IMPLEMENTASI PROGRAM GERAKAN MEMBANGUN BEGUAI JEJAMA SAI BETIK KABUPATEN LAMPUNG BARAT (STUDI IMPLEMENTASI PADA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT LOKAL)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar belakang
Menghadapi perkembangan zaman menuntut daerah mampu berkompetisi dalam pembangunan. Otonomi daerah mengamanatkan bagi daerah agar mampu mengembangkan potensi yang ada di daerah masing-masing berdasarkan asas desentralisasi. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia . Desentralisasi akan dicapai apabila wewenang mengatur dan mengurus penyelenggaraan pemerintahan tidak semata-mata dilakukan oleh pemerintah pusat (central government), tetapi juga oleh satuan-satuan pemerintahan tingkat lebih rendah yang mandiri (zelfstandig), bersifat otonom (teritorial atau fungsional).
Desentralisasi bukan sekedar pemencaran wewenang tetapi juga mengandung pembagian kekuasaan untuk mengatur dan mengurus pemerintahan negara antara pemerintah pusat dan satuan-satuan pemerintah tingkat lebih rendah. Oleh karena desentralisasi berkaitan dengan status mandiri atau otonom, maka setiap mempersoalkan desentralisasi berarti juga mempersoalkan otonomi. Dengan demikian desentralisasi atau otonomi mengandung berbagai segi positif dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik dari sudut politik, ekonomi, sosial budaya, bahkan pertahanan keamanan.
Dapat dipahami disini bahwa inti dari Otonomi Daerah adalah demokratisasi dan pemberdayaan. Otonomi Daerah sebagai demokratisasi maksudnya adalah adanya kesetaraan hubungan antara Pusat dan Daerah, dimana Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan, kebutuhan dan aspirasi masyarakatnya. Aspirasi dan kepentingan Daerah akan mendapatkan perhatian dalam setiap pengambilan kebijakan oleh Pusat. Sedangkan Otonomi Daerah sebagai pemberdayaan Daerah merupakan suatu proses pembelajaran dan penguatan bagi Daerah untuk mampu mengatur, mengurus dan mengelola kepentingan dan aspirasi masyarakatnya sendiri. Dengan demikian Daerah secara bertahap akan berupaya untuk mandiri dan melepaskan diri dari ketergantungan kepada Pusat .
Di Kabupaten Lampung Barat, salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka otonomi daerah yaitu dengan memberi keleluasaan pemerintah daerah untuk merealisasikan pembangunan berbasis kepentingan masyarakat. Caranya dengan memberikan dana stimulus untuk pembangunan desa atau pekon (penyebutan desa di Lmapung Barat) melalui program Gerakan Membangun Beguai Jejama Sai Betik (Gerbang BJSB).
Dalam kurun tiga tahun sejak awal 2006, Lampung Barat merealisasikan dana APBD tidak kurang dari Rp13,2 miliar untuk program ini. Pada 2006, dana yang dialokasikan Rp3,99 miliar ditambah dana dari swadaya masyarakat Rp1,377 miliar untuk 95 pekon. Kemudian, pada 2007 ada penambahan anggaran menjadi Rp5 miliar dan swadaya masyarakat Rp1,533 miliar. Daerah yang mendapat bantuan juga bertambah menjadi 127 pekon. Berikutnya, pada 2008 kembali disalurkan dana Rp4,25 miliar serta swadaya masyarakat Rp1,049 miliar untuk 97 pekon. Sampai tahun anggaran 2008, dari 201 pekon/kelurahan se-Lambar, 198 pekon di antaranya telah menerima kucuran dana dari Program Gerbang BJSB ini . Fasilitas sarana prasarana yang dibangun melalui program Gerbang BJSB berupa jalan dan jembatan, sarana irigasi, pembangunan sarana air bersih, pasar pekon, pembangkit listrik tenaga mikrohidro, gorong-gorong, dan talut.
Penggunaan nama Beguai Jejama Sai Betik dalam gerakan pembangunan ini dikaitkan dengan sosialisasi moto pembangunan Lambar yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2004. Gerbang BJSB diluncurkan untuk menggerakkan peran aktif masyarakat (empowering) dalam proses pembangunan. Karakteristik masyarakat, potensi sosial ekonomi lokal, dan pranata sosial dapat diberdayakan dalam proses pembangunan. Perencanaan pembangunan melalui pendekatan dari bawah (bottom up) diharapkan melibatkan langsung masyarakat mulai perencanaan hingga menjaga dan mengembangkan hasil program Gerbang BJSB. Masyarakat dapat menentukan sendiri apa yang menjadi program yang harus direalisasikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah. Program ini sangat berbeda dengan program-program sebelumnya yang cenderung sentralistik. Masyarakat hanya menerima program pemerintah tanpa mengetahui apakah program itu dibutuhkan atau tidak. Tidak jarang program sentralistik itu akhirnya mubazir.
Program Gerbang BJSB dilaksanakan berdasar pada Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 22 tahun 2006 dan akan berlangsung selama lima tahun. Dalam pelaksanaannya, sebelum program ini digulirkan ke desa atau pekon terpilih, lebih dahulu diverifikasi fasilitator kecamatan (FK). Penetapan pekon terpilih merupakan hasil penilaian dan verifikasi FK, tim konsultan manajemen pendamping (KMP), dan tim koordinasi dan pembina tingkat kabupaten. Setelah pekon diverifikasi dan ditetapkan, tahap berikutnya adalah pencanangan program oleh Bupati kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan. Pencanangan oleh Bupati dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar mendapat dukungan penuh semua pihak. Metode yang dilakukan dalam Gerbang BJSB dilakukan dengan cara menyalurkan bantuan dana stimulan melalui dana bantuan langsung masyarakat (BLM) kepada kecamatan. Kecamatan selanjutnya mendistribusikan ke pekon/kelurahan terpilih sesuai dengan keputusan Bupati Lampung Barat.

1.2. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan yang telah dipaparkan, penulis bermaksud untuk mengetahui secara mendalam implementasi kebijakan Program Gerbang Beguai Jejama Sai Betik di Kabupaten Lampung Barat. Adapun permasalahan yang akan dipecahkan adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana implementasi kebijakan Program Gerbang Beguai Jejama Sai Betik di Kabupaten Lampung Barat tahun 2008?
2. Faktor apa yang menjadi constraint dan inducement dari implementasi kebijakan Program Gerbang Beguai Jejama Sai Betik di Kabupaten Lampung Barat?

1.3. Tujuan Penelitian
Sesuai dengan permasalahan penelitian di atas maka yang menjadi tujuan penelitian adalah :
1. Mengetahui dan menganalisis atas implementasi Program Gerbang Beguai Jejama Sai Betik di Kabupaten Lampung Barat tahun 2008.
2. Mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi constraint dan inducement dari implementasi kebijakan Program Gerbang Beguai Jejama Sai Betik di Kabupaten Lampung Barat.

1.4. Manfaat Penelitian
1. Dari aspek teoritis akan memberikan pemahaman baru dalam kaitannya dengan program daerah berbasiskan bottom up yang dituangkan dalam kebijakan Program Gerbang Beguai Jejama Sai Betik di Kabupaten Lampung Barat tahun 2008.
2. Dari aspek praktis diharapkan mampu memberikan sumbangan pemikiran terhadap aparatur pemerintah daerah, khususnya dalam rangka implementasi kebijakan Program Gerbang Beguai Jejama Sai Betik di Kabupaten Lampung Barat.



Comments

Popular posts from this blog

GUBERNUR TINJAU OPERASI PASAR MINYAK GORENG DI LAMPUNG TIMUR

KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Nomor : 35 TAHUN 2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA

GILIRAN SRI JAYA DAN LEPANG TENGAH