Kamis, 19 Agustus 2010

SANJAYA: ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK PENANGGULANGAN KEMACETAN DI KOTA BANDAR LAMPUNG

SANJAYA: ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK PENANGGULANGAN KEMACETAN DI KOTA BANDAR LAMPUNG

ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK PENANGGULANGAN KEMACETAN DI KOTA BANDAR LAMPUNG

(PENELITIAN INI DILAKUKAN PADA TAHUN 2008, DENGAN PANDUAN DATA TIGA TAHUN BERTURUT-TURUT. SEHINGGA DENGAN KETERBATASAN TERSEBUT, PENULIS HANYA MAMPU MEMFORCAST MAKSIMAL TIGA TAHUN KEDAPANNYA YAITU PADA TAHUN 2010)


BAB I
PENDAHULUAN


Riwayat Singkat Kota Bandar Lampung
Kota Bandar Lampung merupakan Ibukota Provinsi Lampung yang memiliki besar wilayah seluas 192,96 Km2 dan hanya 0,5 % dari luas Provinsi Lampung. Sebelum menjadi Provinsi Lampung, Lampung merupakan suatu Keresidenan, sebagai tindak lanjut statusnya di Zaman Hindia Belanda dahulu dengan sebutan Residentie der Lapongohe Districten, sewaktu zaman Hindia Belanda Wilayah Kota Bandar Lampung merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan.
Wilayah Kota Bandar Lampung di Zaman Hindia Belanda termasuk wilayah onder afdeling Telok-Betong yang dibentuk dengan Staatsbalat 1912 Nomor : 462 yang terdiri dari Ibukota Telok-Betong sendiri dan daerah-daerah sekitarnya. Sebelum tahun 1912, Ibu Kota Telok-Betong meliputi juga Tanjung Karang yang terletak kurang lebih 5 Km sebelah Utara Kota Telok-Betong.
Ibu Kota Onder afdeling Telokbetong adalah Tanjung Karang, sedangkan Kota Telokbetong adalah Ibukota Karesidenan Lampung. Kedua Kota tersebut tidak termasuk dalam Marga Verband, melainkan berdiri sendiri yang dikepalai oleh seorang Asisten Demang tunduk kepada Hoof Van Plaatsleyk Bestuur yaitu Kepala Onder afdeling Telokbetong.
Dimasa pendudukan Jepang, Kota Tanjungkarang-Telokbetong dijadikan Si (Kota) di bawah pimpinan seorang SICHO (Bangsa Jepang) dibantu oleh seorang FUKU SICHO (Bangsa Indonesia).
Sejak kemerdekaan Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 1948, Kota Tanjungkarang dan Kota Telukbetung berstatus Kota kecil yang merupakan bagian dari Kabupaten Lampung Selatan, wilayah sekitarnya dipisahkan dari wilayah Onder afdeling Telokbetong-Tanjungkarang berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor : 5 tahun 1956, kemudian berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 1959 nama Kota Besar Tanjungkarang-Telokbetong dirubah menjadi Kotapraja Tanjungkarang-Telukbetung yang di dalamnya terdapat 2 Kecamatan yaitu wilyah Kecamatan Tanjungkarang dan Kecamatan Telukbetung, sisa wilayah Onder afdeling Telukbetung dimasukkan kedalam wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Kemudian setelah Karesidenan Lampung dinaikkan statusnya menjadi Provinsi, berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 Kotapraja Tanjungkarang-Telukbetung berubah menjadi Kotamadya Tanjungkarang-Telukbetung.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 04 tahun 2001 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan Kecamatan dan Kelurahan dalam Kota Bandar Lampung, maka Kota Bandar Lampung menjadi 13 Kecamatan dengan 98 Kelurahan, yaitu :
1.Kecamatan Kedaton dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Kampung Baru.
2.Kecamatan Tanjungkarang Timur dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Kota Baru.
3.Kecamatan Tanjungkarang Barat dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Gedong Air.
4.Kecamatan Tanjungkarang Pusat dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Palapa.
5.Kecamatan Sukarame dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Sukarame.
6.Kecamatan Telukbetung Utara dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Kupang Kota.
7.Kecamatan Telukbetung Selatan dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Sukaraja.
8.Kecamatan Telukbetung Barat dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Bakung.
9.Kecamatan Panjang dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan Panjang Selatan.
10.Kecamatan Kemiling dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Sumberejo.
11.Kecamatan Rajabasa dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Rajabasa.
12.Kecamatan Tanjung Seneng dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Tanjung Seneng.
13.Kecamatan Sukabumi dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Sukabumi.
Kota Bandar Lampung berdasarkan data dari tim penggali hari jadi, menetapkan hari jadinya pada tanggal 17 Juni 1682 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 1983 tanggal 26 Februari 1983.

Riwayat Pemerintahan
Secara sistematika, riwayat Pemerintahan Kota Bandar Lampung sebagai berikut :
1.Undang-undang Nomor 22 tahun 1948
Dipisahkan dari Kabupaten Lampung Selatan dengan istilah Kota Tanjungkarang-Telukbetung.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 1950
Tentang Penetapan Kota Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kota Besar Tanjungkarang-Telukbetung.
3.Undang-undang Nomor 5 Drt tahun 1956
Tentang Pernyataan Kota Tanjung Karang-Telukbetung menjadi Kotapraja Tanjungkarang-Telukbetung.
4.Undang-undang Nomor 1 tahun 1957
Tentang Pengukuhan Kota Tanjungkarang Telukbetung menjadi Kotapraja Tanjungkarang Telukbetung.
5.Undang-undang Nomor 18 tahun 1959
Tentang Pernyataan Kota Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kotapraja Swatantra Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung.
6.Undang-undang Nomor 18 tahun 1965
Tentang Perubahan Status Kotapraja menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung.
7.Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1982,
Tentang Perubahan Batas Wilayah yang diperluas serta pemekaran Kecamatan dari 4 Kecamatan dan 30 Kelurhan/Desa menjadi 9 Kecamatan dan 58 Kelurahan/Desa.
8.Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1983
Tentang Penggantian Nama dari Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung.
9.SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung Nomor G/185/B.III/HK/1988, tanggal 6 Juli 1988 Tentang Perubahan Desa menjadi Kelurahan.
Tentang pemecahan Kelurahan dari 58 Kelurahan/Desa menjadi 84 Kelurahan/Desa.
10.SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung Nomor 6/185/BHK/89 tanggal 6 Juli 1988 Tentang Perubahan Desa menjadi Kelurahan.
Tentang pemecahan Kelurahan dari 58 Kelurahan/Desa menjadi 84 Kelurahan/Desa.
11.Kepmendagri Nomor 43 tahun 1998 Tentang Perubahan Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II se Indonesia yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 17 tahun 1999 Tentang Perubahan Pertama Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bandar Lampung Nomor 16 tahun 1999 Tentang Pedoman Penyusunan dan Bentuk Tata Naskah Dinas Pemerintah Daerah Tingkat II Bandar Lampung, yang salah satu isinya Perubahan Penyebutan Nama dari “Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung” menjadi “Pemerintah Kota Bandar Lampung”.
Adapun nama-nama pejabat Walikota Bandar Lampung dari tahun 1956 sampai dengan sekarang adalah :
1.SUMARSONO, periode 1956-1957.
2.H. ZAINAL ABIDIN PAGAR ALAM, periode 1957-1963.
3.ALIMUDIN UMAR, SH, periode 1963-1969.
4.Drs. H. M. THABRANI DAUD, perode 1969-1976.
5.Drs. H. FAUZI SALEH, periode 1976-1981.
6.Drs. H. ZULKARNAIN SUBING, periode 1981-1986.
7.Drs. A. NURDIN MUHAYAT, periode 1986-1991.
8.Drs. A. NURDIN MUHAYAT, periode 1991-1996
9.Drs. H. SUHARTO, periode 1996-2005
10.Drs. H. EDDY SUTRISNO, MPD, periode 2005-sekarang.

Pembangunan di Bandar Lampung
Upaya peningkatan pendidikan sangat mempengaruhi keberhasilan pembangunan suatu bangsa. Dengan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan merupakan bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan rakyat. Kondisi pendidikan di Kota Bandar Lampung dari tahun 2002 sampai dengan 2006 terus mengalami peningkatan.
Jumlah murid dari Sekolah Dasar yang melanjutkan pendidikan kejenjang lanjutan lalu kesekolah umum relatif konstan. Terlihat dengan tingginya tingkat kebutuhan akan pendidikan di Kota Bandar Lampung. Tetapi secara umum pendidikan di Provinsi Lampung, jumlah siswa Sekolah Dasar yang melanjut ke jenjang lanjutan tidak lebih dari setengahnya dan terjadi juga pada jenjang sekolah menengah.
Untuk Perguruan Tinggi, sampai dengan tahun 2006 telah tercatat sebanyak tiga Perguruan Tinggi Negeri dan empat belas Perguruan Tinggi Swasta. Perguruan Tinggi tersebut meliputi enam Universitas, satu Institut, tiga Sekolah Tinggi dan tujuh Akademi.
Dari hasil proyeksi penduduk tahun 2006, jumlah penduduk Kota Bandar Lampung berjumlah 790.895 jiwa yang penyebaran penduduknya tidak merata. Bila dirinci perkecamatannya jumlah penduduk terbanyak di kecamatan Telukbetung Selatan yaitu sebanyak 90.339 jiwa dan paling sedikit ada di Kecamatan Tanjung Seneng yaitu sebanyak 30.969 Jiwa.

(UNTUK SELANJUTNYA BISA MENGHUBUNGI PENULIS)

Sabtu, 10 April 2010

RAPI Kemiling Bagikan Abate Gratis

BANDAR LAMPUNG--Pengurus Lokal II RAPI (Radio Antar-Penduduk Indonesia) Kemiling, Bandar Lampung, membagikan bubuk abate ke Desa Sumberagung, hari ini (6-4).

Bakti sosial itu dimaksudkan untuk mencegah berkembangnya nyamuk yang menyebabkan penularan penyakit cikungunya di daerah itu.

Ketua RAPI Lokal Kemiling Indra Sanjaya JZ 08 AIS mengatakan berdasarkan laporan yang diserap pengurus RAPI, di Desa Sumberagung terjadi beberapa kasus cikungunya. Merespons keluhan warga, para pengurus RAPI bersama pengurus wilayah I Bandar Lampung bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota memberikan bubuk abate secara gratis. Selain itu, RAPI Bandar Lampung juga memberi sejumlah mi instan kepada salah satu panti asuhan. n (RIS/K-1)

Dikutip dari http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2010040602252211




Rabu, 10 Maret 2010

RAPI Rider 'Touring' ke Anyer

BANDAR LAMPUNG--Puluhan anggota Radio Antar-Penduduk Indonesia (RAPI) Daerah Lampung touring menggunakan sepeda motor ke Anyer, Banten, Sabtu (28-2). Rombongan RAPI Bandar Lampung, Tanggamus, Metro, Lamteng, dan Lamtim itu dipimpin Ketua RAPI Wilayah 1 Riza Fachrizal (JZ 08 AFT), dipandu tim Honda Tiger Lampung.

Dalam perjalanan yang pertama kalinya itu, RAPI Rider tidak mengalami kendala hingga kembali. Riza mengakui persaudaraan antar-RAPI di mana pun berada sangat familiar dan saling menolong.

Riza berterima kasih kepada R. Moko Ariyanto (JZ 30 SBV) dan Unang Supriatna (JZ 30 SUP) atas semua bantuan yang diberikan selama rombongan dari Lampung berada di Putri Wenang. "Perjalanan itu luar biasa dan menarik karena kekompakan dan disiplin," kata Riza. (RIS/K-1)

Dikutip dari http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2010030201412112




KEPEDULIAN: RAPI Bandar Lampung Bantu Korban Banjir

PADANGCERMIN (Lampost): Penggemar radio komunikasi yang tergabung dalam wadah Radio Antar-Penduduk Indonesia (RAPI) Wilayah 1 Bandar Lampung memberikan bantuan kepada korban banjir bandang di Padang Cermin Pesawaran, Sabtu (20-1).

Bantuan berupa sembako (mi instan dan beras) serta uang disampaikan secara langsung kepada masing-masing kepala keluarga yang rumahnya hanyut diterjang banjir bandang. Penyerahan sembako itu disaksikan kepala dusun di Kampung Kejadiandalam dan Kampung Dantar, Desa Padangcermin, yang merupakan kawasan terparah. Satu per satu anggota RAPI dari beberapa lokal di Bandar Lampung menyerahkan sembako kepedulian kepada warga. "Ini nilainya memang tidak seberapa. Tolong diterima ya, Pak, sebagai bentuk kepedulian kami," ujar Indra Sanjaya (JZ 08 AIS), didampingi Bambang S. (JZ 08 BMG) dan belasan anggota RAPI lainnya.

Marzuki (37), kadus Kampung Kejadian, mengucapkan terima kasih atas kepedulian warga RAPI terhadap nasib warganya yang kehilangan rumah dan harta benda. Menurut Marzuki, bantuan seperti itu pun terus mengalir dari pemerintah setempat, termasuk Dinas Sosial di Pesawaran.

Marzuki mengatakan di dusunnya ada sekitar 40-an kepala keluarga rumah menjadi korban, beberapa di antara mereka rumahnya hanyut terbawa arus.

Ucapan terima kasih kepada anggota RAPI Wilayah 1 juga disampaikan Camat Padangcermin Darwis.

Berdasarkan pantauan Lampung Post di lokasi kejadian, rumah yang hanyut itu milik Wagirin, Jari, Yanto, Romadhon, Muktar, dan Nurwahid.

Sariban (45), warga yang tinggal di sekitar Sungai Panaga, mengatakan malam nahas itu, sekitar pukul 02.00, ketika semua warga terlelap karena hujan turun deras, secara mendadak datang banjir bandang. Air yang mengalir di Sungai Panaga meluap hingga setinggi sekitar 1 meteran mencapai daratan. Air deras yang meluncur deras itu disertai potongan-potongan kayu besar. Kayu itu pun menabrak dinding rumah. Akibatnya, rumah roboh dan ikut terbawa arus. "Rumah saya dindingnya jebol. Beruntung, kami cepat menyelamatkan diri," ujar Sariban.

Pengalaman serupa dialami warga lainnya yang tinggai di tepi jalan raya Kampung Kejadian. Rumah berdinding geribik dan papan itu tak luput diterjang air bah. "Saya sudah kebingungan harus menyelamatkan anak-anak dan barang dalam rumah, Pak," ujar seorang petani. Beruntung, ujarnya, ada kayu besar tersangkut di tower seluler sehingga dapat menjadi pertahanan warga yang nyaris terbawa arus. "Untung, Pak, malam itu ada kayu besar sekali nyangkut di tower besar itu," ujar pria itu sambil menunjuk ke arah tower yang hanya berjarak sekitar seratusan meter dari rumahnya.

Kemarin siang sebuah alat berat mengeruk semua material batu yang menghalangi kelancaran air di Sungai Panaga. Bebatuan yang membuat air mampat diangkat dan ditumpuk di pinggiran aliran Sungai Panaga. Meskipun demikian, menurut warga, ancaman banjir masih bisa saja terjadi karena banyak hutan register yang gundul dan tidak ditanaman kembali. "Biar sungai sudah dikeruk, ancaman banjir masih tetap ada karena di gunung banyak yang gundul," kata warga. n RIS

Dikutip dari http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2010022023320523



Senin, 15 Februari 2010

Pengurus RAPI (Radio Antar-Penduduk Indonesia)

BANDAR LAMPUNG--Ketua Pengurus RAPI (Radio Antar-Penduduk Indonesia) Daerah Lampung R.P.A Guritno melantik pengurus empat lokal di wilayah I Bandar Lampung, kemarin (15-2).

Empat lokal itu di antaranya pengurus RAPI lokal II Kemiling diketuai Indra Jaya (JZ 08 AIS), lokal VIII Kedaton diketuai Hidyatulloh (JZ 08 BDT), lokal lokal X Tanjungkarang Barat diketuai Bamdang S. (JZ 08 BMG), dan XI Rajabasa diketuai Indri (JZ 08 BOQ).

Melalui pengembangan lokal RAPI di Bandar Lampung, Guritno mengajak semua anggota dan simpatisan menyukseskan pembangunan Kota Bandar Lampung. Selain itu, tertib berkomunikasi dengan kata lain mengudara dengan santun dan kata-kata bermakna penuh karisma. n RIS/K-1

Dikutip dari http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2010021604122813





Minggu, 07 Februari 2010

RAPI Lokal Kemiling Terbentuk

BANDAR LAMPUNG--Pengurus Radio Antar-Penduduk Indonesia (RAPI) Lokal Kemiling, Bandar Lampung, terbentuk, Sabtu (30-1), sekitar pukul 15.00. Dalam musyawarah yang dihadiri Camat Kemiling Syafril Syah, Kapolsekta Kemiling AKP Subandi, pengurus RAPI Wilayah I Bandar Lampung, dan anggota RAPI Pesawaran, Indra Sanjaya (JZ 08 AIS) secara aklamasi dipilih sebagai ketua. Kemudian Aris Susanto (JZ 08 BJL) dipilih bendahara dan Ahmad Juhri (JZ 08 BOZ) diamanatkan sebagai sekretaris untuk masa bakti 2010--2014.

Menurut rencana, pelantikan pengurus baru tiga lokal; Kemiling, Rajabasa, dan Kedaton, dilaksanakan pada 14 Februari mendatang oleh Ketua Pengurus Daerah R.P.A. Guritno. n K-3
Dikutip dari http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2010013021560918



Sabtu, 06 Februari 2010

Anggaran Dasar Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI)

Pembukaan
Bahwa masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dapat diwujudkan melalui tahap-tahap pembangunan secara menyeluruh dari berbagai sektor kehidupan secara serasi, selaras dan seimbang.
Bahwa Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk, merupakan salah satu sarana penting bagi usaha-usaha mempercepat dan menunjang pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya.
Bahwa didorong oleh rasa tanggung jawab akan masa depan bangsa dan negara Republik Indonesia, partisipasi aktif dalam mengisi kemerdekaan dan perwujudan cita-cita nasional dapat dilaksanakan melalui penggunaan teknologi tepat guna dalam bentuk Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Bahwa Pemerintah telah memberi tempat dan hak hidup kepada Komunikasi Radio Antar Penduduk, serta adanya kewajiban dari para pemakai Komunikasi Radio Antar Penduduk terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia, maka dibentuklah : Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia, dengan maksud melindungi kepentingan umum dan kepentingan serta hak pemakai Komunikasi Radio Antar Penduduk dalam satu Anggaran Dasar.
Bab I
Nama, Tempat Kependudukan
dan Jangka Waktu Didirikan serta Sifat
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Radio Antar Penduduk Indonesia dan di dalam Anggaran Dasar ini selanjutnya disingkat dan disebut RAPI.
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
RAPI berkedudukan Pusat di Ibukota Republik Indonesia.
Pasal 3
Jangka Waktu Didirikan
RAPI didirikan pada tanggal 10 November 1980 di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4
Sifat
RAPI adalah organisasi Komunikasi Radio Antar Penduduk yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah resmi nagi pemilik izin Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Bab II
Azas dan Tujuan
Pasal 5
Azas
RAPI berazaskan Pancasila sebagai satu-satunya azas.
Pasal 6
Tujuan
1. Terbinanya insan komunikasi yang terampil, mempunyai disiplin, dedikasi dan loyalitas tinggi, menuju terwujudnya kader bangsa yang berjiwa Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Membantu usaha pemerintah dalam membina dan memajukan kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk sebagai potensi komunikasi nasional demi tercapainya tujuan nasional, yaitu masyarakat adil makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Bab III
Usaha dan Kegiatan
Pasal 7
Usaha
1. Membina kemampuan anggota untuk berkomunikasi dengan baik dan efisien.
2. Membina ketaatan terhadap peraturan perundangan dan organisasi.
Pasal 8
Kegiatan
1. Menunjang program Pemerintah dalam bidang Pembangunan Nasional dan membantu memelihara ketertiban, keamanan, serta turut mengawasi penggunaan perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
2. Membantu Pemerintah dalam menyajikan bantuan komunikasi cadangan dan menyelenggarakan Komunikasi gawat darurat.
3. Membantu Pemerintah dan masyarakat yang membutuhkan komunikasi pada kegi\atan-kegiatan yang bersifat sosial.
Bab IV
Kode Etik RAPI
Pasal 9
1. Seorang anggota RAPI berjiwa Perwira.
2. Seorang anggota RAPI berjiwa Setia.
3. Seorang anggota RAPI berjiwa Patriot.
4. Seorang anggota RAPI berjiwa Stabil.
5. Seorang anggota RAPI berjiwa Ramah Tamah.
6. Seorang anggota RAPI berjiwa Taat.
Bab V
Keanggotaan
Pasal 10
Anggota
Anggota RAPI adalah setiap Warga Negara Indonesia yang menyelenggarakan Komunikasi Radio Antar Penduduk, dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan organisasi RAPI.
Pasal 11
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban anggota diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bab VI
Organisasi
Pasal 12
Badan Organisasi
1. Badan Organisasi RAPI
1.1. Pusat
1.2. Daerah
1.3. Wilayah
1.4. Lokal
2. Susunan Badan Kekuasaan RAPI, terdiri atas :
2.1. Musyawarah Nasional (Munas)
2.2. Dewan Pertimbangan dan Pengawasan (DPP) Pusat RAPI
2.3. Pengurus Pusat RAPI
2.4. Musyawarah Daerah (Musda)
2.5. Dewan Pertimbangan dan Pengawasan (DPP) Daerah RAPI
2.6. Pengurus Daerah (Pengda) RAPI
2.7. Musyawarah Wilayah (Muswil)
2.8. Dewan Pertimbangan dan Pengawasan (DPP) Wilayah RAPI
2.9. Pengurus Wilayah RAPI
2.10. Musyawarah Lokal (Muslok)
2.11. Pengurus Lokal RAPI
Pasal 13
Susunan Pengurus RAPI
1. Pengurus Pusat :
1.1. Ketua Umum
1.2. Ketua I
1.3. Ketua II
1.4. Sekretaris Umum
1.5. Wakil Sekretaris Umum
1.6. Bendahara Umum
1.7. Wakil Bendahara Umum
1.8. Ketua Bidang Organisasi dan Personalia
1.9. Ketua Bidang Pembinaan, Pendidikan dan Pengembangan
1.10. Ketua Bidang Hubungan Kemasyarakatan
1.11. Ketua Bidang Usaha Dana
1.12. Ketua Bidang Teknik Monitoring
1.13. Ketua Bidang Operasi
2. Pengurus Daerah
2.1. Ketua
2.2. Wakil Ketua I
2.3. Wakil Ketua II
2.4. Sekretaris
2.5. Wakil Sekretaris
2.6. Bendahara
2.7. Wakil Bendahara
2.8. Ketua Bidang Organisasi dan Personalia
2.9. Ketua Bidang Pembinaan, Pendidikan dan Pengembangan
2.10. Ketua Bidang Hubungan Kemasyarakatan
2.11. Ketua Bidang Usaha Dana
2.12. Ketua Bidang Teknik
2.13. Ketua Bidang Monitoring
2.14. Ketua Bidang Operasi
3. Pengurus Wilayah
3.1. Ketua
3.2. Wakil Ketua I
3.3. Wakil Ketua II
3.4. Sekretaris
3.5. Wakil Sekretaris
3.6. Bendahara
3.7. Wakil Bendahara
3.8. Ketua Bidang Organisasi dan Personalia
3.9. Ketua Bidang Pembinaan, Pendidikan dan Pengembangan
3.10. Ketua Bidang Hubungan Kemasyarakatan
3.11. Ketua Bidang Usaha Dana
3.12. Ketua Bidang Teknik
3.13. Ketua Bidang Monitoring
3.14. Ketua Bidang Operasi
4. Pengurus Lokal
4.1. Ketua
4.2. Wakil Ketua
4.3. Sekretaris
4.4. Bendahara
4.5. Sub Seksi Teknik
4.6. Sub Seksi Monitoring
4.7. Sub Seksi Operasi
Pasal 14
Kriteria Pengurus RAPI
Kriteria Pengurus Rapi diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 15
Dewan Kehormatan
1. Di dalam mejalankan tugasnya, Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan Pengurus Wilayah didampingi oleh Dewan Kehormatan yang terdiri dari Pelindung, Penasehat dan Pembina.
2. Kualifikasi Pelindung, Penasehat dan Pembina diuraikan di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Bab VII
Wewenang dan Tanggung Jawab
Pengurus RAPI
Pasal 16
Wewenang dan Tanggung Jawab
1. Pengurus RAPI, mengurus dan memimpin segala kegiatan sehari-hari di dalam organisasi RAPI.
2. Pengurus Pusat RAPI, bertanggung jawab kepada Munas RAPI.
3. Pengurus Daerah RAPI, bertanggung jawab kepada Musda RAPI dan kepada Pengurus Pusat RAPI.
4. Pengurus Wilayah RAPI, bertanggung jawab kepada Muswil RAPI dan kepada Pengurus Daerah RAPI.
5. Pengurus Lokal RAPI, bertanggung jawab kepada Muslok RAPI dan kepada Pengurus Wilayah RAPI.
Bab VIII
Rapat-rapat
Pasal 17
Rapat-rapat Organisasi RAPI
Rapat-rapat di dalam organisasi RAPI terdiri atas :
1. Musyawarah Nasional (Munas)
2. Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
3. Musyawarah Daerah (Musda)
4. Rapat Kerja Daerah (Rakerda)
5. Musyawarah Wilayah (Muswil)
6. Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil)
7. Musyawarah Lokal (Muslok)
8. Rapat Paripurna
9. Rapat Pengurus
Pasal 18
Musyawarah Nasional (Munas)
1. Musyawarah Nasional merupakan Forum Kekuasaan Tertinggi di dalam tata kehidupan organisasi.
2. Wewenang Musyawarah Nasional :
2.1. Menetapkan AD / ART.
2.2. Mengadakan penilaian terhadap laporan pertanggung jawaban Pengurus Pusat.
2.3. Menetapkan Program Kerja Nasional.
2.4. Memilih dan menetapkan Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Pusat, serta Pengurus Pusat melalui sistem Formatur.
3. Penyelenggarakan Musyawarah Nasional :
3.1. Munas diselenggarakan oleh Pengurus Pusat.
3.2. Waktu penyelenggaraan, Peserta dan segala sesuatu yang menyangkut Sahnya penyelenggaraan Munas, diatur dan ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
Musyawarah Daerah (Musda)
1. Musyawarah Daerah merupakan Forum Kekuasaan Tertinggi di dalam tata kehidupan organisasi Daerah.
2. Wewenang Musyawarah Daerah :
2.1. Mengadakan penilaian terhadap laporan pertanggung jawaban Pengurus Daerah.
2.2. Menetapkan Program Kerja.
2.3. Memilih dan menetapkan Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Daerah, serta Pengurus Daerah melalui sistem Formatur.
3. Penyelenggarakan Musyawarah Daerah :
3.1. Musda diselenggarakan oleh Pengurus Daerah.
3.2. Waktu penyelenggaraan, Peserta dan segala sesuatu yang menyangkut Sahnya penyelenggaraan Musda, diatur dan ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
Musyawarah Wilayah (Muswil)
1. Musyawarah Wilayah merupakan Forum Kekuasaan Tertinggi di dalam tata kehidupan organisasi Wilayah.
2. Wewenang Musyawarah Wilayah :
2.1. Mengadakan penilaian terhadap laporan pertanggung jawaban Pengurus Wilayah.
2.2. Menetapkan Program Kerja Wilayah.
2.3. Memilih dan menetapkan Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Wilayah, serta Pengurus Wilayah melalui sistem Formatur.
3. Penyelenggarakan Musyawarah Wilayah :
3.1. Muswil diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah.
3.2. Waktu penyelenggaraan, Peserta dan segala sesuatu yang menyangkut Sahnya penyelenggaraan Muswil, diatur dan ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21
Musyawarah Lokal (Muslok)
1. Musyawarah Lokal merupakan Forum Kekuasaan Tertinggi di dalam tata kehidupan organisasi Lokal.
2. Wewenang Musyawarah Lokal :
2.1. Mengadakan penilaian terhadap laporan pertanggung jawaban Pengurus Lokal.
2.2. Menetapkan Program Kerja dan Agenda Kegiatan Lokal.
2.3. Memilih dan menetapkan Pengurus Lokal melalui sistem Formatur.
3. Penyelenggarakan Musyawarah Wilayah :
3.1. Muslok diselenggarakan oleh Pengurus Lokal.
3.2. Waktu penyelenggaraan, Peserta dan segala sesuatu yang menyangkut Sahnya penyelenggaraan Muslok, diatur dan ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
Rapat Kerja RAPI
1. Rapat Kerja disingka dengan Raker, diselenggarakn minimal satu kali dalam satu periode kepengurusan, dengan tugas untuk mengadakan penilaian atas pelaksanaan program kerja yang ditetapkan Musyawarah RAPI.
2. Rapat Kerja RAPI terdiri atas berbagai tingkat :

2.1. Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
Diselenggarakan oleh Pengurus Pusat, dihadiri oleh Pengurus Pusat dan Utusan Pengurus Daerah.

2.2. Rapat Kerja Daerah (Rakerda)
Diselenggarakan oleh Pengurus Daerah, dihadiri oleh Pengurus Daerah dan Utusan Pengurus Wilayah.

2.3. Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil)
Diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah, dihadiri oleh Pengurus Wilayah dan Utusan Pengurus Lokal.
3. Segala sesuatu yang menyangkut Sahnya Raker, diatur dan ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
Rapat Paripurna
1. Diselenggarakan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali untuk menilai kebijaksanaan yang telah dilaksanakan oleh Pengurus RAPI.
2. Rapat Paripurna terdiri atas :
2.1. Rapat Paripurna Pengurus Pusat.
2.2. Rapat Paripurna Pengurus Daerah.
2.3. Rapat Paripurna Pengurus Wilayah.
2.4. Rapat Paripurna Pengurus Lokal.
3. Segala sesuatu yang menyangkut Sahnya penyelenggaraan Rapat Paripurna, diatur dan ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24
Rapat Pengurus
1. Rapat Pengurus dan DPP diselenggarakn sebulan sekali untuk membahas pelaksanaan program dan hal-hal yang dipandang perlu.
2. Rapat Pengurus terdiri atas :
2.1. Rapat pengurus Pusat.
2.2. Rapat pengurus Daerah.
2.3. Rapat pengurus Wilayah.
2.4. Rapat pengurus Lokal.
3. Segala sesuatu yang menyangkut Sahnya penyelenmggaraan Rapat Pengurus, diatur dan ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bab IX
Keuangan
Pasal 25
Sumber Keuangan
Keuangan organisasi diperoleh dari :
1. Uang pangkal anggota.
2. Uang iuran anggota.
3. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat antara lain melalui yayasan dan atau koperasi.
Bab X
Dewan Pertimbangan dan
Pengawasan RAPI
Pasal 26
Tugas dan Tanggung Jawab DPP
1. Pendamping Pengurus dalam melaksanakan tugas-tugas pembinaan, baik dalam pembinaan organisasi,disiplin organisasi, tertib administrasi dan keuangan serta tugas-tugas sosial kemasyarakatan.
2. Aktif memberikan pertimbangan dan saran-saran kepada Pengurus, baik diminta ataupun tidak dalam hal-hal yang dimaksud di dalam ayat (1) pasal ini.
3. Mengingatkan secara lisan atau tertulis kepada Pengurus apabila menurut penilaiannya akan / telah menyimpang dari ketentuan AD / ART.
4. Meminta secara lisan atau tertulis agar Pengurus menyelenggarakan rapat Paripurna bila dinilai ada hal-hal penting yang perlu diselesaikan.
5. Apabila Permintaan DPP tidak mendapat tanggapan positip, DPP dapat meneruskan hal tersebut kepada Badan pengurus di atasnya, kecuali DPP Pusat kepada Pemerintah.
6. Memberikan laporan hasil kerjanya kepada Munas / Musda / Muswil RAPI sesuai dengan tingkat badan organisasinya, dan atau sekurang-kurangnya satu tahun sekali di dalam rapat Paripurna.
Bab XI
Bendera dan Lambang RAPI
Pasal 27
Bendera
1. Bendera RAPI mempunyai dua bentuk yaitu :
1.1. Segiempat panjang, dengan perbandingan 3 : 5
1.2. Segitiga sama kakai, dengan perbandingan 3 : 4
2. Warna dasar Bendera RAPI adalah Kuning.
Bab XII
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 28
Penjabaran Anggaran Rumah Tangga
Segala sesuatu yang tidak dan atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ini, diatur dan ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga yang isinya tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Bab XIII
Pembubaran
Pasal 29
Wewenang Pembubaran
RAPI hanya dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk maksud itu, dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga perempat (3/4) dari para Pengurus Daerah di seluruh Indonesia, serta keputusan mengenai pembubaran itu disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari para peserta Musyawarah Nasional yang hadir.
Bab XIV
Pengesahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 30
1. Anggaran Dasar ditetapkan pada Musyawarah Nasional RAPI ke-3 / 1993 di Bandung.
2. Munas RAPI memberikan wewenang kepada Dirjen Postel untuk meneliti dan menyempurnakan AD / ART RAPI sebelum dikukuhkan oleh Menparpostel.
3. Apabila AD / ART memerlukan penyesuaian, dapat dilakukan oleh Dirjen Postel.
4. Apabila dalam penelitian oleh Dirjen Postel dipandang perlu ada penyempurnaan, maka wewenang sepenuhnya diserahkan kepada Pengurus Pusat.
Bab XV
Penutup
Pasal 31
Anggaran Dasar RAPI, untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Rapat Paripurna Pengurus RAPI Pusat di Jakarta tanggal 2 Desember 1998, selanjutnya disempurnakan pada Kongres RAPI I tanggal 25 Maret 1984, Kongres RAPI II selaku Munas RAPI ke-2 di Cipayung tanggal 29 Nopember, Munas RAPI ke-3 / 1993 di Bandung tanggal 27 Juni 1993, dan Dikukuhkan oleh Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi R.I.
Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi