POLEMIK PELAKSANA TUGAS BUKAN PLT

Membaca berita online merdeka.com dengan judul “Sebut Komjen Budi Gunawan bukan Plt Kapolri, Seskab diejek Yusril” sungguh menggugah diri untuk menuliskan komentar. Yusril mengatakan bahwa dia “ora mudheng” membaca penjelasan Seskab yang bolak balik menjelaskan tapi hanya bikin bingung saja. Yusril juga mempertanyakan pernyataan Andi bahwa Presiden Jokowi tidak menggunakan Pasal 11 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 11 tentang Polri dalam penugasan Badrodin. “Kalo ga pake Undang-undang ini, Presiden urusi Polisi pake Undang-undang apa ya?” sindir Yusril.
Pernyataan Yusri bukan tanpa alasan, saya pun selaku masyarakat awam bingung dengan status Wakpolri yang diberi tugas dan kewenangan sebagai Kapolri tetapi bukan sebagai Plt. Sebagai perbandingan dengan Plt yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang diatur oleh Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 yang menyatakan bahwa ketentuan pengangkatan seseorang sebagai Pelaksa Tugas (Plt) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.    Pengangkatan sebagai Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan, melainkan cukup dengan surat perintah dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk, karena yang bersangkutan masih melaksanakan tugas jabatan yang definitif;
b.    Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik dan diambil sumpahnya;
c.    Pelaksana Tugas bukan jabatan definitif, oleh karenanya PNS yang diangkat sebagai pelaksana tugas tidak diberi tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak dicantumkan besarnya tunjangan jabatan;
d.    Pengangkatan sebagai Pelaksana Tugas tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya dan tunjangannya tetap dibayar sesuai dengan jabatan definitifnya;
e.    PNS atau pejabat yang menduduki jabatan struktural hanya dapat diangkat sebagai pelaksana tugas dalam jabatan struktural yang eselonnya sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan kerjanya;
f.     PNS yang tidak menduduki jabatan struktural hanya dapat diangkat sebagai Pelaksana Tugas dalam jabatan struktural eselon IV;
g.    PNS yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat seperti pembuatan DP3, penetapan surat keputusan, penjatuhan hukuman disiplin dan sebagainya.
Selain itu dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Pasal 17 secara rinci menjelaskan bahwa Pelaksana Tugas yang disingkat Plt merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang  mendapat mandat pelimpahan wewenang penandatangan naskah dinas karena pejabat definitif belum dilantik. Arti belum dilantik bisa mengandung makna bahwa terjadi kekosongan jabatan dan mendesak untuk diisi sesuai kebutuhan organisasi sehingga tugas pokok dan fungsi jabatan yang kosong tersebut bisa dilaksanakan oleh orang lain yang memenuhi persyaratan.
Plt sangat berbeda dengan Plh (Pelaksana harian). Jika Plt memang nyata tidak ada person yang memangku jabatan tersebut sedangkan Plh pejabatnya ada hanya sedang berhalangan. Halangan tersebut bisa disebabkan karena yang bersangkutan sedang Dinas Luar dalam waktu lama, ibadah haji/umroh, sakit dan lain sebagainya.
Namun saya pun tidak mengetahui apakah peraturan yang disebutkan di atas masih berlaku dengan diberlakukannya Undang-undang Aparatur Sipil Negara tahun 2014. Akan tetapi saya yakin bahwa istilah Plt ataupun Plh masih tetap sama walaupun peraturan di atas sudah tidak diberlaku.
Jika dasar Plt pada PNS dikaitkan dengan permasalahan Kapolri maka jelas Kapolri yang lama Jend. Sutarman sudah diberhentikan oleh Presiden. Maka   jabatan Kapolri terjadi kekosongan, dan untuk mengisi kekosongan tersebut perlu diangkat  pejabat pelaksana tugas (Plt). Wakapolri yang melaksanakan tugas Kapolri  tetap dalam jabatan definitifnya, hanya kewenangannya saja yang bertambah.
Judul  surat Plt pada PNS juga yang lazim digunakan adalah Surat Perintah bukan surat Pelaksana tugas.  Akan tetapi terdapat kalimat dalam surat tersebut  “terhitung mulai tanggal...... di samping jabatannya sebagai......juga sebagai Pelaksana Tugas ...........”. Namun jelas jika jabatan tersebut kosong karena tidak ada pejabat definitifnya maka surat tugas tersebut adalah surat pelaksana tugas (Plt).
Wakapolri melaksanakan tugas Kapolri tetapi bukan Plt itulah yang membingungkan kita semua. Atau ada istilah pelaksana tugas lain dalam lingkungan Polri yang bukan masuk kategori Plt. Sebenarnya tidak masalah jika Presiden mengangkat Plt Kapolri karena jelas Jabatan Kapolri Kosong dan belum ada pelantikan pejabat untuk menduduki jabatan Kapolri. Namun permasalahannya akan bertambah seiring alasan pemberhentian Jend. Sutarman yang masih aktif hingga akhir Tahun 2015 dan pengangkatan pelaksana tugas Kapolri tidak menyertakan persetujuan DPR sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 11 ayat (5) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002. Situasi ini sangat memunginkan bagi DPR untuk menggunakan hak interpelasinya.

Comments

Popular posts from this blog

GUBERNUR TINJAU OPERASI PASAR MINYAK GORENG DI LAMPUNG TIMUR

KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Nomor : 35 TAHUN 2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA

GILIRAN SRI JAYA DAN LEPANG TENGAH