Rabu, 06 Januari 2016

KUNJUNGAN KERJA CAMAT SUNGKAI JAYA KE DESA CAHAYA MAKMUR BESERTA KUPT

Camat Sungkai Jaya Kabupaten Lampung Utara, Wartoni, S.Sos melakukan kunjungan kerja kedesa Cahaya Makmur pada hari Selasa 5 Januari 2016. Turut mendampingi Camat yaitu Sekcam Sungkai Jaya, Indra Sanjaya, SSTP, MPA, Para KUPT Dinas/ Badan se- Kecamatan Sungkai Jaya, Para Kasi dan Kasubbag Kecamatan Sungkai Jaya.
Dalam sambutannya, Camat menyampaikan program unggulan Bupati Lampung Utara seperti Pendidikan gratis hingga jenjang sekolah menengah, kesehatan gratis, pembuatan administrasi kependudukan tanpa bayaran. Selain itu juga berbagai isu disampaikan terutama masalah keamanan. 
Setelah sambutan Camat, masing-masing KUPT menyampaikan program yang ada di Dinas/ Badan masing-masing yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di Kecamatan Sungkai Jaya. 
Acara kunjungan kerja tersebut dirangkaikan dengan penyerahan bantuan program Pengembangan Infrastruktur Ekonomi (PIE) berupa pembuatan pabrik penggilingan padi.




 



Senin, 04 Januari 2016

MTQ KE 43 KABUPATEN LAMPUNG UTARA TAHUN 2015 DI KECAMATAN SUNGKAI

Kecamatan Sungkai Jaya berkesempatan menjadi tuan rumah ada event MTQ tingkat Kabupaten yang dilaksanakan pada  tanggal 15 sampai dengan 19 Desember 2015. Bupati Lampung Utara secara resmi membuka kegiatan tersebut sedangkan penutupan dihadiri oleh Wakil Bupati Lampung Utara. Kecamatan Tanjung Raja kembali meraih poin tertinggi sehingga berhak menyandang predikat juara umum. Sedangkan tuan rumah harus puas dengan peringkat ke empat.  Selain itu, dengan cara yang meyakinkan, kecamatan Sungkai Jaya meraih juara 1 kategori pawai ta'ruf. Hal tersebut dibuktikan dengan dukungan penuh masyarakat serta aparat kecamatan ditambah dengan para KAUPT Dinas dan Badan sekecamatan Sungkai Jaya pada saat pelaksanaan pawai. Sekcam Sungkai Jaya Indra Sanjaya, SSTP, MPA berkesempatan menerima langsung piala pawai tersebut.


Selasa, 29 September 2015

AKHIRNYA MK MENGABULKAN CALON TUNGGAL

Menarik apa yang diberitakan oleh banyak media masa berkaitan dengan dikabulkannnya sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada). Artinya, MK memperbolehkan Pilkada dengan calon tunggal. Dalam putusannya, MK menolak untuk mengabulkan adanya penyebutan pasangan calon kotak kosong.
Tentunya dengan dikabulkannya sebagian gugatan tersebut memberi peluang pada daerah-daerah yang hanya memiliki satu pasang calon dalam Pilkada untuk tetap mengikuti pemilihan. Dengan kondisi ini juga diyakini dapat memutus mata rantai sistem mundur setelah penetapan KPU hingga menyisakan satu pasangan calon atau yang lebih trend disebut "perahu bocor". Di samping itu bagi pihak-pihak yang sengaja mengulur waktu agar terjadi kekosongan jabatan kepala daerah terpaksa harus menelan kekecewaannya.
Pemilihan secara harfiah dapat ditasirkan sebagai perbuatan memilih. Memilih mengandung objek lebih dari satu. Contohnya, saya lebih memilih di rumah dibanding harus jalan-jalan. Terdapat minimal dua objek yang harus dipilih. Jika dibandingkan dengan Pilkada yang kepanjangannya adalah pemilihan Kepala Daerah berarti mangandung makna lebih dari satu pasang calon. Itulah sebabnya masyarakat diberikan kesempatan untuk memilih. Lalu apakah Pilkada yang diikuti hanya satu pasang layak disebut Pilkada? Mungkin Hakim MK yang lebih paham menganalogikannya. Kalau menurut  saya yang awam ini lebih menyebut sebagai penunjukan Calon Kepala Daerah menjadi Kepala Daerah atau bisa juga disebut peneapan Kepala Daerah.
Apapun itu semua sudah ditetapkan, pemerintahan harus tetap berjalan, tinggal KPU yang harus bergerak cepat dalam menyikapi hasil putusan tersebut mengingat waktu pemikihan tinggal dua bulan lagi.

Senin, 26 Januari 2015

POLEMIK PELAKSANA TUGAS BUKAN PLT

Membaca berita online merdeka.com dengan judul “Sebut Komjen Budi Gunawan bukan Plt Kapolri, Seskab diejek Yusril” sungguh menggugah diri untuk menuliskan komentar. Yusril mengatakan bahwa dia “ora mudheng” membaca penjelasan Seskab yang bolak balik menjelaskan tapi hanya bikin bingung saja. Yusril juga mempertanyakan pernyataan Andi bahwa Presiden Jokowi tidak menggunakan Pasal 11 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 11 tentang Polri dalam penugasan Badrodin. “Kalo ga pake Undang-undang ini, Presiden urusi Polisi pake Undang-undang apa ya?” sindir Yusril.
Pernyataan Yusri bukan tanpa alasan, saya pun selaku masyarakat awam bingung dengan status Wakpolri yang diberi tugas dan kewenangan sebagai Kapolri tetapi bukan sebagai Plt. Sebagai perbandingan dengan Plt yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang diatur oleh Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 yang menyatakan bahwa ketentuan pengangkatan seseorang sebagai Pelaksa Tugas (Plt) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.    Pengangkatan sebagai Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan, melainkan cukup dengan surat perintah dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk, karena yang bersangkutan masih melaksanakan tugas jabatan yang definitif;
b.    Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik dan diambil sumpahnya;
c.    Pelaksana Tugas bukan jabatan definitif, oleh karenanya PNS yang diangkat sebagai pelaksana tugas tidak diberi tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak dicantumkan besarnya tunjangan jabatan;
d.    Pengangkatan sebagai Pelaksana Tugas tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya dan tunjangannya tetap dibayar sesuai dengan jabatan definitifnya;
e.    PNS atau pejabat yang menduduki jabatan struktural hanya dapat diangkat sebagai pelaksana tugas dalam jabatan struktural yang eselonnya sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan kerjanya;
f.     PNS yang tidak menduduki jabatan struktural hanya dapat diangkat sebagai Pelaksana Tugas dalam jabatan struktural eselon IV;
g.    PNS yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat seperti pembuatan DP3, penetapan surat keputusan, penjatuhan hukuman disiplin dan sebagainya.
Selain itu dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Pasal 17 secara rinci menjelaskan bahwa Pelaksana Tugas yang disingkat Plt merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang  mendapat mandat pelimpahan wewenang penandatangan naskah dinas karena pejabat definitif belum dilantik. Arti belum dilantik bisa mengandung makna bahwa terjadi kekosongan jabatan dan mendesak untuk diisi sesuai kebutuhan organisasi sehingga tugas pokok dan fungsi jabatan yang kosong tersebut bisa dilaksanakan oleh orang lain yang memenuhi persyaratan.
Plt sangat berbeda dengan Plh (Pelaksana harian). Jika Plt memang nyata tidak ada person yang memangku jabatan tersebut sedangkan Plh pejabatnya ada hanya sedang berhalangan. Halangan tersebut bisa disebabkan karena yang bersangkutan sedang Dinas Luar dalam waktu lama, ibadah haji/umroh, sakit dan lain sebagainya.
Namun saya pun tidak mengetahui apakah peraturan yang disebutkan di atas masih berlaku dengan diberlakukannya Undang-undang Aparatur Sipil Negara tahun 2014. Akan tetapi saya yakin bahwa istilah Plt ataupun Plh masih tetap sama walaupun peraturan di atas sudah tidak diberlaku.
Jika dasar Plt pada PNS dikaitkan dengan permasalahan Kapolri maka jelas Kapolri yang lama Jend. Sutarman sudah diberhentikan oleh Presiden. Maka   jabatan Kapolri terjadi kekosongan, dan untuk mengisi kekosongan tersebut perlu diangkat  pejabat pelaksana tugas (Plt). Wakapolri yang melaksanakan tugas Kapolri  tetap dalam jabatan definitifnya, hanya kewenangannya saja yang bertambah.
Judul  surat Plt pada PNS juga yang lazim digunakan adalah Surat Perintah bukan surat Pelaksana tugas.  Akan tetapi terdapat kalimat dalam surat tersebut  “terhitung mulai tanggal...... di samping jabatannya sebagai......juga sebagai Pelaksana Tugas ...........”. Namun jelas jika jabatan tersebut kosong karena tidak ada pejabat definitifnya maka surat tugas tersebut adalah surat pelaksana tugas (Plt).
Wakapolri melaksanakan tugas Kapolri tetapi bukan Plt itulah yang membingungkan kita semua. Atau ada istilah pelaksana tugas lain dalam lingkungan Polri yang bukan masuk kategori Plt. Sebenarnya tidak masalah jika Presiden mengangkat Plt Kapolri karena jelas Jabatan Kapolri Kosong dan belum ada pelantikan pejabat untuk menduduki jabatan Kapolri. Namun permasalahannya akan bertambah seiring alasan pemberhentian Jend. Sutarman yang masih aktif hingga akhir Tahun 2015 dan pengangkatan pelaksana tugas Kapolri tidak menyertakan persetujuan DPR sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 11 ayat (5) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002. Situasi ini sangat memunginkan bagi DPR untuk menggunakan hak interpelasinya.