PEMBERIAN HAK SUARA BAGI TNI DALAM KERANGKA GOOD GOVERNANCE


Bab I
Pendahuluan


1.1. Latar Belakang
Dikeluarkannya Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyebabkan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI hanya bisa dilakukan bila ada keputusan politik dari otoritas sipil, perintah Presiden dan persetujuan DPR. Sementara dalam hal kebijakan, strategi pertahanan dan dukungan administrasi maka TNI berada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan (Dephan). Dengan demikian merupakan cara untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya kudeta dari oknum-oknum TNI bila posisi Panglima TNI ditempatkan Presiden langsung seperti yang terjadi di tubuh Polri.
Posisi Panglima TNI pun mulai dilakukan bergantian dan tidak selalu bertumpu di Angkatan Darat. Kondisi ini memungkinkan perubahan doktrin selama ini yang ditancapkan pada kekuatan Angkatan Darat menjadi kekuatan gabungan sehingga Angkatan Udara dan Angkatan Laut bukan hanya sebagai kekuatan pelengkap saja. Sudah menjadi rahasia umum jika sampai saat inipun sebagian besar sumber daya dari tiga angkatan tersebut banyak tersedot pada Angkatan Darat yang merupakan dampak superioritas Angkatan Darat era orde baru. Sesuai Undang-undang TNI, Panglima TNI direkrut dari pejabat tinggi (pati) yang pernah menjabat Kepala Staf. Untuk pos Panglima TNI dan Kepala Staf, faktor nasib baik dan politis, seringkali lebih menentukan.
Semasa orde baru hingga kini tugas pokok TNI untuk melakukan operasi militer untuk perang tidak pernah dilakukan. Sudah seyogyanya TNI lebih arif dalam merubah paradigma lamanya dan berpartisipasi dalam program pembangunan. Negara membutuhkan institusi TNI lebih dari sekedar alat pertahanan Negara sehingga dituntut adanya institusi yang mampu menunjang program kearah good governance.

1.2. Rumusan Masalah
Tidak dapat disangkal selama orde baru dominasi TNI begitu kuat dalam kehidupan perpolitikan Indonesia. Akibatnya peran masyarakat sipil dalam proses pengambilan keputusan terkebiri. Banyak kalangan yang juga menyangsikan apakah masyarakat sipil mampu menggantikan peran para anggota ataupun mantan militer. Megawati mengatakan (Pelita : 2002) bahwa kesiapan sipil menggantikan militer patut dipertanyakan, hal ini justru harus mendorong sipil untuk melakukan mawas diri. "Hal ini justru penting agar sipil tidak ragu-ragu lagi untuk selalu mengadakan oto kritik secara jujur, khususnya dengan gencarnya kritik pedas masyarakat terhadap kinerja pemerintahan pasca reformasi. Akibat peralihan kekuasaan dari militer ke sipil yang sangat signifikan tentunya akan menimbulkan suatu nuansa kecurigaan yang berlebihan di antara kedua golongan tersebut.
Reformasi telah memaksa pemerintah negeri ini melakukan upaya perubahan di segala bidang kehidupan. Tidak terkecuali dalam mengimplementasikan tata pemerintahan yang baik. Demikian pula halnya dengan militer yang harus mengubah struktur maupun fungsi kearah profesionalisme. Tata pemerintahan yang baik tersebut dikenal luas sebagai good governance.
Dari berbagai literatur diterangkan bahwa lahirnya good governance tidak lepas dari tumbangnya rezim otoriter di berbagai Negara. Termasuk di Indonesia yang selama orde baru juga dibangun suatu rezim otoriter yang menjanjikan kemakmuran di berbagai bidang kehidupan. Prinsip good governance diyakini mampu mengiringi proses perubahan otoritarian menjadi demokrasi. TNI yang selama masa orde baru dipaksa ikut melanggengkan kekuasaan segelintir golongan sudah seharusnya mereform sebagaimana yang telah dilakukan bangsa ini. Kendala yang terjadi bahwa institusi ini penuh dengan doktrin komando yang tegas dan kaku tentunya akan menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip good governance. Perubahan kearah yang lebih baik merupakan suatu keharusan yang tidak dapat ditolak.
Menuju profesionalitas TNI tentunya bukan dengan memarginal kan peran TNI dalam kehidupan kebangsaan. Wacana yang telah beredar sejak tahun 2006 untuk memberikan hak suara bagi anggota TNI terus mendapat perhatian publik. Apakah dalam rangka pengimplementasian prinsip good governance menuju profesionalisme anggota TNI perlu diberikan hak suara dalam pemilihan umum?


Comments

Popular posts from this blog

GUBERNUR TINJAU OPERASI PASAR MINYAK GORENG DI LAMPUNG TIMUR

KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Nomor : 35 TAHUN 2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA

GILIRAN SRI JAYA DAN LEPANG TENGAH