Posts

Showing posts from 2015

AKHIRNYA MK MENGABULKAN CALON TUNGGAL

Menarik apa yang diberitakan oleh banyak media masa berkaitan dengan dikabulkannnya sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada). Artinya, MK memperbolehkan Pilkada dengan calon tunggal. Dalam putusannya, MK menolak untuk mengabulkan adanya penyebutan pasangan calon kotak kosong. Tentunya dengan dikabulkannya sebagian gugatan tersebut memberi peluang pada daerah-daerah yang hanya memiliki satu pasang calon dalam Pilkada untuk tetap mengikuti pemilihan. Dengan kondisi ini juga diyakini dapat memutus mata rantai sistem mundur setelah penetapan KPU hingga menyisakan satu pasangan calon atau yang lebih trend disebut "perahu bocor". Di samping itu bagi pihak-pihak yang sengaja mengulur waktu agar terjadi kekosongan jabatan kepala daerah terpaksa harus menelan kekecewaannya. Pemilihan secara harfiah dapat ditasirkan sebagai perbuatan memilih. Memilih mengandung objek lebih dari satu. Contohnya, saya lebih memilih di rumah dibanding harus jalan

BELASUNGKAWA

Image

POLEMIK PELAKSANA TUGAS BUKAN PLT

Membaca berita online merdeka.com dengan judul “Sebut Komjen Budi Gunawan bukan Plt Kapolri, Seskab diejek Yusril” sungguh menggugah diri untuk menuliskan komentar. Yusril mengatakan bahwa dia “ ora mudheng ” membaca penjelasan Seskab yang bolak balik menjelaskan tapi hanya bikin bingung saja. Yusril juga mempertanyakan pernyataan Andi bahwa Presiden Jokowi tidak menggunakan Pasal 11 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 11 tentang Polri dalam penugasan Badrodin. “Kalo ga pake Undang-undang ini, Presiden urusi Polisi pake Undang-undang apa ya?” sindir Yusril. Pernyataan Yusri bukan tanpa alasan, saya pun selaku masyarakat awam bingung dengan status Wakpolri yang diberi tugas dan kewenangan sebagai Kapolri tetapi bukan sebagai Plt. Sebagai perbandingan dengan Plt yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang diatur oleh Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 yang menyatakan bahwa ketentuan pengangkatan seseorang sebaga