Popular posts from this blog
GUBERNUR TINJAU OPERASI PASAR MINYAK GORENG DI LAMPUNG TIMUR
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan monitoring operasi pasar minyak goreng di Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur pada Selasa, 1 Maret 2022. Hadir mendampingi Gubernur dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perindag, Kasat Pol PP, Karo Perekonomian dan Karo Adpim. Sedangkan dari Kabupaten Langsung dihadiri Bupati dan Wakil Bupati serta unsur Forkopimda. Kegiatan tersebut d alam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota bekerjasama mengawal kebijakan tersebut melalui Operasi Pasar Minyak Goreng dengan menggandeng Produsen dan Distributor minyak goreng sawit yang ada di Provinsi Lampung. Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa o perasi Pasar Minyak Goreng ini b...
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 130/KEP/M.PAN/12/2002 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA, Menimbang : bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu meninjau kembali ketentuan tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16/MENPAN/1988; bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas, dipandang perlu menetapkan kembali Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999. 2. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Keh...
POLEMIK PELAKSANA TUGAS BUKAN PLT
Membaca berita online merdeka.com dengan judul “Sebut Komjen Budi Gunawan bukan Plt Kapolri, Seskab diejek Yusril” sungguh menggugah diri untuk menuliskan komentar. Yusril mengatakan bahwa dia “ ora mudheng ” membaca penjelasan Seskab yang bolak balik menjelaskan tapi hanya bikin bingung saja. Yusril juga mempertanyakan pernyataan Andi bahwa Presiden Jokowi tidak menggunakan Pasal 11 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 11 tentang Polri dalam penugasan Badrodin. “Kalo ga pake Undang-undang ini, Presiden urusi Polisi pake Undang-undang apa ya?” sindir Yusril. Pernyataan Yusri bukan tanpa alasan, saya pun selaku masyarakat awam bingung dengan status Wakpolri yang diberi tugas dan kewenangan sebagai Kapolri tetapi bukan sebagai Plt. Sebagai perbandingan dengan Plt yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang diatur oleh Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 yang menyatakan bahwa ketentuan pengangkatan seseorang sebaga...
Comments
Post a Comment