Kecamatan Sungkai Jaya berkesempatan menjadi tuan rumah ada event MTQ tingkat Kabupaten yang dilaksanakan pada tanggal 15 sampai dengan 19 Desember 2015. Bupati Lampung Utara secara resmi membuka kegiatan tersebut sedangkan penutupan dihadiri oleh Wakil Bupati Lampung Utara. Kecamatan Tanjung Raja kembali meraih poin tertinggi sehingga berhak menyandang predikat juara umum. Sedangkan tuan rumah harus puas dengan peringkat ke empat. Selain itu, dengan cara yang meyakinkan, kecamatan Sungkai Jaya meraih juara 1 kategori pawai ta'ruf. Hal tersebut dibuktikan dengan dukungan penuh masyarakat serta aparat kecamatan ditambah dengan para KAUPT Dinas dan Badan sekecamatan Sungkai Jaya pada saat pelaksanaan pawai. Sekcam Sungkai Jaya Indra Sanjaya, SSTP, MPA berkesempatan menerima langsung piala pawai tersebut.
Mahkota seseorang adalah akalnya, derajat seseorang adalah agamanya, dan kehormatan seseorang adalah budi pekertinya
Senin, 04 Januari 2016
Selasa, 29 September 2015
AKHIRNYA MK MENGABULKAN CALON TUNGGAL
Menarik apa yang diberitakan oleh banyak media masa berkaitan dengan dikabulkannnya sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Pilkada (UU Pilkada). Artinya, MK memperbolehkan Pilkada dengan calon
tunggal. Dalam putusannya, MK menolak untuk mengabulkan adanya
penyebutan pasangan calon kotak kosong.
Tentunya dengan dikabulkannya sebagian gugatan tersebut memberi peluang pada daerah-daerah yang hanya memiliki satu pasang calon dalam Pilkada untuk tetap mengikuti pemilihan. Dengan kondisi ini juga diyakini dapat memutus mata rantai sistem mundur setelah penetapan KPU hingga menyisakan satu pasangan calon atau yang lebih trend disebut "perahu bocor". Di samping itu bagi pihak-pihak yang sengaja mengulur waktu agar terjadi kekosongan jabatan kepala daerah terpaksa harus menelan kekecewaannya.
Pemilihan secara harfiah dapat ditasirkan sebagai perbuatan memilih. Memilih mengandung objek lebih dari satu. Contohnya, saya lebih memilih di rumah dibanding harus jalan-jalan. Terdapat minimal dua objek yang harus dipilih. Jika dibandingkan dengan Pilkada yang kepanjangannya adalah pemilihan Kepala Daerah berarti mangandung makna lebih dari satu pasang calon. Itulah sebabnya masyarakat diberikan kesempatan untuk memilih. Lalu apakah Pilkada yang diikuti hanya satu pasang layak disebut Pilkada? Mungkin Hakim MK yang lebih paham menganalogikannya. Kalau menurut saya yang awam ini lebih menyebut sebagai penunjukan Calon Kepala Daerah menjadi Kepala Daerah atau bisa juga disebut peneapan Kepala Daerah.
Apapun itu semua sudah ditetapkan, pemerintahan harus tetap berjalan, tinggal KPU yang harus bergerak cepat dalam menyikapi hasil putusan tersebut mengingat waktu pemikihan tinggal dua bulan lagi.
Tentunya dengan dikabulkannya sebagian gugatan tersebut memberi peluang pada daerah-daerah yang hanya memiliki satu pasang calon dalam Pilkada untuk tetap mengikuti pemilihan. Dengan kondisi ini juga diyakini dapat memutus mata rantai sistem mundur setelah penetapan KPU hingga menyisakan satu pasangan calon atau yang lebih trend disebut "perahu bocor". Di samping itu bagi pihak-pihak yang sengaja mengulur waktu agar terjadi kekosongan jabatan kepala daerah terpaksa harus menelan kekecewaannya.
Pemilihan secara harfiah dapat ditasirkan sebagai perbuatan memilih. Memilih mengandung objek lebih dari satu. Contohnya, saya lebih memilih di rumah dibanding harus jalan-jalan. Terdapat minimal dua objek yang harus dipilih. Jika dibandingkan dengan Pilkada yang kepanjangannya adalah pemilihan Kepala Daerah berarti mangandung makna lebih dari satu pasang calon. Itulah sebabnya masyarakat diberikan kesempatan untuk memilih. Lalu apakah Pilkada yang diikuti hanya satu pasang layak disebut Pilkada? Mungkin Hakim MK yang lebih paham menganalogikannya. Kalau menurut saya yang awam ini lebih menyebut sebagai penunjukan Calon Kepala Daerah menjadi Kepala Daerah atau bisa juga disebut peneapan Kepala Daerah.
Apapun itu semua sudah ditetapkan, pemerintahan harus tetap berjalan, tinggal KPU yang harus bergerak cepat dalam menyikapi hasil putusan tersebut mengingat waktu pemikihan tinggal dua bulan lagi.
Senin, 13 April 2015
Senin, 26 Januari 2015
POLEMIK PELAKSANA TUGAS BUKAN PLT
Membaca
berita online merdeka.com dengan judul “Sebut Komjen Budi Gunawan bukan Plt
Kapolri, Seskab diejek Yusril” sungguh menggugah diri untuk menuliskan komentar.
Yusril mengatakan bahwa dia “ora mudheng”
membaca penjelasan Seskab yang bolak balik menjelaskan tapi hanya bikin bingung
saja. Yusril juga mempertanyakan pernyataan Andi bahwa Presiden Jokowi tidak
menggunakan Pasal 11 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 11 tentang Polri
dalam penugasan Badrodin. “Kalo ga pake Undang-undang ini, Presiden urusi
Polisi pake Undang-undang apa ya?” sindir Yusril.
Pernyataan
Yusri bukan tanpa alasan, saya pun selaku masyarakat awam bingung dengan status
Wakpolri yang diberi tugas dan kewenangan sebagai Kapolri tetapi bukan sebagai
Plt. Sebagai perbandingan dengan Plt yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana yang diatur oleh Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor :
K.26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 yang menyatakan bahwa ketentuan
pengangkatan seseorang sebagai Pelaksa Tugas (Plt) harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut :
a. Pengangkatan
sebagai Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan surat keputusan
pengangkatan dalam jabatan, melainkan cukup dengan surat perintah dari pejabat
pembina kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk, karena yang bersangkutan
masih melaksanakan tugas jabatan yang definitif;
b. Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik dan
diambil sumpahnya;
c. Pelaksana
Tugas bukan jabatan definitif, oleh karenanya PNS yang diangkat sebagai
pelaksana tugas tidak diberi tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat
perintah tidak dicantumkan besarnya tunjangan jabatan;
d. Pengangkatan
sebagai Pelaksana Tugas tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari
jabatan definitifnya dan tunjangannya tetap dibayar sesuai dengan jabatan
definitifnya;
e. PNS
atau pejabat yang menduduki jabatan struktural hanya dapat diangkat sebagai
pelaksana tugas dalam jabatan struktural yang eselonnya sama atau setingkat
lebih tinggi di lingkungan kerjanya;
f. PNS
yang tidak menduduki jabatan struktural hanya dapat diangkat sebagai Pelaksana
Tugas dalam jabatan struktural eselon IV;
g. PNS
yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas tidak memiliki kewenangan untuk mengambil
atau menetapkan keputusan yang mengikat seperti pembuatan DP3, penetapan surat
keputusan, penjatuhan hukuman disiplin dan sebagainya.
Selain
itu dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2009 tentang Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Pasal 17 secara rinci menjelaskan
bahwa Pelaksana Tugas yang disingkat Plt merupakan pejabat sementara pada
jabatan tertentu yang mendapat mandat
pelimpahan wewenang penandatangan naskah dinas karena pejabat definitif belum
dilantik. Arti belum dilantik bisa mengandung makna bahwa terjadi kekosongan
jabatan dan mendesak untuk diisi sesuai kebutuhan organisasi sehingga tugas
pokok dan fungsi jabatan yang kosong tersebut bisa dilaksanakan oleh orang lain
yang memenuhi persyaratan.
Plt
sangat berbeda dengan Plh (Pelaksana harian). Jika Plt memang nyata tidak ada
person yang memangku jabatan tersebut sedangkan Plh pejabatnya ada hanya sedang
berhalangan. Halangan tersebut bisa disebabkan karena yang bersangkutan sedang
Dinas Luar dalam waktu lama, ibadah haji/umroh, sakit dan lain sebagainya.
Namun
saya pun tidak mengetahui apakah peraturan yang disebutkan di atas masih
berlaku dengan diberlakukannya Undang-undang Aparatur Sipil Negara tahun 2014.
Akan tetapi saya yakin bahwa istilah Plt ataupun Plh masih tetap sama walaupun peraturan
di atas sudah tidak diberlaku.
Jika
dasar Plt pada PNS dikaitkan dengan permasalahan Kapolri maka jelas Kapolri
yang lama Jend. Sutarman sudah diberhentikan oleh Presiden. Maka jabatan Kapolri terjadi kekosongan, dan untuk
mengisi kekosongan tersebut perlu diangkat pejabat pelaksana tugas (Plt). Wakapolri yang
melaksanakan tugas Kapolri tetap dalam
jabatan definitifnya, hanya kewenangannya saja yang bertambah.
Judul surat Plt pada PNS juga yang lazim digunakan
adalah Surat Perintah bukan surat Pelaksana tugas. Akan tetapi terdapat kalimat dalam surat
tersebut “terhitung mulai tanggal......
di samping jabatannya sebagai......juga sebagai Pelaksana Tugas ...........”.
Namun jelas jika jabatan tersebut kosong karena tidak ada pejabat definitifnya
maka surat tugas tersebut adalah surat pelaksana tugas (Plt).
Wakapolri melaksanakan tugas Kapolri tetapi bukan Plt
itulah yang membingungkan kita semua. Atau ada istilah pelaksana tugas lain
dalam lingkungan Polri yang bukan masuk kategori Plt. Sebenarnya tidak masalah
jika Presiden mengangkat Plt Kapolri karena jelas Jabatan Kapolri Kosong dan
belum ada pelantikan pejabat untuk menduduki jabatan Kapolri. Namun permasalahannya
akan bertambah seiring alasan pemberhentian Jend. Sutarman yang masih aktif
hingga akhir Tahun 2015 dan pengangkatan pelaksana tugas Kapolri tidak
menyertakan persetujuan DPR sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 11 ayat (5)
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002. Situasi ini sangat memunginkan bagi DPR untuk
menggunakan hak interpelasinya.
Kamis, 27 November 2014
JEJAK PARTAI POLITIK PENGUASA PARLEMEN
Apa yang dipertontonkan dua
partai politik belakangan ini sungguh menyita perhatian publik. Amat miris
melihat drama politik yang diperankan oleh para anggotanya. Padahal jika
melihat kembali sejarah dua partai poltiki tersebut merupakan partai yang telah
menunjukkan eksistensinya selama era pemerintahan orde baru yang saat itu konsisten dengan tiga partai. Bahkan partai
yang terakhir berpolemik itu adalah partai penguasa orde baru yang selalu
menelurkan pemimpin-pemimpin kharismatik dari kalangan militer maupun sipil professional.
Berdasarkan catatan sejarah
bahwa Partai Golkar didirikan sebagai antiklimaks dari perseteruan para
kontestan Partai Politik yang berbasis tradisional. Golkar mengawali kontestasi
Pemilu pada tahun 1971 dengan nama Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber
GOLKAR) bermodalkan kekuatan yang
mungkin amat disangsikan oleh Partai Politik lainnya. Padahal Golkar merupakan
sarana “penampung” tokoh-tokoh politik yang pindah haluan dari partai yang
semula didukungnya. Beberapa pihak meragukan kemampuan komunikasi kader Golkar
hingga ke masyarakat bawah. Namun Golkar berhasil meraup kemenangan dengan
62,79% dari total perolehan suara. Akhirnya pada tanggal 17 Juli 1971 Sekber
Golkar berubah menjadi Golongan Karya.
Walaupun Golkar ikut serta
dalam panggung politik namun Golkar pada saat itu menyatakan diri bukan Partai
Politik. Dengan kondisi itu maka militer dan para birokrat aktif bisa masuk
dalam keanggotaan dan pengurus di tubuh Golkar. Dengan cara-cara tersebutlah
yang diyakini sebagai mesin politik untuk mendapatkan suara signifikan pada
even pemilu. Tercatat Golkar memenangi pemilu pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992
dan 1997.
Pada era reformasi, Golkar dihina diberbagai daerah sebagai mesin politik
orde baru. Apalagi dengan lengsernya Presiden Soeharto yang merupakan penasehat
Golkar. Golkar dituntut untuk dibubarkan karena rezim yang dianggap otoriter
pada saat itu.
Salah satu kader terbaik
Golkar yaitu Akbar Tandjung terpilih menjadi Ketua Umum diera reformasi
menggantikan Harmoko. Golkar pun berubah wujud menjadi Partai Golongan Karya
dengan doktrin perubahan dari Golkar sebelumnya. Partai golkar memulai debutnya
diera reformasi pada pemilu tahun 1999 dengan sistem multi partai. Hasilnya,
Partai Golkar berada diposisi kedua setelah PDIP. Namun ditahun 2004, Partai
Golkar kembali menjadi pemenang Pemilu.
Dengan kondisi sekarang ini
banyak spekulasi terhadap nasib kedua partai yang terpecah tersebut. Apalagi
kedua partai tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) yang mendominasi kursi
parlemen namun gagal menghantarkan kadernya menuju kursi keprsidenan. Campur
tangan pemerintah pun semerbak memberikan aroma negatif untuk memarjinalkan
KMP. Di samping itu, desakan dan rongrongan dari internal partai merupakan
permasalahan krusial yang tidak dapat diabaikan. Maklum saja dengan posisi
sebagai oposisi pemerintahan mengharuskan para anggota parlemen dan partainya “puasa”
dari dunia kekuasaan.
Campur tangan pemerintah dalam
perpecahan kedua partai sebenarnya bukan isapan jempol. Diawali dengan PPP yang
terpecah jelang muktamar dan setelah jalan islahpun buntu. PPP versi
Romahurmuzy menggelar muktamar lebih dahulu di Kota Surabaya. Dengan muktamar
tersebut, Romahurmuzy diangkat sebagai ketua umum PPP. Kepengurusan ini
bergerak cepat dengan mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Menkumham
merespon dengan mengesahkan kepengurusan tersebut. Kondisi ini membuat kubu
Djan Faridz selaku Ketua Umum menggantikan Surya Dharma Ali kalap. Proses
persidangan atas gugatan kubu Djan Faridz masih berlangsung hingga saat ini.
Sebagaimana diketahui upaya
pengkerdilan KMP sedikit transparan pasca PPP terbelah. PPP kubu Romahurmuzy
merupakan pendukung Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Jika Partai Golkar
benar-benar mengalami nasib serupa dengan PPP maka semakin nyata ada
pihak-pihak yang ingin KMP hancur. Upaya tersebut sah-sah saja dalam sistem Presidesil
dan multi partai. Jika Pemerintahan solid dengan dukungan mayoritas parlemen
maka roda pembangunan akan mudah dijalani namun di sisi negatifnya kurang
adanya kekuatan kontrol terhadap pemerintahan.
Partai Golkar yang amat
disegani selama ini tidak lebih dari Partai Kacangan yang baru akan bangkit.
Tidak terlihat seperti Partai yang kaya pengalaman dan kaya kader. Jika semua
dibangun dengan mengedepanan kekuasaan daripada pendidikan politik maka
siap-siap Partai Golkar mengalami nasib yang sama seperti PPP. Tentunya akan ada
dua munas, dua kepengurusan, dua tuntutan sebagai konsekuaensi dari
permasalahan tersebut. Perebutan kursi ketua umum oleh incumbent dan pesaing lainnya
bak anak kecil memperebutkan mainan. Ada pihak yang takut kalah dan ada pihak
yang tak mau mengalah.
Langganan:
Postingan (Atom)
















