KABINET PRESIDEN JOKO WIDODO

1. Menteri Sekretaris Negara - Pratikno
2. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) - Andrinof Chaniago
3. Menteri Koordinator Kemaritiman - Indroyono Susilo
4. Menteri Perhubungan - Ignasius Johan
5. Menteri Kelautan dan Perikanan - Susi Pujiastuti
6. Menteri Pariwisata - Arif Yahya
7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral - Sudirman Said
8. Menteri Koordinator Polhukam - Laksamana Tedjo Edy Purdjianto
9. Menteri Dalam Negeri - Tjahjo Kumolo
10. Menteri Luar Negeri - Retno L.P Marsudi
11. Menteri Pertahanan - Jenderal (Purnawirawan) Ryamizard Ryacudu
12. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia - Yasona Laoly
13. Menteri Komunikasi dan Informatika - Rudiantara
14. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi - Yudi Chrisnandi
15. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian - Sofyan Djalil
16. Menteri Keuangan - Bambang Brodjonegoro
17. Menteri Badan Usaha Milik Negara - Rini Soemarno
18. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah - Puspa Yuda
19. Menteri Perindustrian - Saleh Husin
20. Menteri Perdagangan - Rahmat Gobel
21. Menteri Pertanian - Amran Sulaiman
22. Menteri Ketenagakerjaan - Hanif Dhakiri
23. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat - Basuki Hadi Muljono
24. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan - Siti Nurbaya
25. Menteri Agraria dan Perencanaan Tata Ruang - Ferry Mursidan Baldan
26. Menteri Koordintor Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan - Puan Maharani
27. Menteri Agama - Lukman Hakim Saipudin
28. Menteri Kesehatan - Nila Moeloek
29. Menteri Sosial - Khofifah Indar Parawansa
30. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak - Yohana Yembise
31. Menteri Budaya dan Pendidikan Dasar dan Menengah - Anies Baswedan
33. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi - M. Nasir
34. Menteri Pemuda dan Olahraga - Imam Nahrawi
35. Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi - Marwan Jafar

Comments

Popular posts from this blog

GUBERNUR TINJAU OPERASI PASAR MINYAK GORENG DI LAMPUNG TIMUR

KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Nomor : 35 TAHUN 2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA

GILIRAN SRI JAYA DAN LEPANG TENGAH