POLEMIK PELAKSANA TUGAS BUKAN PLT
Membaca
berita online merdeka.com dengan judul “Sebut Komjen Budi Gunawan bukan Plt
Kapolri, Seskab diejek Yusril” sungguh menggugah diri untuk menuliskan komentar.
Yusril mengatakan bahwa dia “ora mudheng”
membaca penjelasan Seskab yang bolak balik menjelaskan tapi hanya bikin bingung
saja. Yusril juga mempertanyakan pernyataan Andi bahwa Presiden Jokowi tidak
menggunakan Pasal 11 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 11 tentang Polri
dalam penugasan Badrodin. “Kalo ga pake Undang-undang ini, Presiden urusi
Polisi pake Undang-undang apa ya?” sindir Yusril.
Pernyataan
Yusri bukan tanpa alasan, saya pun selaku masyarakat awam bingung dengan status
Wakpolri yang diberi tugas dan kewenangan sebagai Kapolri tetapi bukan sebagai
Plt. Sebagai perbandingan dengan Plt yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana yang diatur oleh Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor :
K.26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 yang menyatakan bahwa ketentuan
pengangkatan seseorang sebagai Pelaksa Tugas (Plt) harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut :
a. Pengangkatan
sebagai Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan surat keputusan
pengangkatan dalam jabatan, melainkan cukup dengan surat perintah dari pejabat
pembina kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk, karena yang bersangkutan
masih melaksanakan tugas jabatan yang definitif;
b. Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik dan
diambil sumpahnya;
c. Pelaksana
Tugas bukan jabatan definitif, oleh karenanya PNS yang diangkat sebagai
pelaksana tugas tidak diberi tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat
perintah tidak dicantumkan besarnya tunjangan jabatan;
d. Pengangkatan
sebagai Pelaksana Tugas tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari
jabatan definitifnya dan tunjangannya tetap dibayar sesuai dengan jabatan
definitifnya;
e. PNS
atau pejabat yang menduduki jabatan struktural hanya dapat diangkat sebagai
pelaksana tugas dalam jabatan struktural yang eselonnya sama atau setingkat
lebih tinggi di lingkungan kerjanya;
f. PNS
yang tidak menduduki jabatan struktural hanya dapat diangkat sebagai Pelaksana
Tugas dalam jabatan struktural eselon IV;
g. PNS
yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas tidak memiliki kewenangan untuk mengambil
atau menetapkan keputusan yang mengikat seperti pembuatan DP3, penetapan surat
keputusan, penjatuhan hukuman disiplin dan sebagainya.
Selain
itu dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2009 tentang Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Pasal 17 secara rinci menjelaskan
bahwa Pelaksana Tugas yang disingkat Plt merupakan pejabat sementara pada
jabatan tertentu yang mendapat mandat
pelimpahan wewenang penandatangan naskah dinas karena pejabat definitif belum
dilantik. Arti belum dilantik bisa mengandung makna bahwa terjadi kekosongan
jabatan dan mendesak untuk diisi sesuai kebutuhan organisasi sehingga tugas
pokok dan fungsi jabatan yang kosong tersebut bisa dilaksanakan oleh orang lain
yang memenuhi persyaratan.
Plt
sangat berbeda dengan Plh (Pelaksana harian). Jika Plt memang nyata tidak ada
person yang memangku jabatan tersebut sedangkan Plh pejabatnya ada hanya sedang
berhalangan. Halangan tersebut bisa disebabkan karena yang bersangkutan sedang
Dinas Luar dalam waktu lama, ibadah haji/umroh, sakit dan lain sebagainya.
Namun
saya pun tidak mengetahui apakah peraturan yang disebutkan di atas masih
berlaku dengan diberlakukannya Undang-undang Aparatur Sipil Negara tahun 2014.
Akan tetapi saya yakin bahwa istilah Plt ataupun Plh masih tetap sama walaupun peraturan
di atas sudah tidak diberlaku.
Jika
dasar Plt pada PNS dikaitkan dengan permasalahan Kapolri maka jelas Kapolri
yang lama Jend. Sutarman sudah diberhentikan oleh Presiden. Maka jabatan Kapolri terjadi kekosongan, dan untuk
mengisi kekosongan tersebut perlu diangkat pejabat pelaksana tugas (Plt). Wakapolri yang
melaksanakan tugas Kapolri tetap dalam
jabatan definitifnya, hanya kewenangannya saja yang bertambah.
Judul surat Plt pada PNS juga yang lazim digunakan
adalah Surat Perintah bukan surat Pelaksana tugas. Akan tetapi terdapat kalimat dalam surat
tersebut “terhitung mulai tanggal......
di samping jabatannya sebagai......juga sebagai Pelaksana Tugas ...........”.
Namun jelas jika jabatan tersebut kosong karena tidak ada pejabat definitifnya
maka surat tugas tersebut adalah surat pelaksana tugas (Plt).
Wakapolri melaksanakan tugas Kapolri tetapi bukan Plt
itulah yang membingungkan kita semua. Atau ada istilah pelaksana tugas lain
dalam lingkungan Polri yang bukan masuk kategori Plt. Sebenarnya tidak masalah
jika Presiden mengangkat Plt Kapolri karena jelas Jabatan Kapolri Kosong dan
belum ada pelantikan pejabat untuk menduduki jabatan Kapolri. Namun permasalahannya
akan bertambah seiring alasan pemberhentian Jend. Sutarman yang masih aktif
hingga akhir Tahun 2015 dan pengangkatan pelaksana tugas Kapolri tidak
menyertakan persetujuan DPR sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 11 ayat (5)
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002. Situasi ini sangat memunginkan bagi DPR untuk
menggunakan hak interpelasinya.
Comments
Post a Comment