Posts

Pengurus RAPI (Radio Antar-Penduduk Indonesia)

BANDAR LAMPUNG--Ketua Pengurus RAPI (Radio Antar-Penduduk Indonesia) Daerah Lampung R.P.A Guritno melantik pengurus empat lokal di wilayah I Bandar Lampung, kemarin (15-2). Empat lokal itu di antaranya pengurus RAPI lokal II Kemiling diketuai Indra Jaya (JZ 08 AIS), lokal VIII Kedaton diketuai Hidyatulloh (JZ 08 BDT), lokal lokal X Tanjungkarang Barat diketuai Bamdang S. (JZ 08 BMG), dan XI Rajabasa diketuai Indri (JZ 08 BOQ). Melalui pengembangan lokal RAPI di Bandar Lampung, Guritno mengajak semua anggota dan simpatisan menyukseskan pembangunan Kota Bandar Lampung. Selain itu, tertib berkomunikasi dengan kata lain mengudara dengan santun dan kata-kata bermakna penuh karisma. n RIS/K-1 Dikutip dari http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2010021604122813

RAPI Lokal Kemiling Terbentuk

BANDAR LAMPUNG--Pengurus Radio Antar-Penduduk Indonesia (RAPI) Lokal Kemiling, Bandar Lampung, terbentuk, Sabtu (30-1), sekitar pukul 15.00. Dalam musyawarah yang dihadiri Camat Kemiling Syafril Syah, Kapolsekta Kemiling AKP Subandi, pengurus RAPI Wilayah I Bandar Lampung, dan anggota RAPI Pesawaran, Indra Sanjaya (JZ 08 AIS) secara aklamasi dipilih sebagai ketua. Kemudian Aris Susanto (JZ 08 BJL) dipilih bendahara dan Ahmad Juhri (JZ 08 BOZ) diamanatkan sebagai sekretaris untuk masa bakti 2010--2014. Menurut rencana, pelantikan pengurus baru tiga lokal; Kemiling, Rajabasa, dan Kedaton, dilaksanakan pada 14 Februari mendatang oleh Ketua Pengurus Daerah R.P.A. Guritno. n K-3 Dikutip dari http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2010013021560918

Anggaran Dasar Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI)

Pembukaan Bahwa masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dapat diwujudkan melalui tahap-tahap pembangunan secara menyeluruh dari berbagai sektor kehidupan secara serasi, selaras dan seimbang. Bahwa Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk, merupakan salah satu sarana penting bagi usaha-usaha mempercepat dan menunjang pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya. Bahwa didorong oleh rasa tanggung jawab akan masa depan bangsa dan negara Republik Indonesia, partisipasi aktif dalam mengisi kemerdekaan dan perwujudan cita-cita nasional dapat dilaksanakan melalui penggunaan teknologi tepat guna dalam bentuk Komunikasi Radio Antar Penduduk. Bahwa Pemerintah telah memberi tempat dan hak hidup kepada Komunikasi Radio Antar Penduduk, serta adanya kewajiban dari para pemakai Komunikasi Radio Antar Penduduk terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia, maka dibentuklah : Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia, dengan maksud melindungi kepentingan umum dan kepentingan serta h...

Dewan Terpilih 2009 - 2014

Berdasarkan hasil Pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Barat tentang Penetapan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Lampung Barat Terpilih Tahun 2009 - 2014 yang berlangsung di Aula Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat, Sabtu 16 Mei 2009, Calon Anggota DPRD terpilih adalah sebagai berikut : A.Daerah Pemilihan I (Kecamatan Bengkunat Belimbing, Bengkunat, Ngambur dan Pesisir Selatan) 1. Syahrial, ST (PAN) 2. Khoiril Iswan (PPP) 3. Sri Suyanti (PDIP) 4. Dahlawi Badri (PBR) 5. An’Nabi Astari, S.Sos (Partai DEMOKRAT) 6. Ahmad Muhyan (Partai Merdeka) B. Daerah Pemilihan II (Kecamatan Pesisir Tengah, Karya Penggawa, Pesisir Utara dan Lemong) 1. Paizal Pilbirri (PAN) 2. Christimore Z, SH (Partai GOLKAR) 3. Eliza Wati (PPP) 4. Mirza Aulia (PDIP) 5. Hj. Winda Yuhanis (PDIP) 6. Dirga Utama (Partai DEMOKRAT) 7. Heri Gunawan (PKNU) C. Daerah Pemilihan III (Kecamatan Sukau, Balik Bukit dan Batu Brak) 1. Suhaili (PKPI) 2. Suaidi Damhuri, S.Sos (PAN) 3. Zeflin Er...

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, perlu mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah yang mampu mengejawantahkan nilai-nilai demokrasi serta menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara; b. bahwa untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menata Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. bahwa untuk mengembangkan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu mewujudkan lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah bersama-sama dengan pemerinta...