KABINET PRESIDEN JOKO WIDODO

1. Menteri Sekretaris Negara - Pratikno
2. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) - Andrinof Chaniago
3. Menteri Koordinator Kemaritiman - Indroyono Susilo
4. Menteri Perhubungan - Ignasius Johan
5. Menteri Kelautan dan Perikanan - Susi Pujiastuti
6. Menteri Pariwisata - Arif Yahya
7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral - Sudirman Said
8. Menteri Koordinator Polhukam - Laksamana Tedjo Edy Purdjianto
9. Menteri Dalam Negeri - Tjahjo Kumolo
10. Menteri Luar Negeri - Retno L.P Marsudi
11. Menteri Pertahanan - Jenderal (Purnawirawan) Ryamizard Ryacudu
12. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia - Yasona Laoly
13. Menteri Komunikasi dan Informatika - Rudiantara
14. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi - Yudi Chrisnandi
15. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian - Sofyan Djalil
16. Menteri Keuangan - Bambang Brodjonegoro
17. Menteri Badan Usaha Milik Negara - Rini Soemarno
18. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah - Puspa Yuda
19. Menteri Perindustrian - Saleh Husin
20. Menteri Perdagangan - Rahmat Gobel
21. Menteri Pertanian - Amran Sulaiman
22. Menteri Ketenagakerjaan - Hanif Dhakiri
23. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat - Basuki Hadi Muljono
24. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan - Siti Nurbaya
25. Menteri Agraria dan Perencanaan Tata Ruang - Ferry Mursidan Baldan
26. Menteri Koordintor Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan - Puan Maharani
27. Menteri Agama - Lukman Hakim Saipudin
28. Menteri Kesehatan - Nila Moeloek
29. Menteri Sosial - Khofifah Indar Parawansa
30. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak - Yohana Yembise
31. Menteri Budaya dan Pendidikan Dasar dan Menengah - Anies Baswedan
33. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi - M. Nasir
34. Menteri Pemuda dan Olahraga - Imam Nahrawi
35. Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi - Marwan Jafar

Comments

Popular posts from this blog

GUBERNUR TINJAU OPERASI PASAR MINYAK GORENG DI LAMPUNG TIMUR

SAT POL PP PROVINSI LAMPUNG KOLABORASI LATIHAN KEBUGARAN JASMANI BERSAMA DIREKTORAT SAMAPTA POLDA LAMPUNG

KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 130/KEP/M.PAN/12/2002 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA