Posts

Showing posts from 2009

Dewan Terpilih 2009 - 2014

Berdasarkan hasil Pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Barat tentang Penetapan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Lampung Barat Terpilih Tahun 2009 - 2014 yang berlangsung di Aula Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat, Sabtu 16 Mei 2009, Calon Anggota DPRD terpilih adalah sebagai berikut : A.Daerah Pemilihan I (Kecamatan Bengkunat Belimbing, Bengkunat, Ngambur dan Pesisir Selatan) 1. Syahrial, ST (PAN) 2. Khoiril Iswan (PPP) 3. Sri Suyanti (PDIP) 4. Dahlawi Badri (PBR) 5. An’Nabi Astari, S.Sos (Partai DEMOKRAT) 6. Ahmad Muhyan (Partai Merdeka) B. Daerah Pemilihan II (Kecamatan Pesisir Tengah, Karya Penggawa, Pesisir Utara dan Lemong) 1. Paizal Pilbirri (PAN) 2. Christimore Z, SH (Partai GOLKAR) 3. Eliza Wati (PPP) 4. Mirza Aulia (PDIP) 5. Hj. Winda Yuhanis (PDIP) 6. Dirga Utama (Partai DEMOKRAT) 7. Heri Gunawan (PKNU) C. Daerah Pemilihan III (Kecamatan Sukau, Balik Bukit dan Batu Brak) 1. Suhaili (PKPI) 2. Suaidi Damhuri, S.Sos (PAN) 3. Zeflin Er

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, perlu mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah yang mampu mengejawantahkan nilai-nilai demokrasi serta menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara; b. bahwa untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menata Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. bahwa untuk mengembangkan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu mewujudkan lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah bersama-sama dengan pemerinta