Posts

KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Nomor : 35 TAHUN 2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA

KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, Menimbang : a.  bahwa dengan ditetapkannya Keputuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 130/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya, dipandang perlu mengatur petunjuk pelaksanaan jabatan Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya; b.  bahwa Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya tersebut ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKN. Mengingat : Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/ Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun...