Rabu, 25 Februari 2009

PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI PENGGERAK BIROKRASI

Pandangan Tentang Birokrasi
Istilah birokrasi telah dikenal sejak abad 19 oleh Max Weber yang mengibaratkan birokrasi sebagai suatu mesin sehingga pejabat dalam lingkup birokrasi tersebut secara personal bebas. Lalu ada konsep birokrasi dari Hegel dan Karl Marx. Hegel berpendapat bahwa birokrasi adalah jembatan yang menghubungkan antara Negara dan masyarakat sedangkan Karl Marx (Marxis) berbeda dengan konsep Hegel, Marxis tidak mengenal istilah kepentingan umum yang dianut oleh Negara melainkan kepentingan partikular yang mendominasi kepentingan partikular lainnya. (Thoha:2002)
Birokrasi tidak hanya dikenal di bidang pemerintahan saja, dalam dunia enterprise juga diperkenalkan istilah birokrasi namun dalam konteks yang berbeda. Bila dalam administrasi publik menyebutkan istilah birokrasi sebagai sistem untuk mengatur organisasi besar agar mencapai tingkat rasionalitas tertentu (Thoha:2002), sedangkan dalam dunia bisnis dengan merujuk beberapa literatur, istilah birokrasi diarahkan sebagai tingkat efisiensi pemakaian sumber daya tertentu dengan hasil yang maksimal. Permasalahan yang terjadi saat ini adalah birokrasi dalam bidang publik yang masih relevankah untuk tetap digunakan karena telah banyak nada sumbang tertuju pada birokrasi pemerintahan.

Birokrasi di Indonesia sejak masa orde baru sampai dengan reformasi masih tetap identik dengan inefisiensi dan berbelit-belit. Ada istilah “Bila sesuatu sulit kenapa harus dipermudah”. Tudingan tersebut tampaknya tidak terlalu berlebihan dengan kondisi riil. Dengan birokrasi yang kita anut sekarang ini sangat rentan terhadap praktik KKN. Sebagai contoh, dalam pemberian pelayanan KTP yang telah menggunakan metode komputerisasi, bisa dilakasanakan dalam beberapa jam saja. Namun dengan berbagai alasan, sambil menunggu kebijaksanaan dari masyarakat untuk memberikan imbalan diluar biaya administrasi untuk mempercepat proses pembuatan. Sehingga jangan heran bila praktik-praktik KKN sulit diberantas bila dalam hal-hal kecilpun telah terjadi proses yang demikian.
Sistem administrasi di Indonesia masih kental dengan budaya tradisional. Ikatan keluarga pada jabatan-jabatan strategis, sipil maupun militer. Lalu ada ikatan alumni sekolah-sekolah yang nyata dapat terlihat di kalangan TNI maupun Polri. Bila Kapolri dari lulusan tahun tertentu, maka jabatan strategis yang memungkinkan akan dipegang oleh angkatan tersebut. Dengan demikian akan timbul jaringan baik dalam angkatan tahun kelulusan maupun dalam kekerabatan.
Beberapa pandangan yang salah kaprah terhadap birokrasi menurut M. Ma’sud Said (2007) yaitu :
1. Birokrasi sebangun dengan korupsi;
2. Birokrasi sebangun dengan inefisiensi dan inkompetensi;
3. Birokrasi sebangun dengan ukuran;
4. Birokrasi sebangun dengan rasionalitas dan administrasi yang kaku;
5. Birokrasi sebangun dengan hal-hal tertentu.
Perbaikan Citra Birokrasi
Lanjutan isu birokrasi menurut pandangan M. Irfan Islamy (1998) dalam Mas’ud (2007) dan menurut pandangan kami harus diperbaiki citranya tanpa harus mengubah istilah birokrasi yang telah baik dirumuskan oleh para ahli yaitu :
 Birokrasi Dipenuhi oleh Kepentingan Politik
Posisi birokrasi makin kabur dengan maraknya kepentingan politik sehingga birokrasi bukan lagi sebagai alat penghubung antara rakyat dengan penguasa melainkan telah menjadi alat penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya. Bila birokrasi tidak memihak kepada penguasa maka jangan harap akan tetap bertahan pada posisi tersebut. Jadi yang paling utama untuk dibenahi adalah membersihkan birokrasi dari kepentingan politik. Sangat sulit untuk melakukannya namun bila dibiarkan maka birokrasi pemerintah akan semakin terpuruk dan rakyat tidak akan percaya lagi. Yang terjadi bila suatu organisasi tidak legitimate bukan tidak mungin organisasi tersebut akan bubar dan ditinggalkan masyarakatnya. Namun dalam konteks pemerintahan suatu Negara dengan kendali monopoli atas segala sesuatu mungkin jauh dari kata “bubar” tersebut.

 Lemahnya Proses Rekrutmen
Banyak sumberdaya manusia dalam birokrasi yang tidak profesional. Dengan adanya hubungan kekerabatan sangat sulit untuk menempatkan seseorang dalam tempat yang tepat. Kondisi ini diperparah dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Dengan tidak mengecilkan arti tenaga honorer namun kenyataannya pengangkatan tersebut bedasarkan belas kasihan dan tanpa melihat latar belakang pendidikan.
 Kaburnya Code of Conduct
Kaburnya kode etik aparat birokrasi (Code of Conduct) menyebabkan tidak tertibnya aparat birokrat. Para pegawai kurang kompetitif untuk suatu terobosan yang inovatif. Kurang kerja keras, kurang bertanggung jawab terhadap pekerjaan dan kurang-kurang lainnya. Dengan demikian harus ada penekanan yang jelas tehadap masalah ini, bila TNI/Polri mampu melaksanakan kode etiknya kenapa para PNS tidak bisa.
 Ketidakadilan Politik Kesejahteraan Pegawai
Jika dalam organisasi TNI/Polri ada tunjangan di luar gaji yaitu uang lauk pauk, kenapa dalam tubuh PNS tidak ada? Mungkin inilah salah satu ketidakadilan dalam pola manajemen kesejahteraan PNS. Setiap kenaikan gaji PNS senantiasa diimbangi dengan kenaikan kebutuhan lainnya yang menyebabkan peningkatan gaji tersebut tidak memberikan nilai lebih. Dengan ketidakadilan itu akhirnya PNS kurang responsif terhadap pekerjaan.
Lalu masalah yang krusial untuk segera dibenahi yaitu perasaan sungkan yang senantiasa dipegang oleh para birokrat Indonesia. Sungkan untuk menegur atau menyampaikan sesuatu yang salah, sungkan untuk menyampaikan sesuatu yang inovatif, sungkan untuk menegakkan disiplin serta masih banyak lagi. Tentunya bila hal ini tidak segera diatasi maka penyakit birokrasi semakin kronis dan bukan tidak mungkin masyarakat akan semakin tidak percaya terhadap pemerintah.
Dengan uraian di atas sbenarnya birokrasi masih relevan diberlakukan di Indonesia. Birokrasi juga diberlakukan di dunia usaha serta Negara-negara lain namun perlu dapat pembenahan dalam operasionalnya. Mudah-mudahan dengan kesadaran dari masing-masing individu dalam birokrasi akan mengubah birokrasi menjadi lebih baik.

Birokrat Sebagai Abdi Negara
Tidak terlalu berlebihan jika birokrat disebut sebagai abdi Negara, abdi masyarakat ataupun pelayan masyarakat. Di dalam tubuh birokrasi memang terkandung kewajiban-kewajiban untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Sedangkan masyarakat masuk dalam komunitas yang lebih besar yaitu Negara. Sehingga di atas pundak birokrasi terbentang tanggungjawab kepada Negara.
Hal ini juga diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pegawai Negeri Sipil, dikatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil adalah abdi Negara dan abdi masyarakat. Akan tetapi, peran seorang abdi sangat terabaikan karena tuntutan untuk menyenangkan para atasan. Sejarah pernah mencatat bagaimana peran para birokrat yang tercampur aduk dalam semangat politik ikatan kungkungan Golongan Karya yang pada saat itu bukanlah partai politik namun manjalankan fungsi-fungsi politik praktis. Bagaimana loyalnya para bawahan untuk memberikan yang terbaik kepada atasan bukan memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Dengan demikian orientasi para birokrat terstruktur untuk memenangi Golkar. Birokrasi berubah menjadi mesin-mesin kekuasaan yang sangat sulit untuk dibendung dari pihak manapun dan bukan sebagai alat untuk mencapai tujuan seperti yang penah dirumuskan oleh Marx, Weber maupun Hegel.
Ketika reformasi bergulir, lahirlah Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang sangat desentralistis. Sayangnya pemahaman desentralisasi yang dimaksud UU No. 22 Tahun 1999 sangat kebablasan di implementasikan oleh elit di daerah. Oleh karena itu perlu adanya penyempurnaan dibeberapa permasalahan yang terangkum dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004. Sayangnya revisi tersebut dirumuskan secara cepat dan terkesan tergesa-gesa. Karena kita ingat bahwa perumusan revisi di akhir masa jabatan Presiden dan anggota DPR periode 1999-2004.
PNS adalah Bagian dari Birokrasi
Di Indonesia, upaya melepas birokrasi dari pengaruh politik bukan hanya sekedar kampanye-kampanye politik. Kita ingat semasa Presiden Habibie, telah dikeluarkan PP No. 5 Tahun 1999 yang menekankan bahwa PNS harus netral dari partai politik. Ada titik kemajuan dari langkah tersebut, , namun belum mampu mewujudkan birokrasi yang netral dan independen mengingat birokrasi di Indonesia belum lepas dari pengaruh pemerintah (eksekutif) yang merupakan kekuasaan politik.
Bagaimana untuk menjalankan netralitas kepegawaian sedangkan Pembina kepegawaian adalah orang-orang politik. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota. (PP Nomor 54 tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil). Paling tidak akan ada titik terang jika pejabat politik tersebut pernah mengenyam karir sebagai birokrat, jika tidak tentunya akan terjadi tumpang tindih atas kemauan dari pejabat politik terbut.
Adanya keterikatan PNS terhadap pemerintah sebagai bagian dari birokrasi juga tercermin dari Sumpah pegawai negeri yang berbunyi ”Demi Allah, saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.” Setia dan taat menunjukkan bagaimana para PNS berprilaku dalam koridor yang telah ditentukan dalam kerangka loyalitas terhadap atasan. Terdapat makna yang kabur untuk menggambarkan loyalitas tersebut. Ada banyak dilema yang dihadapi oleh para PNS dalam menjalankan tugasnya. Seharusnya loyalitas disini berhenti pada tatanan pekerjaan sesuai dengan tupoksi masing-masing. Namun celakanya jika tidak “loyal penuh” para PNS tersebut dapat berkarir secara objektif berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
Sudah menjadi rahasia umum untuk duduk dalam suatu jabatan dalam birokrasi harus menyiapkan “sesaji”. Atau paling tidak harus memiliki koneksitas pada tingkatan tertentu. Jika kedua hal ini tidak ada salah satupun yang terpenuhi, akan sulit bagi seseorang untuk dapat mencapai tertentu dalam karirnya.
Menurut Agung Hendarto dalam situs internet (http://www.iasi-jerman.de/wp-content/uploads/2008/08/agung-hendarto1.pdf) ada dua langkah penting untuk mendorong penyempurnaan peraturan perundangan yang mengarah pada independensi administrasi negara. Pertama, membangun dan memperluas wacana independensi administrasi negara dari pemerintah. Kedua, mengawal proses pembahasan dan penyempurnaan undang-undang yang berkaitan dengan administrasi negara dan pegawai negeri.
Membangun dan memperluas wacana independensi administrasi negara dimaksudkan agar publik semakin terbuka pikirannya, bahwa;

1. Administrasi negara (instansi dan pegawai negeri) adalah abdi negara yang tunduk pada kepentingan negara dan bukan abdi/bawahan pemerintah yang tunduk pada kepentingan pemerintah sebagai lembaga yang sarat kepentingan politik dan kekuasaan.
2. Administrasi negara sebagai organ birokrasi negara selama ini tidak pernah bekerja maksimal karena besarnya pengaruh politik dan kekuasaan. Belajar dari sejarah, besarnya pengaruh politik dan kekuasan dalam birokrasi menjadi sumber utama penyebab korupsi, buruknya layanan dan inefisiensi.
3. Administrasi negara harus dilepaskan dari pengaruh besar pemerintah agar birokrasi mampu memberikan pelayanan publik yang profesional dan tidak rentan terhadap pengaruh tarik-menarik kepentingan politis dan kekuasaan.
4. Administrasi negara harus independen untuk menjamin pembatasan kekuasaan dan efektivitas demokrasi.


Sumber Bacaan
Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pegawai Negeri Sipil
PP Nomor 54 tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
Agung Hendarto dalam situs internet (http://www.iasi-jerman.de/wp-content/uploads/2008/08/agung-hendarto1.pdf)
Mas’ud Said, Muhammad; Birokrasi di Negara Birokratis; UMM Press; Malang; 2007
Thoha, Miftah; Birokrasi dan Politik di Indonesia; PT Raja Grafindo Persada; Jakarta; 2002


DEMOKRASI DAN ERA PEMILIHAN LANGSUNG

Perubahan Otoriter Menuju Demokratis
Reformasi merupakan tonggak awal berubahnya rezim otoriter yang dikembangkan oleh pemerintah orde baru. Tidak ada kebebasan dalam mengungkapkan pendapat seperti yang kita jumpai saat ini. Semua senantiasa diawasi oleh tangan-tangan kekuasaan era paling sentralistik tersebut. Sehingga sering kita jumpai penangkapan-penangkapan terhadap para demonstran, mahasiswa yang meneriakkan kritik terhadap pemerintah yang kesemua itu dianggap pemerintah sebagai perilaku makar dan subversif.
Demokrasi bukan merupakan sistem pemerintahan yang terbaik dari yang baik. Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang terbaik dari yang buruk. Hal ini merupakan bentuk implementasi dari demokrasi yang tentunya akan mengorbankan stabilisasi. Tidak seperti saat orde baru yang mengedepankan stabilisasi dengan mengorbankan demokrasi. Demokrasi hanya dibatasi oleh “selaput” tipis, karena diseberang demokrasi terdapat anarkis yang sangat rentan terhadap disintegrasi dan semangat persatuan.

Begitu banyak aksi-aksi anarkis yang dipertontonkan di hadapan publik seolah menggambarkan begitulah adanya demokrasi. Berapa jumlah kerugian akibat amuk masa dalam menuntut sesuatu hal. Dan yang membuat miris, sebagian besar aksi tersebut dilakukan oleh kaum terpelajar. Bukan itu saja, perbuatan anarkispun diumbar oleh para aktor-aktor politik dalam pencapaian tujuan masing-masing. Bila tujuan politik tidak tercapai maka aktor politik tersebut keluar dari organisasinya dan membentuk organisasi lain. Tampak jelas bahwa tidak ada kepentingan lebih besar daripada kepentingan kelompok tertentu. Membengkaknya jumlah partai politik diawal era reformasi menandakan bahwa selama ini aspirasi politik terkungkung dalam suasana kediktatoran suatu rezim.


Proses Pemilihan Langsung
Pemilihan Umum atau Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945. Pada pasal 1 Undang-undang Dasar 1945 dikatakan bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang.
Hal ini sangat jauh berbeda dengan proses pemilihan pada era orde baru. Partai peserta pemilu hanya 2 dan satu golongan (walaupun menjalankan poitik praktis tidak disebut partai politik), rakyat hanya memilih partai dan golongan tersebut sedangkan yang menentukan wakil-wakil rakyat yang akan duduk di parlemen adalah partai itu sendiri. Sehingga para konstituen tidak tahu siapa yang akan menjadi wakilnya diparlemen.
Selanjutnya pemilihan presiden dilakukan oleh rakyat melalui mekanisme perwakilan konstituen. Kembali lagi rakyat tidak tahu siapa yang akan dipilih oleh para wakilnya. Mekanisme inilah yang menjadi topik hangat dalam perumusan sistem pemilihan pasca reformasi. Dengan tidak dikenalnya para wakil rakyat yang duduk di parlemen tentunya sangat sulit bagi rakyat untuk menyampaikan apa yang manjadi aspirasi mereka. Padahal pemilu merupakan hakikat dari sistem demokrasi, namun tidak tergambar ciri demokrasi dari sistem perwakilan tersebut.
Pasca amandemen Undang-undang Dasar 1945 terjadi perubahan yang cukup signifikan dalam proses pemilihan. Rakyat dapat menentukan sendiri siapa yang akan duduk diparlemen dan siapa yang akan menjadi presiden. Namun sistem ini masih lemah karena nomor urut dalam daftar calon legeslatif sangat menentukan. Sehingga caleg dengan segala cara untuk mendapatkan nomor urut yang terdepan dalam pencalonannya. Sehingga untuk pemilu tahun 2009 yang akan datang, mekanisme tersebut direvisi, semua didasarkan pada suara terbanyak.

Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung
Bukan hanya pemilihan umum (DPR, DPD dan DPRD) dan presiden yang dilaksanakan secara langsung. Pemilihan kepala daerah (pilkada) juga dilaksanakan secara langsung Masalah pemilihan kepala daerah turut menentukan tingkat demokratisasi di daerah tersebut. Semakin tinggi partisipasi aktif rakyat setempat dalam proses pemilihan kepala daerah, semakin tinggi pula tingkat demokratisasi di daerah tersebut. Hingga saat ini, partisipasi aktif rakyat daerah dalam proses pemilihan kepala daerah masih terbatas, ada semacam kejenuhan masyarakat dalam era pemilhan secara langsung. Banyak janji yang diumbar oleh semua golongan dalam mencapai misi politik.
Pada awalnya, pilkada langsung dijalankan dengan suatu keyakinan kuat baik dari para akademisi maupun politisi bahwa proyek besar dalam sistem demokratisasi di negeri ini harus disokong oleh demokratisasi di tingkat lokal. Peningkatan kualitas demokrasi di daerah, dianggap akan turut mendorong kemajuan demokratisasi di tingkat nasional. Pilkada langsung merupakan amanat dari Undang-undang Dasar 1945 pasal 18 ayat (4), “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”
Pada perkembangannya, pilkada langsung yang telah dilakukan sejak 2005 di lebih dari 300 kabupaten.kota dan tak kurang dari 20 Provinsi di seluruh Indonesia justru menimbulkan sejumlah persoalan-persoalan baru. Konflik kekerasan, sengketa penghitungan suara, penyalahgunaan wewenang, politik uang dan oligarki partai kemudian tampil sebagai ciri utama dari banyak daerah yang telah melangsungkan pilkada. Ketidakpuasan dari calon yang dikalahkan adalah salah satu faktor penyumbang tingkat kekerasan akibat pilkada langsung.
Pilkada langsung dipercaya mampu memutus mata rantai para elit partai yang memiliki posisi sangat menentukan baik dalam tahap pencalonan maupun pemungutan suara. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pemenang akan ditentukan oleh besarnya ”jumlah setoran” dari kandidat kepala daerah kepada elit partai (pada tahap pencalonan) dan anggota DPRD (pada tahap pemungutan suara). Jika pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat, maka secara logika bahwa ”transaksi” akan langsung terjadi antara kandidat dan rakyat, dan menutup praktik-praktik “jual beli” tersebut. Jika mau dilakukan adalah bargaining kepada rakyat. Namun kenyataannya, pilkada langsung ternyata memunculkan sejumlah persoalan-persoalan yang sangat problematik.
Dibeberapa daerah, konflik terjadi karena adanya ketidaksinergisan pandangan dari suatu kelompok tertentu dalam partai. Ada kelompok yang menolak untuk mendukung kandidat yang telah ditetapkan secara resmi oleh partai. Sering juga terjadi kasus ketika kader partai membelot dari partainya untuk kemudian berpasangan dengan kandidat dari partai lain. Fenomena ini terjadi karena pada pilkada langsung, faktor popularitas individu menjadi lebih penting ketimbang faktor partai pendukung. Kader-kader partai yang memiliki popularitas yang tinggi di daerah pemilihannya, akan memiliki kepercayaan diri yang sangat besar untuk meraih kemenangan tanpa dukungan partainya.
Lemahnya Pengawasan DPRD
Berdasar Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD. Fungsi pengawasan DPRD terkesan mandul, sedangkan pengawasan oleh pemerintah pusat tidak mungkin berjalan efektif karena keterbatasan kompetensi dan jumlah personel. Itulah yang menyebabkan para kepala daerah menjadi raja-raja kecil di daerah. Jangan kan kepada pemerintah pusat, kepada Gubernur sekalipun merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat mereka tidak mau patuh.
Pertanggungjawaban kepala daerah langsung disampaikan kepada publik. Namun kesadaran, pengetahuan, dan jaringan masyarakat dalam mengontrol pemerintahan daerah sangat minim dan terbatas. Di daerah-daerah pedesaan dan pedalaman, masyarakat cenderung tidak bisa berpartisipasi secara aktif dalam mengontrol kebijakan kepala daerah serta implementasinya.
Dalam demokrasi, termasuk dalam pemilihan langsung kepala daerah, dibutuhkan peran dan fungsi masyarakat yang aktif untuk mengontrol kinerja kepala daerah. Hal ini bertujuan untuk mengurangi superioritas dari kepala daerah. Lemahnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan salah satu penyebab kian banyaknya kepala daerah yang tersangkut pelanggaran hukum. Terlebih jika kepala daerah yang saat ini mencalonkan kembali (incumbent) pada pemilihan periode berikutnya. Sangat tidak jelas kegiatan yang dilakukannya dalam rangka tugas jabatannya ataupun sebagai bentuk mencari simpati serta dukungan publik.
Beberpa potensi konflik yang memungkinkan akibat pilkada langsung, antara lain :
1. Kampanye hitam/kampanye terselebung dengan menjatuhkan karakter dari salah satu calon kepada daerah;
2. Seperti yang telah disebutkan di atas, incumbent memiliki kemampuan segalanya dibanding dengan calon lain. Bisa dengan leluasa mengatur kegiatan yang berhubungan dengan rakyat serta memberikan bantuan melalui APBD yang tujuannya untuk “tebar pesona” dan menaikkan popularitas;
3. Money politic yang dilakukan pasangan calon maupun tim sukses;
4. Kecurangan dalam penghitungan suara.
Potensi konflik dalam Pilkada langsung jelas sangat menghambat dalam proses penguatan sistem demokrasi. Konflik tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga nasional. Potensi konflik itu bukan karena ketidaksiapan masyarakat, tetapi lantaran tidak utuhnya penerapan sistem demokrasi lokal, terutama yang disebabkan kelemahan aturan main.
Memang untuk memulai sesuatu yang baru agak sulit dilakukan, tetapi kita semua berharap dengan adanya proses pemilu, pilpres dan pilkada secara langsung telah membawa Indonesia ke era demokrasi sebagaimana yang dicetuskan dalam semangat reformasi. Masih cukup muda umur demokrasi di Indonesia, berarti masih banyak kita harus belajar, bagaimana menghargai pendapat orang lain dan sanggup berbeda pendapat dengan mekanisme yang baik serta yang paling penting belajar untuk menerima kekalahan.
Peran serta masyarakat luas sangat dibutuhkan guna mengontrol segala kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Masyarakat juga harus berperan aktif dalam proses pemilihan untuk menetukan wakil-wakilnya agar hakikat dari demokrasi dapat tercapai.

Sumber Bacaan
Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Abdullah, Rozali; Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan Pemeilihan Kepala Daerah Secara Langsung; PT Raja Grafindo Persada; Jakarta; 2005
Asshiddiqie, Jimly ; Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945 ; UII Press; Yogyakarta ; 2004
Huda, Ni’matul ; Lembaga Negara dalam Masa Transisi Demokrasi ; UII Press ; Yogyakarta ; 2007

Rabu, 11 Februari 2009

SEMANGAT KEPEMIMPINAN DALAM BIROKRASI


Kekuatan Kepemimpinan
Proses pemilihan Kepala Daerah secara langsung telah dilakoni oleh bangsa ini. Tercatat sejak 1 Juni 2005 sampai dengan 20 Agustus 2008, telah melangsungkan 414 Pilkada baik di tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kota. Proses tersebut menyisakan banyak sekali persoalan terutama pada perbedaan aspirasi antara pasangan yang memenangkan pemilihan mauapun yang dikalahkan. Selain itu, kemenanganpun akan membawa dampak yang cukup besar pada sistem birokrasi di daerah tersebut.
Tujuan utama dari pilkada langsung adalah untuk mencetak pimpinan daerah yang langsung membawa aspirasi masyarakat di daerah, sehingga keinginan tersebut dapat segera terealisasi. Pemimpin puncak tersebut harus dapat menjadi panutan bagi masyarakat maupun dalam sistem birokrasi yang merupakan saluran pelayanan bagi masyarakat. Setiap pimpinan puncak pasti akan membawa perubahan dalam birokrasi yang dipimpinnya.

Jangan berharap reformasi tata kepemerintahan bisa terjadi bila pimpinan puncak tidak memiliki visi dan keinginan kuat untuk suatu perubahan, artinya seorang pemimpin puncak harus mampu “mencetak” pemimpin-pemimpin pada level di bawahnya dalam jumlah yang cukup. (Hamengku Buwono X:2008)
Seorang pimpinan puncak harus dapat memberikan semangat kepada sistem birokrasi yang ada di bawahnya (energizing bureaucracy), agar dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi sektor publik. Pada paparan singkat Fadel Muhammad dalam Seminar Nasional Dies XV MAP UGM dijelaskan bahwa ada tiga hal yang berkaitan dengan energizing bureaucracy. 1) bagaimana para manajer publik dapat memotivasi pegawai negeri sipil dan juga warga negara untuk melaksanakan proses publik dengan kecerdasan dan energi. 2) bagaimana mendapatkan orang yang tepat dalam pekerjaan, memberdayakan mereka agar bekerja secara efektif untuk mencapai tujuan organisasi. 3) bagaimana menghargai mereka atas kinerjanya yang baik.

Hubungan Birokrasi dan Politik
Birokrasi dan politik adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Masing-masing bagian memiliki kemajemukan dalam mengimlementasikan tugas dan wewenangnya untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Konsep birokrasi pertama kali dikemukakan oleh Max Weber yang menitik beratkan pada suatu sistem untuk menata organisasi besar agar dapat mencapai tingkat rasionalitas tertentu. Namun Weber tidak menyebut secara jelas kata birokrasi, pada akhirnya sistem birokrasi tersebut bila dikaitkan dengan pemerintahan maka pasti akan bertemu dengan politik. Sehingga tidak dapat dihindari kedua sistem ini akan saling mempengaruhi satu dengan lainnya dalam melakukan interaksi.
Menurut Prof. Miftah Thoha dijelaskan bahwa terdapat dua model hubungan birokrasi dengan politik. Model yang pertama seperti yang dikemukakan oleh “Hegel” yang kemudian disebut sebagai model birokrasi Hegelian. Hegel menerangkan bahwa dalam masyarakat negara terdapat 2 kelompok kepentingan, yaitu kelompok particular dan general. Kelompok kepentingan particular (panticular interests) merupakan kepentingan kelompok-kelompok tertentu dalam suatu masyarakat (interest groups). Kelompok ini banyak, tergantung seberapa jauh dinamika masyarakat tersebut dalam membentuk/mendirikan kelompoknya.
Kemudian kelompok kepentingan general yaitu kepentingan yang mewakili dari semua kelompok-kelompok particular tersebut. Posisi kelompok general tersebut berada di atas kelompok particular, karena wujud general merupakan penyatuan kekuatan antara kelompok particular yang ada. Kelompok ini bisa berwujud pemerintah atau negara yang bisa mengatasi semua kepentingan particular (lintas particular).
Dari dua kelompok kepentingan tersebut,posisi birokrasi menurut Hegel ada diantara kelompok particular dan general tersebut. Birokrasi mempunyai netralitas sebagai jembatan antara keduanya. Bila dihubungkan dengan teori Weberian, ada kedekatan prinsip antara birokrasi Hegelian dan Weberian. Weber menggambarkan bahwa birokrasi sebagai mesin, jadi birokrasi hanya melaksanakan apa yang telah ditetapkan oleh politik. Dengan demikian pejabat dalam birokrasi pemerintah merupakan pemicu dan penggerak dari sebuah mesin yang tidak mempunyai kepentingan pribadi.
Lalu yang kedua, birokrasi menurut Karl Marx (Marxisian). Marx tidak mengenal adanya kelompok kepentingan general. Yang ada hanya kelompok kepentingan particular dan kelompok particular yang memenangkan persaingan antara satu dengan yang lainnya. Sedangkan posisi birokrasi menempel pada kelompok particular yang memenangkan persaingan tersebut. Terlihat adanya ketidak netralan dalam teori Marxisian tersebut.

Model-model Birokrasi
Selain hubungan birokrasi dan politik yang disebutkan di atas, masih ada model birokrasi lainnya. Yaitu model yang selama ini dijalankan atas dasar pola hubungan atasan dan bawahan, pimpinan dan anggota atau penguasa dan pelaksana. Tentu saja hubungan seperti ini akan membawa birokrasi sebagai mesin pelaksana dari suatu kebijakan dari eksistensi pejabat politik. Birokrasi tidak diberi ruang untuk berpartisipasi dalam proses kebijakan publik. Model ini disebut Executive Ascedency, dalam model ini peran dan fungsi birokrasi sangat tergantung pada kekuasaan yang melekat pada jabatan politik pembuat kebijakan publik.(Thoha, 2004)
Lalu ada model Bureaucratic Sublation, yang mengedepankan keahlian dan profesionalisme. Birokrasi tidak dianggap sebagai bawahan dan kurang berperan namun menjadi kekuatan penyeimbang dari kekuasaan pejabat politik. Sehingga birokrasi dari suatu sistem sangat berperan bersama pejabat politik dalam proses perumusan suatu kebijakan. Bila digambarkan, posisi pejabat birokrasi sejajar berdasarkan kompetensi dengan pejabat politik.
Dari beberapa paparan model birokrasi di atas, idealnya, untuk di Indonesia menggunakan model hubungan Bureaucratic Sublation, sehingga adanya keseimbangan antara pemimpin politik dan sistem birokrasi.
Dengan asumsinya bahwa birokrasi suatu pemerintahan itu bukan hanya sebagai mesin pelaksana (weberian), melainkan sebagai suatu kekuatan yang bisa membuat kebijakan profesional yang tepisah dari kekuasan politik sehingga dalam beberapa hal kedudukannya seimbang (co equality with the executive).
Dengan demikian, seorang pimpinan akan membuat sistem birokrasi bertanggungjawab sepenuhnya atas segala sesuatu yang mereka lakukan. Atau dengan kata lain, pimpinan dipaksa untuk melepaskan kendali dan birokrasi dipaksa untuk belajar bertanggungjawab atas kinerjanya.

Sumber Bacaan
Pidato Hamengku Buwono X pada Seminar Nasional Dies XV MAP UGM tahun 2008
Makalah Dr. Fadel Muhammad pada Seminar Nasional Dies XV MAP UGM tahun 2008
Thoha Miftah ; Birokrasi dan Politik Indonesia ; 2003 ; PT Raja Grafindo Persada ; Jakarta
Perilaku Organisasi; 2007 ; PT Raja Grafindo Persada ; Jakarta
Ilmu Administrasi Publik Kontemporer; 2008 ; Kencana Prenada Media Group ; Jakarta

Otonomi Daerah dan Kendala


Pendahuluan
Selama orde baru, banyak aspirasi daerah yang tidak dapat tersalurkan karena superioritas dari pemerintah pusat. Dengan adanya reformasi maka mulai terbukanya peluang dalam membangun daerah masing-masing. Reformasi dianggap sebagai momentum utama menuju era otonomi yang senantiasa diidam-idamkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Sebagai regulasi awal dari sistem otonomi daerah dijabarkan dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 untuk mewujudkan perubahan Indonesia baru yang lebih baik lagi dari masa-masa sebelumnya. Sejak Undang-undang tersebut berlaku efektif banyak perubahan-perubahan mendasar dari sistem pemerintahan daerah. Hubungan pusat dan daerah yang selama ini bersifat sentralistis berubah menjadi desentralisasi. Namun masih ada beberapa kewenangan yang masih menjadi urusan pusat yaitu pada bidang peradilan, politik luar negeri, pertahanan keamanan, agama, serta moneter dan fiskal.

Pendahuluan
Selama orde baru, banyak aspirasi daerah yang tidak dapat tersalurkan karena superioritas dari pemerintah pusat. Dengan adanya reformasi maka mulai terbukanya peluang dalam membangun daerah masing-masing. Reformasi dianggap sebagai momentum utama menuju era otonomi yang senantiasa diidam-idamkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Sebagai regulasi awal dari sistem otonomi daerah dijabarkan dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 untuk mewujudkan perubahan Indonesia baru yang lebih baik lagi dari masa-masa sebelumnya. Sejak Undang-undang tersebut berlaku efektif banyak perubahan-perubahan mendasar dari sistem pemerintahan daerah. Hubungan pusat dan daerah yang selama ini bersifat sentralistis berubah menjadi desentralisasi. Namun masih ada beberapa kewenangan yang masih menjadi urusan pusat yaitu pada bidang peradilan, politik luar negeri, pertahanan keamanan, agama, serta moneter dan fiskal.
Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, makin banyak pemekaran-pemekaran wilayah untuk memperpendek rentang kendali guna efesiensi dan efektivitas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah. Dengan demikian semestinya tidak ada lagi daerah yang merasa terisolir karena letaknya jauh dari jangkauan pelayanan masyarakat.
Peranan DPRD jauh bergeser dari yang semula sebagai bagian dari pemerintah daerah. Sehingga fungsinya sebagai legislator sangat tidak efektif dan cenderung tunduk pada kekuasaan eksekutif. Dengan perubahan itu, DPRD mempunyai kedudukan yang sederajat dengan pemerintah daerah.
Sejalan dengan proses kearah otonomi daerah yang lebih baik ternyata banyak sekali tantangan yang harus dihadapi sehingga ada beberapa poin dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 yang tidak efektif untuk diterapkan sehingga perlu adanya revisi. Sehingga pada tahun 2004 dikeluarkanlah Undang-undang Nomor 32 yang merupakan revisi dari Undang-undang Nomor 22 tahun 1999.
Kendala-Kendala Otonomi Daerah
Selama ini segala urusan daerah telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sehingga sangat kecil kesempatan daerah untuk mengembangkan diri masing-masing. Dengan perubahan tersebut, daerah cenderung bersifat arogan terhadap kewenangan yang baru. Terlebih otonomi yang dititikberatkan pada level Kabupaten/Kota yang menyebabkan peranan provinsi yang kurang dihargai oleh Kabupaten/Kota.
Pemekaran wilayah bergeser dari konsep pemberian pelayanan prima. Nuansa politis dominan dalam proses pemekaran wilayah, terutama bila Kepala Daerah yang bersangkutan bukan dijabat oleh putra daerah. Maka penduduk asli akan berusaha memperjuangkan pemekaran wilayah dengan harapan membawa kemakmuran yang lebih baik jika dipimpin oleh penduduk asli yang lebih mengerti dengan permasalahan yang ada di daerah tersebut. Dengan adanya daerah baru, membuka peluang untuk posisi jabatan-jabatan tertentu.
Otonomi daerah juga memberikan kebebasan kepada daerah dalam mengelola kekayaan dan keuangan sendiri. Jangan heran bila kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) marak terjadi di daerah. Lalu daerah cenderung membuat regulasi tentang retribusi-retribusi yang menimbulkan cost yang tinggi. Dengan demikian banyak terjadi kesenjangan antara daerah yang kaya dengan yang miskin.
Selain itu, muncul juga pertentangan-pertentangan mengenai batas wilayah yang dapat mengarah kepada disintegrasi bangsa. Menurut Ni’matul Huda,
“Keinginan untuk melepaskan diri terlepas dari induknya dan merdeka pada hakikatnya hanya merupakan salah satu tujuan dari pemberontakan yang terjadi di suatu Negara. Tujuan pemberontakan yang lain adalah untuk menggulingkan pemerintah yang sah dan menggantinya dengan pemerintahan yang baru sesuai dengan keinginan dengan kaum pemberontak, atau untuk menggabung dengan Negara lain atau keinginan lain untuk menuntut otonomi yang lebih luas.”
Arti Penting Otonomi Daerah
Otonomi daerah dibentuk untuk membawa perbaikan disegala sendi kehidupan dalam masyarakat dengan mengedepankan tujuan Negara dalam kerangka Negara Kesatuan bangsa yang demokratis. Menurut Made Suwandi, ciri umum penyelenggaraan otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 antara lain :
1. Kesatuan Pemerintah Daerah merupakan hasil pembentukan oleh Pemerintah, bahkan dapat dihapus oleh Pemerintah berdasarkan proses hukum;
2. Dalam rangka desentralisasi, di wilayah Indonesia dibentuk Provinsi dan di wilayah Provinsi dibentuk Kabupaten dan Kota sebagai daerah otonom;
3. Sebagai konsekuensi dari poin 1 dan 2 di atas, maka kebijakan desentralisasi dilakukan oleh Pemerintah sedangkan penyelenggaraan otonomi daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
4. Hubungan antara Pemerintah Daerah otonom dengan Pemerintah Pusat adalah bersifat tergantung (dependent) dan hirarki. Hal ini berbeda hubungan antara Negara bagian dengan pemerintah federal yang menganut prinsip federalism yang sifatnya independen dan koordinatif;
5. Penyelenggaraan desentralisasi menuntut persebaran urusan pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom sebagai badan hukum publik. Urusan pemerintahan yang didistribusikan hanyalah merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kompetensi pemerintah dan tidak mencakup urusan yang menjadi kompetensi Lembaga Tinggi lainnya.
Dengan demikian diharapkan dengan diberlakukannya otonomi daerah agar masing-masing daerah mampu mengejar ketertinggalannya dengan daerah yang telah lebih dulu maju sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat terwujud dengan rentang kendali yang lebih sempit.
Penutup
Untuk meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah perlu dilakukan pembinaan oleh Pemerintah Pusat yang meliputi :
 Pemberian standar serta pedoman pelaksanaan urusan pemerintahan;
 Koordinasi pemerintahan antar susunan pemerintahan;
 Pemberian Pendidikan dan pelatihan;
 Perencanaan, penelitan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan;
 Membimbing dan konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan.
Di samping pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, juga dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah serta pengawasan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam hal ini meliputi Perda Provinsi dan Peraturan Gubernur, Perda Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota serta Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
Pengawasan dan pembinaan ini secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri, untuk Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur dan untuk Desa dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota yang dalam pelaksanaanya dapat dilimpahkan kepada Camat.
Menurut Rozali Abdullah, dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Presiden dapat membentuk suatu dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan otonomi daerah. Dewan ini dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri dan susunan organisasinya, keanggotaannya dan tata laksananya lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dewan ini bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden, antara lain mengenai rancangan kebijakan :
1. Pembentukan, penghapusan dan pengganbungan daerah serta pembentukan daerah khusus;
2. Perimbangan keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah meliputi :
 Perhitungan bagian masing-masing daerah, atas dana bagi hasil pajakdan sumber daya alam sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
 Formula dan perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) masing-masing daerah, berdasarkan besaran Pagu DAU sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
 Dana Alokasi Khusus (DAK) masing-masing daerah untuk setiap tahun anggaran, berdasarkan Pagu DAK dengan menggunakan kriteria, sesuai denga Peraturan Perundang-undangan.


Sumber Bacaan
Abdullah, Rozali, 2005, Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Huda, Ni’matul, 2005, Otonomi Daerah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Suwandi, Made, Konsepsi Dasar Otonomi DaerahIndonesia, Hand Out