KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 130/KEP/M.PAN/12/2002 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA


MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA,  
Menimbang :
  1. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Presiden Nomor 87  Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu meninjau kembali ketentuan tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16/MENPAN/1988;
  2. bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas, dipandang perlu menetapkan kembali Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;  
Mengingat  :
1.      Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2.      Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;  
3.      Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2001;
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;  
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil;  
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;  
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;  
9.      Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;  
10.  Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2002;  
11.  Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen.
Memperhatikan :
1.      Usul Menteri Kehutanan dalam surat Nomor 1138/MENHUT-II/2002 tanggal 15 Juli 2002.  
2.      Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan suratnya Nomor K.26-30/V.74-7/18 tanggal 23 Agustus 2002.  
M          E M U T U S K A N  :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA

BAB I  
KETENTUAN UMUM  
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.      Penyuluh Kehutanan, adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan kehutanan.  
2.      Penyuluh Kehutanan tingkat terampil, adalah jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu.  
3.      Penyuluh Kehutanan tingkat ahli, adalah jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu.  
4.      Kehutanan, adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.  
5.      Penyuluhan Kehutanan, adalah proses pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka tahu, mau dan mampu memahami, melaksanakan dan mengelola usaha-usaha kehutanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sekaligus mempunyai kepedulian dan berpartisipasi aktif dalam pelestarian hutan dan lingkungannya.  
6.      Tim Penilai Angka Kredit, adalah Tim Penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat vang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Penyuluh Kehutanan.  
7.      Angka Kredit, adalah suatu angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi kerja yang telah dicapai oleh seorang Penyuluh Kehutanan dalam mengerjakan butir kegiatan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan Penyuluh Kehutanan.  
BAB II  
RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK  
Pasal 2  
Penyuluh Kehutanan termasuk dalam rumpun ilmu hayat.  
Pasal 3 
(1)   Penyuluh Kehutanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyuluhan kehutanan pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.  
(2)   Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.  
Pasal 4  
Tugas pokok Penyuluh Kehutanan, adalah menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan penyuluhan kehutanan.  
BAB III  
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN  
Pasal 5  
Unsur dan sub unsur kegiatan Penyuluh Kehutanan, terdiri dari :
a.       Pendidikan, meliputi :  
1.      Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar.  
2.      Pendidikan dan pelatihan fungsional bidang penyuluhan kehutanan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) atau sertifikat.  
b.      Persiapan penyuluhan kehutanan, meliputi :  
1.      Identifikasi potensi wilayah dan agroekosistem serta kebutuhan teknologi kehutanan.  
2.      Penyusunan program penyuluhan kehutanan.  
3.      Penyusunan rencana kerja penyuluhan kehutanan.  
4.      Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan penyuluhan kehutanan.  
c.       Pelaksanaan penyuluhan kehutanan, meliputi :
1.      Penyusunan materi penyuluhan kehutanan.  
2.      Penerapan metode penyuluhan kehutanan.  
3.      Pengembangan swadaya dan swakarya kelompok sasaran.  
d.      Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan kehutanan:  
1.      Memantau pelaksanaan penyuluhan kehutanan.  
2.      Mengevaluasi pelaksanaan penyuluhan kehutanan.  
3.      Membuat laporan pelaksanaan penyuluhan kehutanan.
e.       Pengembangan penyuluhan kehutanan :  
1.      Pengembangan aspek kelembagaan/manajemen penyuluhan kehutanan.  
2.      Pengembangan aspek tehnik, metodologi, materi, sarana dan alat bantu penyuluhan kehutanan.  
f.       Pengembangan profesi :  
1.      Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang penyuluhan kehutanan.  
2.      Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang penyuluhan kehutanan.  
3.      Merumuskan sistem penyuluhan kehutanan.  
4.      Membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang penyuluhan kehutanan.  
g.      Penunjang penyuluhan kehutanan :  
1.      Mengajar dan melatih di bidang penyuluhan kehutanan.  
2.      Menterjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain dibidang penyuluhan kehutanan.  
3.      Mengikuti seminar/lokakarya di bidang penyuluhan kehutanan.  
4.      Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Penyuluh kehutanan.  
5.      Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya.  
6.      Menjadi anggota organisasi profesi di bidang penyuluhan kehutanan.  
7.      Memperoleh piagam kehormatan.  
BAB IV  
3ENJANG JABATAN DAN PANGKAT  
Pasal 6  
(1)   Jabatan Penyuluh Kehutanan terdiri dari Penyuluh Kehutanan tingkat terampil dan Penyuluh Kehutanan tingkat ahli.  
(2)   Jenjang jabatan Penyuluh Kehutanan tingkat terampil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, adalah  
a.       Penyuluh Kehutanan Pelaksana.  
b.      Penyuluh Kehutanan Pelaksana Lanjutan.  
c.       Penyuluh Kehutanan Penyelia.  
(3)        Jenjang pangkat Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud ayat (2) sesuai dengan jenjang jabatan, adalah :  
a.       Penyuluh Kehutanan Pelaksana, terdiri dari :
1.      Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b.  
2.      Pengatur, golongan ruang II/c.  
3.      Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.  
b.      Penyuluh Kehutanan Pelaksana Lanjutan, terdiri dari :
1.      Penata Muda, golongan ruang III/a  
2.      Penata Tingkat I, golongan ruang III/b  
c.       Penyuluh Kehutanan Penyelia, terdiri dari:  
1.      Penata, golongan ruang III/c  
2.      Penata Tingkat I, golongan ruang III/d  
Pasal 7  
(1)   Jenjang jabatan Penyuluh Kehutanan tingkat ahli dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, adalah  
a.       Penyuluh Kehutanan Pertama.  
b.      Penyuluh Kehutanan Muda.  
c.       Penyuluh Kehutanan Madya.  
(2)   Jenjang pangkat Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud ayat (1) sesuai jenjang jabatan, adalah :
a.       Penyuluh Kehutanan Pertama, terdiri dari :
1.      Penata Muda, golongan ruang III/a.  
2.      Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.  
b.      Penyuluh Kehutanan Muda, terdiri dari :
1.      Penata, golongan ruang III/c.  
2.      Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.  
c.       Penyuluh Kehutanan Madya, terdiri dari :
1.      Pembina, golongan ruang IV/a.  
2.      Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b.  
3.      Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.  
BAB V  
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT  
Pasal 8
(1)   Rincian kegiatan Penyuluh Kehutanan tingkat terampil, sebagai berikut :
a.       Penyuluh Kehutanan Pelaksana, yaitu :  
1.      Mengumpulkan data sekunder dan informasi wilayah kerja;  
2.      Mengolah data potensi wilayah dan agroekosistem serta kebutuhan teknologi kehutanan tingkat desa dan kecamatan;  
3.      Memandu penyusunan rencana tahunan usaha wanatani kelompok sasaran;  
4.      Melaksanakan kajian identifikasi kebutuhan penyuluhan kehutanan;  
5.      Menyusun rencana kerja tahunan Penyuluh Kehutanan tingkat pelaksana;  
6.      Memandu penyusunan Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) kelompok wanatani;  
7.      Mengumpulkan data dalam rangka persiapan penyusunan materi penyuluhan kehutanan;  
8.      Menyusun/membuat materi penyuluhan kehutanan dalam bentuk foto;  
9.      Menyusun/membuat materi penyuluhan kehutanan dalam bentuk flip chart (minimal 5 lembar);  
10.  Menyusun/membuat materi penyuluhan kehutanan dalam bentuk chart/gambar;  
11.  Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana kepada anggota kelompok sasaran;  
12.  Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana kepada kelompok sasaran;  
13.  Memberikan konsultasi/pemecahan masalah kepada perorangan;  
14.  Memberikan konsultasvpemecahan masalah kepada kelompok sasaran lain;  
15.  Menumbuhkan organisasi kelompok sasaran;  
16.  Meningkatkan kemampuan kelompok sasaran dari pemula sampai dengan lanjut;  
17.  Melakukan kegiatan demonstrasi cara;  
18.  Melakukan kegiatan demonstrasi hasil percontohan petak (demplot);
19.  Melaksanakan temu lapang;  
20.  Melakukan temu wicara/sarasehan dengan kelompok sasaran di tingkat BPP/Kecamatan;  
21.  Melakukan temu karya kepada kelompok tani binaan;  
22.  Melaksanakan kegiatan widyakarya/karyawisata kepada kelompok tani binaan;  
23.  Menjadi pembimbing/instruktur widyakarya atau perjalanan praktek studi banding tingkat desa dan kecamatan;  
24.  Malaksanakan penyuluhan pada pertemuan secara massal/kampanye dalam bentuk ceramah umum tingkat desa dan kecamatan;  
25.  Menyusun laporan bulanan;  
26.  Menyusun laporan triwulan;  
27.  Menyusun laporan tahunan.  
b.      Penyuluh Kehutanan Pelaksana Lanjutan, yaitu  
1.      Mengumpulkan data primer dan informasi wilayah kerja;  
2.      Mengolah data potensi wilayah dan agroekosistem serta kebutuhan teknologi kehutanan tingkat Kabupaten/Kota;
3.      Merekapitulasi rencana usaha wanatani wilayah dan agroekosistem serta kebutuhan teknologi kehutanan;  
4.      Menyusun monografi wilayah kerja penyuluhan;  
5.      Menyusun/membuat peta tematik tentang kondisi dan potensi wilayah dan agroekosistem serta kebutuhan teknologi kehutanan;  
6.      Merumuskan kebutuhan teknologi kehutanan;  
7.      Merumuskan hasil identifikasi kebutuhan penyuluh kehutanan;  
8.      Sebagai penyaji dalam mendiskusikan konsep programa penyuluhan kehutanan;  
9.      Menyusun rencana kerja tahunan;  
10.  Memandu penyusunan Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) kelompok sasaran lain;  
11.  Mengolah data materi penyuluhan kehutanan;  
12.  Menyusun/membuat meteri penyuluhan kehutanan dalam bentuk seri foto (min 5 lbr);  
13.  Menyusun/membuat materi penyuluhan kehutanan dalam bentuk selebaran/pamflet;  
14.  Menyusun/membuat materi penyuluhan kehutanan dalam bentuk leaflet/folder;  
15.  Menyusun/membuat materi penyuluhan kehutanan dalam bentuk poster;  
16.  Menyusun/membuat materi penyuluhan kehutanan dalam bentuk brosur/booklet (min 1000 kata);  
17.  Menyusun/membuat materi penyuluhan kehutanan dalam bentuk maket;  
18.  Menyusun/membuat materi penyuluhan kehutanan dalam bentuk specimen;  
19.  Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana kepada anggota kelompok sasaran;  
20.  Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana kepada kelompok sasaran;  
21.  Malaksanakan kaji terap teknologi anjuran/uji coba;  
22.  Sebagai pramuwicara dalam kegiatan pameran kehutanan tingkat Kabupaten/Kota;  
23.  Memberikan konsultasi/pemecahan masalah kepada perorangan;  
24.  Memberikan konsultasi/pemecahan masalah kepada kelompok sasaran lain;  
25.  Memberikan bimbingan pada sekolah lapang;  
26.  Meningkatkan kemampuan kelompok sasaran dari Lanjutan sampai dengan Madya;  
27.  Melakukan kegiatan demontrasi hasil percontohan usahatani kehutanan (demontrasi farm);  
28.  Sebagai moderator dalam temu antar wilayah/teknis;  
29.  Sebagai narasumber dalam temu teknis wilayah;  
30.  Melakukan temu wicara/sarasehan dengan kelompok sasaran tingkat Kabupaten/Kota;  
31.  Melakukan temu karya kepada anggota kelompok tani binaan;  
32.  Melakukan temu usaha;  
33.  Melaksanakan kegiatan widyakarya/karyawisata kepada kelompok tani binaan;  
34.  Menjadi instruktur atau pembimbing kegiatan widyakarya atau perjalanan praktek studi banding tingkat Kabupaten/Kota;  
35.  Melaksanakan penyuluhan pada pertemuan secara massal/kampanye dalam bentuk ceramah umum tingkat Kebupaten/Kota;  
36.  Melakukan pemantauan/pengendalian penyelenggaran penyuluhan kehutanan;  
37.  Pengolahan data hasil pemantauan/pengendalian penyelenggaraan penyuluhan kehutanan;  
38.  Mengumpulkan data hasil pelaksanaan penyuluhan kehutanan;  
39.  Menyusun laporan bulanan;  
40.  Menyusun laporan triwulan;  
41.  Menyusun laporan tahunan.  
c.       Penyuluh Kehutanan Penyelia, yaitu  
1.      Mengolah data potensi wilayah agroekosistem dan kebutuhan teknologi kehutanan tingkat Propinsi:  
2.      Menyusun rancangan identifikasi kebutuhan penyuluh kehutanan;  
3.      Menyusun konsep programa penyuluhan kehutanan;  
4.      Sebagai pembahas dalam mendiskusikan konsep programa penyuluhan kehutanan;  
5.      Merumuskan programa penyuluhan kehutanan hasil diskusi;  
6.      Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh sesuai dengan jenjang jabatan;  
7.      Menyusun panduan pelaksanaan kegiatan penyuluhan kehutanan;  
8.      Menyusun kerangka acuan pelaksanaan kegiatan (sekolah lapang/magang);  
9.      Menganalisis data dalam menyiapkan materi penyuluhan kehutanan;  
10.  Menyusun/membuat materi penyuluhan kehutanan dalam bentuk slide;  
11.  Menyusun/membuat materi penyuluhan kehutanan dalam bentuk siaran sandiwara di radio[TV;  
12.  Menyusun/membuat materi penyuluhan kehutanan dalam bentuk selebaran/pamfiet;  
13.  Menyusun/membuat materi penyuluhan kehutanan dalam bentuk leaflet/folder;  
14.  Menyusun/membuat materi penyuluhan kehutanan dalam bentuk poster;  
15.  Menyusun/membuat materi penyuluhan kehutanan dalam bentuk brosur/booklet;  
16.  Menyusun/membuat materi penyuluhan kehutanan dalam bentuk diorama;  
17.  Menyusun/membuat materi penyuluhan kehutanan dalam bentuk model;  
18.  Menyusun/membuat materi penyuluhan kehutanan dalam bentuk mock up;  
19.  Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana kepada anggota kelompok sasaran;  
20.  Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana kepada kolompok sasaran;  
21.  Melakukan kegiatan demontrasi hasil percontohan wilayah (demonstrasi area);  
22.  Melakukan temu wicara/sarasehan dengan kelompok sasaran tingkat Propinsi;  
23.  Melakukan temu karya kepada tokoh masyarakat/tokoh agama;  
24.  Melakukan kegiatan widyakarya/karyawisata kepada tokoh masyarakat/tokoh agama;  
25.  Menjadi instruktur atau pembimbing studi banding widyakarya tingkat Propinsi;  
26.  Melaksanakan penyuluhan pada pertemuan secara massal/kampanye dalam bentuk ceramah umum tingkat Propinsi;  
27.  Sebagai pembuat karya/desain dalam kegiatan pameran tingkat Kabupaten/Kota;  
28.  Sebagai pembuat karya/desain dalam kegiatan pameran tingkat Propinsi;  
29.  Sebagai pembaca naskah/pemain tunggal dalam kegiatan penyuluhan melalui siaran radio/TV;  
30.  Memberikan konsultasi/pemecahan masalah kepada perorangan;  
31.  Memberikan konsultasi/pemecahan masalah kepada kelompok sasaran lain;  
32.  Menyusun kurikulum kursus kelompok sasaran;  
33.  Meningkatkan kemampuan kelompok sasaran dari Madya sampai dengan Utama;  
34.  Melaksanakan penilaian lomba bidang kehutanan;  
35.  Merekomendasi/tindak laniut hasil pemantauan/pengendalian penyelenggaraan penyuluhan kehutanan;  
36.  Mengolah, menganalisis dan menyusun kepada laporan, data hasil pelaksanaan penyuluhan kehutanan;  
37.  Menyusun laporan bulanan;  
38.  Menyusun laporan triwulan;  
39.  Menyusun laporan tahunan.  
(2)   Rincian kegiatan Penyuluhan Kehutanan kategori keahlian, adalah sebagai berikut:
a.       Penyuluh Kehutanan Pertama, yaitu  
1.      Menyusun isntrumen identifikasi potensi wilayah dan agroekosistem serta kebutuhan teknologi kehutanan;  
2.      Menganalisis data potensi wilayah dan agroekosistem serta kebutuhan teknologi kehutanan;  
3.      Sebagai nara sumber dalam mendiskusikan konsep programa Penyuluhan kehutanan;  
4.      Menyusun rencana kerja tahunan;  
5.      Menyusun rancangan sarana penyuluhan;  
6.      Menyusun insrumen dalam rangka penyusunan materi penyuluhan kehutanan;  
7.      Menyusun/membuat materi penyuluhan kehutanan dalam bentuk bulletin board (papan bulletin);  
8.      Menyusun/membuat materi penyuluhan kehutanan dalam bentuk OHP transparan;  
9.      Menyusun/membuat materi penyuluhan kehutanan dalam bentuk seri slide (min 10 lbr);  
10.  menyusun/membuat materi penyuluhan kehutanan dalam bentuk selebaran/pamtlet;  
11.  MenYusun/membLiat materi Penyuluhan kehutanan dalam bentuk leaflet/folder;  
12.  Menyusun/membuat materi penyuluhan kehutanan dalam bentuk poster,  
13.  Menyusun/membuat materi penyuluhan kehutanan dalam bentuk brosur/booklet (min 1000 kata);  
14.  Melaksanakan    temu teknis antar wilayah/fungsisebagai Pembicara/penyaji; 
15.  Melakukan temu wicara/sarasehan dengan kelompok sasaran tingkat Nasional;  
16.  Melakukan temu karya kepada Pemda, LSM, Pengusaha dan Organisasi Kemasyarakatan lainya;  
17.  Melaksanakan kegiatan widyakarya/karyawisata kepada Pemda, LSM, Pengusaha dan organisasi Kemasyarakatan lainnya;  
18.  Sebagai pembicara kegiatan pameran kehutanan tingkat Propinsi; 
19.  Sebagai Pramu wicara kegiatan pameran kehutanan tingkat Nasional; 
20.  Memberikan konsultasi/pemecahan masalah kepada perorangan; 
21.  Memberikan konsultasi/pemecahan masalah kepada kelompok sasaran lain;  
22.  Menumbuhkan gabungan kelompok/asosiasi;  
23.  Menyusun metoda/teknik pemantauan/pengendalian penyelenggaraan penyuluhan kehutanan;  
24.  Menyusun laporan bulanan;  
25.  Menyusun laporan triwulan;  
26.  Menyusun laporan tahunan;  
27.  Menyiapkan konsep pengembangan kebijakan penyuluhan kehutanan;  
28.  Menyiapkan konsep pengembangan perencanaan penyuluhan kehutanan;  
29.  Menyiapkan konsep pengembangan prosedur kerja penyuluhan kehutanan;  
30.  Menyiapkan konsep pengembangan sistem monitoring dan evaluasi penyuluhan kehutanan;  
31.  Menyusun rancangan pengembangan teknik/metodologi, materi, sarana dan alat bantu penyuluhan kehutanan;  
b.      Penyuluh Kehutanan Muda :  
1.      Menyusun konsep rancang bangun rekayasa usaha wanatani;  
2.      Sebagai pembahas dalam mendiskusikan rancang bangun rekayasa usaha wanatani;  
3.      Menyusun rencana kerja tahunan;  
4.      Menyusun/membuat materi penyuluhan kehutanan dalam bentuk sound slide (min 10 lbr);  
5.      Menyusun/membuat materi penyuluhan kehutanan dalam bentuk Video (rekaman) min 5 menit;  
6.      Menyusun/membuat materi penyuluhan kehutanan dalam bentuk siaran radio/TV;  
7.      Menyusun/membuat materi penyuluhan kehutanan dalam bentuk selebaran/pamflet;  
8.      Menyusun/membuat materi penyuluhan kehutanan dalam bentuk leaflet/folder;  
9.      Menyusun/membuat materi penyuluhan kehutanan dalam bentuk poster;  
10.  Menyusun/membuat materi penyuluhan kehutanan dalam bentuk brosur/booklet;  
11.  Membuat desain kaji terap/uji coba metoda penyuluhan kehutanan;  
12.  Memantau dan mengevaluasi hasil kaji terap teknologi;  
13.  Melakukan temu karya kepada perguruan tinggi, cendekiawan, dan pemerintah pusat;  
14.  Melaksanakan kegiatan widyakarya/karyawisata kepada perguruan tinggi, cendekiawan, dan pemerintah pusat;  
15.  Menjadi instruktur atau pembimbing widyakarya tingkat nasional;  
16.  Melaksanakan penyuluhan pada pertemuan secara massal/kampanye dalam bentuk ceramah umum tingkat nasional.  
17.  Sebagai pembuat karya/desain dalam kegiatan pameran kehutanan tingkat nasional;  
18.  Sebagai sutradara kegiatan penyuluhan melalui siaran radio/TV;  
19.  Memberikan konsultasi/pemecahan masalah kepada perorangan;.  
20.  Memberikan konsultasi/ pemecahan masalah kepada kelompok sasaran lain;  
21.  Menyusun materi kursus kelompok sasaran penyuluhan;  
22.  Menumbuhkan koperasi/kelembagaan formal (badan hukum);  
23.  Menumbuhkan kemitraan usaha kelompok sasaran dengan perusahaan pengelolaan/pemasaran;  
24.  Menyusun pedoman lomba bidang kehutanan;  
25.  sebagai penyaji dalam mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan kehutanan;  
26.  Sebagai pembahas dalam mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan kehutanan;  
27.  Merumuskan hasil diskusi dan menyempurnakan laporan pelaksanaan penyuluhan kehutanan;  
28.  Menyusun laporan bulanan;  
29.  Menyusun laporan triwulan;  
30.  Menyusun laporan tahunan;  
31.  Mendiskusikan konsep pengembangan kebijakan penyuluhan kehutanan;  
32.  Mendiskusikan konsep pengembangan perencanaan penyuluhan kehutanan;  
33.  Mendiskusikan konsep pengembangan prosedur kerja penyuluhan kegiatan;  
34.  Mendiskusikan konsep pengembangan sistem monitoring dan evaluasi penyuluhan kehutanan;  
35.  Mendiskusikan konsep pengembangan teknik/metodologi, materi, sarana, dan alat bantu penyuluhan kehutanan;
c.       Penyuluh Kehutanan Madya :  
1.      Sebagai penyaji dalam mendiskusikan konsep rancang bangun rekayasa usaha wanatani;  
2.      Sebagai narasumber dalam mendiskusikan konsep rancang bangun rekayasa usaha wanatani;  
3.      Merumuskan rancang bangun rekayasa usaha wanatani;  
4.      Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh sesuai dengan jenjang jabatan;  
5.      Menyusun/membuat materi penyuluhan kehutanan dalam bentuk selebaran/pamflet;  
6.      Menyusun/membuat materi penyuluhan kehutanan dalam bentuk leaflet/ folder;  
7.      Menyusun/membuat materi penyuluhan kehutanan dalam bentuk poster;  
8.      Menyusun/ membuat materi penyuluhan kehutanan dalam bentuk brosur/booklet;  
9.      Menjadi instruktur atau pembimbing widyakarya atau perjalanan praktek studi banding tingkat intemasional;  
10.  Melaksanakan penyuluhan pada pertemuan secara massal/kampanye dalam bentuk ceramah umum tingkat internasional;  
11.  Sebagai nara sumber/pengisi acara diskusi/wawancara melalui siaran radio/ TV;  
12.  Memberikan konsultasi/pemecahan masalah kepada perorangan;  
13.  Memberikan konsultasi/pemecahan masalah kepada kelompok sasaran lain;  
14.  sebagai nara sumber/pengisi acara diskusi/wawancara konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan kehutanan;
15.  Menyusun laporan bulanan;  
16.  Menyusun laporan triwulan;  
17.  Menyusun laporan tahunan;  
18.  Menyempurnakan konsep pengembangan kebijakan penyuluhan kehutanan;  
19.  Menyempurnakan konsep pengembangan perencanaan penyuluhan kehutanan;  
20.  Menyempurnakan konsep pengembangan prosedur kerja penyuluhan kehutanan;  
21.  Menyempurnakan konsep pengembangan sistem monitoring dan evaluasi penyuluhan kehutanan;  
22.  Menyempurnakan konsep pengembangan teknik, metodologi, materi, sarana dan alat bantu penyuluhan kehutanan;  
(3)   Penyuluh Kehutanan yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang penyuluhan kehutanan diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagi Penyuluh Kehutanan tingkat terampil dan Lampiran II bagi Penyuluh Kehutanan tingkat ahli.  
Pasal 9  
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Penyuluh Kehutanan dengan jenjang jabatan yang sesuai untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Penyuluh Kehutanan yang satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatan dapat melakukan tugas tersebut berdasarkan penugasan tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.  
Pasal 10  
Penilaian angka kredit Penyuluh Kehutanan yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan sebagai berikut :  
a.       Penyuluh Kehutanan yang melaksanakan tugas di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II.  
b.      Penyuluh Kehutanan yang melaksanakan tugas di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan adalah sama dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II.  
Pasal 11  
(1)   Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit terdiri dari  
a.       Unsur utama;  
b.      Unsur penunjang.  
(2)   Unsur utama terdiri dari  
a.       Pendidikan;  
b.      Persiapan penyuluhan kehutanan;  
c.       Pelaksanaan penyuluhan kehutanan;  
d.      Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan kehutanan;  
e.       Pengembangan penyuluhan kehutanan; dan  
f.       Pengembangan profesi.  
(3)        Unsur penunjang, adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf g.  
(4)   Rincian kegiatan Penyuluh Kehutanan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagai berikut :  
a.       Penyuluh Kehutanan tingkat terampil adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I.  
b.      Penyuluh Kehutanan tingkat ahli adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II.  
Pasal 12  
(1)   Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Penyuluh Kehutanan tingkat terampil adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan bagi Penyuluh Kehutanan tingkat ahli adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, dengan ketentuan :  
a.       sekurang-kurangnya 80 % (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama;  
b.      sebanyak-banyaknya 20 % (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.  
(2)   Penyuluh Kehutanan Madya yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, diwajibkan mengumpulkan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) angka kredit dari kegiatan unsur pengembangan profesi.  
(3)   Penyuluh Kehutanan yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.  
(4)   Penyuluh Kehutanan yang telah mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat pada tahun pertama dalam masa jabatan/pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan persiapan penyuluhan kehutanan dan pelaksanaan penyuluhan kehutanan.
(5)   Penyuluh kehutanan penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya diwajibkan mengumpulkan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan penyuluhan kehutanan dan/atau pengembangan profesi.  
(6)   Penyuluh Kehutanan Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya diwajibkan mengumpulkan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan penyuluhan kehutanan dan/atau pengembangan profesi.  
Pasal 13  
(1)   Penyuluh Kehutanan yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang penyuluhan kehutanan, pembagian angka kreditnya ditetapkan sebagi berikut :  
a.       60% (enam puluh persen) bagi penulis utama;  
b.      40% (empat puluh persen) untuk semua penulis pembantu.  
(2)   Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang..  
BAB VI  
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT  
Pasal 14  
(1)   Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Penyuluh Kehutanan diwajibkan mencatat atau menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan.
(2)   Apabila dari hasil catatan atau inventarisasi seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dipandang sudah dapat memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/jabatan, secara hirarkhi Penyuluh Kehutanan dapat mengajukan usul penilaian dan penetapan angka kredit.
(3)   Penilaian dan penetapan angka kredit Penyuluh Kehutanan dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.  
Pasal 15  
(1)   Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah  
a.       Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Penyuluh Kehutanan Madya di lingkungan Departemen Kehutanan.  
b.      Kepala Pusat Bina Penyuluhan Kehutanan bagi Penyuluh Kehutanan Pelaksana sampai dengan Penyuluh Kehutanan Penyelia dan Penyuluh Kehutanan Pertama sampai dengan Penyuluh Kehutanan Muda di lingkungan Departemen Kehutanan.  
c.       Kepala Dinas Kehutanan Propinsi atau pejabat eselon II yang membidangi kehutanan di Propinsi bagi Penyuluh Kehutanan Pelaksana sampai dengan Penyuluh Kehutanan Penyelia dan Penyuluh Kehutanan Pertama sampai dengan Penyuluh Kehutanan Madya di lingkungan masing-masing.  
d.      Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang membidangi kehutanan di Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Kehutanan Pelaksana sampai dengan Penyuluh Kehutanan Penyelia dan Penyuluh Kehutanan Pertama sampai dengan Penyuluh Kehutanan Madya di lingkungan masing-masing.  
(2)   Dalam menjalankan tugas, pejabat sebagimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh :  
a.       Tim Penilai Angka Kredit Penyuluh Kehutanan Sekretariat Jenderal Departemen Kehutanan bagi Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan, selanjutnya disebut Tim Penilai Sekretariat Jenderal.  
b.      Tim Penilai Angka Kredit Penyuluh Kehutanan Pusat Bina Penyuluhan Kehutanan bagi Kepala Pusat Bina Penyuluhan Kehutanan Departemen Kehutanan, selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat.  
c.       Tim Penilai Angka Kredit Penyuluh Kehutanan Propinsi bagi Kepala Dinas Kehutanan Propinsi atau pejabat eselon II yang membidangi kehutanan di Propinsi, selanjutnya disebut Tim Penilai Propinsi.  
d.      Tim Penilai Angka Kredit Penyuluh Kehutanan Kabupaten/Kota bagi Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang membidangi Kehutanan di Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.  
Pasal 16  
(1)   Anggota Tim Penilai Jabatan Penyuluh Kahutanan adalah Penyuluh Kehutanan dengan susunan sebagai berikut :
a.       Seorang Ketua merangkap anggota;  
b.      Seorang Wakil Ketua merangkap Anggota;  
c.       Seorang Sekretaris merangkap Anggota;  
d.      Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang Anggota.  
(2)   Pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Penilai ditetapkan oleh  
a.       Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan untuk Tim Penilai Sekretariat Jenderal.  
b.      Kepala Pusat Bina Penyuluhan Kehutanan untuk Tim Penilai Pusat.  
c.       Kepala Dinas Kehutanan Propinsi atau pejabat eselon II yang membidangi kehutanan di Propinsi untuk Tim Penilai Propinsi.
d.      Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang membidangi kehutanan di Kabupaten/Kota, untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.  
(3)   Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai Penyuluh Kehutanan, adalah  
a.       Jabatan/pangkat serendah-rendahnya sama dengan jabatan/pangkat Penyuluh Kehutanan yang dinilai;  
b.      Memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi keda Penyuluh Kehutanan;  
c.       Dapat aktif melakukan penilaian.  
(4)   Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dapat dipenuhi dari Penyuluh Kehutanan, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Penyuluh Kehutanan.
(5)   Masa jabatan anggota Tim Penilai, adalah 3 (tiga) tahun.
(6)   Apabila Tim Penilai belum dapat dibentuk karena ketentuan anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi, maka penilaian angka kredit Penyuluh Kehutanan dapat dimintakan kepada Tim Penilai Propinsi, tim Penilai Kabupaten/Kota yang terdekat atau Tim Penilai di lingkungan Departemen Kehutanan.  
Pasal 17  
(1)   Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(2)   Apabila terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengangkat anggota Tim Penilai pengganti.
Pasal 18  
Tata kerja dan tata cara penilaian Tim Penilai Penyuluh Kehutanan, ditetapkan oleh Menteri Kehutanan selaku pimpinan instansi pembina Jabatan Penyuluh Kehutanan.  
Pasal 19  
Usul penetapan angka kredit diajukan oleh :
a.       Kepala Pusat Bina Penyuluhan Kehutanan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan untuk penetapan angka kredit Penyuluh Kehutanan Madya di lingkungan Departemen Kehutanan.  
b.      Kepala Bagian Kepegawaian atau pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Kepala Pusat Bina Penyuluhan Kehutanan untuk penetapan angka kredit Penyuluh Kehutanan Pelaksana sampai dengan Penyuluh Kehutanan Penyelia dan Penyuluh Kehutanan Muda di lingkungan Departemen Kehutanan.  
c.       Kepala Bagian Kepegawaian atau pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Kepala Dinas Kehutanan Propinsi atau pejabat eselon II yang membidangi kehutanan di Propinsi untuk penetapan angka kredit Penyuiuh Kehutanan Pelaksana sampai dengan Penyuluh Kehutanan Penyelia dan Penyuluh Kehutanan Pertama sampai dengan Penyuluh Kehutanan Madya di lingkungan masing-masing.  
d.      Kepala Bagian Kepegawaian atau pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang membidangi kehutanan di Kabupaten/Kota untuk penetapan angka kredit Penyuluh Kehutanan Pelaksana sampai dengan Penyuluh Kehutanan Penyelia dan Penyuluh Kehutanan Pertama sampai dengan Penyuluh Kehutanan Madya di lingkungan masing-masing.  
Pasal 20  
(1)   Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/ pangkat penyuluh Kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang beriaku.
(2)   Terhadap keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Penyuluh Kehutanan yang bersangkutan.  
BAB VII 
PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN DALAM DAN DARI JABATAN  
Pasal 21  
Pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan Penyuluh Kehutanan, adalah Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-rundangan yang berlaku.  
BAB VIII  
SYARAT PENGANGKATAN DALAM JABATAN PENYULUH KEHUTANAN  
Pasal 22  
(1)   Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan Penyuluh Kehutanan tingkat terampil, adalah :  
a.       Berijazah Diploma II atau Diploma III sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan;
b.      Serendah-rendahnya menduduki pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;  
c.       Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyuluhan kehutanan; dan  
d.      Setiap unsur dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3), sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.  
(2)   Persyaratan untuk dapat diangkat dalarn jabatan Penyuluh Kehutanan tingkat ahli, adalah :  
a.       Serendah-rendahnya berijazah Sarjana (Sl)/Diploma IV sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan;  
b.      Serendah-rendahnya menduduki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;  
c.       Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyuluhan kehutanan; dan  
d.      Setiap unsur dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3), sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.  
(3)   Kualifikasi pendidikan untuk Jabatan Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan.  
Pasal 23  
Disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 22, pengangkatan dalam Jabatan Penyuluh Kehutanan harus pula :  
a.       Sesuai dengan formasi Jabatan Penyuluh Kehutanan vang ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; dan  
b.      Memenuhi jumlah angka kredit minimal yang ditentukan untuk jenjang jabatan/pangkatnya.  
Pasal 24  
(1)   Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Penyuluh Kehutanan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut :  
a.       Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 atau Pasal 23;  
b.      Memiliki pengalaman di bidang penyuluhan kehutanan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; dan  
c.       Usia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai usia pensiun berdasarkan jabatan terakhimya.  
(2)   Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatannya ditetapkan sesuai dengon jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.  
Pasal 25 
Penyuluh Kehutanan tingkat terampil yang memperoleh ijazah Sarjana (SI)/Diploma IV dapat diangkat dalam Jabatan Penyuluh Kehutanan tingkat ahli, apabila :  
a.       Ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Penyuluh Kehutanan tingkat ahli;  
b.      Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional yang ditentukan untuk Jabatan Penyuluh Kehutanan tingkat ahli; dan  
c.       Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan untuk jabatan/pangkat yang akan didudukinya.  
BAB IX  
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN  
Pasal 26  
(1)   Penyuluh Kehutanan Pelaksana, pangkat Pengatur Muda tingkat 1, golongan ruang II/b sampai dengan Penyuluh Kehutanan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Penyuluh Kehutanan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Kehutanan Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2)   Penyuluh Kehutanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) dari kegiatan penyuluhan kehutanan dan/atau pengembangan profesi.
(3)   Penyuluh Kehutanan Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dari kegiatan penyuluhan kehutanan dan/atau pengembangan profesi.
(4)   Di samping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Penyuluh Kehutanan juga dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila :  
a.       Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat;  
b.      Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;  
c.       Ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Penyuluh Kehutanan;
d.      Menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau  
e.       Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.  
Pasal 27  
(1)   Penyuluh Kehutanan yang telah selesai menjalani masa pembebasan sementara sebagaimana dimaksud Pasal 26, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Penyuluh Kehutanan.
(2)   Pengangkatan kembali dalam Jabatan Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan dari prestasi di bidang penyuluhan kehutanan yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan Penyuluh Kehutanan.  
Pasal 28  
Penyuluh Kehutanan diberhentikan dari jabatannya apabila  
a.       Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi;  
b.      Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan; atau
c.       Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin berupa penutunan pangkat.  
BAB X  
KETENTUAN PERALIHAN  
Pasal 29  
Keputusan pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, membebaskan sementara dan memberhentikan dalam dan dari Jabatan Penyuluh Kehutanan yang ditetapkan sebelum Keputusan ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku.  
Pasal3O  
Prestasi kerja Penyuluh Kehutanan yang telah dilakukan Penyuluh Kehutanan sampai dengan ditetapkannya petunjuk pelaksanaan Keputusan ini, masih dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16/MENPAN/1988.  
BAB XI  
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 31  
(5)   Dengan berlakunya keputusan ini, maka nama dan jenjang Jabatan Penyuluh Kehutanan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 16/MENPAN/1988, disesuaikan dengan nama dan jenjang jabatan menurut Keputusan ini.
(6)   Penyesuaian jenjang jabatan menurut Keputusan ini didasarkan kepada hasil penetapan angka kredit yang terakhir.  
Pasal 32  
Untuk kepentingan dinas dan/atau dalam rangka menambah pengetahuan, pengalaman, dan pengembangan karir, Penyuluh Kehutanan dapat dipindahkan ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, sepanjang memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan.  
BAB XII  
PENUTUP  
Pasal 33  
Apabila ada perubahan mendasar dalam pelaksanaan tugas pokok penyuluhan kehutanan sehingga ketentuan dalam Keputusan ini tidak sesuai lagi, maka Keputusan ini dapat ditinjau kembali.  
Pasal 34
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 16/MENPAN/1988 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Penyuluh Kehutanan dinyatakan tidak berlaku lagi.  
Pasal 35  
Petunjuk pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.  
Pasal 36
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.  
 
Ditetapkan di    
:
Jakarta
Pada tanggal
:
3 Desember 2002
MENTERI           PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA,
ttd.
FEISAL TAMIN  

Comments

Popular posts from this blog

GUBERNUR TINJAU OPERASI PASAR MINYAK GORENG DI LAMPUNG TIMUR

KASAT POL PP TEGASKAN TIGA HAL DALAM RAKOR ANTISIPASI DAN PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID 19 VARIAN OMICRON