BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
Menghadapi perkembangan zaman menuntut daerah mampu berkompetisi dalam pembangunan. Otonomi daerah mengamanatkan bagi daerah agar mampu mengembangkan potensi yang ada di daerah masing-masing berdasarkan asas desentralisasi. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia . Desentralisasi akan dicapai apabila wewenang mengatur dan mengurus penyelenggaraan pemerintahan tidak semata-mata dilakukan oleh pemerintah pusat (central government), tetapi juga oleh satuan-satuan pemerintahan tingkat lebih rendah yang mandiri (zelfstandig), bersifat otonom (teritorial atau fungsional).
Desentralisasi bukan sekedar pemencaran wewenang tetapi juga mengandung pembagian kekuasaan untuk mengatur dan mengurus pemerintahan negara antara pemerintah pusat dan satuan-satuan pemerintah tingkat lebih rendah. Oleh karena desentralisasi berkaitan dengan status mandiri atau otonom, maka setiap mempersoalkan desentralisasi berarti juga mempersoalkan otonomi. Dengan demikian desentralisasi atau otonomi mengandung berbagai segi positif dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik dari sudut politik, ekonomi, sosial budaya, bahkan pertahanan keamanan.
Dapat dipahami disini bahwa inti dari Otonomi Daerah adalah demokratisasi dan pemberdayaan. Otonomi Daerah sebagai demokratisasi maksudnya adalah adanya kesetaraan hubungan antara Pusat dan Daerah, dimana Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan, kebutuhan dan aspirasi masyarakatnya. Aspirasi dan kepentingan Daerah akan mendapatkan perhatian dalam setiap pengambilan kebijakan oleh Pusat. Sedangkan Otonomi Daerah sebagai pemberdayaan Daerah merupakan suatu proses pembelajaran dan penguatan bagi Daerah untuk mampu mengatur, mengurus dan mengelola kepentingan dan aspirasi masyarakatnya sendiri. Dengan demikian Daerah secara bertahap akan berupaya untuk mandiri dan melepaskan diri dari ketergantungan kepada Pusat .
Di Kabupaten Lampung Barat, salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka otonomi daerah yaitu dengan memberi keleluasaan pemerintah daerah untuk merealisasikan pembangunan berbasis kepentingan masyarakat. Caranya dengan memberikan dana stimulus untuk pembangunan desa atau pekon (penyebutan desa di Lmapung Barat) melalui program Gerakan Membangun Beguai Jejama Sai Betik (Gerbang BJSB).
Dalam kurun tiga tahun sejak awal 2006, Lampung Barat merealisasikan dana APBD tidak kurang dari Rp13,2 miliar untuk program ini. Pada 2006, dana yang dialokasikan Rp3,99 miliar ditambah dana dari swadaya masyarakat Rp1,377 miliar untuk 95 pekon. Kemudian, pada 2007 ada penambahan anggaran menjadi Rp5 miliar dan swadaya masyarakat Rp1,533 miliar. Daerah yang mendapat bantuan juga bertambah menjadi 127 pekon. Berikutnya, pada 2008 kembali disalurkan dana Rp4,25 miliar serta swadaya masyarakat Rp1,049 miliar untuk 97 pekon. Sampai tahun anggaran 2008, dari 201 pekon/kelurahan se-Lambar, 198 pekon di antaranya telah menerima kucuran dana dari Program Gerbang BJSB ini . Fasilitas sarana prasarana yang dibangun melalui program Gerbang BJSB berupa jalan dan jembatan, sarana irigasi, pembangunan sarana air bersih, pasar pekon, pembangkit listrik tenaga mikrohidro, gorong-gorong, dan talut.
Penggunaan nama Beguai Jejama Sai Betik dalam gerakan pembangunan ini dikaitkan dengan sosialisasi moto pembangunan Lambar yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2004. Gerbang BJSB diluncurkan untuk menggerakkan peran aktif masyarakat (empowering) dalam proses pembangunan. Karakteristik masyarakat, potensi sosial ekonomi lokal, dan pranata sosial dapat diberdayakan dalam proses pembangunan. Perencanaan pembangunan melalui pendekatan dari bawah (bottom up) diharapkan melibatkan langsung masyarakat mulai perencanaan hingga menjaga dan mengembangkan hasil program Gerbang BJSB. Masyarakat dapat menentukan sendiri apa yang menjadi program yang harus direalisasikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah. Program ini sangat berbeda dengan program-program sebelumnya yang cenderung sentralistik. Masyarakat hanya menerima program pemerintah tanpa mengetahui apakah program itu dibutuhkan atau tidak. Tidak jarang program sentralistik itu akhirnya mubazir.
Program Gerbang BJSB dilaksanakan berdasar pada Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 22 tahun 2006 dan akan berlangsung selama lima tahun. Dalam pelaksanaannya, sebelum program ini digulirkan ke desa atau pekon terpilih, lebih dahulu diverifikasi fasilitator kecamatan (FK). Penetapan pekon terpilih merupakan hasil penilaian dan verifikasi FK, tim konsultan manajemen pendamping (KMP), dan tim koordinasi dan pembina tingkat kabupaten. Setelah pekon diverifikasi dan ditetapkan, tahap berikutnya adalah pencanangan program oleh Bupati kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan. Pencanangan oleh Bupati dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar mendapat dukungan penuh semua pihak. Metode yang dilakukan dalam Gerbang BJSB dilakukan dengan cara menyalurkan bantuan dana stimulan melalui dana bantuan langsung masyarakat (BLM) kepada kecamatan. Kecamatan selanjutnya mendistribusikan ke pekon/kelurahan terpilih sesuai dengan keputusan Bupati Lampung Barat.
1.2. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan yang telah dipaparkan, penulis bermaksud untuk mengetahui secara mendalam implementasi kebijakan Program Gerbang Beguai Jejama Sai Betik di Kabupaten Lampung Barat. Adapun permasalahan yang akan dipecahkan adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana implementasi kebijakan Program Gerbang Beguai Jejama Sai Betik di Kabupaten Lampung Barat tahun 2008?
2. Faktor apa yang menjadi constraint dan inducement dari implementasi kebijakan Program Gerbang Beguai Jejama Sai Betik di Kabupaten Lampung Barat?
1.3. Tujuan Penelitian
Sesuai dengan permasalahan penelitian di atas maka yang menjadi tujuan penelitian adalah :
1. Mengetahui dan menganalisis atas implementasi Program Gerbang Beguai Jejama Sai Betik di Kabupaten Lampung Barat tahun 2008.
2. Mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi constraint dan inducement dari implementasi kebijakan Program Gerbang Beguai Jejama Sai Betik di Kabupaten Lampung Barat.
1.4. Manfaat Penelitian
1. Dari aspek teoritis akan memberikan pemahaman baru dalam kaitannya dengan program daerah berbasiskan bottom up yang dituangkan dalam kebijakan Program Gerbang Beguai Jejama Sai Betik di Kabupaten Lampung Barat tahun 2008.
2. Dari aspek praktis diharapkan mampu memberikan sumbangan pemikiran terhadap aparatur pemerintah daerah, khususnya dalam rangka implementasi kebijakan Program Gerbang Beguai Jejama Sai Betik di Kabupaten Lampung Barat.
Mahkota seseorang adalah akalnya, derajat seseorang adalah agamanya, dan kehormatan seseorang adalah budi pekertinya
Senin, 20 Juli 2009
PEMBERIAN HAK SUARA BAGI TNI DALAM KERANGKA GOOD GOVERNANCE
Bab I
Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
Dikeluarkannya Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyebabkan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI hanya bisa dilakukan bila ada keputusan politik dari otoritas sipil, perintah Presiden dan persetujuan DPR. Sementara dalam hal kebijakan, strategi pertahanan dan dukungan administrasi maka TNI berada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan (Dephan). Dengan demikian merupakan cara untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya kudeta dari oknum-oknum TNI bila posisi Panglima TNI ditempatkan Presiden langsung seperti yang terjadi di tubuh Polri.
Posisi Panglima TNI pun mulai dilakukan bergantian dan tidak selalu bertumpu di Angkatan Darat. Kondisi ini memungkinkan perubahan doktrin selama ini yang ditancapkan pada kekuatan Angkatan Darat menjadi kekuatan gabungan sehingga Angkatan Udara dan Angkatan Laut bukan hanya sebagai kekuatan pelengkap saja. Sudah menjadi rahasia umum jika sampai saat inipun sebagian besar sumber daya dari tiga angkatan tersebut banyak tersedot pada Angkatan Darat yang merupakan dampak superioritas Angkatan Darat era orde baru. Sesuai Undang-undang TNI, Panglima TNI direkrut dari pejabat tinggi (pati) yang pernah menjabat Kepala Staf. Untuk pos Panglima TNI dan Kepala Staf, faktor nasib baik dan politis, seringkali lebih menentukan.
Semasa orde baru hingga kini tugas pokok TNI untuk melakukan operasi militer untuk perang tidak pernah dilakukan. Sudah seyogyanya TNI lebih arif dalam merubah paradigma lamanya dan berpartisipasi dalam program pembangunan. Negara membutuhkan institusi TNI lebih dari sekedar alat pertahanan Negara sehingga dituntut adanya institusi yang mampu menunjang program kearah good governance.
1.2. Rumusan Masalah
Tidak dapat disangkal selama orde baru dominasi TNI begitu kuat dalam kehidupan perpolitikan Indonesia. Akibatnya peran masyarakat sipil dalam proses pengambilan keputusan terkebiri. Banyak kalangan yang juga menyangsikan apakah masyarakat sipil mampu menggantikan peran para anggota ataupun mantan militer. Megawati mengatakan (Pelita : 2002) bahwa kesiapan sipil menggantikan militer patut dipertanyakan, hal ini justru harus mendorong sipil untuk melakukan mawas diri. "Hal ini justru penting agar sipil tidak ragu-ragu lagi untuk selalu mengadakan oto kritik secara jujur, khususnya dengan gencarnya kritik pedas masyarakat terhadap kinerja pemerintahan pasca reformasi. Akibat peralihan kekuasaan dari militer ke sipil yang sangat signifikan tentunya akan menimbulkan suatu nuansa kecurigaan yang berlebihan di antara kedua golongan tersebut.
Reformasi telah memaksa pemerintah negeri ini melakukan upaya perubahan di segala bidang kehidupan. Tidak terkecuali dalam mengimplementasikan tata pemerintahan yang baik. Demikian pula halnya dengan militer yang harus mengubah struktur maupun fungsi kearah profesionalisme. Tata pemerintahan yang baik tersebut dikenal luas sebagai good governance.
Dari berbagai literatur diterangkan bahwa lahirnya good governance tidak lepas dari tumbangnya rezim otoriter di berbagai Negara. Termasuk di Indonesia yang selama orde baru juga dibangun suatu rezim otoriter yang menjanjikan kemakmuran di berbagai bidang kehidupan. Prinsip good governance diyakini mampu mengiringi proses perubahan otoritarian menjadi demokrasi. TNI yang selama masa orde baru dipaksa ikut melanggengkan kekuasaan segelintir golongan sudah seharusnya mereform sebagaimana yang telah dilakukan bangsa ini. Kendala yang terjadi bahwa institusi ini penuh dengan doktrin komando yang tegas dan kaku tentunya akan menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip good governance. Perubahan kearah yang lebih baik merupakan suatu keharusan yang tidak dapat ditolak.
Menuju profesionalitas TNI tentunya bukan dengan memarginal kan peran TNI dalam kehidupan kebangsaan. Wacana yang telah beredar sejak tahun 2006 untuk memberikan hak suara bagi anggota TNI terus mendapat perhatian publik. Apakah dalam rangka pengimplementasian prinsip good governance menuju profesionalisme anggota TNI perlu diberikan hak suara dalam pemilihan umum?
Langganan:
Postingan (Atom)