Untuk Provinsi Lampung sendiri terdapat peningkatan penduduk yang cukup signifikan di tahun 1970-1990. Jika di proyeksikan berdasarkan data dari beberapa tahun terakhir adalah sebagai berikut : (Data Tidak Ditampilkan) Bila dibandingkan antara laju pertumbuhan penduduk dengan Produksi pangan yaitu padi maka akan terjadi trend kecenderungan pengurangan jumlah konsumsi padi tiap hari masing-masing orang. Pada tahun 2000 dengan jumlah penduduk 6.741.439 jiwa dan jumlah produksi padi di Lampung sebesar 1.946.406 ton maka rata-rata dalam satu tahun konsumsi beras sebesar 288,7 Kg/orang (Dengan asumsi tidak ada beras/padi yang didistribusi keluar dari Lampung dan seluruh orang menkonsumsi beras dengan mengabaikan jenis kelamin dan umur). (Data Tidak Ditampilkan) Pada tahun 2030, diperkirakan hanya ada produksi padi sebesar 2.214.540 ton. Dengan jumlah penduduk di tahun 2030 sebanyak 10.265.621 maka rata-rata dalam satu tahun konsumsi beras sebesar 215,7 Kg/orang (Dengan asumsi tidak ada beras/padi yang didistribusi keluar dari Lampung dan seluruh orang menkonsumsi beras dengan mengabaikan jenis kelamin dan umur). Terjadi penurunan konsumsi beras pada tahun 2000 sebesar 288,7 Kg/orang menjadi 215,7 Kg/orang di tahun 2030. Walaupun telah menggunakan teknologi untuk menaikkan produksi pertanian namun pertumbuhan penduduk yang tidak sebanding tetap saja tidak akan mengatasi ancaman kelaparan. Terlebih lagi lahan pertanian banyak berkurang menjadi pemukiman dan sarana umum serta kegagalan panen akibat hama maupun cuaca. Bonus demografi yang menjadi window of opportunity semakin jauh dari kenyataan bahkan dengan semakin banyaknya usia produktif tersebut maka bersiap-siap dengan ledakan penduduk kembali pada beberapa puluh tahun kedepan. Pertumbuhan penduduk tersebut bukan saja karena angka kelahiran tetapi dengan meningkatnya usia manula yang tidak mungkin dicegah pertumbuhannya seperti fertilitas yang dapat dijawab dengan program KB. Dengan demikian dibutuhkan dukungan dari pemerintah untuk mengendalikan jumlah kelahiran sehingga dapat menekan laju pertumbuhan penduduk dan perbaikan sektor tanaman pangan. Karena kekhawatiran Malthus akan menjadi kenyataan jika trend pertumbuhan penduduk dan produksi padi sebagai bahan makanan pokok dibiarkan seperti kondisi saat ini.
Mahkota seseorang adalah akalnya, derajat seseorang adalah agamanya, dan kehormatan seseorang adalah budi pekertinya
Senin, 10 Oktober 2011
ANCAMAN MALTHUS
Sepertinya teori Malthus (1978) hampir mendekati kenyataan. Teori tersebut mengatakan bahwa peningkatan produksi pangan mengikuti deret hitung dan pertumbuhan penduduk mengikuti deret ukur. Laju pertumbuhan penduduk. yang sempat dapat terkontrol di era 80-90an kembali mengalami peningkatan. Akibatnya dimasa yang akan datang terjadi bencana kelaparan karena keterbatasan produksi pangan.
Teknologi bisa saja dapat melipatgandakan produksi pangan dan mengendalikan pola kelahiran sehingga laju pertambahan penduduk dapat ditekan. Namun pola pikir individu tidak dapat dipengaruhi oleh teknologi.
Indonesia pernah mengalami ledakan bayi (baby boom) di era Soekarno yang bertujuan menjadikan kuantitas penduduk sebagai kekuatan perang. Dengan kondisi tersebut, Indonesia mengalami kenaikan penduduk yang sangat signifikan. Namun dengan keberhasilan program KB era orde baru mampu menekan laju pertumbuhan penduduk. Dengan demikian menurut Prof. Muhajdir Darwin, Indonesia akan berada pada situasi demografis ideal, sebuah jendala kesempatan (window of opportunity) yang ditandai oleh menurunnya angka pertumbuhan penduduk karena proporsi penduduk usia muda (0-14 tahun) yang terus menurun dan proporsi penduduk usia manula (65 tahun ke atas) yang belum cukup tinggi sehingga proporsi penduduk usia produktif dua kali lebih banyak dari penduduk usia tergantung (kombinasi penduduk usia muda dan manula).
Situasi demografi ini jika dapat digunakan dengan sebaik-baiknya dapat meningkatkan kesejahteraan para penduduk. Penduduk usia produktif tidak disibukkan dengan mengurus bayi dan para manula sehingga lebih banyak waktu yang bisa digunakan untuk berkarya dan mengembangkan potensi diri.
Demografi di Lampung
Jumat, 10 Juni 2011
KELANGKAAN BBM DALAM KERANGKA INSTITUSI INFORMAL
Pandangan Para Ahli tentang Institusi
Sebagaian masyarakat lebih memahami institusi sebagai kelembagaan yang bersifat formal. Begitu juga dengan studi tentang institusi lebih diarahkan pada institusi formal. Padahal institusi informal banyak mempengaruhi kehidupan sosial, politik, dan ekonomi masyarakat. Beberapa ahli menjelaskan bahwa institusi informal dipahami sebagai agama, kekerabatan, masyarakat, dan berbagai organisasi kemasyarakatan yang lain. Ada juga yang berpendapat bahwa institusi informal (norma-norma) adalah self enforcing institutions, yang sering terjadi dalam suatu masyarakat yang memiliki hubungan bersifat saling menguntungkan maupun tidak antara satu dengan yang lain.
Terdapat dua kubu pemahaman mendasar dalam mengartikan institusi. Pandangan pertama melihat institusi informal dari pandangan funsional atau problem-solving role. Dalam pandangan ini munculnya institusi informal dianggap sebagai solusi dari berbagai persoalan yang terjadi dalam interaksi sosial dan aturan-aturan informal dianggap dapat meningkatkan efisiensi atau kinerja dari institusi yang kompleks. Sedangakan perspektif ke dua melihat institusi informal bersifat disfunsional atau problem-creating (pencipta masalah). Paradigma ini dipahami sebagai clientalism, korupsi, patrimonialism, dan klan politik yang dapat menganggu mekanisme kerja pasar, negara, pemerintahan demokratis, dan berbagai institusi formal yang lain.
Instititusi Informal sebagai Problem Creating
Munculnya pedagang pengecer BBM merupakan gejala sosial yang muncul dari pembentukan sebuah institusi informal. Institusi informal ini lebih bersifat kompetitif dan eksis dalam situasi di mana institusi formal tidak bekerja secara efektif dan tujuan-tujuan yang ingin dicapai para aktor juga tidak sejalan dengan institusi formal tersebut. Pertamina sebagai agen pemerintah untuk mendistribusikan BBM tidak mampu untuk mengatasi gejolak permintaan pasar.
Terhambatnya laju distribusi BBM memunculkan para spekulan yang membeli BBM dalam kemasan jerigen. Pengelola SPBU tidak mampu mengatasi permasalahan ini karena ada tekanan dari pihak-pihak tertentu. Pihak-pihak itulah yang membentuk institusi informal yang marak dilakukan dibeberapa Kabupaten seperti Lampung Barat, Way kanan, Lampung Utara, Tulang Bawang dan Lampung Tengah.
Ada motif mutualisme antara pengelola SPBU dengan para pengecer. Bisa juga ada kekuatan lain yang memaksa pengelola SPBU untuk menjual pada para pengecer seperti premanisme baik dari institusi formal maupun institusi informal. Oleh karena itu, institusi informal yang dibentuk oleh pedagang pengecer BBM maupun premanisme yang melindunginya disebut sebagai institusi informal yang menciptakan masalah.
Substitutive Institution
Seperti yang telah dijelaskan di atas, tidak efektifnya lembaga formal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat memunculkan institusi informal. Efektivitas lembaga formal yang relevan diukur dari luas aturan dan prosedur yang ada di atas kertas, dijalankan dan dipraktekkan secara penuh namun kenyataannya diabaikan. Kegagalan pemerintah yang tidak efisien didefinisikan sebagai penyediaan layanan pemerintah, yang mungkin muncul dalam berbagai derajat, memotivasi masyarakat untuk mengadopsi berbagai strategi dalam menyikapinya.
Pola ini disebut sebagai substitutive yang dapat juga terjadi karena keterbatasan kemampuan pemerintah sehingga muncul suatu saluran dari warga untuk mengimprovisasi dalam membantu memberikan pelayanan bagi publik. Munculnya pedagang pengecer BBM diartikan sebagai lembaga informal pengganti lembaga formal yang tidak bisa mengakomodir permasalahan-permasalahan warga
Penguatan Kelembagaan
Maraknya pedagang pengecer BBM bukan merupakan suatu ancaman bila saja mendapat pembinaan yang tepat dari pemerintah. Dengan kata lain institusi informal ini tidak selamanya menjadi kompetitip dari institusi formal. Melihat dari sebaran jumlah SPBU dengan jumlah wilayah yang ada sehingga memerlukan pedagang pengecer guna menjangkau ketersediaan BBM hingga pelosok. Contoh saja daerah Ulu Belu Tanggamus, Suoh lampung Barat ataupun Tanjung Raja Lampung Utara dan banyak daerah pedalaman lainnya jika hanya mengandalkan pasokan dari SPBU milik pertamina maka sudah dipastikan BBM tidak akan dapat dinikmati oleh mereka yang tinggal di pedalaman.
Para pedagang pengecer di daerah tersebut dapat diklasifikasikan sebagai lembaga informal yang muncul untuk membantu lembaga formal (Complementary). Antara lembaga formal dan informal saling mengisi kelemahan dan kekurangan yang dimiliki demi efektivitas kedua lembaga.
Tentunya pemerintah harus lebih jeli dalam mengatur keberadaan para pedagang pengecer tersebut. Pola pembatasan terhadap penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan pribadi perlu ditinjau kembali. Mengingat harga BBM non subsidi yang tinggi akan semakin mendorong minat warga untuk tetap menggunakan BBM bersubsidi. Salah satu caranya dengan membeli BBM bersubsidi melalui pedagang pengecer. Paling sedikit terdapat tiga institusi informal yang diuntungkan, yaitu para pedagang, para “preman” dan konsumen.
Pemerintah juga wajib mengatur penjualan BBM eceran di sekitar lokasi SPBU. Di banyak SPBU yang ada di Provinsi Lampung bertuliskan BBM habis namun di depan SPBU tersebut menjamur para pedagang eceran. Para pedagang eceran juga harus didata untuk melindungi pedagang itu sendiri juga menjaga stabilitas di mayarakat. Jika terjadi kelangkaan BBM maka dapat mengantisipasi para pedagang dadakan yang mengambil keuntungan sesaat bahkan sampai melakukan penimbunan. Para pengecer diberikan semacam identitas dan memberlakukan harga eceran tertinggi.
http://www.radarlampung.co.id/
Sebagaian masyarakat lebih memahami institusi sebagai kelembagaan yang bersifat formal. Begitu juga dengan studi tentang institusi lebih diarahkan pada institusi formal. Padahal institusi informal banyak mempengaruhi kehidupan sosial, politik, dan ekonomi masyarakat. Beberapa ahli menjelaskan bahwa institusi informal dipahami sebagai agama, kekerabatan, masyarakat, dan berbagai organisasi kemasyarakatan yang lain. Ada juga yang berpendapat bahwa institusi informal (norma-norma) adalah self enforcing institutions, yang sering terjadi dalam suatu masyarakat yang memiliki hubungan bersifat saling menguntungkan maupun tidak antara satu dengan yang lain.
Terdapat dua kubu pemahaman mendasar dalam mengartikan institusi. Pandangan pertama melihat institusi informal dari pandangan funsional atau problem-solving role. Dalam pandangan ini munculnya institusi informal dianggap sebagai solusi dari berbagai persoalan yang terjadi dalam interaksi sosial dan aturan-aturan informal dianggap dapat meningkatkan efisiensi atau kinerja dari institusi yang kompleks. Sedangakan perspektif ke dua melihat institusi informal bersifat disfunsional atau problem-creating (pencipta masalah). Paradigma ini dipahami sebagai clientalism, korupsi, patrimonialism, dan klan politik yang dapat menganggu mekanisme kerja pasar, negara, pemerintahan demokratis, dan berbagai institusi formal yang lain.
Instititusi Informal sebagai Problem Creating
Munculnya pedagang pengecer BBM merupakan gejala sosial yang muncul dari pembentukan sebuah institusi informal. Institusi informal ini lebih bersifat kompetitif dan eksis dalam situasi di mana institusi formal tidak bekerja secara efektif dan tujuan-tujuan yang ingin dicapai para aktor juga tidak sejalan dengan institusi formal tersebut. Pertamina sebagai agen pemerintah untuk mendistribusikan BBM tidak mampu untuk mengatasi gejolak permintaan pasar.
Terhambatnya laju distribusi BBM memunculkan para spekulan yang membeli BBM dalam kemasan jerigen. Pengelola SPBU tidak mampu mengatasi permasalahan ini karena ada tekanan dari pihak-pihak tertentu. Pihak-pihak itulah yang membentuk institusi informal yang marak dilakukan dibeberapa Kabupaten seperti Lampung Barat, Way kanan, Lampung Utara, Tulang Bawang dan Lampung Tengah.
Ada motif mutualisme antara pengelola SPBU dengan para pengecer. Bisa juga ada kekuatan lain yang memaksa pengelola SPBU untuk menjual pada para pengecer seperti premanisme baik dari institusi formal maupun institusi informal. Oleh karena itu, institusi informal yang dibentuk oleh pedagang pengecer BBM maupun premanisme yang melindunginya disebut sebagai institusi informal yang menciptakan masalah.
Substitutive Institution
Seperti yang telah dijelaskan di atas, tidak efektifnya lembaga formal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat memunculkan institusi informal. Efektivitas lembaga formal yang relevan diukur dari luas aturan dan prosedur yang ada di atas kertas, dijalankan dan dipraktekkan secara penuh namun kenyataannya diabaikan. Kegagalan pemerintah yang tidak efisien didefinisikan sebagai penyediaan layanan pemerintah, yang mungkin muncul dalam berbagai derajat, memotivasi masyarakat untuk mengadopsi berbagai strategi dalam menyikapinya.
Pola ini disebut sebagai substitutive yang dapat juga terjadi karena keterbatasan kemampuan pemerintah sehingga muncul suatu saluran dari warga untuk mengimprovisasi dalam membantu memberikan pelayanan bagi publik. Munculnya pedagang pengecer BBM diartikan sebagai lembaga informal pengganti lembaga formal yang tidak bisa mengakomodir permasalahan-permasalahan warga
Penguatan Kelembagaan
Maraknya pedagang pengecer BBM bukan merupakan suatu ancaman bila saja mendapat pembinaan yang tepat dari pemerintah. Dengan kata lain institusi informal ini tidak selamanya menjadi kompetitip dari institusi formal. Melihat dari sebaran jumlah SPBU dengan jumlah wilayah yang ada sehingga memerlukan pedagang pengecer guna menjangkau ketersediaan BBM hingga pelosok. Contoh saja daerah Ulu Belu Tanggamus, Suoh lampung Barat ataupun Tanjung Raja Lampung Utara dan banyak daerah pedalaman lainnya jika hanya mengandalkan pasokan dari SPBU milik pertamina maka sudah dipastikan BBM tidak akan dapat dinikmati oleh mereka yang tinggal di pedalaman.
Para pedagang pengecer di daerah tersebut dapat diklasifikasikan sebagai lembaga informal yang muncul untuk membantu lembaga formal (Complementary). Antara lembaga formal dan informal saling mengisi kelemahan dan kekurangan yang dimiliki demi efektivitas kedua lembaga.
Tentunya pemerintah harus lebih jeli dalam mengatur keberadaan para pedagang pengecer tersebut. Pola pembatasan terhadap penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan pribadi perlu ditinjau kembali. Mengingat harga BBM non subsidi yang tinggi akan semakin mendorong minat warga untuk tetap menggunakan BBM bersubsidi. Salah satu caranya dengan membeli BBM bersubsidi melalui pedagang pengecer. Paling sedikit terdapat tiga institusi informal yang diuntungkan, yaitu para pedagang, para “preman” dan konsumen.
Pemerintah juga wajib mengatur penjualan BBM eceran di sekitar lokasi SPBU. Di banyak SPBU yang ada di Provinsi Lampung bertuliskan BBM habis namun di depan SPBU tersebut menjamur para pedagang eceran. Para pedagang eceran juga harus didata untuk melindungi pedagang itu sendiri juga menjaga stabilitas di mayarakat. Jika terjadi kelangkaan BBM maka dapat mengantisipasi para pedagang dadakan yang mengambil keuntungan sesaat bahkan sampai melakukan penimbunan. Para pengecer diberikan semacam identitas dan memberlakukan harga eceran tertinggi.
http://www.radarlampung.co.id/
Kamis, 19 Agustus 2010
ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK PENANGGULANGAN KEMACETAN DI KOTA BANDAR LAMPUNG
(PENELITIAN INI DILAKUKAN PADA TAHUN 2008, DENGAN PANDUAN DATA TIGA TAHUN BERTURUT-TURUT. SEHINGGA DENGAN KETERBATASAN TERSEBUT, PENULIS HANYA MAMPU MEMFORCAST MAKSIMAL TIGA TAHUN KEDAPANNYA YAITU PADA TAHUN 2010)
BAB I
PENDAHULUAN
Riwayat Singkat Kota Bandar Lampung
Kota Bandar Lampung merupakan Ibukota Provinsi Lampung yang memiliki besar wilayah seluas 192,96 Km2 dan hanya 0,5 % dari luas Provinsi Lampung. Sebelum menjadi Provinsi Lampung, Lampung merupakan suatu Keresidenan, sebagai tindak lanjut statusnya di Zaman Hindia Belanda dahulu dengan sebutan Residentie der Lapongohe Districten, sewaktu zaman Hindia Belanda Wilayah Kota Bandar Lampung merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan.
Wilayah Kota Bandar Lampung di Zaman Hindia Belanda termasuk wilayah onder afdeling Telok-Betong yang dibentuk dengan Staatsbalat 1912 Nomor : 462 yang terdiri dari Ibukota Telok-Betong sendiri dan daerah-daerah sekitarnya. Sebelum tahun 1912, Ibu Kota Telok-Betong meliputi juga Tanjung Karang yang terletak kurang lebih 5 Km sebelah Utara Kota Telok-Betong.
Ibu Kota Onder afdeling Telokbetong adalah Tanjung Karang, sedangkan Kota Telokbetong adalah Ibukota Karesidenan Lampung. Kedua Kota tersebut tidak termasuk dalam Marga Verband, melainkan berdiri sendiri yang dikepalai oleh seorang Asisten Demang tunduk kepada Hoof Van Plaatsleyk Bestuur yaitu Kepala Onder afdeling Telokbetong.
Dimasa pendudukan Jepang, Kota Tanjungkarang-Telokbetong dijadikan Si (Kota) di bawah pimpinan seorang SICHO (Bangsa Jepang) dibantu oleh seorang FUKU SICHO (Bangsa Indonesia).
Sejak kemerdekaan Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 1948, Kota Tanjungkarang dan Kota Telukbetung berstatus Kota kecil yang merupakan bagian dari Kabupaten Lampung Selatan, wilayah sekitarnya dipisahkan dari wilayah Onder afdeling Telokbetong-Tanjungkarang berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor : 5 tahun 1956, kemudian berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 1959 nama Kota Besar Tanjungkarang-Telokbetong dirubah menjadi Kotapraja Tanjungkarang-Telukbetung yang di dalamnya terdapat 2 Kecamatan yaitu wilyah Kecamatan Tanjungkarang dan Kecamatan Telukbetung, sisa wilayah Onder afdeling Telukbetung dimasukkan kedalam wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Kemudian setelah Karesidenan Lampung dinaikkan statusnya menjadi Provinsi, berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 Kotapraja Tanjungkarang-Telukbetung berubah menjadi Kotamadya Tanjungkarang-Telukbetung.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 04 tahun 2001 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan Kecamatan dan Kelurahan dalam Kota Bandar Lampung, maka Kota Bandar Lampung menjadi 13 Kecamatan dengan 98 Kelurahan, yaitu :
1.Kecamatan Kedaton dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Kampung Baru.
2.Kecamatan Tanjungkarang Timur dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Kota Baru.
3.Kecamatan Tanjungkarang Barat dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Gedong Air.
4.Kecamatan Tanjungkarang Pusat dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Palapa.
5.Kecamatan Sukarame dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Sukarame.
6.Kecamatan Telukbetung Utara dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Kupang Kota.
7.Kecamatan Telukbetung Selatan dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Sukaraja.
8.Kecamatan Telukbetung Barat dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Bakung.
9.Kecamatan Panjang dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan Panjang Selatan.
10.Kecamatan Kemiling dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Sumberejo.
11.Kecamatan Rajabasa dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Rajabasa.
12.Kecamatan Tanjung Seneng dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Tanjung Seneng.
13.Kecamatan Sukabumi dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Sukabumi.
Kota Bandar Lampung berdasarkan data dari tim penggali hari jadi, menetapkan hari jadinya pada tanggal 17 Juni 1682 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 1983 tanggal 26 Februari 1983.
Riwayat Pemerintahan
Secara sistematika, riwayat Pemerintahan Kota Bandar Lampung sebagai berikut :
1.Undang-undang Nomor 22 tahun 1948
Dipisahkan dari Kabupaten Lampung Selatan dengan istilah Kota Tanjungkarang-Telukbetung.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 1950
Tentang Penetapan Kota Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kota Besar Tanjungkarang-Telukbetung.
3.Undang-undang Nomor 5 Drt tahun 1956
Tentang Pernyataan Kota Tanjung Karang-Telukbetung menjadi Kotapraja Tanjungkarang-Telukbetung.
4.Undang-undang Nomor 1 tahun 1957
Tentang Pengukuhan Kota Tanjungkarang Telukbetung menjadi Kotapraja Tanjungkarang Telukbetung.
5.Undang-undang Nomor 18 tahun 1959
Tentang Pernyataan Kota Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kotapraja Swatantra Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung.
6.Undang-undang Nomor 18 tahun 1965
Tentang Perubahan Status Kotapraja menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung.
7.Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1982,
Tentang Perubahan Batas Wilayah yang diperluas serta pemekaran Kecamatan dari 4 Kecamatan dan 30 Kelurhan/Desa menjadi 9 Kecamatan dan 58 Kelurahan/Desa.
8.Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1983
Tentang Penggantian Nama dari Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung.
9.SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung Nomor G/185/B.III/HK/1988, tanggal 6 Juli 1988 Tentang Perubahan Desa menjadi Kelurahan.
Tentang pemecahan Kelurahan dari 58 Kelurahan/Desa menjadi 84 Kelurahan/Desa.
10.SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung Nomor 6/185/BHK/89 tanggal 6 Juli 1988 Tentang Perubahan Desa menjadi Kelurahan.
Tentang pemecahan Kelurahan dari 58 Kelurahan/Desa menjadi 84 Kelurahan/Desa.
11.Kepmendagri Nomor 43 tahun 1998 Tentang Perubahan Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II se Indonesia yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 17 tahun 1999 Tentang Perubahan Pertama Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bandar Lampung Nomor 16 tahun 1999 Tentang Pedoman Penyusunan dan Bentuk Tata Naskah Dinas Pemerintah Daerah Tingkat II Bandar Lampung, yang salah satu isinya Perubahan Penyebutan Nama dari “Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung” menjadi “Pemerintah Kota Bandar Lampung”.
Adapun nama-nama pejabat Walikota Bandar Lampung dari tahun 1956 sampai dengan sekarang adalah :
1.SUMARSONO, periode 1956-1957.
2.H. ZAINAL ABIDIN PAGAR ALAM, periode 1957-1963.
3.ALIMUDIN UMAR, SH, periode 1963-1969.
4.Drs. H. M. THABRANI DAUD, perode 1969-1976.
5.Drs. H. FAUZI SALEH, periode 1976-1981.
6.Drs. H. ZULKARNAIN SUBING, periode 1981-1986.
7.Drs. A. NURDIN MUHAYAT, periode 1986-1991.
8.Drs. A. NURDIN MUHAYAT, periode 1991-1996
9.Drs. H. SUHARTO, periode 1996-2005
10.Drs. H. EDDY SUTRISNO, MPD, periode 2005-sekarang.
Pembangunan di Bandar Lampung
Upaya peningkatan pendidikan sangat mempengaruhi keberhasilan pembangunan suatu bangsa. Dengan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan merupakan bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan rakyat. Kondisi pendidikan di Kota Bandar Lampung dari tahun 2002 sampai dengan 2006 terus mengalami peningkatan.
Jumlah murid dari Sekolah Dasar yang melanjutkan pendidikan kejenjang lanjutan lalu kesekolah umum relatif konstan. Terlihat dengan tingginya tingkat kebutuhan akan pendidikan di Kota Bandar Lampung. Tetapi secara umum pendidikan di Provinsi Lampung, jumlah siswa Sekolah Dasar yang melanjut ke jenjang lanjutan tidak lebih dari setengahnya dan terjadi juga pada jenjang sekolah menengah.
Untuk Perguruan Tinggi, sampai dengan tahun 2006 telah tercatat sebanyak tiga Perguruan Tinggi Negeri dan empat belas Perguruan Tinggi Swasta. Perguruan Tinggi tersebut meliputi enam Universitas, satu Institut, tiga Sekolah Tinggi dan tujuh Akademi.
Dari hasil proyeksi penduduk tahun 2006, jumlah penduduk Kota Bandar Lampung berjumlah 790.895 jiwa yang penyebaran penduduknya tidak merata. Bila dirinci perkecamatannya jumlah penduduk terbanyak di kecamatan Telukbetung Selatan yaitu sebanyak 90.339 jiwa dan paling sedikit ada di Kecamatan Tanjung Seneng yaitu sebanyak 30.969 Jiwa.
(UNTUK SELANJUTNYA BISA MENGHUBUNGI PENULIS)
BAB I
PENDAHULUAN
Riwayat Singkat Kota Bandar Lampung
Kota Bandar Lampung merupakan Ibukota Provinsi Lampung yang memiliki besar wilayah seluas 192,96 Km2 dan hanya 0,5 % dari luas Provinsi Lampung. Sebelum menjadi Provinsi Lampung, Lampung merupakan suatu Keresidenan, sebagai tindak lanjut statusnya di Zaman Hindia Belanda dahulu dengan sebutan Residentie der Lapongohe Districten, sewaktu zaman Hindia Belanda Wilayah Kota Bandar Lampung merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan.
Wilayah Kota Bandar Lampung di Zaman Hindia Belanda termasuk wilayah onder afdeling Telok-Betong yang dibentuk dengan Staatsbalat 1912 Nomor : 462 yang terdiri dari Ibukota Telok-Betong sendiri dan daerah-daerah sekitarnya. Sebelum tahun 1912, Ibu Kota Telok-Betong meliputi juga Tanjung Karang yang terletak kurang lebih 5 Km sebelah Utara Kota Telok-Betong.
Ibu Kota Onder afdeling Telokbetong adalah Tanjung Karang, sedangkan Kota Telokbetong adalah Ibukota Karesidenan Lampung. Kedua Kota tersebut tidak termasuk dalam Marga Verband, melainkan berdiri sendiri yang dikepalai oleh seorang Asisten Demang tunduk kepada Hoof Van Plaatsleyk Bestuur yaitu Kepala Onder afdeling Telokbetong.
Dimasa pendudukan Jepang, Kota Tanjungkarang-Telokbetong dijadikan Si (Kota) di bawah pimpinan seorang SICHO (Bangsa Jepang) dibantu oleh seorang FUKU SICHO (Bangsa Indonesia).
Sejak kemerdekaan Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 1948, Kota Tanjungkarang dan Kota Telukbetung berstatus Kota kecil yang merupakan bagian dari Kabupaten Lampung Selatan, wilayah sekitarnya dipisahkan dari wilayah Onder afdeling Telokbetong-Tanjungkarang berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor : 5 tahun 1956, kemudian berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 1959 nama Kota Besar Tanjungkarang-Telokbetong dirubah menjadi Kotapraja Tanjungkarang-Telukbetung yang di dalamnya terdapat 2 Kecamatan yaitu wilyah Kecamatan Tanjungkarang dan Kecamatan Telukbetung, sisa wilayah Onder afdeling Telukbetung dimasukkan kedalam wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Kemudian setelah Karesidenan Lampung dinaikkan statusnya menjadi Provinsi, berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 Kotapraja Tanjungkarang-Telukbetung berubah menjadi Kotamadya Tanjungkarang-Telukbetung.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 04 tahun 2001 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan Kecamatan dan Kelurahan dalam Kota Bandar Lampung, maka Kota Bandar Lampung menjadi 13 Kecamatan dengan 98 Kelurahan, yaitu :
1.Kecamatan Kedaton dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Kampung Baru.
2.Kecamatan Tanjungkarang Timur dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Kota Baru.
3.Kecamatan Tanjungkarang Barat dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Gedong Air.
4.Kecamatan Tanjungkarang Pusat dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Palapa.
5.Kecamatan Sukarame dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Sukarame.
6.Kecamatan Telukbetung Utara dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Kupang Kota.
7.Kecamatan Telukbetung Selatan dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Sukaraja.
8.Kecamatan Telukbetung Barat dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Bakung.
9.Kecamatan Panjang dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan Panjang Selatan.
10.Kecamatan Kemiling dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Sumberejo.
11.Kecamatan Rajabasa dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Rajabasa.
12.Kecamatan Tanjung Seneng dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Tanjung Seneng.
13.Kecamatan Sukabumi dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Sukabumi.
Kota Bandar Lampung berdasarkan data dari tim penggali hari jadi, menetapkan hari jadinya pada tanggal 17 Juni 1682 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 1983 tanggal 26 Februari 1983.
Riwayat Pemerintahan
Secara sistematika, riwayat Pemerintahan Kota Bandar Lampung sebagai berikut :
1.Undang-undang Nomor 22 tahun 1948
Dipisahkan dari Kabupaten Lampung Selatan dengan istilah Kota Tanjungkarang-Telukbetung.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 1950
Tentang Penetapan Kota Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kota Besar Tanjungkarang-Telukbetung.
3.Undang-undang Nomor 5 Drt tahun 1956
Tentang Pernyataan Kota Tanjung Karang-Telukbetung menjadi Kotapraja Tanjungkarang-Telukbetung.
4.Undang-undang Nomor 1 tahun 1957
Tentang Pengukuhan Kota Tanjungkarang Telukbetung menjadi Kotapraja Tanjungkarang Telukbetung.
5.Undang-undang Nomor 18 tahun 1959
Tentang Pernyataan Kota Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kotapraja Swatantra Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung.
6.Undang-undang Nomor 18 tahun 1965
Tentang Perubahan Status Kotapraja menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung.
7.Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1982,
Tentang Perubahan Batas Wilayah yang diperluas serta pemekaran Kecamatan dari 4 Kecamatan dan 30 Kelurhan/Desa menjadi 9 Kecamatan dan 58 Kelurahan/Desa.
8.Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1983
Tentang Penggantian Nama dari Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung.
9.SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung Nomor G/185/B.III/HK/1988, tanggal 6 Juli 1988 Tentang Perubahan Desa menjadi Kelurahan.
Tentang pemecahan Kelurahan dari 58 Kelurahan/Desa menjadi 84 Kelurahan/Desa.
10.SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung Nomor 6/185/BHK/89 tanggal 6 Juli 1988 Tentang Perubahan Desa menjadi Kelurahan.
Tentang pemecahan Kelurahan dari 58 Kelurahan/Desa menjadi 84 Kelurahan/Desa.
11.Kepmendagri Nomor 43 tahun 1998 Tentang Perubahan Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II se Indonesia yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 17 tahun 1999 Tentang Perubahan Pertama Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bandar Lampung Nomor 16 tahun 1999 Tentang Pedoman Penyusunan dan Bentuk Tata Naskah Dinas Pemerintah Daerah Tingkat II Bandar Lampung, yang salah satu isinya Perubahan Penyebutan Nama dari “Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung” menjadi “Pemerintah Kota Bandar Lampung”.
Adapun nama-nama pejabat Walikota Bandar Lampung dari tahun 1956 sampai dengan sekarang adalah :
1.SUMARSONO, periode 1956-1957.
2.H. ZAINAL ABIDIN PAGAR ALAM, periode 1957-1963.
3.ALIMUDIN UMAR, SH, periode 1963-1969.
4.Drs. H. M. THABRANI DAUD, perode 1969-1976.
5.Drs. H. FAUZI SALEH, periode 1976-1981.
6.Drs. H. ZULKARNAIN SUBING, periode 1981-1986.
7.Drs. A. NURDIN MUHAYAT, periode 1986-1991.
8.Drs. A. NURDIN MUHAYAT, periode 1991-1996
9.Drs. H. SUHARTO, periode 1996-2005
10.Drs. H. EDDY SUTRISNO, MPD, periode 2005-sekarang.
Pembangunan di Bandar Lampung
Upaya peningkatan pendidikan sangat mempengaruhi keberhasilan pembangunan suatu bangsa. Dengan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan merupakan bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan rakyat. Kondisi pendidikan di Kota Bandar Lampung dari tahun 2002 sampai dengan 2006 terus mengalami peningkatan.
Jumlah murid dari Sekolah Dasar yang melanjutkan pendidikan kejenjang lanjutan lalu kesekolah umum relatif konstan. Terlihat dengan tingginya tingkat kebutuhan akan pendidikan di Kota Bandar Lampung. Tetapi secara umum pendidikan di Provinsi Lampung, jumlah siswa Sekolah Dasar yang melanjut ke jenjang lanjutan tidak lebih dari setengahnya dan terjadi juga pada jenjang sekolah menengah.
Untuk Perguruan Tinggi, sampai dengan tahun 2006 telah tercatat sebanyak tiga Perguruan Tinggi Negeri dan empat belas Perguruan Tinggi Swasta. Perguruan Tinggi tersebut meliputi enam Universitas, satu Institut, tiga Sekolah Tinggi dan tujuh Akademi.
Dari hasil proyeksi penduduk tahun 2006, jumlah penduduk Kota Bandar Lampung berjumlah 790.895 jiwa yang penyebaran penduduknya tidak merata. Bila dirinci perkecamatannya jumlah penduduk terbanyak di kecamatan Telukbetung Selatan yaitu sebanyak 90.339 jiwa dan paling sedikit ada di Kecamatan Tanjung Seneng yaitu sebanyak 30.969 Jiwa.
(UNTUK SELANJUTNYA BISA MENGHUBUNGI PENULIS)
Sabtu, 10 April 2010
RAPI Kemiling Bagikan Abate Gratis
BANDAR LAMPUNG--Pengurus Lokal II RAPI (Radio Antar-Penduduk Indonesia) Kemiling, Bandar Lampung, membagikan bubuk abate ke Desa Sumberagung, hari ini (6-4).
Bakti sosial itu dimaksudkan untuk mencegah berkembangnya nyamuk yang menyebabkan penularan penyakit cikungunya di daerah itu.
Ketua RAPI Lokal Kemiling Indra Sanjaya JZ 08 AIS mengatakan berdasarkan laporan yang diserap pengurus RAPI, di Desa Sumberagung terjadi beberapa kasus cikungunya. Merespons keluhan warga, para pengurus RAPI bersama pengurus wilayah I Bandar Lampung bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota memberikan bubuk abate secara gratis. Selain itu, RAPI Bandar Lampung juga memberi sejumlah mi instan kepada salah satu panti asuhan. n (RIS/K-1)
Dikutip dari http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2010040602252211
Bakti sosial itu dimaksudkan untuk mencegah berkembangnya nyamuk yang menyebabkan penularan penyakit cikungunya di daerah itu.
Ketua RAPI Lokal Kemiling Indra Sanjaya JZ 08 AIS mengatakan berdasarkan laporan yang diserap pengurus RAPI, di Desa Sumberagung terjadi beberapa kasus cikungunya. Merespons keluhan warga, para pengurus RAPI bersama pengurus wilayah I Bandar Lampung bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota memberikan bubuk abate secara gratis. Selain itu, RAPI Bandar Lampung juga memberi sejumlah mi instan kepada salah satu panti asuhan. n (RIS/K-1)
Dikutip dari http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2010040602252211
Langganan:
Postingan (Atom)