Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan monitoring operasi pasar minyak goreng di Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur pada Selasa, 1 Maret 2022. Hadir mendampingi Gubernur dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perindag, Kasat Pol PP, Karo Perekonomian dan Karo Adpim. Sedangkan dari Kabupaten Langsung dihadiri Bupati dan Wakil Bupati serta unsur Forkopimda. Kegiatan tersebut d alam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota bekerjasama mengawal kebijakan tersebut melalui Operasi Pasar Minyak Goreng dengan menggandeng Produsen dan Distributor minyak goreng sawit yang ada di Provinsi Lampung. Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa o perasi Pasar Minyak Goreng ini b...
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA, Menimbang : bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu meninjau kembali ketentuan tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16/MENPAN/1988; bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas, dipandang perlu menetapkan kembali Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999. 2. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Keh...
(PENELITIAN INI DILAKUKAN PADA TAHUN 2008, DENGAN PANDUAN DATA TIGA TAHUN BERTURUT-TURUT. SEHINGGA DENGAN KETERBATASAN TERSEBUT, PENULIS HANYA MAMPU MEMFORCAST MAKSIMAL TIGA TAHUN KEDAPANNYA YAITU PADA TAHUN 2010) BAB I PENDAHULUAN Riwayat Singkat Kota Bandar Lampung Kota Bandar Lampung merupakan Ibukota Provinsi Lampung yang memiliki besar wilayah seluas 192,96 Km2 dan hanya 0,5 % dari luas Provinsi Lampung. Sebelum menjadi Provinsi Lampung, Lampung merupakan suatu Keresidenan, sebagai tindak lanjut statusnya di Zaman Hindia Belanda dahulu dengan sebutan Residentie der Lapongohe Districten, sewaktu zaman Hindia Belanda Wilayah Kota Bandar Lampung merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan. Wilayah Kota Bandar Lampung di Zaman Hindia Belanda termasuk wilayah onder afdeling Telok-Betong yang dibentuk dengan Staatsbalat 1912 Nomor : 462 yang terdiri dari Ibukota Telok-Betong sendiri dan daerah-daerah sekitarnya. Sebelum tahun 1912, Ibu Kota Telok-Betong meliputi juga Tanjung Kara...
Comments
Post a Comment