GUBERNUR TINJAU OPERASI PASAR MINYAK GORENG DI LAMPUNG TIMUR

        





        Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan monitoring operasi pasar minyak goreng di Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur pada Selasa, 1 Maret 2022. Hadir mendampingi Gubernur dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perindag, Kasat Pol PP, Karo Perekonomian dan Karo Adpim. Sedangkan dari Kabupaten Langsung dihadiri Bupati dan Wakil Bupati serta unsur Forkopimda.
    Kegiatan tersebut dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota bekerjasama mengawal kebijakan tersebut melalui Operasi Pasar Minyak Goreng dengan menggandeng Produsen dan Distributor minyak goreng sawit yang ada di Provinsi Lampung. 
        Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa operasi Pasar Minyak Goreng ini bertujuan untuk menambah ketersediaan minyak goreng di masyarakat, karena saat ini terjadi kelangkaan di gerai retail modern maupun sebagian pasar tradisional. Kelangkaan tersebut disebabkan masih adanya hambatan-hambatan pada rantai tataniaga minyak goreng dalam implementasi HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Operasi Pasar di Kabupaten Lampung Timur ini akan di kucurkan sebanyak 6.000 Liter
    Arinal juga menambahkan, guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok minyak goreng sawit, "Saya berharap kepada Pemerintah kab/kota melakukan langkah-langkah konkrit sebagai berikut :
  1. Melakukan sosialisasi ekstra tentang HET minyak goreng sawit terutama kepada para pedagang/agen di pasar tradisional dan adanya sanksi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 apabila tidak di terapkan.
  2. Melaksanakan pembinaan penerapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit di Wilayah Masing-masing baik di tingkat distributor, agen maupun pengecer.
  3. Memantau harga dan pasokan barang kebutuhan pokok minyak goreng sawit di pasar-pasar tradisional dan ritel modern secara intensif untuk penyaluran penyediaan minyak goreng sawit serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional dan ritel modern
  4. Memediasi antara pedagang dan agen/distributor dengan tujuan untuk diimplementasikannya HET minyak goreng sawit.
  5. Melakukan penambahan stok barang.
  6. Koordinasi efektif dengan stakeholder terkait, seperti produsen, distributor,satgas penyelesaian masalah pangan
  7. Melakukan komunikasi yang baik dengan media terkait penerapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit di wilayah masing-masing dalam rangka menjaga psikologis masyarakat tetap kondusif antara lain dengan media briefing berkala dan kebutuhan.

Comments

Popular posts from this blog

GILIRAN SRI JAYA DAN LEPANG TENGAH

KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Nomor : 35 TAHUN 2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA