Mahkota seseorang adalah akalnya, derajat seseorang adalah agamanya, dan kehormatan seseorang adalah budi pekertinya
Minggu, 08 Januari 2012
“TRAGEDY OF THE COMMON”
Kepemilikan bersama tidak selamanya dapat dilaksanakan dengan baik. Pola pikir masyarakat terhadap kepemilikan aset yang dianggap milik bersama kadangkala menimbulkan kerawanan yang berujung pada kerusakan dan anarkis. Sebagai contoh, jika seseorang yang tinggal di hulu sungai membuang sampah di aliran sungai dengan asumsi pribadi hanya ia sendiri yang melakukan tentunya tidak akan berefek negatif dengan sungai tersebut. Sampah tersebut bisa dibawa sampai ke hilir bahkan bisa membusuk sebelum tiba di hilir sungai. Celakanya semua orang yang tinggal di bantaran sungai berpikir hal yang sama, akibatnya sampah menumpuk di hilir. Pada waktu hujan, terjadi peningkatan debit air sehingga menimbulkan banjir.
Konsep Tragedy of the common seperti yang dicontohkan di atas sudah dikenal lama di dunia ini. Namun secara ilmiah pernah di tulis oleh Garret Hardin, Profesor Emeritus of Ecology University of Santa Barbara-California dalam Majalah Science edisi 162 yang terbit tahun 1968 yang berjudul” Tragedy of the Commons”. Para penggembala diberi kebebasan untuk menggembalakan ternaknya di lahan yang dianggap Common bagi masyarakat desa tanpa ada aturan tentang kuantitas ternak dan berapa banyak rumput yang diambil. Beberapa penggembala berpikir untuk meningkatkan keuntungan mereka dengan menambah jumlah ternaknya namun pemikiran tersebut tanpa disadari diikuti oleh rekan – rekan lainnya. Lahan tersebut akhirnya habis karena terjadi peningkatan jumlah ternak tanpa ada peningkatan luas lahan.
Penggunaan istilah tragedi lebih diarahkan pada peristiwa yang menyedihkan menimpa kehidupan manusia. Tragedy of the common atau Tragedi Kepemilikan bersama merupakan suatu pandangan tentang kemauan untuk meraih untung yang berlipatganda demi kepentingan pribadi daripada membagi-bagikannya kepada orang lain. Pandangan seperti ini awalnya akan terasa menguntungkan bagi kelompok-kelompok yang memakai banyak sumber daya alam, namun pada akhirnya ketersediaan sumber daya alam akan habis yang berakibat pada manusia lain baik dimasa sekarang maupun yang akan datang.
Tragedy of the common terjadi karena adanya praktek-praktek ilegal dari kalangan tertentu. Tidak menutup kemungkinan dilakukan oleh instansi pemerintah dan penegak hukum. Mungkin saja praktek tersebut tidak disadari, dengan alasan awal untuk memajukan masyarakat, meningkatkan taraf hidup, perluasan lapangan pekerjaan namun muaranya pada kerusakan lingkungan dan kehancuran sumberdaya.
Apa yang terjadi di Provinsi Lampung terutama daerah yang diklaim sebagai wilayah hutan kawasan ataupun taman nasional adalah salah satu contoh tragedi kemanusiaan akibat kepemilikan sumberdaya alam. Fungsi pemerintah sebagai organisasi yang memiliki kekuasaan membuat dan menjalankan hukum demi tertibnya masyarakat terkadang dianggap sebagai ancaman bagi berbagai pihak. Namun tidak bisa dipungkiri ada ulah – ulah nakal dari oknum pemerintah yang melakukan deviasi terhadap kebijakan hingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Anggapan bahwa hutan adalah milik bersama merupakan pemikiran yang baik sepanjang tidak menimbulkan kerusakan. Masyarakat di sekitar kawasan hutan tentunya akan berusaha menjaga sumber penghidupan mereka agar dapat terus diambil manfaat dan kegunaannya. Sebaliknya perlu mendapatkan perhatian khusus adalah oknum – oknum dari luar wilayah tersebut yang datang mengambil keuntungan dari hutan.
Common yang diungkapkan oleh Garret diarahkan pada situasi yang negatif untuk menggugah pemikiran kita bersama agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Kepemilikan bersama bukan berarti kita bebas mengambil semaunya, memperluas wilayah karena merasa mampu untuk membelinya. Perlu disadari dengan bersikap arif terhadap sesama manusia merupakan salah satu kunci keberhasilan menjaga lingkungan, karena kelestarian sumberdaya bukan menjadi tanggungjawab pemerintah semata namun masing – masing individu dapat berperan demi keberlangsungan kehidupan pada generasi berikutnya.
Radar Lampung, 9 Januari 2012 (Opini)
Senin, 19 Desember 2011
Bupati Lampung Utara Menerima Penghargaan Presiden
Penghargaan diserahkan oleh Bapak Wakil Preseiden RI
Bupati dan Pengawal Pribadinya Usai Menerima Penghargaan
Senin, 10 Oktober 2011
ANCAMAN MALTHUS
Sepertinya teori Malthus (1978) hampir mendekati kenyataan. Teori tersebut mengatakan bahwa peningkatan produksi pangan mengikuti deret hitung dan pertumbuhan penduduk mengikuti deret ukur. Laju pertumbuhan penduduk. yang sempat dapat terkontrol di era 80-90an kembali mengalami peningkatan. Akibatnya dimasa yang akan datang terjadi bencana kelaparan karena keterbatasan produksi pangan.
Teknologi bisa saja dapat melipatgandakan produksi pangan dan mengendalikan pola kelahiran sehingga laju pertambahan penduduk dapat ditekan. Namun pola pikir individu tidak dapat dipengaruhi oleh teknologi.
Indonesia pernah mengalami ledakan bayi (baby boom) di era Soekarno yang bertujuan menjadikan kuantitas penduduk sebagai kekuatan perang. Dengan kondisi tersebut, Indonesia mengalami kenaikan penduduk yang sangat signifikan. Namun dengan keberhasilan program KB era orde baru mampu menekan laju pertumbuhan penduduk. Dengan demikian menurut Prof. Muhajdir Darwin, Indonesia akan berada pada situasi demografis ideal, sebuah jendala kesempatan (window of opportunity) yang ditandai oleh menurunnya angka pertumbuhan penduduk karena proporsi penduduk usia muda (0-14 tahun) yang terus menurun dan proporsi penduduk usia manula (65 tahun ke atas) yang belum cukup tinggi sehingga proporsi penduduk usia produktif dua kali lebih banyak dari penduduk usia tergantung (kombinasi penduduk usia muda dan manula).
Situasi demografi ini jika dapat digunakan dengan sebaik-baiknya dapat meningkatkan kesejahteraan para penduduk. Penduduk usia produktif tidak disibukkan dengan mengurus bayi dan para manula sehingga lebih banyak waktu yang bisa digunakan untuk berkarya dan mengembangkan potensi diri.
Demografi di Lampung
Untuk Provinsi Lampung sendiri terdapat peningkatan penduduk yang cukup signifikan di tahun 1970-1990. Jika di proyeksikan berdasarkan data dari beberapa tahun terakhir adalah sebagai berikut : (Data Tidak Ditampilkan) Bila dibandingkan antara laju pertumbuhan penduduk dengan Produksi pangan yaitu padi maka akan terjadi trend kecenderungan pengurangan jumlah konsumsi padi tiap hari masing-masing orang. Pada tahun 2000 dengan jumlah penduduk 6.741.439 jiwa dan jumlah produksi padi di Lampung sebesar 1.946.406 ton maka rata-rata dalam satu tahun konsumsi beras sebesar 288,7 Kg/orang (Dengan asumsi tidak ada beras/padi yang didistribusi keluar dari Lampung dan seluruh orang menkonsumsi beras dengan mengabaikan jenis kelamin dan umur). (Data Tidak Ditampilkan) Pada tahun 2030, diperkirakan hanya ada produksi padi sebesar 2.214.540 ton. Dengan jumlah penduduk di tahun 2030 sebanyak 10.265.621 maka rata-rata dalam satu tahun konsumsi beras sebesar 215,7 Kg/orang (Dengan asumsi tidak ada beras/padi yang didistribusi keluar dari Lampung dan seluruh orang menkonsumsi beras dengan mengabaikan jenis kelamin dan umur). Terjadi penurunan konsumsi beras pada tahun 2000 sebesar 288,7 Kg/orang menjadi 215,7 Kg/orang di tahun 2030. Walaupun telah menggunakan teknologi untuk menaikkan produksi pertanian namun pertumbuhan penduduk yang tidak sebanding tetap saja tidak akan mengatasi ancaman kelaparan. Terlebih lagi lahan pertanian banyak berkurang menjadi pemukiman dan sarana umum serta kegagalan panen akibat hama maupun cuaca. Bonus demografi yang menjadi window of opportunity semakin jauh dari kenyataan bahkan dengan semakin banyaknya usia produktif tersebut maka bersiap-siap dengan ledakan penduduk kembali pada beberapa puluh tahun kedepan. Pertumbuhan penduduk tersebut bukan saja karena angka kelahiran tetapi dengan meningkatnya usia manula yang tidak mungkin dicegah pertumbuhannya seperti fertilitas yang dapat dijawab dengan program KB. Dengan demikian dibutuhkan dukungan dari pemerintah untuk mengendalikan jumlah kelahiran sehingga dapat menekan laju pertumbuhan penduduk dan perbaikan sektor tanaman pangan. Karena kekhawatiran Malthus akan menjadi kenyataan jika trend pertumbuhan penduduk dan produksi padi sebagai bahan makanan pokok dibiarkan seperti kondisi saat ini.
Jumat, 10 Juni 2011
KELANGKAAN BBM DALAM KERANGKA INSTITUSI INFORMAL
Pandangan Para Ahli tentang Institusi
Sebagaian masyarakat lebih memahami institusi sebagai kelembagaan yang bersifat formal. Begitu juga dengan studi tentang institusi lebih diarahkan pada institusi formal. Padahal institusi informal banyak mempengaruhi kehidupan sosial, politik, dan ekonomi masyarakat. Beberapa ahli menjelaskan bahwa institusi informal dipahami sebagai agama, kekerabatan, masyarakat, dan berbagai organisasi kemasyarakatan yang lain. Ada juga yang berpendapat bahwa institusi informal (norma-norma) adalah self enforcing institutions, yang sering terjadi dalam suatu masyarakat yang memiliki hubungan bersifat saling menguntungkan maupun tidak antara satu dengan yang lain.
Terdapat dua kubu pemahaman mendasar dalam mengartikan institusi. Pandangan pertama melihat institusi informal dari pandangan funsional atau problem-solving role. Dalam pandangan ini munculnya institusi informal dianggap sebagai solusi dari berbagai persoalan yang terjadi dalam interaksi sosial dan aturan-aturan informal dianggap dapat meningkatkan efisiensi atau kinerja dari institusi yang kompleks. Sedangakan perspektif ke dua melihat institusi informal bersifat disfunsional atau problem-creating (pencipta masalah). Paradigma ini dipahami sebagai clientalism, korupsi, patrimonialism, dan klan politik yang dapat menganggu mekanisme kerja pasar, negara, pemerintahan demokratis, dan berbagai institusi formal yang lain.
Instititusi Informal sebagai Problem Creating
Munculnya pedagang pengecer BBM merupakan gejala sosial yang muncul dari pembentukan sebuah institusi informal. Institusi informal ini lebih bersifat kompetitif dan eksis dalam situasi di mana institusi formal tidak bekerja secara efektif dan tujuan-tujuan yang ingin dicapai para aktor juga tidak sejalan dengan institusi formal tersebut. Pertamina sebagai agen pemerintah untuk mendistribusikan BBM tidak mampu untuk mengatasi gejolak permintaan pasar.
Terhambatnya laju distribusi BBM memunculkan para spekulan yang membeli BBM dalam kemasan jerigen. Pengelola SPBU tidak mampu mengatasi permasalahan ini karena ada tekanan dari pihak-pihak tertentu. Pihak-pihak itulah yang membentuk institusi informal yang marak dilakukan dibeberapa Kabupaten seperti Lampung Barat, Way kanan, Lampung Utara, Tulang Bawang dan Lampung Tengah.
Ada motif mutualisme antara pengelola SPBU dengan para pengecer. Bisa juga ada kekuatan lain yang memaksa pengelola SPBU untuk menjual pada para pengecer seperti premanisme baik dari institusi formal maupun institusi informal. Oleh karena itu, institusi informal yang dibentuk oleh pedagang pengecer BBM maupun premanisme yang melindunginya disebut sebagai institusi informal yang menciptakan masalah.
Substitutive Institution
Seperti yang telah dijelaskan di atas, tidak efektifnya lembaga formal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat memunculkan institusi informal. Efektivitas lembaga formal yang relevan diukur dari luas aturan dan prosedur yang ada di atas kertas, dijalankan dan dipraktekkan secara penuh namun kenyataannya diabaikan. Kegagalan pemerintah yang tidak efisien didefinisikan sebagai penyediaan layanan pemerintah, yang mungkin muncul dalam berbagai derajat, memotivasi masyarakat untuk mengadopsi berbagai strategi dalam menyikapinya.
Pola ini disebut sebagai substitutive yang dapat juga terjadi karena keterbatasan kemampuan pemerintah sehingga muncul suatu saluran dari warga untuk mengimprovisasi dalam membantu memberikan pelayanan bagi publik. Munculnya pedagang pengecer BBM diartikan sebagai lembaga informal pengganti lembaga formal yang tidak bisa mengakomodir permasalahan-permasalahan warga
Penguatan Kelembagaan
Maraknya pedagang pengecer BBM bukan merupakan suatu ancaman bila saja mendapat pembinaan yang tepat dari pemerintah. Dengan kata lain institusi informal ini tidak selamanya menjadi kompetitip dari institusi formal. Melihat dari sebaran jumlah SPBU dengan jumlah wilayah yang ada sehingga memerlukan pedagang pengecer guna menjangkau ketersediaan BBM hingga pelosok. Contoh saja daerah Ulu Belu Tanggamus, Suoh lampung Barat ataupun Tanjung Raja Lampung Utara dan banyak daerah pedalaman lainnya jika hanya mengandalkan pasokan dari SPBU milik pertamina maka sudah dipastikan BBM tidak akan dapat dinikmati oleh mereka yang tinggal di pedalaman.
Para pedagang pengecer di daerah tersebut dapat diklasifikasikan sebagai lembaga informal yang muncul untuk membantu lembaga formal (Complementary). Antara lembaga formal dan informal saling mengisi kelemahan dan kekurangan yang dimiliki demi efektivitas kedua lembaga.
Tentunya pemerintah harus lebih jeli dalam mengatur keberadaan para pedagang pengecer tersebut. Pola pembatasan terhadap penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan pribadi perlu ditinjau kembali. Mengingat harga BBM non subsidi yang tinggi akan semakin mendorong minat warga untuk tetap menggunakan BBM bersubsidi. Salah satu caranya dengan membeli BBM bersubsidi melalui pedagang pengecer. Paling sedikit terdapat tiga institusi informal yang diuntungkan, yaitu para pedagang, para “preman” dan konsumen.
Pemerintah juga wajib mengatur penjualan BBM eceran di sekitar lokasi SPBU. Di banyak SPBU yang ada di Provinsi Lampung bertuliskan BBM habis namun di depan SPBU tersebut menjamur para pedagang eceran. Para pedagang eceran juga harus didata untuk melindungi pedagang itu sendiri juga menjaga stabilitas di mayarakat. Jika terjadi kelangkaan BBM maka dapat mengantisipasi para pedagang dadakan yang mengambil keuntungan sesaat bahkan sampai melakukan penimbunan. Para pengecer diberikan semacam identitas dan memberlakukan harga eceran tertinggi.
http://www.radarlampung.co.id/
Sebagaian masyarakat lebih memahami institusi sebagai kelembagaan yang bersifat formal. Begitu juga dengan studi tentang institusi lebih diarahkan pada institusi formal. Padahal institusi informal banyak mempengaruhi kehidupan sosial, politik, dan ekonomi masyarakat. Beberapa ahli menjelaskan bahwa institusi informal dipahami sebagai agama, kekerabatan, masyarakat, dan berbagai organisasi kemasyarakatan yang lain. Ada juga yang berpendapat bahwa institusi informal (norma-norma) adalah self enforcing institutions, yang sering terjadi dalam suatu masyarakat yang memiliki hubungan bersifat saling menguntungkan maupun tidak antara satu dengan yang lain.
Terdapat dua kubu pemahaman mendasar dalam mengartikan institusi. Pandangan pertama melihat institusi informal dari pandangan funsional atau problem-solving role. Dalam pandangan ini munculnya institusi informal dianggap sebagai solusi dari berbagai persoalan yang terjadi dalam interaksi sosial dan aturan-aturan informal dianggap dapat meningkatkan efisiensi atau kinerja dari institusi yang kompleks. Sedangakan perspektif ke dua melihat institusi informal bersifat disfunsional atau problem-creating (pencipta masalah). Paradigma ini dipahami sebagai clientalism, korupsi, patrimonialism, dan klan politik yang dapat menganggu mekanisme kerja pasar, negara, pemerintahan demokratis, dan berbagai institusi formal yang lain.
Instititusi Informal sebagai Problem Creating
Munculnya pedagang pengecer BBM merupakan gejala sosial yang muncul dari pembentukan sebuah institusi informal. Institusi informal ini lebih bersifat kompetitif dan eksis dalam situasi di mana institusi formal tidak bekerja secara efektif dan tujuan-tujuan yang ingin dicapai para aktor juga tidak sejalan dengan institusi formal tersebut. Pertamina sebagai agen pemerintah untuk mendistribusikan BBM tidak mampu untuk mengatasi gejolak permintaan pasar.
Terhambatnya laju distribusi BBM memunculkan para spekulan yang membeli BBM dalam kemasan jerigen. Pengelola SPBU tidak mampu mengatasi permasalahan ini karena ada tekanan dari pihak-pihak tertentu. Pihak-pihak itulah yang membentuk institusi informal yang marak dilakukan dibeberapa Kabupaten seperti Lampung Barat, Way kanan, Lampung Utara, Tulang Bawang dan Lampung Tengah.
Ada motif mutualisme antara pengelola SPBU dengan para pengecer. Bisa juga ada kekuatan lain yang memaksa pengelola SPBU untuk menjual pada para pengecer seperti premanisme baik dari institusi formal maupun institusi informal. Oleh karena itu, institusi informal yang dibentuk oleh pedagang pengecer BBM maupun premanisme yang melindunginya disebut sebagai institusi informal yang menciptakan masalah.
Substitutive Institution
Seperti yang telah dijelaskan di atas, tidak efektifnya lembaga formal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat memunculkan institusi informal. Efektivitas lembaga formal yang relevan diukur dari luas aturan dan prosedur yang ada di atas kertas, dijalankan dan dipraktekkan secara penuh namun kenyataannya diabaikan. Kegagalan pemerintah yang tidak efisien didefinisikan sebagai penyediaan layanan pemerintah, yang mungkin muncul dalam berbagai derajat, memotivasi masyarakat untuk mengadopsi berbagai strategi dalam menyikapinya.
Pola ini disebut sebagai substitutive yang dapat juga terjadi karena keterbatasan kemampuan pemerintah sehingga muncul suatu saluran dari warga untuk mengimprovisasi dalam membantu memberikan pelayanan bagi publik. Munculnya pedagang pengecer BBM diartikan sebagai lembaga informal pengganti lembaga formal yang tidak bisa mengakomodir permasalahan-permasalahan warga
Penguatan Kelembagaan
Maraknya pedagang pengecer BBM bukan merupakan suatu ancaman bila saja mendapat pembinaan yang tepat dari pemerintah. Dengan kata lain institusi informal ini tidak selamanya menjadi kompetitip dari institusi formal. Melihat dari sebaran jumlah SPBU dengan jumlah wilayah yang ada sehingga memerlukan pedagang pengecer guna menjangkau ketersediaan BBM hingga pelosok. Contoh saja daerah Ulu Belu Tanggamus, Suoh lampung Barat ataupun Tanjung Raja Lampung Utara dan banyak daerah pedalaman lainnya jika hanya mengandalkan pasokan dari SPBU milik pertamina maka sudah dipastikan BBM tidak akan dapat dinikmati oleh mereka yang tinggal di pedalaman.
Para pedagang pengecer di daerah tersebut dapat diklasifikasikan sebagai lembaga informal yang muncul untuk membantu lembaga formal (Complementary). Antara lembaga formal dan informal saling mengisi kelemahan dan kekurangan yang dimiliki demi efektivitas kedua lembaga.
Tentunya pemerintah harus lebih jeli dalam mengatur keberadaan para pedagang pengecer tersebut. Pola pembatasan terhadap penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan pribadi perlu ditinjau kembali. Mengingat harga BBM non subsidi yang tinggi akan semakin mendorong minat warga untuk tetap menggunakan BBM bersubsidi. Salah satu caranya dengan membeli BBM bersubsidi melalui pedagang pengecer. Paling sedikit terdapat tiga institusi informal yang diuntungkan, yaitu para pedagang, para “preman” dan konsumen.
Pemerintah juga wajib mengatur penjualan BBM eceran di sekitar lokasi SPBU. Di banyak SPBU yang ada di Provinsi Lampung bertuliskan BBM habis namun di depan SPBU tersebut menjamur para pedagang eceran. Para pedagang eceran juga harus didata untuk melindungi pedagang itu sendiri juga menjaga stabilitas di mayarakat. Jika terjadi kelangkaan BBM maka dapat mengantisipasi para pedagang dadakan yang mengambil keuntungan sesaat bahkan sampai melakukan penimbunan. Para pengecer diberikan semacam identitas dan memberlakukan harga eceran tertinggi.
http://www.radarlampung.co.id/
Kamis, 19 Agustus 2010
Langganan:
Postingan (Atom)