Kamis, 27 November 2008

PENGUATAN FUNGSI DPD SEBAGAI BAGIAN DARI SISTEM KELEMBAGAAN DI INDONESIA


Pendahuluan
Jatuhnya rezim orde baru ditandai dengan adanya pergantian Presiden pada tahun 1998. Soeharto sebagai Presiden kedua bagi bangsa ini digantikan oleh BJ Habibie yang waktu itu merupakan Wakil Presiden. Namun setiap jatuhnya suatu rezim tentu tidak akan serta merta melahirkan demokrasi yang ideal, bisa saja tercipta rezim otoriter baru atau hanya demokrasi yang belum mempunyai arah yang jelas. Proses tersebut merupakan periode transisi yang pada umumnya menciptakan situasi politik dan aturan main sama sekali tidak menentu.
Transisi adalah tahapan awal terpenting yang sangat menentukan dalam proses demokratisasi. Dalam transisi pasti terjadi liberalisasi yang mungkin akan diakhiri dengan instalasi demokrasi dan transisi menuju demokrasi di setiap negara terjadi lewat beberapa jalur yang berbeda-beda. Samuel Huntington misalnya, melacak empat jalur transisi menuju demokasi. Pertama , transformasi atau transisi menuju demokrasi yang diprakarsai dari atas oleh rezim. Yang menempuh jalur ini antara lain Taiwan, Meksiko, India, Turki, Brazil, Peru, Ekuador, Guatemala, Nigeria, Pakistan dan Sudan. Kedua, transisi lewat transplacement atau negosiasi antara rezim yang berkuasa dengan kekuatan oposisi, seperti Nepal, Nikaragua, Mongolia, Bolivia, Honduras, El Savador, Korea Selatan dan Afrika Selatan. Ketiga, replacement (pergantian) atau tekanan kekuatan oposisi dari bawah, yang meliputi Filipina dan Argentina. Keempat, intervensi dari luar, yang meliputi Granada dan Panama.
Menurut Donald Share, ada empat jalur utama proses transisi yang bervariasi menurut kecepatan (bertahap dan cepat) serta keterlibatan para pemimpin rezim (konsensual dan non konsensual). Jalur pertama, “Demokratisasi secara bertahap” yang kecepatannya bertahap (gradual) dan melibatkan para pemimpin rezim secara konsensual. Jalur kedua, transaksi yang berlangsung secara cepat dengan melibatkan para pemimpin rezim secara konsensual. Jalur ketiga, “transisi lewat perjuangan revolusioner” yang berlangsung secara bertahap (gradual) dan nonkonsensional. Jalur keempat, “transisi lewat perpecahan” (revolusi, kudeta, keruntuhan dan ekstriksi) yang berlangsung cepat tanpa jalur transisi itu, Share lebih menaruh perhatian serius pada jalur transaksi, yang dinilainya paling aman (damai) dan cepat tanpa perpecahan setelah transisi.
Banyak sekali perubahan terhadap aturan main dalam era demokratisasi, sehingga bagi sebagian masyarakat seringkali menimbulkan kebingungan terhadap pemahaman fungsi kelembagaan. Di sisi lain, situasi tersebut ada yang merupakan suatu peluang yang paling menguntungkan. Ada superioritas dari lembaga DPR yang selama ini tertekan pada bayang-bayang kekuasaan eksekutif, muncul kepermukaan dengan kekuatan baru yang cenderung menyampingkan lembaga keparlemenan lain. Idealnya antara DPR dan DPD memiliki fungsi dan kedudukan yang sama sehingga masing-masing aspirasi yang diemban dapat tepat sasaran.
Permasalahan yang terjadi dengan adanya amandemen Undang-undang Dasar 1945, layakkah sistem keparlemenan di Indonesia disebut dengan “bicameral” dan bagaimana penguatan fungsi DPD sehingga kinerja lembaga tersebut dapat berfungsi optimal.


Pergeseran Fungsi Kelembagaan Pasca Amandemen Undang-undang 1945
Amandemen yang pertama yang terdiri atas 9 pasal dan disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999, dilanjutkan dengan amandemen kedua yang mencakup 7 bab dan masing-masing terdiri dari beberapa pasal disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000. Serta amandemen yang ketiga dan keempat masing-masing disahkan pada tanggal 10 November 2001 dan tanggal 10 Agustus 2002.
Undang-undang Dasar 1945 itu sendiri secara historis dinilai sebagai naskah Undang-undang Dasar yang dimaksudkan bersifat sementara. Bahkan Bung Karno suatu hari menyatakan bahwa Undang-undang Dasar 1945 itu adalah “revolutie grondwet” dan “UUD kilat”, yang nantinya apabila keadaan sudah normal dengan sendirinya akan diganti dengan Undang-undang Dasar yang lebih sempurna. Selama ini memang muncul kekhawatiran psikologis mengenai kelestarian nilai-nilai sejarah yang terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945 itu. Karena itu, diusahakan untuk menghindarkan penggunaan istilah “penggantian” yang berkonotasi total. Oleh sebab itu, tradisi yang dipraktekkan di Amerika Serikat dinilai lebih realistis, yaitu dengan naskah amandemen yang bersifat tersendiri yang nantinya dilampirkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari naskah asli Undang-undang Dasar 1945.
Pergeseran fungsi kelembagaan membawa dampak yang cukup besar pada reformasi kelembagaan itu sendiri. Kedaulatan yang selama ini ada pada kekuasaan tertinggi yang dicerminkan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat dikembalikan kepada rakyat langsung dengan pelaksanaannya menurut Undang-undang Dasar. Sikap tegas ini tertuang pada amandemen ketiga pada pasal 1 ayat (2).



EKONOMI PANCASILA MENJAWAB TANTANGAN GLOBALISASI


Sejarah Perkembangan Kapitalisme
Sedikit menengok pada sejarah dunia, pada kejayaan jiwa dan semangat kapitalisme yang menekankan kepada kebebasan tanpa batas-batas tertentu sehingga terjadi ketidakseimbangan antara masing-masing individu. Jiwa dan semangat kapitalisme tersebut dituangkan oleh Adam Smith dalam teori dasar kapitalisme sebagai berikut :
1. Pengakuan hak milik tanpa batas-batas tertentu;
2. Pengakuan hak pribadi untuk melakukan kegiatan ekonomi demi meningkatkan status sosial ekonomi;
3. Pengakuan adanya motivasi ekonomi dalam bentuk semangat meraih keuntungan semaksimal mungkin;
4. Kebebasan melakukan kompetisi;
5. Mengakui hukum ekonomi pasar bebas.
Smith percaya bahwa untuk mencapai suatu kemakmuran, masing-masing individu diberikan kebebasan dalam berusaha dan berkompetisi tanpa campur tangan pemerintah.
Sistem kapitalis tentu saja akan memojokkan kaum lemah, para pekerja yang menggantungkan kehidupan pada pemilik modal. Sudah barang tentu, para pemilik modal akan menguras sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia demi keuntungan pribadi. Kapitalime diasumsikan sebagai hewan liar yang lapar dan siap memangsa siapa saja yang ada di depannya untuk kepentingan perutnya.
Ada tiga hal yang menjadi pola sifat dan watak dasar kapitalis, yaitu :
1. Eksploitasi
Menandakan pengerukan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia demi kepentingan pemilik modal sehingga para pekerja tidak akan mendapatkan nilai tambah dari apa yang telah dikerjakan dan segala pemikirannya yang tidak lebih dari sebagai budak pemilik modal;
2. Akumulasi
Memberikan nilai tambah dari apa yang telah didapat dan senantiasa ingin terus bertambah agar terjadi penumpukan yang tak lain adalah memperkaya diri sendiri;

3. Ekspansi
Sering digunakan oleh kaum penjajah untuk melebarkan sayapnya agar didapat suatu dunia baru yang lebih makmur dari yang telah didapat selama ini.

Berkembangnya Sistem Sosialis
Suatu sifat yang alamiah dari manusia, jika yang dirasakan oleh dirinya sangat tidak menyenangkan, maka manusia tersebut akan berontak. Naluri tersebut yang dirasakan sebagai konsep kepedulian sosial terhadap sesama manusia oleh Karl Marx yang merupakan pencetus konsep sosialis. Disadari atau tidak, konsep sosialis merupakan tandingan baru sebuah kapitalisme untuk menjawab tantangan kesewenang-wenangan kaum pemilik modal.
Sosialisme identik dengan dasar produksi besar yang mengandalkan mesin untuk bekerja. Hal tersebut dikarenakan pada zaman kapitalis, industri mengalami kemajuan yang tinggi, namun dengan beralihnya sistem kapitalis menuju sosialis, industri tersebut ditinggalkan dan menjadi aset yang sangat berharga bagi perjuangan rakyat tertindas dalam membangun sosialisme. Dalam sistem sosialis tidak memberlakukan sistem persaingan yang anarkis, sehingga diantara golongan lemah dan yang kuat tidak terdapat perbedaan.
Seperti kita ketahui bahwa dari zaman penjajahan dulu, berawal dari perdagangan. Dengan kekuatan modal dan kejelian penjajah, sehingga mau tidak mau kita harus patuh dalam aturannya. Sebagai contoh pengusaha pada waktu itu, mempunyai saingan dalam usahanya yang makin hari membuatnya jatuh bangun. Samapi akhirnya pengusaha tersebut mengalami pailit sampai harus menjual aset-aset yang dimilikinya. Demi untuk bertahan, pengusaha tersebut berhutang pada pemilik modal dengan jaminan tertentu dan bunga yang tinggi serta jangka waktu yang relatif pendek. Pemilik modal tentunya akan berusaha agar hutang tersebut tidak dapat dikembalikan agar apa yang dijaminkan menjadi miliknya. Fenomena inilah yang menjadikan orang-orang Indonesia pada waktu itu semakin tunduk pada kekuasaan para pemilik modal.
Apa yang terjadi di Indonesia merupakan penyegaran kembali zaman kapitalis. Dengan penguasaan aset-aset yang seharusnya dimiliki oleh Negara malah menjadi milik swasta. Tidak dapat disangkal bahwa swastanisasi merupakan bentuk kegagalan pemerintah dalam menjaga kredibilitasnya. Seiring dengan berkembangnya kapitalime di Indonesia merupakan bentuk penjajahan model baru, dan harus menjadi perhatian bagi kita semua untuk mengantisipasi.
Di dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 telah dijelaskan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasaai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Jadi semua yang terkandung di alam ini merupakan milik Negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran Rakyat Indonesia. Kita lihat sekarang ini, minyak bumi yang merupakan sumber kekayaan Negara kita tidak mampu memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Air yang begitu melimpah sampai terjadi banjir di mana-mana tetapi ada juga rakyat yang mengalami kekeringan sehingga untuk minum pun sulit. Negara yang subur dan begitu bersahabat tidak mampu menutupi kebutuhan pangannya.
Adanya bentuk penjajahan model baru tersebut membiarkan Negara menjadi penonton eksploitasi minyak bumi oleh pihak-pihak asing. Membiarkan sumber-sumber air dikuasai oleh Negara lain dan dengan terpaksa harus mengimpor kebutuhan pangan padahal Negara ini kaya.

Penjajahan Dalam Era Globalisasi
Pola hidup konsumtif menyebabkan Indonesia dilirik Negara lain yang notabene adalah pemilik modal untuk mengembangkan usahanya. Dibungkus manis dengan kata-kata globalisasi dan perdagangan bebas sehingga Indonesia makin larut dalam rezim kapitalis. Mengutip pendapat Y.B. Mangunwijaya dalam Mubyarto bahwa :
“Tekanan yang terkesan ngotot dari Negara-negara maju agar Negara-negara sedang berkembang menghormati dan melaksanakan HAM bersamaan dengan meningkatnya Liberalisasi perdagangan, kini semakin jumbuh dengan gerakan menuju globalisasi. Negara maju ingin barang-barang dan teknologi yang dihasilkan tidak terhambat dalam memasuki pasar Negara-negara berkembang, tetapi sekaligus berusaha keras agar jangan sampai barang-barang hasil industri padat karya dari Negara sedang berkembang yang terlalu murah, memasuki pasar mereka dengan leluasa dan menyaingi barang-barang hasil produksi mereka. Maka mereka berusaha mempengaruhi kebijaksanaan dan sikap Negara sedang berkembang terhadap kondisi buruh maupun upah buruh, dan kebijaksanaan terhadap perlindungan lingkungan hidup.”
Lebih lanjut dikatakan penyebab berbagai ketentuan ISO misalnya diperkenalkan, yang berarti barang-barang dari Negara sedang berkembang harus memenuhi aturan mereka jika ingin masuk ke pasar Negara-negara maju. Maka dengan ketentuan itulah Negara maju menjaga agar tidak terjadi persaingan terhadap barang-barang yang telah dihasilkannya.
Menjamurnya supermarket di kota-kota besar juga merupakan bentuk penjajahan atas masyarakat miskin. Keadaan tersebut sangat tidak menguntungkan warga yang bekerja dalam sektor informal. Masyarakat cenderung berbelanja pada supermarket yang memberikan berbagai pelayanan dan fasilitas ketimbang pada pedagang kaki lima. Padahal peran sektor informal tersebutlah yang mengurangi dampak krisis yang terjadi pada tahun 1997 lalu.

Sistem perekonomian Indonesia
Di dalam Pancasila secara jelas disebutkan tentang falsafah hidup bangsa ini yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab dalam persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta berkeadilan sosial. Amatlah penting jika kita menghubungkan semangat Pancasila dalam kehidupan ekonomi kita.
Mubyarto mengatakan, “Ekonomi Pancasila adalah ekonomi moral bukan sekedar Political Economy karena jiwanya adalah falsafah hidup bangsa Indonesia yang sudah tertanam pada kalbu seluruh warga bangsa.”
Pendasaran ekonomi Pancasila terletak pada penggabungan ilmu-ilmu sosial kemasyarakatan khususnya pemimpin dunia usaha, politisi dan para ulama.
“Pertanyaan yang cukup mengganggu adalah mengapa kebijaksanaan atau politik ekonomi kita selama bertahun-tahun merdeka tidak kunjung didasarkan secara nyata pada pasal 33 dan Pancasila? Jawabnya adalah karena teori ekonomi Pancasila belum tersedia secara mantap dan baku sebagai acuan dan sumber-sumber kebijaksanaan ekonomi” (Mubyarto:Reformasi Sistem Ekonomi,28)
Dengan kita menerapkan sistem ekonomi Pancasila berarti kita telah berusaha menerapkan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam setiap kegiatan ekonomi. Sistem tersebut tidak mengenal persaingan yang tidak sehat dan rezim kekuasaan antara atasan dan bawahan. Sistem tersebut cenderung menggunakan istilah orangtua dan anak dalam interaksi perekonomiannya.
Kita tahu bahwa bukan hanya Indonesia saja yang dihantam oleh terjangan krisis ekonomi, banyak Negara di berbagai belahan dunia ini yang mengalami nasib serupa. Tapi kenapa Indonesia begitu terpuruk? Tampak jelas selama masa orde baru, pemerintah kita lebih percaya pada peranan swasta yang berkembang dalam konglomerat. Konglomerat merupakan aplikasi penerapan pada sistem ekonomi kapitalis sebagai pemilik modal besar. Untuk menjalankan usaha besarnya, mereka cenderung menggunakan modal besar sekalipun modal tersebut pinjaman kepada pihak luar negeri. Inilah yang menyeret kita kedalam jurang keterpurukan akibat krisis ekonomi. Jika dibandingkan dengan Taiwan dan Jepang yang mengaplikasikan sistem ekonomi kerakyatan, mereka bisa bertahan dan selamat dari badai krsisis ekonomi. Mereka mengandalkan pada kekuatan ekonomi kecil tanpa dukungan dana besar dari pihak manapun.

Kesimpulan
Dengan beberapa penjelasan singkat di atas, semakin dapat meyakinkan kita bahwa sistem ekonomi besar bukan pilihan terbaik dalam implementasinya. Sebaliknya sistem ekonomi kerakyatan berdasarkan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa ini merupakan model acuan kita untuk menata kehidupan ekonomi yang akhir-akhir ini mengakar kuat pada kapitalis.
Model yang diterapkan oleh Taiwan dan Jepang adalah tantangan kita untuk menirunya. Bagaimana besarnya kemauan dari warga kecil untuk berusaha kurang mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Pemerintah lebih berat kepada pembangunan multidimensi yang memberikan kebebasan pada individu tanpa batas.


Referensi
A. Buku-buku
Undang-undang Dasar 1945
Mubyarto; Reformasi Sistem Ekonomi; Yogyakarta; Aditya Media; 1999.
Thoha, Miftah; Perilaku Organisasi; Jakarta; PT Raja Grafindo Persada; 2007.
Triwibowo, Darmawan. dan Bahagijo. Sugeng; Jakarta; Pustaka LP3ES;2006.

B. Lain-lain
www.rumahkiri.net. industrialisasi sosialis. Darwin Iskandar.
www.nasyiah.or.id. Membumikan Negara Kesejahteraan. Dewi Amanatun.
www.hidayatullah.co.id. Liberalisme Kapitalisme Menyerbu Indonesia. Ahmadsamantho