan pribadi tanpa mengharap apapun. Hal yang paling mendasar dari loyalitas adalah komitmen dari seseorang untuk menunjukkan kinerja yang terbaik dan perasaan puas dengan situasi yang ada. Bukan karena baru atau lamanya seseorang bekerja ataupun berapa yang dihasilkan dari pekerjaannya. Namun yang lebih penting bagaimana orang tersebut mengedepankan rasa tanggungjawab untuk menjaga nama baik organisasi.
Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa loyalitas erat kaitannya dengan komitmen. Menurut Robbins dan Judge (2007) menjelaskan tentang komitmen sebagai suatu keadaan dimana seorang individu memihak organisasi serta tujuan-tujuan dan keinginannya untuk mempertahankan keangotaannya dalam organisasi. Sedangkan Mathis dan Jackson (dalam Sopiah, 155) mendefinisikan komitmen organisasional sebagai derajad dimana karyawan percaya dan mau menerima tujuan-tujuan organisasi dan akan tetap tinggal atau tidak akan meninggalkan organisasinya.
Komitmen terhadap organisasi lebih dari sekedar pengakuan posisi dalam keanggotaan formal namun yang lebih penting bahwa yang bersangkutan merasa memiliki organisasi dan senantiasa untuk melakukan apa yang menjadi kepentingan organisasi. Nilai-nilai yang komitmen juga berpengaruh terhadap tingkat kinerja seseorang karena rasa ketertarikan terhadap tujuan organisasi. Tentunya seseorang tersebut ingin dilibatkan dalam setiap kegiatan terutama terhadap tugas pokok dan tanggung jawab yang diemban.
Tinggi rendahnya komitmen seseorang terhadap organisasi menyebabkan tingkat kualitas dan kuantitas tanggung jawab. Selain tanggung jawab, hal lain yang mempengaruhi komitmen adalah keputusan rasional. Dengan kata lain komitmen dipengaruhi persoalan untung rugi atas pengorbanan yang dilakukan.
Sementara itu, Minner (dalam Sopiah, 2008) mengemukakan empat faktor yang mempengaruhi komitmen seseorang antara lain :
1.      Faktor personal, misalnya usia, jenis kelamin, tingkat pendidikan, pengalaman kerja dan kepribadian;
  1. Karakteristik pekerjaan, misalnya lingkup jabatan, tantangan dalam pekerjaan, konflik peran, tingkat kesulitan dalam pekerjaan;
  2. Karakteristik struktur, misalnya besar kecilnya organisasi, bentuk organisasi, kehadiran serikat pekerjan, dan tingkat pengendalian yang dilakukan organisasi terhadap karyawan;
  3. Pengalaman kerja. Pengalaman kerja seorang karyawan sangat berpengaruh terhadap tingkat komitmen karyawan pada organisasi. Karyawan yang baru beberapa tahun bekerja dan karyawan yang sudah puluhan tahun bekerja dalam organisasi tentu memiliki tingkat komitmen yang berlainan.
Dengan demikian loyalitas dan komitmen tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Apa yang harus diutamakan antara loyalitas dan komitmen masih menjadi perdebatan. Tinggal tergantung bagaimana seseorang menempatkan diri dengan tetap berpikir rasional terhadap kepentingan organisasi.

GRATIFIKASI ATAU BUKAN

Menarik apa yang diberitakan beberapa Surat Kabar Nasional dan beberapa Surat Kabar Lokal tentang pemberian sumbangan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden tidak termasuk gratifikasi. Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Giri Suprapdiono menyatakan, pemberian sumbangan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden tidak termasuk gratifikasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Capres dan Cawapres boleh menerima sumbangan dari masyarakat.
"Sepanjang sumbangan tersebut dilakukan dalam kerangka Pilpres berdasarkan aturan UU 42/2008 dan peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum), hal itu tunduk ke sana," kata Giri melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com (http://nasional.kompas.com/read/2014/05/30/2035253/KPK.Sumbangan.ke.Capres-Cawapres.Bukan.Gratifikasi.)
Dia mengomentari laporan sekelompok orang yang mengatasnamakan Progress 98 kepada KPK pagi tadi. Mereka menilai Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menerima gratifikasi dengan menerima sumbangan dari masyarakat. Menurut Progress 98, Jokowi dilarang menerima sumbangan dari masyarakat meskipun statusnya cuti sebagai Gubernur DKI Jakarta. Lebih lanjut menurut Giri, jika memperoleh izin cuti dan disahkan menjadi capres, maka sebagian tanggung jawab Jokowi sebagai penyelenggara negara telah lepas. Dengan demikian, aturan yang menjadi lex spesialis (diutamakan) terkait dengan status Jokowi adalah UU Pilpres yang memperbolehkan dia menerima sumbangan dari masyarakat.
Di sini penulis tidak akan membahas permasalahan pencapresan Prabowo-Hatta maupun Jokowi-JK namun lebih mengarah pada soal sumbangan bagi Pejabat Negara. Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diberikan batasan istilah “pejabat negara”. Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
            Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 28 huruf g mengatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagai anggota DPRD sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan serta Pasal 54 ayat (1) Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Hal ini mengandung makna bahwa Kepala Daerah (Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota serta Anggota DPRD) merupakan Pejabat Negara di samping ada Pejabat Negara lainnya di luar Kepala Daerah.
            Sekedar contoh jika pejabat negara akan melangsungkan pesta pernikahan  atau sejenisnya, maka tidak mustahil akan ada orang yang datang dengan memberikan hadiah/angpau sebagai ucapan selamat atas kegiatan tersebut. Hasil angpau tersebut wajib dilaporkan kepada KPK karena masuk kategori gratifikasi. Namun hal tersebut menjadi krusial ketika para Capres yang mendapat sumbangan dari masyarakat tidak disebut sebagai gratifikasi terlebih para capres dari kalangan pejabat Negara yang sedang cuti karena sebagian tanggung jawab sebagai penyelenggara negara telah lepas.
            Dengan adanya statement dari Direktur Gratifikasi KPK tersebut dapat menimbulkan pemahaman ganda tentang masalah gratifikasi  Pejabat Negara. Gratifikasi  penulis maksud disini adalah yang menimbulkan potensi suap dan dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan. Bisa saja mereka mengajukan cuti sebelum melaksankan kegiatan pernikahan atau sejenisnya untuk menghindari tudingan gratifikasi yang dimaksud.