Rabu, 20 November 2013

POTRET KELAM PEMUKIMAN VS TAMAN NASIONAL



Fenomena kawasan hutan merupakan permasalahan turun-temurun  yang dihadapi bangsa Indonesia. Campur tangan pemerintah terkadang menimbulkan ketidakpuasan terhadap masyarakat di sekitar kawasan hutan. Mulai dari penentuan batas-batas sampai dengan pemanfaatan hutan secara luas sering menimbulkan konflik yang berkepanjangan antara masyarakat dan pemerintah. Konflik tersebut semakin nyata pasca reformasi yang memberikan kebebasan terhadap semua individu untuk berpendapat. Selama kurun waktu orde baru, masalah penetapan hutan dilakukan oleh pemerintah pusat. Kecil kemungkinan bagi masyarakat di daerah untuk menolak hal-hal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
            Undang-undang 1945 pasal 33 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hutan yang merupakan bagian dari kekayaan alam harus dapat memberikan kemakuran bagi masyarakat Indonesia dan khususnya bagi masyarakat yang bermukim di sekitar hutan. Namun bila status hutan telah menjadi wilayah Taman Nasional ataupun Cagar Alam, apa lagi yang diharapkan masyarakat untuk kemakmuran hidupnya secara langsung dan nyata. Selama ini masyarakat tidak mendapat kemakmuran apapun dari keberadaan sebuah taman nasional maupun cagar alam. Penelitian-penelitian yang dilakukan oleh ilmuwan lokal maupun asing di wilayah taman nasioanal tidak membawa dampak kemakmuran apapun terhadap masyarakat lokal yang jauh lebih lama menempati wilayah tersebut sebelum akhirnya ditetapkan sebagai kawasan taman nasional.
            Pada akhirnya, masyarakatlah yang dituding sebagai perusak suatu kawasan hutan. Dengan penebangan hutan dan pembakaran lahan untuk kegiatan pertanian-perkebunan merusak wilayah tutupan hutan. Sedangkan para pemegang HPH, yang secara bebas menebang dan mengeksploitasi suatu wilayah hutan. Dan setelah kekayaan alamnya habis akan ditinggalkan begitu saja. Bila kita mau menyikapi secara jujur, kemungkinan masyarakat sekitar hutan untuk merusak lingkungannya sangat kecil sekali. Tentunya rakyat dengan segenap kemampuan untuk menjaga kelestarian hutan  guna mendapatkan manfaat yang lebih baik dari yang telah dirasakan.
            Berkaca pada permasalahan yang dihadapi oleh Desa Bandar Agung Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat dari sejak awal berdiri sampai dengan sekarang yang tidak kunjung selesai. Ada klaim yang menyatakan bahwa wilayah Desa Bandar Agung yang terdiri dari empat belas dusun, sebelas dusun diantaranya adalah wilayah kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
            Secara prosedural, Desa Bandar Agung telah layak untuk dijadikan sebuah desa. Bermula  dari Desa Persiapan pada tahun 1997 dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung Nomor 99 tahun 1997 tentang Pengesahan Pemecahan dan Pembentukan Desa Persiapan dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan dan Kabupaten Daerah Tingkat II  Lampung Barat. tertanggal 28 Juli 1997.
            Hanya dalam waktu satu tahun dengan status desa persiapan, maka di tahun 1998 desa persiapan Bandar Agung menjadi desa definitif dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah dengan Nomor Surat 475.1/4210/PUOD tanggal 11 Desember 1998.
            Pada tahun 1999, Surat dari Menteri Dalam Negeri ditindaklanjuti oleh Gubernur Lampung melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung Nomor 8 tahun 1999 tentang Pengukuhan 9 (Sembilan) Desa Persiapan Hasil Pemecahan Menjadi Desa Definitif di Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan, Lampung Barat dan Tanggamus tanggal 29 Januari 1999 ditandatangani oleh Gubernur Lampung yang saat itu dijabat oleh Oemarsono.
            Wilayah yang di klaim sebagai kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan meliputi sebelas dusun, antara lain : Campur Sari, Suka Maju, Palang Merah, Sidorejo, Marga Jaya, Tekor Jaya, Bandar Teladan, Muara Aman, Payung Makmur, Muara Dua dan Way Haru. Sedangkan yang diluar Taman Nasional hanya tiga dusun, yaitu : Bandar Agung, Bandar Rejo dan Suka Agung.
            Sedikit menengok tentang Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, pada awalnya ditetapkan tahun 1935 sebagai Kawasan Suaka Marga Satwa, melalui Besluit Van der Gouvernour-Generat Van Nederlandseh Indie No 48 stbl. 1935, dengan nama SS I (Sumatra Selatan I). Selanjutnya, pada 1 April 1979 kawasan BBS (Bukit Barisan Selatan) ini memperoleh setatus kawasan sebagai Kawasan Pelestarian Alam.Pada tahun 1982 tepatnya, tanggal 14 Oktober 1982 status kawasan ini dikukuhkan sebagai Taman Nasional melalui Surat Pernyataan Menteri Pertanian No. 736/Mentan/X/ 1982. Kemudian pada tahun 1997 melalui SK Menteri Kehutanan No. 185/Kpts-II/ 1997 tanggal 31 Maret 1997, dengan nama Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Kawasan hutan TNBBS meliputi arela seluas + 356.800 Ha, membentang dari ujung selatan Bagian Barat Propinsi Lampung dan memanjang hingga wilayah Provinsi Bengkulu bagian selatan. Menurut Administrasi Pemerintahan kawasan ini termasuk dalam wilayah Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Kaur Bengkulu.
            Bila klaim Departemen Kehutanan melalui pihak Taman Nasional Bukit Barisan Selatan benar adanya, kenapa Departemen Dalam Negeri menyetujui pendefinitipan Desa Bandar Agung, serta pembangunan infrastruktur  dalam kawasan desa kerap dilaksanakan selama kurun waktu tahun 1998-sekarang. Infrastruktur tersebut antara lain pembangunan sekolah-sekolah negeri dan sarana peribadatan. Serta adanya wajib pajak yang harus dibayar oleh masyarakat Desa Bandar Agung seolah menyatakan secara tegas bahwa desa tersebut bukan daerah taman nasional. Perlu diketahui, bahwa Desa Bandar Agung merupakan desa dengan wajib pajak terbesar di Kabupaten Lampung Barat. Pada akhirnya apa yang akan diharapkan dari Kabupaten Lampung Barat yang 80% wilayahnya merupakan taman nasional dan hutan register. Bagaimana Kabupaten tersebut mampu mensejajarkan posisi dengan Kabupaten-kabupaten lainnya.
            Pada tahun 1998 juga telah dilaksanakan AMD (ABRI Masuk Desa) skala besar  dibawah komando Dansatgas  Letkol. Pandu Wibowo dan Wadansatgas Letkol. Djajadi Ismanu. Pelaksanaan AMD tersebut secara langsung dibuka oleh Pangdam II/Sriwijaya dan diikuti oleh Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara serta Kepolisian. Banyak pembangunan dalam pelaksanaan AMD tersebut, terutama pembukaan badan jalan dari Ulu Semong ke Air Dingin sampai ke Roworejo melalui Desa Bandar Agung. Bagaimana mungkin ada AMD (TMMD) di wilayah taman nasional. Sedangkan permasalahan pengaspalan jalan dari Sekincau-Suoh terkatung-katung lantaran ada beberapa kilometer jalan tersebut yang melalui wilayah taman nasional.
            Selain itu, jauh sebelum desa tersebut terbentuk, Desa Bandar Agung merupakan wliayah eks HPH oleh PT Tanjung Jati. Dan setelah HPH berakhir, masyarakat di sekitar hutan memanfaatkan untuk perkebunan kopi, lada dan kakao. Apakah dengan adanya HPH, hutan tersebut masih layak disebut taman nasional yang seharusnya dipertahankan sesuai dengan bentuk aslinya guna penelitian dan kelestarian flora dan fauna di dalamnya.
            Dengan permasalahan tersebut, seharusnya pemerintah lebih pro aktif guna kemakmuran rakyat kecil. Paling tidak jika rakyat tersebut dapat mandiri, beban pemerintah pun akan berkurang. Selama ini masyarakat di desa tersebut masih dihinggapi perasaan was-was untuk mengambil hasil bumi yang mereka tanam. Terlebih bila musim panen tiba, banyak sekali pungutan-pungutan atas nama pihak kehutanan yang tidak jelas kemana larinya dana yang terkumpul dan atas dasar apa pungutan dilakukan.
            Di beberapa daerah yang benar-benar wilayah Taman Nasional di Indonesia yaitu Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai di Sulawesi Tenggara dan Taman Nasional Lore Lindu di Sulawesi Tengah telah diberikan kepercayaan untuk mengelola sumber daya hutan. Masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tersebut tetap menjaga kelestarian hutan, bukan merusak hutan sebagaimana tudingan dari banyak pihak bahwa masyarakatlah yang senantiasa merusak hutan. Sungguh sangat diskriminatif jika Bandar Agung yang bebas dari Taman Nasional selalu disebut sebagai wilayah Taman Nasional.
            Tentunya permasalahan yang dihadapi warga Desa Bandar Agung merupakan potret yang terjadi dibanyak wilayah  Indonesia. Kenapa pemerintah selama ini banyak berpihak pada pengusaha-pengusaha besar, pada akhirnya akan membebani negara dengan hutang-hutang yang tidak jelas. Seharusnya peristiwa krisis ditahun 1997-1998 menjadi cambuk pemerintah untuk lebih mengutamakan kepentingan rakayat kecil dengan penguatan sektor-sektor informal.

Selasa, 19 November 2013

Bentang Alam Kawasan Hutan Bukit Barisan Selatan ( sumber : http://www.tfcasumatera.org/grant-scheme/priority-areas/bukit-barisan-selatan/)


Luas
365.000 hektar
Sejarah
Taman Nasional Bukit Barisan Selatan ditetapkan pada Tanggal 29 Juni 1999 oleh Menteri Kehutanan melalui KepMenHut No. 489/Kpts-II/1999
Letak Geografis
Provinsi Lampung, yang meliputi dua kabupaten - Tanggamus dan Lampung Barat
Provinsi Bengkulu, di Kabupaten Kaur

http://www.tfcasumatera.org/application/sites/tfcasumatera/userfiles/pages/images/bukit-barisan-selatan.jpg
Tipe Ekosistem
Ekosistem TNBBS terbilang lengkap. Tipe ekosistem penyusun Taman Nasional Bukit Barisan Selatan dibedakan menjadi hutan pantai, hutan hujan dataran rendah, hutan hujan bukit, hutan hujan pegunungan bawah, hutan hujan pegunungan tinggi dan cagar alam laut;
Ekosistem hutan hujan dataran rendah >40 % nya mendominasi kawasan TNBBS dan merupakan luasan tertinggi. Ekosistem hutan hujan dataran rendah juga merupakan tipe ekosistem yang kekayaan hayatinya paling tinggi dijumpai di TNBBS.
Flora
Secara umum telah teridentifikasi paling sedikit 514 jenis pohon, tumbuhan bawah sekitar 98 jenis dari famili antara lain Dipterocarpaceae, Lauraceae, Myrtaceae, Fagaceae, Annonaceae, Rosaceae, Zingiberaceae dan lain-lain serta 126 jenis anggrek, 26 jenis rotan, 24 jenis liana dan 15 jenis bambu yang hidup di kawasan TNBBS. Berdasarkan data FIMP untuk tanaman obat telah teridentifikasi sebanyak 124 jenis yang tersebar di kawasan TNBBS.
Kawasan TNBBS merupakan habitat bagi jenis-jenis tumbuhan berbunga unik, langka dan masih ada dalam proses evolusi yaitu bunga Rafflesia (Rafflesia sp) dan 2 buah jenis bunga bangkai masing-masing Amorphophallus titanum dan Amorphophallus deculsivae. Amorphophallus titanium, disebut juga bunga bangkai jangkung tingginya dapat mencapai 2 meter. Tumbuhan lain yang menjadi ciri khas taman nasional ini adalah anggrek raksasa/tebu (Grammatophylum speciosum).
Berdasarkan hasil inventarisasi, terdapat sebanyak 157 jenis tumbuhan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan dapat digunakan sebagai tanaman obat, seperti pasak bumi (Eurycoma longifolia), dan pulai (Alstonia scholaris). Taman Nasional ini juga merupakan habitat bagi jenis-jenis tumbuhan endemik dilindungi dan langka, yaitu bunga rafflesia (Rafflesia sp) dan 2 jenis bunga bangkai Amorphophallus titanum dan A. Deculsilvae.
Vegetasi yang dapat dijumpai di TNBBS berbeda-beda untuk setiap tipe ekosistem. Vegetasi yang umum dijumpai di lahan basah dan pesisir adalah Terminalia cattapa, Hibiscus sp, Baringtonia asiatica, Callophyllum inophyllum, Casuania sp, Pandanus sp, dan Ficus septica.
Hutan hujan dataran rendah didominasi oleh Shorea sp, Dipterocarpus sp,  dan Hopea sp, dengan jenis tumbuhan bawah diantaranya Urophyllum sp, Phrynium sp, Korthalsi sp, dan Calamus sp. Hutan hujan bukit didominasi oleh famili Dipterocarpaceae, Lauraceae, Myrtaceae, dan Annonaceae dengan tumbuhan bawah Neolitsea cassianeforia, Psychotria rhinocerotis, Areaca sp, dan Globba pendella.
Selanjutnya, hutan hujan pegunungan bawah dihuni oleh jenis-jenis dari keluarga Lauraceae, Myrtaceae, Dipterocarpaceae dan Fagaceae, seperti Magnolia sp, Quercus sp, dan Garcinia sp. Sedangkan hutan hujan pegunungan tingginya didominasi oleh Eugenia sp, dan Castanopsis sp. Jenis-jenis sea weed ditemukan di pesisir Selatan Sumatera, seperti Sargasum gracillum, S. echinocarpum, Acanthopora specifesa, Hypnea musciformis, dan Turbinaria ornata, sementara sea weed jenis Thallasis sp hidup di sepanjang teluk Belimbing.
Famili pohon yang dominan pada hutan hujan bukit adalah Dipterocarpaceae, Lauraceae, Myrtaceae dan Annonaceae. Kawasan TNBBS juga merupakan habitat penting dari Damar Mata Kucing (Shorea javanica), Damar Batu (Shorea ovalis) dan Jelutung (Dyera sp).
Kawasan taman nasional ini juga merupakan habitat penting bagi berbagai jenis tumbuhan yang memiliki pemanfaatan tardisional, seperti jenis penghasil getah damar mata kucing (Shorea javanica), damar batu (S. Ovalis), dan jelutung (Dyera costulata).  Selain itu terdapat 11 flora endemik Sumatera, yaitu Bacaurea multiflora, Madhuca magnifolia, Memecylon multiflorum, Drypetes subsymetrica, Drypetes simalurensis, Ryparosa multinervosa dan lain-lain.
Fauna
Hampir seluruh jenis fauna khas Pulau Sumatera ada di kawasan ini kecuali orangutan sumatera. Secara umum telah teridentifikasi 122 jenis mamalia termasuk 7 jenis primata, 450 jenis burung termasuk 9 jenis burung rangkong, 123 jenis herpetofauna (reptil dan amphibi), 221 jenis insekta/serangga, 7 jenis moluska, 2 jenis krustasea serta 53 jenis ikan hidup di kawasan TNBBS.
Satwa yang menghuni Bukit Barisan Selatan antara lain Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis), Gajah Sumatera (Elephas maximus), Harimau (Panthera tigris), Tapir (Tapirus indicus), Rusa (Cervus sp), Kancil (Tragulus javanicus), Kerbau liar (Bubalus bubalis), Kijang (Muntiacus muntjak), Kambing hutan (Capricorn sumatrensis), Ajak (Cuon alpinus), Ungko (Hylobates agilis), Ular sanca (Phyton reticulatus), dan lain-lainnya. Berbagai jenis kera dan monyet juga mendiami habitat yang sangat baik di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan ini, antara lain Siamang (Symphalangus syndactylus), Owa (Hylobates agilis), Kera (Macaca fascicularis), Beruk (Macaca nemestrina), Lutung (Presbytis cristata) dan Presbytis melalophos. Di daerah yang agak lebih dalam, dijumpai pula Beruang Madu (Helarctos malayanus). Berbagai jenis Rangkong (Buceros sp) dan jenis-jenis burung lain juga menjadi bagian kekayaan fauna yang tidak dapat dipisahkan. Di sepanjang pantai selatan dan barat dapat dijumpai beberapa jenis Penyu antara lain Dermochelys imbricata, Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata), dll.
Terdapat 6 jenis binatang mamalia yang terancam menurut Red Data Book IUCN masing-masing Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) dengan dugaan populasi diperkirakan 498 ekor (Hedges, et. al, 2005), Badak Sumatra (Dicerorhinus sumatrensis) dengan dugaan populasi diperkirakan 60 – 80 ekor (RPU), Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrensis) dengan dugaan populasi diperkirakan 40 – 43 ekor (O’brien dkk, 2003), Tapir (Tapirus indicus), Beruang Madu (Helarctos malayanus) dan Ajag (Cuon alpinus).
Ancaman Utama
Hilangnya habitat sehubungan dengan konversi hutan menjadi pemukiman, pengolahan dan perkebunan telah menjadi ancaman utama bagi taman dan kelangsungan hidup spesies yang terancam di dalamnya. Pelanggaran terhadap hak atas perkebunan kopi, merica, dan pertanian lainnya secara lambat-laun merambah ke taman dan memberi kontribusi pada hilangnya habitat secara substansial. Pembukaan hutan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan juga mendatangkan ancaman serius lainnya terhadap spesies yakni perburuan liar.
Perambahan
Berdasarkan interpretasi peta SPOT 5 (Tahun 2005) deforestasi TNBBS seluas ± 63.000 Ha berupa pembukaan lahan aktif (perladangan) dan tidak aktif berupa semak belukar yang ditinggalkan dan dalam proses rehabilitasi berupa Gerhan/penghijauan habitat. Hingga tahun 2007 jumlah perambah ± 16.522 KK dan sekitar 1.424 KK telah turun.
Satu diantara beberapa wilayah yang termasuk ke dalam kawasan TNBBS yang mengalami permasalahan perambahan adalah Resort Sekincau yang termasuk ke dalam wilayah pengelolaan SPTN III Krui, BPTN II Liwa, Kabupaten Lampung Barat. Ada 4 hal yang menyebabkan permasalahan pengelolaan kawasan hutan di Lampung Barat (Nirwan 2008):
  • Maraknya illegal logging, perambahan hutan dan perburuan liar di akwasan TNBBS (± 6 m3 kayu/hari melalui jalan darat, 91 ekor harimau, 29 ekor badak.
  • Ketidakjelasan tapal batas hutan – pemicu konflik penggunaan lahan
  • Peningkatan populasi penduduk dan keterbatasan zona budidaya yang dapat dikelola oleh masyarakat
  • Implementasi otonomi daerah dan tantangan pasar bebas yang merangsang timbulnya daya saing antar wilayah pengelolaan wilayah secara optimal dan berkelanjutan.
Resort Sekincau berbatasan langsung dengan kawasan non hutan (kawasan budidaya dan pemukiman penduduk). Wilayah ini termasuk sensitif karena sering mengalami berbagai fenomena sosial, ekonomi dan politik yang mempengaruhi pola penggunaan kawasan hutan oleh masyarakat. Misalnya fungsi kawasan hutan tidak lagi dapat dipertahankan karena adanya gugatan status lahan oleh masyarakat, praktik-praktik pertanian di dalam kawasan taman nasional dan konversi lahan. Kawasan hutan Sekincau dibuka sekitar tahun 1960-an oleh masyarakat pendatang, sebelum kawasan ditetapkan sebagai Taman Nasional. Masyarakat membuka lahan untuk pemukiman dan perkebunan kopi.
Ada 3 tipe perambah di kawasan perambahan TNBBS, yaitu:
1.  Perambah musiman, yaitu perambah yang hanya datang pada saat musim panen kopi saja.
2.  Perambah tepi, yaitu perambah yang bertempat tinggal di dekat kawasan atau di perbatasan taman nasonal dan memiliki lahan di dalam kawasan.
3.  Perambah tetap, yaitu perambah yang memiliki kebun sekaligus tinggal menetap di dalam kawasan.
  1. Konflik Satwa Liar
Jenis satwa yang menimbulkan konflik dengan manusia di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan antara lain harimau, gajah, badak, beruang madu, macan dahan, macan akar, dll. Namun, di antara jenis satwa tersebut, yang paling sering menimbulkan konflik adalah harimau, badak dan gajah. Satwa-satwa tersebut menimbulkan konflik dengan manusia karena keluar dari kawasan dan merusak ladang (lahan pertanian) milik warga dan juga menyerang ternak. Hal ini tentu saja menimbulkan kerugian yang tidak sedikit baik dari segi materi dan im-materi. Kerusakan ladang dan kehilangan ternak dapat merugikan petani yang pada akhirnya menurunkan tingkat kesejahteraan mereka. Satwa yang keluar kawasan juga dapat menimbulkan ketakutan dan trauma pada warga terutama jika terdapat korban jiwa.
  1. Pembukaan Jalan Menembus Kawasan TNBBS
Pembukaan jalan sebagai jalur transportasi di kawasan barat dan selatan lampung merupakan kebutuhan yang penting bagi kelancaran transportasi dan perdagangan lintas kabupaten dan propinsi. Keberadaan kawasan TNBBS yang memanjang dari utara ke selatan ternyata terletak di antara jalur tersebut. Kondisi ini menyebabkan pembukaan jalan harus menembus kawasan TNBBS.
Jalan yang menembus kawasan TNBBS
No.
Jalur
Panjang (km)
Perijinan
1.
Sanggi – Bengkunat
11,5 km
Ijin prinsip
2.
Krui-Liwa
15 km
Ijin prinsip
3.
Pugung Tampak – menula
14 km
SK Menhut No 358/Kpts-II/1985
4.
Suoh – Sukabumi
8 km
Ijin prinsip
5.
Tigajaya- Suoh
10 km
Belum ada ijin
6.
Lombok – Melesom
8,5 km
Belum ada ijin
7.
Angin dingin – Semong
2 km
Belum ada ijin
8.
Sumber rejo – Way Haru
10 km
Belum ada ijin
9.
Sidomakmur – Suoh
20 km
Belum ada ijin
Pembukaan jalan tersebut ternyata menimbulkan beberapa permasalahan, yaitu :
  1. Makin terbukanya akses terhadap pemanfaatan sumberdaya alam secara ilegal seperti pencurian tumbuhan, kayu, dan perburuan satwa.
  2. Fragmentasi habitat satwaliar yang menyebabkan wilayah jelajahnya menjadi lebih sempit.
  3. Gangguan terhadap satwa liar mulai dari suara bising kendaraan hingga kecelakaan pada satwa liar yang melintas.