KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 130/KEP/M.PAN/12/2002 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA,
Menimbang :
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu meninjau kembali ketentuan tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16/MENPAN/1988;
- bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas, dipandang perlu menetapkan kembali Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan;
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2001;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2000 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun
2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun
2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun
2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
9. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
10. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun
2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Menteri Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 2
Tahun 2002;
11. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun
2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Departemen.
Memperhatikan :
1. Usul Menteri Kehutanan dalam surat
Nomor 1138/MENHUT-II/2002 tanggal 15 Juli 2002.
2. Pertimbangan Kepala Badan
Kepegawaian Negara dengan suratnya Nomor K.26-30/V.74-7/18 tanggal 23 Agustus
2002.
M E M U
T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH
KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud
dengan :
1. Penyuluh Kehutanan, adalah Pegawai
Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh
oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan kehutanan.
2. Penyuluh Kehutanan tingkat terampil,
adalah jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan yang dalam pelaksanaan
pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu.
3. Penyuluh Kehutanan tingkat ahli,
adalah jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan yang dalam pelaksanaan
pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik
analisis tertentu.
4. Kehutanan, adalah sistem pengurusan
yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang
diselenggarakan secara terpadu.
5. Penyuluhan Kehutanan, adalah proses
pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar
mereka tahu, mau dan mampu memahami, melaksanakan dan mengelola usaha-usaha
kehutanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sekaligus mempunyai
kepedulian dan berpartisipasi aktif dalam pelestarian hutan dan lingkungannya.
6. Tim Penilai Angka Kredit, adalah Tim
Penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat vang berwenang dan bertugas
menilai prestasi kerja Penyuluh Kehutanan.
7. Angka Kredit, adalah suatu angka
yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi kerja yang telah dicapai
oleh seorang Penyuluh Kehutanan dalam mengerjakan butir kegiatan yang digunakan
sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan
Penyuluh Kehutanan.
BAB II
RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
Pasal 2
Penyuluh Kehutanan termasuk dalam
rumpun ilmu hayat.
Pasal 3
(1) Penyuluh Kehutanan berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional penyuluhan kehutanan pada instansi
pemerintah baik pusat maupun daerah.
(2) Penyuluh
Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah jabatan karier yang hanya
dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 4
Tugas pokok Penyuluh Kehutanan,
adalah menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau dan mengevaluasi serta
melaporkan kegiatan penyuluhan kehutanan.
BAB III
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Pasal 5
Unsur dan sub unsur kegiatan Penyuluh
Kehutanan, terdiri dari :
a. Pendidikan, meliputi :
1. Pendidikan sekolah dan memperoleh
ijazah/gelar.
2. Pendidikan dan pelatihan fungsional
bidang penyuluhan kehutanan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan (STTPL) atau sertifikat.
b. Persiapan penyuluhan kehutanan,
meliputi :
1. Identifikasi potensi wilayah dan
agroekosistem serta kebutuhan teknologi kehutanan.
2. Penyusunan program penyuluhan
kehutanan.
3. Penyusunan rencana kerja penyuluhan
kehutanan.
4. Penyusunan rencana pelaksanaan
kegiatan penyuluhan kehutanan.
c. Pelaksanaan penyuluhan kehutanan,
meliputi :
1. Penyusunan materi penyuluhan
kehutanan.
2. Penerapan metode penyuluhan
kehutanan.
3. Pengembangan swadaya dan swakarya
kelompok sasaran.
d. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan penyuluhan kehutanan:
1. Memantau pelaksanaan penyuluhan
kehutanan.
2. Mengevaluasi pelaksanaan penyuluhan
kehutanan.
3. Membuat laporan pelaksanaan
penyuluhan kehutanan.
e. Pengembangan penyuluhan kehutanan :
1. Pengembangan aspek kelembagaan/manajemen
penyuluhan kehutanan.
2. Pengembangan aspek tehnik,
metodologi, materi, sarana dan alat bantu penyuluhan kehutanan.
f. Pengembangan profesi :
1. Membuat karya tulis/karya ilmiah di
bidang penyuluhan kehutanan.
2. Mengembangkan teknologi tepat guna
di bidang penyuluhan kehutanan.
3. Merumuskan sistem penyuluhan
kehutanan.
4. Membuat buku pedoman/petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang penyuluhan kehutanan.
g. Penunjang penyuluhan kehutanan :
1. Mengajar dan melatih di bidang
penyuluhan kehutanan.
2. Menterjemahkan/menyadur buku dan
bahan-bahan lain dibidang penyuluhan kehutanan.
3. Mengikuti seminar/lokakarya di
bidang penyuluhan kehutanan.
4. Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan
Penyuluh kehutanan.
5. Memperoleh gelar kesarjanaan
lainnya.
6. Menjadi anggota organisasi profesi
di bidang penyuluhan kehutanan.
7. Memperoleh piagam kehormatan.
BAB IV
3ENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 6
(1) Jabatan
Penyuluh Kehutanan terdiri dari Penyuluh Kehutanan tingkat terampil dan
Penyuluh Kehutanan tingkat ahli.
(2) Jenjang
jabatan Penyuluh Kehutanan tingkat terampil dari yang terendah sampai dengan
yang tertinggi, adalah
a. Penyuluh Kehutanan Pelaksana.
b. Penyuluh Kehutanan Pelaksana
Lanjutan.
c. Penyuluh Kehutanan Penyelia.
(3) Jenjang
pangkat Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud ayat (2) sesuai dengan jenjang
jabatan, adalah :
a. Penyuluh Kehutanan Pelaksana,
terdiri dari :
1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan
ruang II/b.
2. Pengatur, golongan ruang II/c.
3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang
II/d.
b. Penyuluh Kehutanan Pelaksana
Lanjutan, terdiri dari :
1. Penata Muda, golongan ruang III/a
2. Penata Tingkat I, golongan ruang
III/b
c. Penyuluh Kehutanan Penyelia, terdiri
dari:
1. Penata, golongan ruang III/c
2. Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d
Pasal 7
(1) Jenjang jabatan
Penyuluh Kehutanan tingkat ahli dari yang terendah sampai dengan yang
tertinggi, adalah
a. Penyuluh Kehutanan Pertama.
b. Penyuluh Kehutanan Muda.
c. Penyuluh Kehutanan Madya.
(2) Jenjang pangkat
Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud ayat (1) sesuai jenjang jabatan, adalah
:
a. Penyuluh Kehutanan Pertama, terdiri
dari :
1. Penata Muda, golongan ruang III/a.
2. Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b.
b. Penyuluh Kehutanan Muda, terdiri
dari :
1. Penata, golongan ruang III/c.
2. Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d.
c. Penyuluh Kehutanan Madya, terdiri
dari :
1. Pembina, golongan ruang IV/a.
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b.
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c.
BAB V
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
Pasal 8
(1) Rincian kegiatan
Penyuluh Kehutanan tingkat terampil, sebagai berikut :
a. Penyuluh Kehutanan Pelaksana, yaitu
:
1. Mengumpulkan data sekunder dan
informasi wilayah kerja;
2. Mengolah data potensi wilayah dan
agroekosistem serta kebutuhan teknologi kehutanan tingkat desa dan kecamatan;
3. Memandu penyusunan rencana tahunan
usaha wanatani kelompok sasaran;
4. Melaksanakan kajian identifikasi
kebutuhan penyuluhan kehutanan;
5. Menyusun rencana kerja tahunan
Penyuluh Kehutanan tingkat pelaksana;
6. Memandu penyusunan Rencana Definitif
Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) kelompok
wanatani;
7. Mengumpulkan data dalam rangka
persiapan penyusunan materi penyuluhan kehutanan;
8. Menyusun/membuat materi penyuluhan
kehutanan dalam bentuk foto;
9. Menyusun/membuat materi penyuluhan
kehutanan dalam bentuk flip chart (minimal 5 lembar);
10. Menyusun/membuat materi penyuluhan
kehutanan dalam bentuk chart/gambar;
11. Melakukan kunjungan tatap
muka/anjangsana kepada anggota kelompok sasaran;
12. Melakukan kunjungan tatap
muka/anjangsana kepada kelompok sasaran;
13. Memberikan konsultasi/pemecahan
masalah kepada perorangan;
14. Memberikan konsultasvpemecahan
masalah kepada kelompok sasaran lain;
15. Menumbuhkan organisasi kelompok
sasaran;
16. Meningkatkan kemampuan kelompok
sasaran dari pemula sampai dengan lanjut;
17. Melakukan kegiatan demonstrasi cara;
18. Melakukan kegiatan demonstrasi hasil
percontohan petak (demplot);
19. Melaksanakan temu lapang;
20. Melakukan temu wicara/sarasehan
dengan kelompok sasaran di tingkat BPP/Kecamatan;
21. Melakukan temu karya kepada kelompok
tani binaan;
22. Melaksanakan kegiatan
widyakarya/karyawisata kepada kelompok tani binaan;
23. Menjadi pembimbing/instruktur widyakarya
atau perjalanan praktek studi banding tingkat desa dan kecamatan;
24. Malaksanakan penyuluhan pada
pertemuan secara massal/kampanye dalam bentuk ceramah umum tingkat desa dan
kecamatan;
25. Menyusun laporan bulanan;
26. Menyusun laporan triwulan;
27. Menyusun laporan tahunan.
b. Penyuluh Kehutanan Pelaksana
Lanjutan, yaitu
1. Mengumpulkan data primer dan
informasi wilayah kerja;
2. Mengolah data potensi wilayah dan
agroekosistem serta kebutuhan teknologi kehutanan tingkat Kabupaten/Kota;
3. Merekapitulasi rencana usaha
wanatani wilayah dan agroekosistem serta kebutuhan teknologi kehutanan;
4. Menyusun monografi wilayah kerja
penyuluhan;
5. Menyusun/membuat peta tematik
tentang kondisi dan potensi wilayah dan agroekosistem serta kebutuhan teknologi
kehutanan;
6. Merumuskan kebutuhan teknologi
kehutanan;
7. Merumuskan hasil identifikasi
kebutuhan penyuluh kehutanan;
8. Sebagai penyaji dalam mendiskusikan
konsep programa penyuluhan kehutanan;
9. Menyusun rencana kerja tahunan;
10. Memandu penyusunan Rencana Definitif
Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) kelompok sasaran
lain;
11. Mengolah data materi penyuluhan
kehutanan;
12. Menyusun/membuat meteri penyuluhan
kehutanan dalam bentuk seri foto (min 5 lbr);
13. Menyusun/membuat materi penyuluhan
kehutanan dalam bentuk selebaran/pamflet;
14. Menyusun/membuat materi penyuluhan
kehutanan dalam bentuk leaflet/folder;
15. Menyusun/membuat materi penyuluhan
kehutanan dalam bentuk poster;
16. Menyusun/membuat materi penyuluhan
kehutanan dalam bentuk brosur/booklet (min 1000 kata);
17. Menyusun/membuat materi penyuluhan
kehutanan dalam bentuk maket;
18. Menyusun/membuat materi penyuluhan
kehutanan dalam bentuk specimen;
19. Melakukan kunjungan tatap
muka/anjangsana kepada anggota kelompok sasaran;
20. Melakukan kunjungan tatap
muka/anjangsana kepada kelompok sasaran;
21. Malaksanakan kaji terap teknologi
anjuran/uji coba;
22. Sebagai pramuwicara dalam kegiatan
pameran kehutanan tingkat Kabupaten/Kota;
23. Memberikan konsultasi/pemecahan
masalah kepada perorangan;
24. Memberikan konsultasi/pemecahan
masalah kepada kelompok sasaran lain;
25. Memberikan bimbingan pada sekolah
lapang;
26. Meningkatkan kemampuan kelompok
sasaran dari Lanjutan sampai dengan Madya;
27. Melakukan kegiatan demontrasi hasil
percontohan usahatani kehutanan (demontrasi farm);
28. Sebagai moderator dalam temu antar
wilayah/teknis;
29. Sebagai narasumber dalam temu teknis
wilayah;
30. Melakukan temu wicara/sarasehan
dengan kelompok sasaran tingkat Kabupaten/Kota;
31. Melakukan temu karya kepada anggota
kelompok tani binaan;
32. Melakukan temu usaha;
33. Melaksanakan kegiatan
widyakarya/karyawisata kepada kelompok tani binaan;
34. Menjadi instruktur atau pembimbing
kegiatan widyakarya atau perjalanan praktek studi banding tingkat
Kabupaten/Kota;
35. Melaksanakan penyuluhan pada
pertemuan secara massal/kampanye dalam bentuk ceramah umum tingkat
Kebupaten/Kota;
36. Melakukan pemantauan/pengendalian
penyelenggaran penyuluhan kehutanan;
37. Pengolahan data hasil
pemantauan/pengendalian penyelenggaraan penyuluhan kehutanan;
38. Mengumpulkan data hasil pelaksanaan
penyuluhan kehutanan;
39. Menyusun laporan bulanan;
40. Menyusun laporan triwulan;
41. Menyusun laporan tahunan.
c. Penyuluh Kehutanan Penyelia, yaitu
1. Mengolah data potensi wilayah
agroekosistem dan kebutuhan teknologi kehutanan tingkat Propinsi:
2. Menyusun rancangan identifikasi
kebutuhan penyuluh kehutanan;
3. Menyusun konsep programa penyuluhan
kehutanan;
4. Sebagai pembahas dalam mendiskusikan
konsep programa penyuluhan kehutanan;
5. Merumuskan programa penyuluhan
kehutanan hasil diskusi;
6. Menyusun rencana kerja tahunan
penyuluh sesuai dengan jenjang jabatan;
7. Menyusun panduan pelaksanaan
kegiatan penyuluhan kehutanan;
8. Menyusun kerangka acuan pelaksanaan
kegiatan (sekolah lapang/magang);
9. Menganalisis data dalam menyiapkan
materi penyuluhan kehutanan;
10. Menyusun/membuat materi penyuluhan
kehutanan dalam bentuk slide;
11. Menyusun/membuat materi penyuluhan
kehutanan dalam bentuk siaran sandiwara di radio[TV;
12. Menyusun/membuat materi penyuluhan
kehutanan dalam bentuk selebaran/pamfiet;
13. Menyusun/membuat materi penyuluhan
kehutanan dalam bentuk leaflet/folder;
14. Menyusun/membuat materi penyuluhan
kehutanan dalam bentuk poster;
15. Menyusun/membuat materi penyuluhan
kehutanan dalam bentuk brosur/booklet;
16. Menyusun/membuat materi penyuluhan
kehutanan dalam bentuk diorama;
17. Menyusun/membuat materi penyuluhan
kehutanan dalam bentuk model;
18. Menyusun/membuat materi penyuluhan
kehutanan dalam bentuk mock up;
19. Melakukan kunjungan tatap
muka/anjangsana kepada anggota kelompok sasaran;
20. Melakukan kunjungan tatap
muka/anjangsana kepada kolompok sasaran;
21. Melakukan kegiatan demontrasi hasil
percontohan wilayah (demonstrasi area);
22. Melakukan temu wicara/sarasehan
dengan kelompok sasaran tingkat Propinsi;
23. Melakukan temu karya kepada tokoh
masyarakat/tokoh agama;
24. Melakukan kegiatan
widyakarya/karyawisata kepada tokoh masyarakat/tokoh agama;
25. Menjadi instruktur atau pembimbing
studi banding widyakarya tingkat Propinsi;
26. Melaksanakan penyuluhan pada
pertemuan secara massal/kampanye dalam bentuk ceramah umum tingkat Propinsi;
27. Sebagai pembuat karya/desain dalam
kegiatan pameran tingkat Kabupaten/Kota;
28. Sebagai pembuat karya/desain dalam
kegiatan pameran tingkat Propinsi;
29. Sebagai pembaca naskah/pemain
tunggal dalam kegiatan penyuluhan melalui siaran radio/TV;
30. Memberikan konsultasi/pemecahan
masalah kepada perorangan;
31. Memberikan konsultasi/pemecahan
masalah kepada kelompok sasaran lain;
32. Menyusun kurikulum kursus kelompok
sasaran;
33. Meningkatkan kemampuan kelompok
sasaran dari Madya sampai dengan Utama;
34. Melaksanakan penilaian lomba bidang
kehutanan;
35. Merekomendasi/tindak laniut hasil
pemantauan/pengendalian penyelenggaraan penyuluhan kehutanan;
36. Mengolah, menganalisis dan menyusun
kepada laporan, data hasil pelaksanaan penyuluhan kehutanan;
37. Menyusun laporan bulanan;
38. Menyusun laporan triwulan;
39. Menyusun laporan tahunan.
(2) Rincian
kegiatan Penyuluhan Kehutanan kategori keahlian, adalah sebagai berikut:
a. Penyuluh Kehutanan Pertama, yaitu
1. Menyusun isntrumen identifikasi
potensi wilayah dan agroekosistem serta kebutuhan teknologi kehutanan;
2. Menganalisis data potensi wilayah
dan agroekosistem serta kebutuhan teknologi kehutanan;
3. Sebagai nara sumber dalam
mendiskusikan konsep programa Penyuluhan kehutanan;
4. Menyusun rencana kerja tahunan;
5. Menyusun rancangan sarana
penyuluhan;
6. Menyusun insrumen dalam rangka
penyusunan materi penyuluhan kehutanan;
7. Menyusun/membuat materi penyuluhan
kehutanan dalam bentuk bulletin board (papan bulletin);
8. Menyusun/membuat materi penyuluhan
kehutanan dalam bentuk OHP transparan;
9. Menyusun/membuat materi penyuluhan
kehutanan dalam bentuk seri slide (min 10 lbr);
10. menyusun/membuat materi penyuluhan
kehutanan dalam bentuk selebaran/pamtlet;
11. MenYusun/membLiat materi Penyuluhan
kehutanan dalam bentuk leaflet/folder;
12. Menyusun/membuat materi penyuluhan
kehutanan dalam bentuk poster,
13. Menyusun/membuat materi penyuluhan
kehutanan dalam bentuk brosur/booklet (min 1000 kata);
14. Melaksanakan temu teknis antar wilayah/fungsisebagai Pembicara/penyaji;
15. Melakukan temu wicara/sarasehan
dengan kelompok sasaran tingkat Nasional;
16. Melakukan temu karya kepada Pemda,
LSM, Pengusaha dan Organisasi Kemasyarakatan lainya;
17. Melaksanakan kegiatan
widyakarya/karyawisata kepada Pemda, LSM, Pengusaha dan organisasi
Kemasyarakatan lainnya;
18. Sebagai pembicara kegiatan pameran
kehutanan tingkat Propinsi;
19. Sebagai Pramu wicara kegiatan
pameran kehutanan tingkat Nasional;
20. Memberikan konsultasi/pemecahan
masalah kepada perorangan;
21. Memberikan konsultasi/pemecahan
masalah kepada kelompok sasaran lain;
22. Menumbuhkan gabungan
kelompok/asosiasi;
23. Menyusun metoda/teknik
pemantauan/pengendalian penyelenggaraan penyuluhan kehutanan;
24. Menyusun laporan bulanan;
25. Menyusun laporan triwulan;
26. Menyusun laporan tahunan;
27. Menyiapkan konsep pengembangan
kebijakan penyuluhan kehutanan;
28. Menyiapkan konsep pengembangan
perencanaan penyuluhan kehutanan;
29. Menyiapkan konsep pengembangan
prosedur kerja penyuluhan kehutanan;
30. Menyiapkan konsep pengembangan
sistem monitoring dan evaluasi penyuluhan kehutanan;
31. Menyusun rancangan pengembangan
teknik/metodologi, materi, sarana dan alat bantu penyuluhan kehutanan;
b. Penyuluh Kehutanan Muda :
1. Menyusun konsep rancang bangun
rekayasa usaha wanatani;
2. Sebagai pembahas dalam mendiskusikan
rancang bangun rekayasa usaha wanatani;
3. Menyusun rencana kerja tahunan;
4. Menyusun/membuat materi penyuluhan
kehutanan dalam bentuk sound slide (min 10 lbr);
5. Menyusun/membuat materi penyuluhan
kehutanan dalam bentuk Video (rekaman) min 5 menit;
6. Menyusun/membuat materi penyuluhan
kehutanan dalam bentuk siaran radio/TV;
7. Menyusun/membuat materi penyuluhan
kehutanan dalam bentuk selebaran/pamflet;
8. Menyusun/membuat materi penyuluhan
kehutanan dalam bentuk leaflet/folder;
9. Menyusun/membuat materi penyuluhan
kehutanan dalam bentuk poster;
10. Menyusun/membuat materi penyuluhan
kehutanan dalam bentuk brosur/booklet;
11. Membuat desain kaji terap/uji coba
metoda penyuluhan kehutanan;
12. Memantau dan mengevaluasi hasil kaji
terap teknologi;
13. Melakukan temu karya kepada
perguruan tinggi, cendekiawan, dan pemerintah pusat;
14. Melaksanakan kegiatan
widyakarya/karyawisata kepada perguruan tinggi, cendekiawan, dan pemerintah
pusat;
15. Menjadi instruktur atau pembimbing
widyakarya tingkat nasional;
16. Melaksanakan penyuluhan pada
pertemuan secara massal/kampanye dalam bentuk ceramah umum tingkat nasional.
17. Sebagai pembuat karya/desain dalam
kegiatan pameran kehutanan tingkat nasional;
18. Sebagai sutradara kegiatan
penyuluhan melalui siaran radio/TV;
19. Memberikan konsultasi/pemecahan
masalah kepada perorangan;.
20. Memberikan konsultasi/ pemecahan
masalah kepada kelompok sasaran lain;
21. Menyusun materi kursus kelompok
sasaran penyuluhan;
22. Menumbuhkan koperasi/kelembagaan
formal (badan hukum);
23. Menumbuhkan kemitraan usaha kelompok
sasaran dengan perusahaan pengelolaan/pemasaran;
24. Menyusun pedoman lomba bidang
kehutanan;
25. sebagai penyaji dalam mendiskusikan
konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan kehutanan;
26. Sebagai pembahas dalam mendiskusikan
konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan kehutanan;
27. Merumuskan hasil diskusi dan
menyempurnakan laporan pelaksanaan penyuluhan kehutanan;
28. Menyusun laporan bulanan;
29. Menyusun laporan triwulan;
30. Menyusun laporan tahunan;
31. Mendiskusikan konsep pengembangan
kebijakan penyuluhan kehutanan;
32. Mendiskusikan konsep pengembangan
perencanaan penyuluhan kehutanan;
33. Mendiskusikan konsep pengembangan
prosedur kerja penyuluhan kegiatan;
34. Mendiskusikan konsep pengembangan
sistem monitoring dan evaluasi penyuluhan kehutanan;
35. Mendiskusikan konsep pengembangan
teknik/metodologi, materi, sarana, dan alat bantu penyuluhan kehutanan;
c. Penyuluh Kehutanan Madya :
1. Sebagai penyaji dalam mendiskusikan
konsep rancang bangun rekayasa usaha wanatani;
2. Sebagai narasumber dalam
mendiskusikan konsep rancang bangun rekayasa usaha wanatani;
3. Merumuskan rancang bangun rekayasa
usaha wanatani;
4. Menyusun rencana kerja tahunan
penyuluh sesuai dengan jenjang jabatan;
5. Menyusun/membuat materi penyuluhan
kehutanan dalam bentuk selebaran/pamflet;
6. Menyusun/membuat materi penyuluhan
kehutanan dalam bentuk leaflet/ folder;
7. Menyusun/membuat materi penyuluhan
kehutanan dalam bentuk poster;
8. Menyusun/ membuat materi penyuluhan
kehutanan dalam bentuk brosur/booklet;
9. Menjadi instruktur atau pembimbing
widyakarya atau perjalanan praktek studi banding tingkat intemasional;
10. Melaksanakan penyuluhan pada
pertemuan secara massal/kampanye dalam bentuk ceramah umum tingkat
internasional;
11. Sebagai nara sumber/pengisi acara
diskusi/wawancara melalui siaran radio/ TV;
12. Memberikan konsultasi/pemecahan
masalah kepada perorangan;
13. Memberikan konsultasi/pemecahan
masalah kepada kelompok sasaran lain;
14. sebagai nara sumber/pengisi acara
diskusi/wawancara konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan kehutanan;
15. Menyusun laporan bulanan;
16. Menyusun laporan triwulan;
17. Menyusun laporan tahunan;
18. Menyempurnakan konsep pengembangan
kebijakan penyuluhan kehutanan;
19. Menyempurnakan konsep pengembangan
perencanaan penyuluhan kehutanan;
20. Menyempurnakan konsep pengembangan
prosedur kerja penyuluhan kehutanan;
21. Menyempurnakan konsep pengembangan
sistem monitoring dan evaluasi penyuluhan kehutanan;
22. Menyempurnakan konsep pengembangan
teknik, metodologi, materi, sarana dan alat bantu penyuluhan kehutanan;
(3) Penyuluh Kehutanan
yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang penyuluhan
kehutanan diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
bagi Penyuluh Kehutanan tingkat terampil dan Lampiran II bagi Penyuluh
Kehutanan tingkat ahli.
Pasal 9
Apabila pada suatu unit kerja tidak
terdapat Penyuluh Kehutanan dengan jenjang jabatan yang sesuai untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Penyuluh
Kehutanan yang satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatan
dapat melakukan tugas tersebut berdasarkan penugasan tertulis dari pimpinan
unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 10
Penilaian angka kredit Penyuluh
Kehutanan yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
dan ayat (2), ditetapkan sebagai berikut :
a. Penyuluh Kehutanan yang melaksanakan
tugas di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan
sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II.
b. Penyuluh Kehutanan yang melaksanakan
tugas di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan
adalah sama dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II.
Pasal 11
(1) Unsur kegiatan yang
dinilai dalam pemberian angka kredit terdiri dari
a. Unsur utama;
b. Unsur penunjang.
(2) Unsur
utama terdiri dari
a. Pendidikan;
b. Persiapan penyuluhan kehutanan;
c. Pelaksanaan penyuluhan kehutanan;
d. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan penyuluhan kehutanan;
e. Pengembangan penyuluhan kehutanan;
dan
f. Pengembangan profesi.
(3) Unsur
penunjang, adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas penyuluhan
kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf g.
(4) Rincian
kegiatan Penyuluh Kehutanan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagai berikut :
a. Penyuluh Kehutanan tingkat terampil
adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I.
b. Penyuluh Kehutanan tingkat ahli
adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II.
Pasal 12
(1) Jumlah angka kredit
kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk
dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Penyuluh Kehutanan
tingkat terampil adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan bagi
Penyuluh Kehutanan tingkat ahli adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV,
dengan ketentuan :
a. sekurang-kurangnya 80 % (delapan
puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama;
b. sebanyak-banyaknya 20 % (dua puluh
persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
(2) Penyuluh
Kehutanan Madya yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan
ruang IV/b dan menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, diwajibkan
mengumpulkan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) angka kredit dari kegiatan unsur
pengembangan profesi.
(3) Penyuluh
Kehutanan yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan
untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit
tersebut diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.
(4) Penyuluh Kehutanan yang
telah mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat pada tahun pertama
dalam masa jabatan/pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan
mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah
angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih
tinggi yang berasal dari kegiatan persiapan penyuluhan kehutanan dan
pelaksanaan penyuluhan kehutanan.
(5) Penyuluh
kehutanan penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun
sejak menduduki jabatan/pangkatnya diwajibkan mengumpulkan sekurang-kurangnya
10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan penyuluhan kehutanan dan/atau
pengembangan profesi.
(6) Penyuluh
Kehutanan Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setiap tahun
sejak menduduki jabatan/pangkatnya diwajibkan mengumpulkan sekurang-kurangnya
20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan penyuluhan kehutanan dan/atau
pengembangan profesi.
Pasal 13
(1) Penyuluh Kehutanan
yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang penyuluhan
kehutanan, pembagian angka kreditnya ditetapkan sebagi berikut :
a. 60% (enam puluh persen) bagi penulis
utama;
b. 40% (empat puluh persen) untuk semua
penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis
pembantu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, sebanyak-banyaknya 3
(tiga) orang..
BAB VI
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran
penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Penyuluh Kehutanan diwajibkan
mencatat atau menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan.
(2) Apabila
dari hasil catatan atau inventarisasi seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud
ayat (1) dipandang sudah dapat memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan
untuk kenaikan pangkat/jabatan, secara hirarkhi Penyuluh Kehutanan dapat
mengajukan usul penilaian dan penetapan angka kredit.
(3) Penilaian
dan penetapan angka kredit Penyuluh Kehutanan dilakukan sekurang-kurangnya 2
(dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 15
(1) Pejabat yang
berwenang menetapkan angka kredit adalah
a. Sekretaris Jenderal Departemen
Kehutanan atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Penyuluh Kehutanan Madya di
lingkungan Departemen Kehutanan.
b. Kepala Pusat Bina Penyuluhan
Kehutanan bagi Penyuluh Kehutanan Pelaksana sampai dengan Penyuluh Kehutanan
Penyelia dan Penyuluh Kehutanan Pertama sampai dengan Penyuluh Kehutanan Muda
di lingkungan Departemen Kehutanan.
c. Kepala Dinas Kehutanan Propinsi atau
pejabat eselon II yang membidangi kehutanan di Propinsi bagi Penyuluh Kehutanan
Pelaksana sampai dengan Penyuluh Kehutanan Penyelia dan Penyuluh Kehutanan
Pertama sampai dengan Penyuluh Kehutanan Madya di lingkungan masing-masing.
d. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota
atau pejabat eselon II yang membidangi kehutanan di Kabupaten/Kota bagi
Penyuluh Kehutanan Pelaksana sampai dengan Penyuluh Kehutanan Penyelia dan
Penyuluh Kehutanan Pertama sampai dengan Penyuluh Kehutanan Madya di lingkungan
masing-masing.
(2) Dalam
menjalankan tugas, pejabat sebagimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh :
a. Tim Penilai Angka Kredit Penyuluh
Kehutanan Sekretariat Jenderal Departemen Kehutanan bagi Sekretaris Jenderal
Departemen Kehutanan, selanjutnya disebut Tim Penilai Sekretariat Jenderal.
b. Tim Penilai Angka Kredit Penyuluh
Kehutanan Pusat Bina Penyuluhan Kehutanan bagi Kepala Pusat Bina Penyuluhan
Kehutanan Departemen Kehutanan, selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat.
c. Tim Penilai Angka Kredit Penyuluh
Kehutanan Propinsi bagi Kepala Dinas Kehutanan Propinsi atau pejabat eselon II
yang membidangi kehutanan di Propinsi, selanjutnya disebut Tim Penilai
Propinsi.
d. Tim Penilai Angka Kredit Penyuluh
Kehutanan Kabupaten/Kota bagi Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota atau pejabat
eselon II yang membidangi Kehutanan di Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Tim
Penilai Kabupaten/Kota.
Pasal 16
(1) Anggota Tim Penilai
Jabatan Penyuluh Kahutanan adalah Penyuluh Kehutanan dengan susunan sebagai
berikut :
a. Seorang Ketua merangkap anggota;
b. Seorang Wakil Ketua merangkap
Anggota;
c. Seorang Sekretaris merangkap
Anggota;
d. Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang
Anggota.
(2) Pembentukan
dan susunan keanggotaan Tim Penilai ditetapkan oleh
a. Sekretaris Jenderal Departemen
Kehutanan untuk Tim Penilai Sekretariat Jenderal.
b. Kepala Pusat Bina Penyuluhan
Kehutanan untuk Tim Penilai Pusat.
c. Kepala Dinas Kehutanan Propinsi atau
pejabat eselon II yang membidangi kehutanan di Propinsi untuk Tim Penilai
Propinsi.
d. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota
atau pejabat eselon II yang membidangi kehutanan di Kabupaten/Kota, untuk Tim
Penilai Kabupaten/Kota.
(3) Syarat
untuk menjadi anggota Tim Penilai Penyuluh Kehutanan, adalah
a. Jabatan/pangkat serendah-rendahnya
sama dengan jabatan/pangkat Penyuluh Kehutanan yang dinilai;
b. Memiliki keahlian dan kemampuan
untuk menilai prestasi keda Penyuluh Kehutanan;
c. Dapat aktif melakukan penilaian.
(4) Apabila
jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dapat dipenuhi
dari Penyuluh Kehutanan, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari Pegawai
Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja
Penyuluh Kehutanan.
(5) Masa
jabatan anggota Tim Penilai, adalah 3 (tiga) tahun.
(6) Apabila
Tim Penilai belum dapat dibentuk karena ketentuan anggota Tim Penilai tidak
dapat dipenuhi, maka penilaian angka kredit Penyuluh Kehutanan dapat dimintakan
kepada Tim Penilai Propinsi, tim Penilai Kabupaten/Kota yang terdekat atau Tim
Penilai di lingkungan Departemen Kehutanan.
Pasal 17
(1) Pegawai Negeri Sipil
yang telah menjadi anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan
berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1
(satu) masa jabatan.
(2) Apabila
terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat
mengangkat anggota Tim Penilai pengganti.
Pasal 18
Tata kerja dan tata cara penilaian
Tim Penilai Penyuluh Kehutanan, ditetapkan oleh Menteri Kehutanan selaku
pimpinan instansi pembina Jabatan Penyuluh Kehutanan.
Pasal 19
Usul penetapan angka kredit diajukan
oleh :
a. Kepala Pusat Bina Penyuluhan
Kehutanan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan untuk penetapan angka
kredit Penyuluh Kehutanan Madya di lingkungan Departemen Kehutanan.
b. Kepala Bagian Kepegawaian atau
pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Kepala Pusat Bina
Penyuluhan Kehutanan untuk penetapan angka kredit Penyuluh Kehutanan Pelaksana
sampai dengan Penyuluh Kehutanan Penyelia dan Penyuluh Kehutanan Muda di
lingkungan Departemen Kehutanan.
c. Kepala Bagian Kepegawaian atau
pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Kepala Dinas Kehutanan
Propinsi atau pejabat eselon II yang membidangi kehutanan di Propinsi untuk
penetapan angka kredit Penyuiuh Kehutanan Pelaksana sampai dengan Penyuluh
Kehutanan Penyelia dan Penyuluh Kehutanan Pertama sampai dengan Penyuluh
Kehutanan Madya di lingkungan masing-masing.
d. Kepala Bagian Kepegawaian atau
pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Kepala Dinas Kehutanan
Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang membidangi kehutanan di
Kabupaten/Kota untuk penetapan angka kredit Penyuluh Kehutanan Pelaksana sampai
dengan Penyuluh Kehutanan Penyelia dan Penyuluh Kehutanan Pertama sampai dengan
Penyuluh Kehutanan Madya di lingkungan masing-masing.
Pasal 20
(1) Angka kredit yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, digunakan untuk mempertimbangkan
kenaikan jabatan/ pangkat penyuluh Kehutanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang beriaku.
(2) Terhadap
keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tidak dapat diajukan
keberatan oleh Penyuluh Kehutanan yang bersangkutan.
BAB VII
PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN DALAM DAN DARI JABATAN
Pasal 21
Pejabat yang berwenang mengangkat
dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan Penyuluh
Kehutanan, adalah Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan
peraturan perundang-rundangan yang berlaku.
BAB VIII
SYARAT PENGANGKATAN DALAM JABATAN PENYULUH KEHUTANAN
Pasal 22
(1) Persyaratan untuk
dapat diangkat dalam jabatan Penyuluh Kehutanan tingkat terampil, adalah :
a. Berijazah Diploma II atau Diploma
III sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan;
b. Serendah-rendahnya menduduki pangkat
Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
c. Lulus pendidikan dan pelatihan
fungsional di bidang penyuluhan kehutanan; dan
d. Setiap unsur dalam daftar penilaian
pelaksanaan pekerjaan (DP3), sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu)
tahun terakhir.
(2) Persyaratan
untuk dapat diangkat dalarn jabatan Penyuluh Kehutanan tingkat ahli, adalah :
a. Serendah-rendahnya berijazah Sarjana
(Sl)/Diploma IV sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan;
b. Serendah-rendahnya menduduki pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. Lulus pendidikan dan pelatihan
fungsional di bidang penyuluhan kehutanan; dan
d. Setiap unsur dalam daftar penilaian
pelaksanaan pekerjaan (DP3), sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu)
tahun terakhir.
(3) Kualifikasi
pendidikan untuk Jabatan Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan
ayat (2), ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan.
Pasal 23
Disamping memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud Pasal 22, pengangkatan dalam Jabatan Penyuluh Kehutanan
harus pula :
a. Sesuai dengan formasi Jabatan
Penyuluh Kehutanan vang ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara; dan
b. Memenuhi jumlah angka kredit minimal
yang ditentukan untuk jenjang jabatan/pangkatnya.
Pasal 24
(1) Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Penyuluh Kehutanan
dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 atau Pasal 23;
b. Memiliki pengalaman di bidang
penyuluhan kehutanan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; dan
c. Usia setinggi-tingginya 5 (lima)
tahun sebelum mencapai usia pensiun berdasarkan jabatan terakhimya.
(2) Pangkat
yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatannya ditetapkan
sesuai dengon jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 25
Penyuluh Kehutanan tingkat terampil
yang memperoleh ijazah Sarjana (SI)/Diploma IV dapat diangkat dalam Jabatan
Penyuluh Kehutanan tingkat ahli, apabila :
a. Ijazah yang dimiliki sesuai dengan
kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Penyuluh Kehutanan tingkat ahli;
b. Lulus pendidikan dan pelatihan
fungsional yang ditentukan untuk Jabatan Penyuluh Kehutanan tingkat ahli; dan
c. Memenuhi jumlah angka kredit yang
ditentukan untuk jabatan/pangkat yang akan didudukinya.
BAB IX
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Pasal 26
(1) Penyuluh Kehutanan
Pelaksana, pangkat Pengatur Muda tingkat 1, golongan ruang II/b sampai dengan
Penyuluh Kehutanan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Penyuluh
Kehutanan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan
Penyuluh Kehutanan Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b,
dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
sejak menduduki pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang
ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Penyuluh
Kehutanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dibebaskan
sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki
jabatan/pangkatnya tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) dari kegiatan penyuluhan kehutanan dan/atau pengembangan profesi.
(3) Penyuluh
Kehutanan Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, dibebaskan
sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki
jabatan/pangkatnya tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 20
(dua puluh) dari kegiatan penyuluhan kehutanan dan/atau pengembangan profesi.
(4) Di
samping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), Penyuluh Kehutanan juga dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila :
a. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat
berat berupa penurunan pangkat;
b. Diberhentikan sementara sebagai
Pegawai Negeri Sipil;
c. Ditugaskan secara penuh di luar
Jabatan Penyuluh Kehutanan;
d. Menjalani cuti di luar tanggungan
negara; atau
e. Menjalani tugas belajar lebih dari 6
(enam) bulan.
Pasal 27
(1) Penyuluh Kehutanan
yang telah selesai menjalani masa pembebasan sementara sebagaimana dimaksud
Pasal 26, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Penyuluh Kehutanan.
(2) Pengangkatan
kembali dalam Jabatan Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat
menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan dari prestasi di bidang
penyuluhan kehutanan yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan Penyuluh
Kehutanan.
Pasal 28
Penyuluh Kehutanan diberhentikan
dari jabatannya apabila
a. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun
sejak dibebaskan sementara dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (1), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi;
b. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun
sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (2) dan ayat (3), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan;
atau
c. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat
berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin
berupa penutunan pangkat.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
Keputusan pejabat yang berwenang
mengangkat, memindahkan, membebaskan sementara dan memberhentikan dalam dan
dari Jabatan Penyuluh Kehutanan yang ditetapkan sebelum Keputusan ini
ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal3O
Prestasi kerja Penyuluh Kehutanan
yang telah dilakukan Penyuluh Kehutanan sampai dengan ditetapkannya petunjuk
pelaksanaan Keputusan ini, masih dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16/MENPAN/1988.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 31
(5) Dengan
berlakunya keputusan ini, maka nama dan jenjang Jabatan Penyuluh Kehutanan yang
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor
16/MENPAN/1988, disesuaikan dengan nama dan jenjang jabatan menurut Keputusan
ini.
(6) Penyesuaian
jenjang jabatan menurut Keputusan ini didasarkan kepada hasil penetapan angka
kredit yang terakhir.
Pasal 32
Untuk kepentingan dinas dan/atau
dalam rangka menambah pengetahuan, pengalaman, dan pengembangan karir, Penyuluh
Kehutanan dapat dipindahkan ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain,
sepanjang memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 33
Apabila ada perubahan mendasar dalam
pelaksanaan tugas pokok penyuluhan kehutanan sehingga ketentuan dalam Keputusan
ini tidak sesuai lagi, maka Keputusan ini dapat ditinjau kembali.
Pasal 34
Dengan berlakunya Keputusan ini,
maka Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 16/MENPAN/1988
tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Penyuluh Kehutanan dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Pasal 35
Petunjuk pelaksanaan Keputusan ini
diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 36
Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di
|
:
|
Jakarta
|
Pada
tanggal
|
:
|
3 Desember
2002
|
MENTERI PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA,
ttd. FEISAL TAMIN |
Comments
Post a Comment