Posts

POLEMIK PELAKSANA TUGAS BUKAN PLT

Membaca berita online merdeka.com dengan judul “Sebut Komjen Budi Gunawan bukan Plt Kapolri, Seskab diejek Yusril” sungguh menggugah diri untuk menuliskan komentar. Yusril mengatakan bahwa dia “ ora mudheng ” membaca penjelasan Seskab yang bolak balik menjelaskan tapi hanya bikin bingung saja. Yusril juga mempertanyakan pernyataan Andi bahwa Presiden Jokowi tidak menggunakan Pasal 11 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 11 tentang Polri dalam penugasan Badrodin. “Kalo ga pake Undang-undang ini, Presiden urusi Polisi pake Undang-undang apa ya?” sindir Yusril. Pernyataan Yusri bukan tanpa alasan, saya pun selaku masyarakat awam bingung dengan status Wakpolri yang diberi tugas dan kewenangan sebagai Kapolri tetapi bukan sebagai Plt. Sebagai perbandingan dengan Plt yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang diatur oleh Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 yang menyatakan bahwa ketentuan pengangkatan seseorang sebaga...

JEJAK PARTAI POLITIK PENGUASA PARLEMEN

Apa yang dipertontonkan dua partai politik belakangan ini sungguh menyita perhatian publik. Amat miris melihat drama politik yang diperankan oleh para anggotanya. Padahal jika melihat kembali sejarah dua partai poltiki tersebut merupakan partai yang telah menunjukkan eksistensinya selama era pemerintahan orde baru yang saat itu   konsisten dengan tiga partai. Bahkan partai yang terakhir berpolemik itu adalah partai penguasa orde baru yang selalu menelurkan pemimpin-pemimpin kharismatik dari kalangan militer maupun sipil professional. Berdasarkan catatan sejarah bahwa Partai Golkar didirikan sebagai antiklimaks dari perseteruan para kontestan Partai Politik yang berbasis tradisional. Golkar mengawali kontestasi Pemilu pada tahun 1971 dengan nama Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber GOLKAR) bermodalkan   kekuatan yang mungkin amat disangsikan oleh Partai Politik lainnya. Padahal Golkar merupakan sarana “penampung” tokoh-tokoh politik yang pindah haluan dari partai y...

KABINET PRESIDEN JOKO WIDODO

1. Menteri Sekretaris Negara - Pratikno 2. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) - Andrinof Chaniago 3. Menteri Koordinator Kemaritiman - Indroyono Susilo 4. Menteri Perhubungan - Ignasius Johan 5. Menteri Kelautan dan Perikanan - Susi Pujiastuti 6. Menteri Pariwisata - Arif Yahya 7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral - Sudirman Said 8. Menteri Koordinator Polhukam - Laksamana Tedjo Edy Purdjianto 9. Menteri Dalam Negeri - Tjahjo Kumolo 10. Menteri Luar Negeri - Retno L.P Marsudi 11. Menteri Pertahanan - Jenderal (Purnawirawan) Ryamizard Ryacudu 12. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia - Yasona Laoly 13. Menteri Komunikasi dan Informatika - Rudiantara 14. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi - Yudi Chrisnandi 15. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian - Sofyan Djalil 16. Menteri Keuangan - Bambang Brodjonegoro 17. Menteri Badan Usaha Milik Negara - Rini Soemarno 18. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mene...

NILAI LOYALITAS DAN KOMITMEN DALAM ORGANISASI

Sudah menjadi rahasia umum dalam berorganisasi terutama pada organisasi yang dapat menghasilkan benefit dan salary terdapat kepentingan untuk senantiasa bertahan dan melanggengkan posisi. Kepentingan tersebut   didasarkan faktor-faktor dan tujuan masing-masing personal. Sebagai contoh menjelang pemilu legislatif ini,   marak terjadi perpindahan dari satu partai kepartai lain dengan berbagai alasan. Tentunya alasan kalasik yang sering didengar yaitu sudah tidak sejalan dengan idealisme dan cara pandang terhadap organisasi tersebut. Namun secara logis adanya fenomena perpindahan dari satu organisasi ke organisasi lain dalam hal organisasi yang sama prinsip kerjanya lebih didasarkan pada tingkat loyalitas. Kata loyalitas mengandung sedikitnya dua subjek yang saling berkaitan. Yaitu antara sesuatu ataupun orang yang melaksanakan loyalitas dan yang menerima loyalitas. Contohnya loyal terhadap pimpinan, loyal terhadap pekerjaan, loyal terhadap pelanggan, loyal terhadap organisa...

GRATIFIKASI ATAU BUKAN

Image
Menarik apa yang diberitakan beberapa Surat Kabar Nasional dan beberapa Surat Kabar Lokal tentang pemberian sumbangan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden tidak termasuk gratifikasi. Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Giri Suprapdiono menyatakan, pemberian sumbangan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden tidak termasuk gratifikasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Capres dan Cawapres boleh menerima sumbangan dari masyarakat. "Sepanjang sumbangan tersebut dilakukan dalam kerangka Pilpres berdasarkan aturan UU 42/2008 dan peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum), hal itu tunduk ke sana," kata Giri melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com (http://nasional.kompas.com/read/2014/05/30/2035253/KPK.Sumbangan.ke.Capres-Cawapres.Bukan.Gratifikasi.) Dia mengomentari laporan sekelompok orang yang mengatasnamakan Progress 98 kepada KPK pagi tadi. Mereka menilai Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mene...
Image
Image