Anggaran Dasar Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI)

Pembukaan
Bahwa masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dapat diwujudkan melalui tahap-tahap pembangunan secara menyeluruh dari berbagai sektor kehidupan secara serasi, selaras dan seimbang.
Bahwa Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk, merupakan salah satu sarana penting bagi usaha-usaha mempercepat dan menunjang pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya.
Bahwa didorong oleh rasa tanggung jawab akan masa depan bangsa dan negara Republik Indonesia, partisipasi aktif dalam mengisi kemerdekaan dan perwujudan cita-cita nasional dapat dilaksanakan melalui penggunaan teknologi tepat guna dalam bentuk Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Bahwa Pemerintah telah memberi tempat dan hak hidup kepada Komunikasi Radio Antar Penduduk, serta adanya kewajiban dari para pemakai Komunikasi Radio Antar Penduduk terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia, maka dibentuklah : Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia, dengan maksud melindungi kepentingan umum dan kepentingan serta hak pemakai Komunikasi Radio Antar Penduduk dalam satu Anggaran Dasar.
Bab I
Nama, Tempat Kependudukan
dan Jangka Waktu Didirikan serta Sifat
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Radio Antar Penduduk Indonesia dan di dalam Anggaran Dasar ini selanjutnya disingkat dan disebut RAPI.
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
RAPI berkedudukan Pusat di Ibukota Republik Indonesia.
Pasal 3
Jangka Waktu Didirikan
RAPI didirikan pada tanggal 10 November 1980 di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4
Sifat
RAPI adalah organisasi Komunikasi Radio Antar Penduduk yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah resmi nagi pemilik izin Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Bab II
Azas dan Tujuan
Pasal 5
Azas
RAPI berazaskan Pancasila sebagai satu-satunya azas.
Pasal 6
Tujuan
1. Terbinanya insan komunikasi yang terampil, mempunyai disiplin, dedikasi dan loyalitas tinggi, menuju terwujudnya kader bangsa yang berjiwa Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Membantu usaha pemerintah dalam membina dan memajukan kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk sebagai potensi komunikasi nasional demi tercapainya tujuan nasional, yaitu masyarakat adil makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Bab III
Usaha dan Kegiatan
Pasal 7
Usaha
1. Membina kemampuan anggota untuk berkomunikasi dengan baik dan efisien.
2. Membina ketaatan terhadap peraturan perundangan dan organisasi.
Pasal 8
Kegiatan
1. Menunjang program Pemerintah dalam bidang Pembangunan Nasional dan membantu memelihara ketertiban, keamanan, serta turut mengawasi penggunaan perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
2. Membantu Pemerintah dalam menyajikan bantuan komunikasi cadangan dan menyelenggarakan Komunikasi gawat darurat.
3. Membantu Pemerintah dan masyarakat yang membutuhkan komunikasi pada kegi\atan-kegiatan yang bersifat sosial.
Bab IV
Kode Etik RAPI
Pasal 9
1. Seorang anggota RAPI berjiwa Perwira.
2. Seorang anggota RAPI berjiwa Setia.
3. Seorang anggota RAPI berjiwa Patriot.
4. Seorang anggota RAPI berjiwa Stabil.
5. Seorang anggota RAPI berjiwa Ramah Tamah.
6. Seorang anggota RAPI berjiwa Taat.
Bab V
Keanggotaan
Pasal 10
Anggota
Anggota RAPI adalah setiap Warga Negara Indonesia yang menyelenggarakan Komunikasi Radio Antar Penduduk, dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan organisasi RAPI.
Pasal 11
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban anggota diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bab VI
Organisasi
Pasal 12
Badan Organisasi
1. Badan Organisasi RAPI
1.1. Pusat
1.2. Daerah
1.3. Wilayah
1.4. Lokal
2. Susunan Badan Kekuasaan RAPI, terdiri atas :
2.1. Musyawarah Nasional (Munas)
2.2. Dewan Pertimbangan dan Pengawasan (DPP) Pusat RAPI
2.3. Pengurus Pusat RAPI
2.4. Musyawarah Daerah (Musda)
2.5. Dewan Pertimbangan dan Pengawasan (DPP) Daerah RAPI
2.6. Pengurus Daerah (Pengda) RAPI
2.7. Musyawarah Wilayah (Muswil)
2.8. Dewan Pertimbangan dan Pengawasan (DPP) Wilayah RAPI
2.9. Pengurus Wilayah RAPI
2.10. Musyawarah Lokal (Muslok)
2.11. Pengurus Lokal RAPI
Pasal 13
Susunan Pengurus RAPI
1. Pengurus Pusat :
1.1. Ketua Umum
1.2. Ketua I
1.3. Ketua II
1.4. Sekretaris Umum
1.5. Wakil Sekretaris Umum
1.6. Bendahara Umum
1.7. Wakil Bendahara Umum
1.8. Ketua Bidang Organisasi dan Personalia
1.9. Ketua Bidang Pembinaan, Pendidikan dan Pengembangan
1.10. Ketua Bidang Hubungan Kemasyarakatan
1.11. Ketua Bidang Usaha Dana
1.12. Ketua Bidang Teknik Monitoring
1.13. Ketua Bidang Operasi
2. Pengurus Daerah
2.1. Ketua
2.2. Wakil Ketua I
2.3. Wakil Ketua II
2.4. Sekretaris
2.5. Wakil Sekretaris
2.6. Bendahara
2.7. Wakil Bendahara
2.8. Ketua Bidang Organisasi dan Personalia
2.9. Ketua Bidang Pembinaan, Pendidikan dan Pengembangan
2.10. Ketua Bidang Hubungan Kemasyarakatan
2.11. Ketua Bidang Usaha Dana
2.12. Ketua Bidang Teknik
2.13. Ketua Bidang Monitoring
2.14. Ketua Bidang Operasi
3. Pengurus Wilayah
3.1. Ketua
3.2. Wakil Ketua I
3.3. Wakil Ketua II
3.4. Sekretaris
3.5. Wakil Sekretaris
3.6. Bendahara
3.7. Wakil Bendahara
3.8. Ketua Bidang Organisasi dan Personalia
3.9. Ketua Bidang Pembinaan, Pendidikan dan Pengembangan
3.10. Ketua Bidang Hubungan Kemasyarakatan
3.11. Ketua Bidang Usaha Dana
3.12. Ketua Bidang Teknik
3.13. Ketua Bidang Monitoring
3.14. Ketua Bidang Operasi
4. Pengurus Lokal
4.1. Ketua
4.2. Wakil Ketua
4.3. Sekretaris
4.4. Bendahara
4.5. Sub Seksi Teknik
4.6. Sub Seksi Monitoring
4.7. Sub Seksi Operasi
Pasal 14
Kriteria Pengurus RAPI
Kriteria Pengurus Rapi diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 15
Dewan Kehormatan
1. Di dalam mejalankan tugasnya, Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan Pengurus Wilayah didampingi oleh Dewan Kehormatan yang terdiri dari Pelindung, Penasehat dan Pembina.
2. Kualifikasi Pelindung, Penasehat dan Pembina diuraikan di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Bab VII
Wewenang dan Tanggung Jawab
Pengurus RAPI
Pasal 16
Wewenang dan Tanggung Jawab
1. Pengurus RAPI, mengurus dan memimpin segala kegiatan sehari-hari di dalam organisasi RAPI.
2. Pengurus Pusat RAPI, bertanggung jawab kepada Munas RAPI.
3. Pengurus Daerah RAPI, bertanggung jawab kepada Musda RAPI dan kepada Pengurus Pusat RAPI.
4. Pengurus Wilayah RAPI, bertanggung jawab kepada Muswil RAPI dan kepada Pengurus Daerah RAPI.
5. Pengurus Lokal RAPI, bertanggung jawab kepada Muslok RAPI dan kepada Pengurus Wilayah RAPI.
Bab VIII
Rapat-rapat
Pasal 17
Rapat-rapat Organisasi RAPI
Rapat-rapat di dalam organisasi RAPI terdiri atas :
1. Musyawarah Nasional (Munas)
2. Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
3. Musyawarah Daerah (Musda)
4. Rapat Kerja Daerah (Rakerda)
5. Musyawarah Wilayah (Muswil)
6. Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil)
7. Musyawarah Lokal (Muslok)
8. Rapat Paripurna
9. Rapat Pengurus
Pasal 18
Musyawarah Nasional (Munas)
1. Musyawarah Nasional merupakan Forum Kekuasaan Tertinggi di dalam tata kehidupan organisasi.
2. Wewenang Musyawarah Nasional :
2.1. Menetapkan AD / ART.
2.2. Mengadakan penilaian terhadap laporan pertanggung jawaban Pengurus Pusat.
2.3. Menetapkan Program Kerja Nasional.
2.4. Memilih dan menetapkan Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Pusat, serta Pengurus Pusat melalui sistem Formatur.
3. Penyelenggarakan Musyawarah Nasional :
3.1. Munas diselenggarakan oleh Pengurus Pusat.
3.2. Waktu penyelenggaraan, Peserta dan segala sesuatu yang menyangkut Sahnya penyelenggaraan Munas, diatur dan ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
Musyawarah Daerah (Musda)
1. Musyawarah Daerah merupakan Forum Kekuasaan Tertinggi di dalam tata kehidupan organisasi Daerah.
2. Wewenang Musyawarah Daerah :
2.1. Mengadakan penilaian terhadap laporan pertanggung jawaban Pengurus Daerah.
2.2. Menetapkan Program Kerja.
2.3. Memilih dan menetapkan Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Daerah, serta Pengurus Daerah melalui sistem Formatur.
3. Penyelenggarakan Musyawarah Daerah :
3.1. Musda diselenggarakan oleh Pengurus Daerah.
3.2. Waktu penyelenggaraan, Peserta dan segala sesuatu yang menyangkut Sahnya penyelenggaraan Musda, diatur dan ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
Musyawarah Wilayah (Muswil)
1. Musyawarah Wilayah merupakan Forum Kekuasaan Tertinggi di dalam tata kehidupan organisasi Wilayah.
2. Wewenang Musyawarah Wilayah :
2.1. Mengadakan penilaian terhadap laporan pertanggung jawaban Pengurus Wilayah.
2.2. Menetapkan Program Kerja Wilayah.
2.3. Memilih dan menetapkan Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Wilayah, serta Pengurus Wilayah melalui sistem Formatur.
3. Penyelenggarakan Musyawarah Wilayah :
3.1. Muswil diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah.
3.2. Waktu penyelenggaraan, Peserta dan segala sesuatu yang menyangkut Sahnya penyelenggaraan Muswil, diatur dan ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21
Musyawarah Lokal (Muslok)
1. Musyawarah Lokal merupakan Forum Kekuasaan Tertinggi di dalam tata kehidupan organisasi Lokal.
2. Wewenang Musyawarah Lokal :
2.1. Mengadakan penilaian terhadap laporan pertanggung jawaban Pengurus Lokal.
2.2. Menetapkan Program Kerja dan Agenda Kegiatan Lokal.
2.3. Memilih dan menetapkan Pengurus Lokal melalui sistem Formatur.
3. Penyelenggarakan Musyawarah Wilayah :
3.1. Muslok diselenggarakan oleh Pengurus Lokal.
3.2. Waktu penyelenggaraan, Peserta dan segala sesuatu yang menyangkut Sahnya penyelenggaraan Muslok, diatur dan ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
Rapat Kerja RAPI
1. Rapat Kerja disingka dengan Raker, diselenggarakn minimal satu kali dalam satu periode kepengurusan, dengan tugas untuk mengadakan penilaian atas pelaksanaan program kerja yang ditetapkan Musyawarah RAPI.
2. Rapat Kerja RAPI terdiri atas berbagai tingkat :

2.1. Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
Diselenggarakan oleh Pengurus Pusat, dihadiri oleh Pengurus Pusat dan Utusan Pengurus Daerah.

2.2. Rapat Kerja Daerah (Rakerda)
Diselenggarakan oleh Pengurus Daerah, dihadiri oleh Pengurus Daerah dan Utusan Pengurus Wilayah.

2.3. Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil)
Diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah, dihadiri oleh Pengurus Wilayah dan Utusan Pengurus Lokal.
3. Segala sesuatu yang menyangkut Sahnya Raker, diatur dan ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
Rapat Paripurna
1. Diselenggarakan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali untuk menilai kebijaksanaan yang telah dilaksanakan oleh Pengurus RAPI.
2. Rapat Paripurna terdiri atas :
2.1. Rapat Paripurna Pengurus Pusat.
2.2. Rapat Paripurna Pengurus Daerah.
2.3. Rapat Paripurna Pengurus Wilayah.
2.4. Rapat Paripurna Pengurus Lokal.
3. Segala sesuatu yang menyangkut Sahnya penyelenggaraan Rapat Paripurna, diatur dan ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24
Rapat Pengurus
1. Rapat Pengurus dan DPP diselenggarakn sebulan sekali untuk membahas pelaksanaan program dan hal-hal yang dipandang perlu.
2. Rapat Pengurus terdiri atas :
2.1. Rapat pengurus Pusat.
2.2. Rapat pengurus Daerah.
2.3. Rapat pengurus Wilayah.
2.4. Rapat pengurus Lokal.
3. Segala sesuatu yang menyangkut Sahnya penyelenmggaraan Rapat Pengurus, diatur dan ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bab IX
Keuangan
Pasal 25
Sumber Keuangan
Keuangan organisasi diperoleh dari :
1. Uang pangkal anggota.
2. Uang iuran anggota.
3. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat antara lain melalui yayasan dan atau koperasi.
Bab X
Dewan Pertimbangan dan
Pengawasan RAPI
Pasal 26
Tugas dan Tanggung Jawab DPP
1. Pendamping Pengurus dalam melaksanakan tugas-tugas pembinaan, baik dalam pembinaan organisasi,disiplin organisasi, tertib administrasi dan keuangan serta tugas-tugas sosial kemasyarakatan.
2. Aktif memberikan pertimbangan dan saran-saran kepada Pengurus, baik diminta ataupun tidak dalam hal-hal yang dimaksud di dalam ayat (1) pasal ini.
3. Mengingatkan secara lisan atau tertulis kepada Pengurus apabila menurut penilaiannya akan / telah menyimpang dari ketentuan AD / ART.
4. Meminta secara lisan atau tertulis agar Pengurus menyelenggarakan rapat Paripurna bila dinilai ada hal-hal penting yang perlu diselesaikan.
5. Apabila Permintaan DPP tidak mendapat tanggapan positip, DPP dapat meneruskan hal tersebut kepada Badan pengurus di atasnya, kecuali DPP Pusat kepada Pemerintah.
6. Memberikan laporan hasil kerjanya kepada Munas / Musda / Muswil RAPI sesuai dengan tingkat badan organisasinya, dan atau sekurang-kurangnya satu tahun sekali di dalam rapat Paripurna.
Bab XI
Bendera dan Lambang RAPI
Pasal 27
Bendera
1. Bendera RAPI mempunyai dua bentuk yaitu :
1.1. Segiempat panjang, dengan perbandingan 3 : 5
1.2. Segitiga sama kakai, dengan perbandingan 3 : 4
2. Warna dasar Bendera RAPI adalah Kuning.
Bab XII
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 28
Penjabaran Anggaran Rumah Tangga
Segala sesuatu yang tidak dan atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ini, diatur dan ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga yang isinya tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Bab XIII
Pembubaran
Pasal 29
Wewenang Pembubaran
RAPI hanya dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk maksud itu, dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga perempat (3/4) dari para Pengurus Daerah di seluruh Indonesia, serta keputusan mengenai pembubaran itu disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari para peserta Musyawarah Nasional yang hadir.
Bab XIV
Pengesahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 30
1. Anggaran Dasar ditetapkan pada Musyawarah Nasional RAPI ke-3 / 1993 di Bandung.
2. Munas RAPI memberikan wewenang kepada Dirjen Postel untuk meneliti dan menyempurnakan AD / ART RAPI sebelum dikukuhkan oleh Menparpostel.
3. Apabila AD / ART memerlukan penyesuaian, dapat dilakukan oleh Dirjen Postel.
4. Apabila dalam penelitian oleh Dirjen Postel dipandang perlu ada penyempurnaan, maka wewenang sepenuhnya diserahkan kepada Pengurus Pusat.
Bab XV
Penutup
Pasal 31
Anggaran Dasar RAPI, untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Rapat Paripurna Pengurus RAPI Pusat di Jakarta tanggal 2 Desember 1998, selanjutnya disempurnakan pada Kongres RAPI I tanggal 25 Maret 1984, Kongres RAPI II selaku Munas RAPI ke-2 di Cipayung tanggal 29 Nopember, Munas RAPI ke-3 / 1993 di Bandung tanggal 27 Juni 1993, dan Dikukuhkan oleh Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi R.I.
Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi




Comments

Popular posts from this blog

GUBERNUR TINJAU OPERASI PASAR MINYAK GORENG DI LAMPUNG TIMUR

KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Nomor : 35 TAHUN 2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA

GILIRAN SRI JAYA DAN LEPANG TENGAH