AKHIRNYA MK MENGABULKAN CALON TUNGGAL
Menarik apa yang diberitakan oleh banyak media masa berkaitan dengan dikabulkannnya sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada). Artinya, MK memperbolehkan Pilkada dengan calon tunggal. Dalam putusannya, MK menolak untuk mengabulkan adanya penyebutan pasangan calon kotak kosong. Tentunya dengan dikabulkannya sebagian gugatan tersebut memberi peluang pada daerah-daerah yang hanya memiliki satu pasang calon dalam Pilkada untuk tetap mengikuti pemilihan. Dengan kondisi ini juga diyakini dapat memutus mata rantai sistem mundur setelah penetapan KPU hingga menyisakan satu pasangan calon atau yang lebih trend disebut "perahu bocor". Di samping itu bagi pihak-pihak yang sengaja mengulur waktu agar terjadi kekosongan jabatan kepala daerah terpaksa harus menelan kekecewaannya. Pemilihan secara harfiah dapat ditasirkan sebagai perbuatan memilih. Memilih mengandung objek lebih dari satu. Contohnya, saya lebih memilih di rumah dibanding harus jalan...