ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK PENANGGULANGAN KEMACETAN DI KOTA BANDAR LAMPUNG

(PENELITIAN INI DILAKUKAN PADA TAHUN 2008, DENGAN PANDUAN DATA TIGA TAHUN BERTURUT-TURUT. SEHINGGA DENGAN KETERBATASAN TERSEBUT, PENULIS HANYA MAMPU MEMFORCAST MAKSIMAL TIGA TAHUN KEDAPANNYA YAITU PADA TAHUN 2010)


BAB I
PENDAHULUAN


Riwayat Singkat Kota Bandar Lampung
Kota Bandar Lampung merupakan Ibukota Provinsi Lampung yang memiliki besar wilayah seluas 192,96 Km2 dan hanya 0,5 % dari luas Provinsi Lampung. Sebelum menjadi Provinsi Lampung, Lampung merupakan suatu Keresidenan, sebagai tindak lanjut statusnya di Zaman Hindia Belanda dahulu dengan sebutan Residentie der Lapongohe Districten, sewaktu zaman Hindia Belanda Wilayah Kota Bandar Lampung merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan.
Wilayah Kota Bandar Lampung di Zaman Hindia Belanda termasuk wilayah onder afdeling Telok-Betong yang dibentuk dengan Staatsbalat 1912 Nomor : 462 yang terdiri dari Ibukota Telok-Betong sendiri dan daerah-daerah sekitarnya. Sebelum tahun 1912, Ibu Kota Telok-Betong meliputi juga Tanjung Karang yang terletak kurang lebih 5 Km sebelah Utara Kota Telok-Betong.
Ibu Kota Onder afdeling Telokbetong adalah Tanjung Karang, sedangkan Kota Telokbetong adalah Ibukota Karesidenan Lampung. Kedua Kota tersebut tidak termasuk dalam Marga Verband, melainkan berdiri sendiri yang dikepalai oleh seorang Asisten Demang tunduk kepada Hoof Van Plaatsleyk Bestuur yaitu Kepala Onder afdeling Telokbetong.
Dimasa pendudukan Jepang, Kota Tanjungkarang-Telokbetong dijadikan Si (Kota) di bawah pimpinan seorang SICHO (Bangsa Jepang) dibantu oleh seorang FUKU SICHO (Bangsa Indonesia).
Sejak kemerdekaan Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 1948, Kota Tanjungkarang dan Kota Telukbetung berstatus Kota kecil yang merupakan bagian dari Kabupaten Lampung Selatan, wilayah sekitarnya dipisahkan dari wilayah Onder afdeling Telokbetong-Tanjungkarang berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor : 5 tahun 1956, kemudian berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 1959 nama Kota Besar Tanjungkarang-Telokbetong dirubah menjadi Kotapraja Tanjungkarang-Telukbetung yang di dalamnya terdapat 2 Kecamatan yaitu wilyah Kecamatan Tanjungkarang dan Kecamatan Telukbetung, sisa wilayah Onder afdeling Telukbetung dimasukkan kedalam wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Kemudian setelah Karesidenan Lampung dinaikkan statusnya menjadi Provinsi, berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 Kotapraja Tanjungkarang-Telukbetung berubah menjadi Kotamadya Tanjungkarang-Telukbetung.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 04 tahun 2001 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan Kecamatan dan Kelurahan dalam Kota Bandar Lampung, maka Kota Bandar Lampung menjadi 13 Kecamatan dengan 98 Kelurahan, yaitu :
1.Kecamatan Kedaton dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Kampung Baru.
2.Kecamatan Tanjungkarang Timur dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Kota Baru.
3.Kecamatan Tanjungkarang Barat dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Gedong Air.
4.Kecamatan Tanjungkarang Pusat dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Palapa.
5.Kecamatan Sukarame dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Sukarame.
6.Kecamatan Telukbetung Utara dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Kupang Kota.
7.Kecamatan Telukbetung Selatan dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Sukaraja.
8.Kecamatan Telukbetung Barat dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Bakung.
9.Kecamatan Panjang dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan Panjang Selatan.
10.Kecamatan Kemiling dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Sumberejo.
11.Kecamatan Rajabasa dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Rajabasa.
12.Kecamatan Tanjung Seneng dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Tanjung Seneng.
13.Kecamatan Sukabumi dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Sukabumi.
Kota Bandar Lampung berdasarkan data dari tim penggali hari jadi, menetapkan hari jadinya pada tanggal 17 Juni 1682 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 1983 tanggal 26 Februari 1983.

Riwayat Pemerintahan
Secara sistematika, riwayat Pemerintahan Kota Bandar Lampung sebagai berikut :
1.Undang-undang Nomor 22 tahun 1948
Dipisahkan dari Kabupaten Lampung Selatan dengan istilah Kota Tanjungkarang-Telukbetung.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 1950
Tentang Penetapan Kota Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kota Besar Tanjungkarang-Telukbetung.
3.Undang-undang Nomor 5 Drt tahun 1956
Tentang Pernyataan Kota Tanjung Karang-Telukbetung menjadi Kotapraja Tanjungkarang-Telukbetung.
4.Undang-undang Nomor 1 tahun 1957
Tentang Pengukuhan Kota Tanjungkarang Telukbetung menjadi Kotapraja Tanjungkarang Telukbetung.
5.Undang-undang Nomor 18 tahun 1959
Tentang Pernyataan Kota Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kotapraja Swatantra Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung.
6.Undang-undang Nomor 18 tahun 1965
Tentang Perubahan Status Kotapraja menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung.
7.Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1982,
Tentang Perubahan Batas Wilayah yang diperluas serta pemekaran Kecamatan dari 4 Kecamatan dan 30 Kelurhan/Desa menjadi 9 Kecamatan dan 58 Kelurahan/Desa.
8.Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1983
Tentang Penggantian Nama dari Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung.
9.SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung Nomor G/185/B.III/HK/1988, tanggal 6 Juli 1988 Tentang Perubahan Desa menjadi Kelurahan.
Tentang pemecahan Kelurahan dari 58 Kelurahan/Desa menjadi 84 Kelurahan/Desa.
10.SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung Nomor 6/185/BHK/89 tanggal 6 Juli 1988 Tentang Perubahan Desa menjadi Kelurahan.
Tentang pemecahan Kelurahan dari 58 Kelurahan/Desa menjadi 84 Kelurahan/Desa.
11.Kepmendagri Nomor 43 tahun 1998 Tentang Perubahan Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II se Indonesia yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 17 tahun 1999 Tentang Perubahan Pertama Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bandar Lampung Nomor 16 tahun 1999 Tentang Pedoman Penyusunan dan Bentuk Tata Naskah Dinas Pemerintah Daerah Tingkat II Bandar Lampung, yang salah satu isinya Perubahan Penyebutan Nama dari “Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung” menjadi “Pemerintah Kota Bandar Lampung”.
Adapun nama-nama pejabat Walikota Bandar Lampung dari tahun 1956 sampai dengan sekarang adalah :
1.SUMARSONO, periode 1956-1957.
2.H. ZAINAL ABIDIN PAGAR ALAM, periode 1957-1963.
3.ALIMUDIN UMAR, SH, periode 1963-1969.
4.Drs. H. M. THABRANI DAUD, perode 1969-1976.
5.Drs. H. FAUZI SALEH, periode 1976-1981.
6.Drs. H. ZULKARNAIN SUBING, periode 1981-1986.
7.Drs. A. NURDIN MUHAYAT, periode 1986-1991.
8.Drs. A. NURDIN MUHAYAT, periode 1991-1996
9.Drs. H. SUHARTO, periode 1996-2005
10.Drs. H. EDDY SUTRISNO, MPD, periode 2005-sekarang.

Pembangunan di Bandar Lampung
Upaya peningkatan pendidikan sangat mempengaruhi keberhasilan pembangunan suatu bangsa. Dengan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan merupakan bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan rakyat. Kondisi pendidikan di Kota Bandar Lampung dari tahun 2002 sampai dengan 2006 terus mengalami peningkatan.
Jumlah murid dari Sekolah Dasar yang melanjutkan pendidikan kejenjang lanjutan lalu kesekolah umum relatif konstan. Terlihat dengan tingginya tingkat kebutuhan akan pendidikan di Kota Bandar Lampung. Tetapi secara umum pendidikan di Provinsi Lampung, jumlah siswa Sekolah Dasar yang melanjut ke jenjang lanjutan tidak lebih dari setengahnya dan terjadi juga pada jenjang sekolah menengah.
Untuk Perguruan Tinggi, sampai dengan tahun 2006 telah tercatat sebanyak tiga Perguruan Tinggi Negeri dan empat belas Perguruan Tinggi Swasta. Perguruan Tinggi tersebut meliputi enam Universitas, satu Institut, tiga Sekolah Tinggi dan tujuh Akademi.
Dari hasil proyeksi penduduk tahun 2006, jumlah penduduk Kota Bandar Lampung berjumlah 790.895 jiwa yang penyebaran penduduknya tidak merata. Bila dirinci perkecamatannya jumlah penduduk terbanyak di kecamatan Telukbetung Selatan yaitu sebanyak 90.339 jiwa dan paling sedikit ada di Kecamatan Tanjung Seneng yaitu sebanyak 30.969 Jiwa.

(UNTUK SELANJUTNYA BISA MENGHUBUNGI PENULIS)

Comments

Popular posts from this blog

GUBERNUR TINJAU OPERASI PASAR MINYAK GORENG DI LAMPUNG TIMUR

KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Nomor : 35 TAHUN 2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA

GILIRAN SRI JAYA DAN LEPANG TENGAH