Senin, 20 Juli 2009

IMPLEMENTASI PROGRAM GERAKAN MEMBANGUN BEGUAI JEJAMA SAI BETIK KABUPATEN LAMPUNG BARAT (STUDI IMPLEMENTASI PADA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT LOKAL)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar belakang
Menghadapi perkembangan zaman menuntut daerah mampu berkompetisi dalam pembangunan. Otonomi daerah mengamanatkan bagi daerah agar mampu mengembangkan potensi yang ada di daerah masing-masing berdasarkan asas desentralisasi. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia . Desentralisasi akan dicapai apabila wewenang mengatur dan mengurus penyelenggaraan pemerintahan tidak semata-mata dilakukan oleh pemerintah pusat (central government), tetapi juga oleh satuan-satuan pemerintahan tingkat lebih rendah yang mandiri (zelfstandig), bersifat otonom (teritorial atau fungsional).
Desentralisasi bukan sekedar pemencaran wewenang tetapi juga mengandung pembagian kekuasaan untuk mengatur dan mengurus pemerintahan negara antara pemerintah pusat dan satuan-satuan pemerintah tingkat lebih rendah. Oleh karena desentralisasi berkaitan dengan status mandiri atau otonom, maka setiap mempersoalkan desentralisasi berarti juga mempersoalkan otonomi. Dengan demikian desentralisasi atau otonomi mengandung berbagai segi positif dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik dari sudut politik, ekonomi, sosial budaya, bahkan pertahanan keamanan.
Dapat dipahami disini bahwa inti dari Otonomi Daerah adalah demokratisasi dan pemberdayaan. Otonomi Daerah sebagai demokratisasi maksudnya adalah adanya kesetaraan hubungan antara Pusat dan Daerah, dimana Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan, kebutuhan dan aspirasi masyarakatnya. Aspirasi dan kepentingan Daerah akan mendapatkan perhatian dalam setiap pengambilan kebijakan oleh Pusat. Sedangkan Otonomi Daerah sebagai pemberdayaan Daerah merupakan suatu proses pembelajaran dan penguatan bagi Daerah untuk mampu mengatur, mengurus dan mengelola kepentingan dan aspirasi masyarakatnya sendiri. Dengan demikian Daerah secara bertahap akan berupaya untuk mandiri dan melepaskan diri dari ketergantungan kepada Pusat .
Di Kabupaten Lampung Barat, salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka otonomi daerah yaitu dengan memberi keleluasaan pemerintah daerah untuk merealisasikan pembangunan berbasis kepentingan masyarakat. Caranya dengan memberikan dana stimulus untuk pembangunan desa atau pekon (penyebutan desa di Lmapung Barat) melalui program Gerakan Membangun Beguai Jejama Sai Betik (Gerbang BJSB).
Dalam kurun tiga tahun sejak awal 2006, Lampung Barat merealisasikan dana APBD tidak kurang dari Rp13,2 miliar untuk program ini. Pada 2006, dana yang dialokasikan Rp3,99 miliar ditambah dana dari swadaya masyarakat Rp1,377 miliar untuk 95 pekon. Kemudian, pada 2007 ada penambahan anggaran menjadi Rp5 miliar dan swadaya masyarakat Rp1,533 miliar. Daerah yang mendapat bantuan juga bertambah menjadi 127 pekon. Berikutnya, pada 2008 kembali disalurkan dana Rp4,25 miliar serta swadaya masyarakat Rp1,049 miliar untuk 97 pekon. Sampai tahun anggaran 2008, dari 201 pekon/kelurahan se-Lambar, 198 pekon di antaranya telah menerima kucuran dana dari Program Gerbang BJSB ini . Fasilitas sarana prasarana yang dibangun melalui program Gerbang BJSB berupa jalan dan jembatan, sarana irigasi, pembangunan sarana air bersih, pasar pekon, pembangkit listrik tenaga mikrohidro, gorong-gorong, dan talut.
Penggunaan nama Beguai Jejama Sai Betik dalam gerakan pembangunan ini dikaitkan dengan sosialisasi moto pembangunan Lambar yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2004. Gerbang BJSB diluncurkan untuk menggerakkan peran aktif masyarakat (empowering) dalam proses pembangunan. Karakteristik masyarakat, potensi sosial ekonomi lokal, dan pranata sosial dapat diberdayakan dalam proses pembangunan. Perencanaan pembangunan melalui pendekatan dari bawah (bottom up) diharapkan melibatkan langsung masyarakat mulai perencanaan hingga menjaga dan mengembangkan hasil program Gerbang BJSB. Masyarakat dapat menentukan sendiri apa yang menjadi program yang harus direalisasikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah. Program ini sangat berbeda dengan program-program sebelumnya yang cenderung sentralistik. Masyarakat hanya menerima program pemerintah tanpa mengetahui apakah program itu dibutuhkan atau tidak. Tidak jarang program sentralistik itu akhirnya mubazir.
Program Gerbang BJSB dilaksanakan berdasar pada Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 22 tahun 2006 dan akan berlangsung selama lima tahun. Dalam pelaksanaannya, sebelum program ini digulirkan ke desa atau pekon terpilih, lebih dahulu diverifikasi fasilitator kecamatan (FK). Penetapan pekon terpilih merupakan hasil penilaian dan verifikasi FK, tim konsultan manajemen pendamping (KMP), dan tim koordinasi dan pembina tingkat kabupaten. Setelah pekon diverifikasi dan ditetapkan, tahap berikutnya adalah pencanangan program oleh Bupati kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan. Pencanangan oleh Bupati dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar mendapat dukungan penuh semua pihak. Metode yang dilakukan dalam Gerbang BJSB dilakukan dengan cara menyalurkan bantuan dana stimulan melalui dana bantuan langsung masyarakat (BLM) kepada kecamatan. Kecamatan selanjutnya mendistribusikan ke pekon/kelurahan terpilih sesuai dengan keputusan Bupati Lampung Barat.

1.2. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan yang telah dipaparkan, penulis bermaksud untuk mengetahui secara mendalam implementasi kebijakan Program Gerbang Beguai Jejama Sai Betik di Kabupaten Lampung Barat. Adapun permasalahan yang akan dipecahkan adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana implementasi kebijakan Program Gerbang Beguai Jejama Sai Betik di Kabupaten Lampung Barat tahun 2008?
2. Faktor apa yang menjadi constraint dan inducement dari implementasi kebijakan Program Gerbang Beguai Jejama Sai Betik di Kabupaten Lampung Barat?

1.3. Tujuan Penelitian
Sesuai dengan permasalahan penelitian di atas maka yang menjadi tujuan penelitian adalah :
1. Mengetahui dan menganalisis atas implementasi Program Gerbang Beguai Jejama Sai Betik di Kabupaten Lampung Barat tahun 2008.
2. Mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi constraint dan inducement dari implementasi kebijakan Program Gerbang Beguai Jejama Sai Betik di Kabupaten Lampung Barat.

1.4. Manfaat Penelitian
1. Dari aspek teoritis akan memberikan pemahaman baru dalam kaitannya dengan program daerah berbasiskan bottom up yang dituangkan dalam kebijakan Program Gerbang Beguai Jejama Sai Betik di Kabupaten Lampung Barat tahun 2008.
2. Dari aspek praktis diharapkan mampu memberikan sumbangan pemikiran terhadap aparatur pemerintah daerah, khususnya dalam rangka implementasi kebijakan Program Gerbang Beguai Jejama Sai Betik di Kabupaten Lampung Barat.



PEMBERIAN HAK SUARA BAGI TNI DALAM KERANGKA GOOD GOVERNANCE


Bab I
Pendahuluan


1.1. Latar Belakang
Dikeluarkannya Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyebabkan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI hanya bisa dilakukan bila ada keputusan politik dari otoritas sipil, perintah Presiden dan persetujuan DPR. Sementara dalam hal kebijakan, strategi pertahanan dan dukungan administrasi maka TNI berada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan (Dephan). Dengan demikian merupakan cara untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya kudeta dari oknum-oknum TNI bila posisi Panglima TNI ditempatkan Presiden langsung seperti yang terjadi di tubuh Polri.
Posisi Panglima TNI pun mulai dilakukan bergantian dan tidak selalu bertumpu di Angkatan Darat. Kondisi ini memungkinkan perubahan doktrin selama ini yang ditancapkan pada kekuatan Angkatan Darat menjadi kekuatan gabungan sehingga Angkatan Udara dan Angkatan Laut bukan hanya sebagai kekuatan pelengkap saja. Sudah menjadi rahasia umum jika sampai saat inipun sebagian besar sumber daya dari tiga angkatan tersebut banyak tersedot pada Angkatan Darat yang merupakan dampak superioritas Angkatan Darat era orde baru. Sesuai Undang-undang TNI, Panglima TNI direkrut dari pejabat tinggi (pati) yang pernah menjabat Kepala Staf. Untuk pos Panglima TNI dan Kepala Staf, faktor nasib baik dan politis, seringkali lebih menentukan.
Semasa orde baru hingga kini tugas pokok TNI untuk melakukan operasi militer untuk perang tidak pernah dilakukan. Sudah seyogyanya TNI lebih arif dalam merubah paradigma lamanya dan berpartisipasi dalam program pembangunan. Negara membutuhkan institusi TNI lebih dari sekedar alat pertahanan Negara sehingga dituntut adanya institusi yang mampu menunjang program kearah good governance.

1.2. Rumusan Masalah
Tidak dapat disangkal selama orde baru dominasi TNI begitu kuat dalam kehidupan perpolitikan Indonesia. Akibatnya peran masyarakat sipil dalam proses pengambilan keputusan terkebiri. Banyak kalangan yang juga menyangsikan apakah masyarakat sipil mampu menggantikan peran para anggota ataupun mantan militer. Megawati mengatakan (Pelita : 2002) bahwa kesiapan sipil menggantikan militer patut dipertanyakan, hal ini justru harus mendorong sipil untuk melakukan mawas diri. "Hal ini justru penting agar sipil tidak ragu-ragu lagi untuk selalu mengadakan oto kritik secara jujur, khususnya dengan gencarnya kritik pedas masyarakat terhadap kinerja pemerintahan pasca reformasi. Akibat peralihan kekuasaan dari militer ke sipil yang sangat signifikan tentunya akan menimbulkan suatu nuansa kecurigaan yang berlebihan di antara kedua golongan tersebut.
Reformasi telah memaksa pemerintah negeri ini melakukan upaya perubahan di segala bidang kehidupan. Tidak terkecuali dalam mengimplementasikan tata pemerintahan yang baik. Demikian pula halnya dengan militer yang harus mengubah struktur maupun fungsi kearah profesionalisme. Tata pemerintahan yang baik tersebut dikenal luas sebagai good governance.
Dari berbagai literatur diterangkan bahwa lahirnya good governance tidak lepas dari tumbangnya rezim otoriter di berbagai Negara. Termasuk di Indonesia yang selama orde baru juga dibangun suatu rezim otoriter yang menjanjikan kemakmuran di berbagai bidang kehidupan. Prinsip good governance diyakini mampu mengiringi proses perubahan otoritarian menjadi demokrasi. TNI yang selama masa orde baru dipaksa ikut melanggengkan kekuasaan segelintir golongan sudah seharusnya mereform sebagaimana yang telah dilakukan bangsa ini. Kendala yang terjadi bahwa institusi ini penuh dengan doktrin komando yang tegas dan kaku tentunya akan menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip good governance. Perubahan kearah yang lebih baik merupakan suatu keharusan yang tidak dapat ditolak.
Menuju profesionalitas TNI tentunya bukan dengan memarginal kan peran TNI dalam kehidupan kebangsaan. Wacana yang telah beredar sejak tahun 2006 untuk memberikan hak suara bagi anggota TNI terus mendapat perhatian publik. Apakah dalam rangka pengimplementasian prinsip good governance menuju profesionalisme anggota TNI perlu diberikan hak suara dalam pemilihan umum?


Rabu, 25 Februari 2009

PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI PENGGERAK BIROKRASI

Pandangan Tentang Birokrasi
Istilah birokrasi telah dikenal sejak abad 19 oleh Max Weber yang mengibaratkan birokrasi sebagai suatu mesin sehingga pejabat dalam lingkup birokrasi tersebut secara personal bebas. Lalu ada konsep birokrasi dari Hegel dan Karl Marx. Hegel berpendapat bahwa birokrasi adalah jembatan yang menghubungkan antara Negara dan masyarakat sedangkan Karl Marx (Marxis) berbeda dengan konsep Hegel, Marxis tidak mengenal istilah kepentingan umum yang dianut oleh Negara melainkan kepentingan partikular yang mendominasi kepentingan partikular lainnya. (Thoha:2002)
Birokrasi tidak hanya dikenal di bidang pemerintahan saja, dalam dunia enterprise juga diperkenalkan istilah birokrasi namun dalam konteks yang berbeda. Bila dalam administrasi publik menyebutkan istilah birokrasi sebagai sistem untuk mengatur organisasi besar agar mencapai tingkat rasionalitas tertentu (Thoha:2002), sedangkan dalam dunia bisnis dengan merujuk beberapa literatur, istilah birokrasi diarahkan sebagai tingkat efisiensi pemakaian sumber daya tertentu dengan hasil yang maksimal. Permasalahan yang terjadi saat ini adalah birokrasi dalam bidang publik yang masih relevankah untuk tetap digunakan karena telah banyak nada sumbang tertuju pada birokrasi pemerintahan.

Birokrasi di Indonesia sejak masa orde baru sampai dengan reformasi masih tetap identik dengan inefisiensi dan berbelit-belit. Ada istilah “Bila sesuatu sulit kenapa harus dipermudah”. Tudingan tersebut tampaknya tidak terlalu berlebihan dengan kondisi riil. Dengan birokrasi yang kita anut sekarang ini sangat rentan terhadap praktik KKN. Sebagai contoh, dalam pemberian pelayanan KTP yang telah menggunakan metode komputerisasi, bisa dilakasanakan dalam beberapa jam saja. Namun dengan berbagai alasan, sambil menunggu kebijaksanaan dari masyarakat untuk memberikan imbalan diluar biaya administrasi untuk mempercepat proses pembuatan. Sehingga jangan heran bila praktik-praktik KKN sulit diberantas bila dalam hal-hal kecilpun telah terjadi proses yang demikian.
Sistem administrasi di Indonesia masih kental dengan budaya tradisional. Ikatan keluarga pada jabatan-jabatan strategis, sipil maupun militer. Lalu ada ikatan alumni sekolah-sekolah yang nyata dapat terlihat di kalangan TNI maupun Polri. Bila Kapolri dari lulusan tahun tertentu, maka jabatan strategis yang memungkinkan akan dipegang oleh angkatan tersebut. Dengan demikian akan timbul jaringan baik dalam angkatan tahun kelulusan maupun dalam kekerabatan.
Beberapa pandangan yang salah kaprah terhadap birokrasi menurut M. Ma’sud Said (2007) yaitu :
1. Birokrasi sebangun dengan korupsi;
2. Birokrasi sebangun dengan inefisiensi dan inkompetensi;
3. Birokrasi sebangun dengan ukuran;
4. Birokrasi sebangun dengan rasionalitas dan administrasi yang kaku;
5. Birokrasi sebangun dengan hal-hal tertentu.
Perbaikan Citra Birokrasi
Lanjutan isu birokrasi menurut pandangan M. Irfan Islamy (1998) dalam Mas’ud (2007) dan menurut pandangan kami harus diperbaiki citranya tanpa harus mengubah istilah birokrasi yang telah baik dirumuskan oleh para ahli yaitu :
 Birokrasi Dipenuhi oleh Kepentingan Politik
Posisi birokrasi makin kabur dengan maraknya kepentingan politik sehingga birokrasi bukan lagi sebagai alat penghubung antara rakyat dengan penguasa melainkan telah menjadi alat penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya. Bila birokrasi tidak memihak kepada penguasa maka jangan harap akan tetap bertahan pada posisi tersebut. Jadi yang paling utama untuk dibenahi adalah membersihkan birokrasi dari kepentingan politik. Sangat sulit untuk melakukannya namun bila dibiarkan maka birokrasi pemerintah akan semakin terpuruk dan rakyat tidak akan percaya lagi. Yang terjadi bila suatu organisasi tidak legitimate bukan tidak mungin organisasi tersebut akan bubar dan ditinggalkan masyarakatnya. Namun dalam konteks pemerintahan suatu Negara dengan kendali monopoli atas segala sesuatu mungkin jauh dari kata “bubar” tersebut.

 Lemahnya Proses Rekrutmen
Banyak sumberdaya manusia dalam birokrasi yang tidak profesional. Dengan adanya hubungan kekerabatan sangat sulit untuk menempatkan seseorang dalam tempat yang tepat. Kondisi ini diperparah dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Dengan tidak mengecilkan arti tenaga honorer namun kenyataannya pengangkatan tersebut bedasarkan belas kasihan dan tanpa melihat latar belakang pendidikan.
 Kaburnya Code of Conduct
Kaburnya kode etik aparat birokrasi (Code of Conduct) menyebabkan tidak tertibnya aparat birokrat. Para pegawai kurang kompetitif untuk suatu terobosan yang inovatif. Kurang kerja keras, kurang bertanggung jawab terhadap pekerjaan dan kurang-kurang lainnya. Dengan demikian harus ada penekanan yang jelas tehadap masalah ini, bila TNI/Polri mampu melaksanakan kode etiknya kenapa para PNS tidak bisa.
 Ketidakadilan Politik Kesejahteraan Pegawai
Jika dalam organisasi TNI/Polri ada tunjangan di luar gaji yaitu uang lauk pauk, kenapa dalam tubuh PNS tidak ada? Mungkin inilah salah satu ketidakadilan dalam pola manajemen kesejahteraan PNS. Setiap kenaikan gaji PNS senantiasa diimbangi dengan kenaikan kebutuhan lainnya yang menyebabkan peningkatan gaji tersebut tidak memberikan nilai lebih. Dengan ketidakadilan itu akhirnya PNS kurang responsif terhadap pekerjaan.
Lalu masalah yang krusial untuk segera dibenahi yaitu perasaan sungkan yang senantiasa dipegang oleh para birokrat Indonesia. Sungkan untuk menegur atau menyampaikan sesuatu yang salah, sungkan untuk menyampaikan sesuatu yang inovatif, sungkan untuk menegakkan disiplin serta masih banyak lagi. Tentunya bila hal ini tidak segera diatasi maka penyakit birokrasi semakin kronis dan bukan tidak mungkin masyarakat akan semakin tidak percaya terhadap pemerintah.
Dengan uraian di atas sbenarnya birokrasi masih relevan diberlakukan di Indonesia. Birokrasi juga diberlakukan di dunia usaha serta Negara-negara lain namun perlu dapat pembenahan dalam operasionalnya. Mudah-mudahan dengan kesadaran dari masing-masing individu dalam birokrasi akan mengubah birokrasi menjadi lebih baik.

Birokrat Sebagai Abdi Negara
Tidak terlalu berlebihan jika birokrat disebut sebagai abdi Negara, abdi masyarakat ataupun pelayan masyarakat. Di dalam tubuh birokrasi memang terkandung kewajiban-kewajiban untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Sedangkan masyarakat masuk dalam komunitas yang lebih besar yaitu Negara. Sehingga di atas pundak birokrasi terbentang tanggungjawab kepada Negara.
Hal ini juga diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pegawai Negeri Sipil, dikatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil adalah abdi Negara dan abdi masyarakat. Akan tetapi, peran seorang abdi sangat terabaikan karena tuntutan untuk menyenangkan para atasan. Sejarah pernah mencatat bagaimana peran para birokrat yang tercampur aduk dalam semangat politik ikatan kungkungan Golongan Karya yang pada saat itu bukanlah partai politik namun manjalankan fungsi-fungsi politik praktis. Bagaimana loyalnya para bawahan untuk memberikan yang terbaik kepada atasan bukan memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Dengan demikian orientasi para birokrat terstruktur untuk memenangi Golkar. Birokrasi berubah menjadi mesin-mesin kekuasaan yang sangat sulit untuk dibendung dari pihak manapun dan bukan sebagai alat untuk mencapai tujuan seperti yang penah dirumuskan oleh Marx, Weber maupun Hegel.
Ketika reformasi bergulir, lahirlah Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang sangat desentralistis. Sayangnya pemahaman desentralisasi yang dimaksud UU No. 22 Tahun 1999 sangat kebablasan di implementasikan oleh elit di daerah. Oleh karena itu perlu adanya penyempurnaan dibeberapa permasalahan yang terangkum dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004. Sayangnya revisi tersebut dirumuskan secara cepat dan terkesan tergesa-gesa. Karena kita ingat bahwa perumusan revisi di akhir masa jabatan Presiden dan anggota DPR periode 1999-2004.
PNS adalah Bagian dari Birokrasi
Di Indonesia, upaya melepas birokrasi dari pengaruh politik bukan hanya sekedar kampanye-kampanye politik. Kita ingat semasa Presiden Habibie, telah dikeluarkan PP No. 5 Tahun 1999 yang menekankan bahwa PNS harus netral dari partai politik. Ada titik kemajuan dari langkah tersebut, , namun belum mampu mewujudkan birokrasi yang netral dan independen mengingat birokrasi di Indonesia belum lepas dari pengaruh pemerintah (eksekutif) yang merupakan kekuasaan politik.
Bagaimana untuk menjalankan netralitas kepegawaian sedangkan Pembina kepegawaian adalah orang-orang politik. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota. (PP Nomor 54 tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil). Paling tidak akan ada titik terang jika pejabat politik tersebut pernah mengenyam karir sebagai birokrat, jika tidak tentunya akan terjadi tumpang tindih atas kemauan dari pejabat politik terbut.
Adanya keterikatan PNS terhadap pemerintah sebagai bagian dari birokrasi juga tercermin dari Sumpah pegawai negeri yang berbunyi ”Demi Allah, saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.” Setia dan taat menunjukkan bagaimana para PNS berprilaku dalam koridor yang telah ditentukan dalam kerangka loyalitas terhadap atasan. Terdapat makna yang kabur untuk menggambarkan loyalitas tersebut. Ada banyak dilema yang dihadapi oleh para PNS dalam menjalankan tugasnya. Seharusnya loyalitas disini berhenti pada tatanan pekerjaan sesuai dengan tupoksi masing-masing. Namun celakanya jika tidak “loyal penuh” para PNS tersebut dapat berkarir secara objektif berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
Sudah menjadi rahasia umum untuk duduk dalam suatu jabatan dalam birokrasi harus menyiapkan “sesaji”. Atau paling tidak harus memiliki koneksitas pada tingkatan tertentu. Jika kedua hal ini tidak ada salah satupun yang terpenuhi, akan sulit bagi seseorang untuk dapat mencapai tertentu dalam karirnya.
Menurut Agung Hendarto dalam situs internet (http://www.iasi-jerman.de/wp-content/uploads/2008/08/agung-hendarto1.pdf) ada dua langkah penting untuk mendorong penyempurnaan peraturan perundangan yang mengarah pada independensi administrasi negara. Pertama, membangun dan memperluas wacana independensi administrasi negara dari pemerintah. Kedua, mengawal proses pembahasan dan penyempurnaan undang-undang yang berkaitan dengan administrasi negara dan pegawai negeri.
Membangun dan memperluas wacana independensi administrasi negara dimaksudkan agar publik semakin terbuka pikirannya, bahwa;

1. Administrasi negara (instansi dan pegawai negeri) adalah abdi negara yang tunduk pada kepentingan negara dan bukan abdi/bawahan pemerintah yang tunduk pada kepentingan pemerintah sebagai lembaga yang sarat kepentingan politik dan kekuasaan.
2. Administrasi negara sebagai organ birokrasi negara selama ini tidak pernah bekerja maksimal karena besarnya pengaruh politik dan kekuasaan. Belajar dari sejarah, besarnya pengaruh politik dan kekuasan dalam birokrasi menjadi sumber utama penyebab korupsi, buruknya layanan dan inefisiensi.
3. Administrasi negara harus dilepaskan dari pengaruh besar pemerintah agar birokrasi mampu memberikan pelayanan publik yang profesional dan tidak rentan terhadap pengaruh tarik-menarik kepentingan politis dan kekuasaan.
4. Administrasi negara harus independen untuk menjamin pembatasan kekuasaan dan efektivitas demokrasi.


Sumber Bacaan
Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pegawai Negeri Sipil
PP Nomor 54 tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
Agung Hendarto dalam situs internet (http://www.iasi-jerman.de/wp-content/uploads/2008/08/agung-hendarto1.pdf)
Mas’ud Said, Muhammad; Birokrasi di Negara Birokratis; UMM Press; Malang; 2007
Thoha, Miftah; Birokrasi dan Politik di Indonesia; PT Raja Grafindo Persada; Jakarta; 2002


DEMOKRASI DAN ERA PEMILIHAN LANGSUNG

Perubahan Otoriter Menuju Demokratis
Reformasi merupakan tonggak awal berubahnya rezim otoriter yang dikembangkan oleh pemerintah orde baru. Tidak ada kebebasan dalam mengungkapkan pendapat seperti yang kita jumpai saat ini. Semua senantiasa diawasi oleh tangan-tangan kekuasaan era paling sentralistik tersebut. Sehingga sering kita jumpai penangkapan-penangkapan terhadap para demonstran, mahasiswa yang meneriakkan kritik terhadap pemerintah yang kesemua itu dianggap pemerintah sebagai perilaku makar dan subversif.
Demokrasi bukan merupakan sistem pemerintahan yang terbaik dari yang baik. Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang terbaik dari yang buruk. Hal ini merupakan bentuk implementasi dari demokrasi yang tentunya akan mengorbankan stabilisasi. Tidak seperti saat orde baru yang mengedepankan stabilisasi dengan mengorbankan demokrasi. Demokrasi hanya dibatasi oleh “selaput” tipis, karena diseberang demokrasi terdapat anarkis yang sangat rentan terhadap disintegrasi dan semangat persatuan.

Begitu banyak aksi-aksi anarkis yang dipertontonkan di hadapan publik seolah menggambarkan begitulah adanya demokrasi. Berapa jumlah kerugian akibat amuk masa dalam menuntut sesuatu hal. Dan yang membuat miris, sebagian besar aksi tersebut dilakukan oleh kaum terpelajar. Bukan itu saja, perbuatan anarkispun diumbar oleh para aktor-aktor politik dalam pencapaian tujuan masing-masing. Bila tujuan politik tidak tercapai maka aktor politik tersebut keluar dari organisasinya dan membentuk organisasi lain. Tampak jelas bahwa tidak ada kepentingan lebih besar daripada kepentingan kelompok tertentu. Membengkaknya jumlah partai politik diawal era reformasi menandakan bahwa selama ini aspirasi politik terkungkung dalam suasana kediktatoran suatu rezim.


Proses Pemilihan Langsung
Pemilihan Umum atau Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945. Pada pasal 1 Undang-undang Dasar 1945 dikatakan bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang.
Hal ini sangat jauh berbeda dengan proses pemilihan pada era orde baru. Partai peserta pemilu hanya 2 dan satu golongan (walaupun menjalankan poitik praktis tidak disebut partai politik), rakyat hanya memilih partai dan golongan tersebut sedangkan yang menentukan wakil-wakil rakyat yang akan duduk di parlemen adalah partai itu sendiri. Sehingga para konstituen tidak tahu siapa yang akan menjadi wakilnya diparlemen.
Selanjutnya pemilihan presiden dilakukan oleh rakyat melalui mekanisme perwakilan konstituen. Kembali lagi rakyat tidak tahu siapa yang akan dipilih oleh para wakilnya. Mekanisme inilah yang menjadi topik hangat dalam perumusan sistem pemilihan pasca reformasi. Dengan tidak dikenalnya para wakil rakyat yang duduk di parlemen tentunya sangat sulit bagi rakyat untuk menyampaikan apa yang manjadi aspirasi mereka. Padahal pemilu merupakan hakikat dari sistem demokrasi, namun tidak tergambar ciri demokrasi dari sistem perwakilan tersebut.
Pasca amandemen Undang-undang Dasar 1945 terjadi perubahan yang cukup signifikan dalam proses pemilihan. Rakyat dapat menentukan sendiri siapa yang akan duduk diparlemen dan siapa yang akan menjadi presiden. Namun sistem ini masih lemah karena nomor urut dalam daftar calon legeslatif sangat menentukan. Sehingga caleg dengan segala cara untuk mendapatkan nomor urut yang terdepan dalam pencalonannya. Sehingga untuk pemilu tahun 2009 yang akan datang, mekanisme tersebut direvisi, semua didasarkan pada suara terbanyak.

Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung
Bukan hanya pemilihan umum (DPR, DPD dan DPRD) dan presiden yang dilaksanakan secara langsung. Pemilihan kepala daerah (pilkada) juga dilaksanakan secara langsung Masalah pemilihan kepala daerah turut menentukan tingkat demokratisasi di daerah tersebut. Semakin tinggi partisipasi aktif rakyat setempat dalam proses pemilihan kepala daerah, semakin tinggi pula tingkat demokratisasi di daerah tersebut. Hingga saat ini, partisipasi aktif rakyat daerah dalam proses pemilihan kepala daerah masih terbatas, ada semacam kejenuhan masyarakat dalam era pemilhan secara langsung. Banyak janji yang diumbar oleh semua golongan dalam mencapai misi politik.
Pada awalnya, pilkada langsung dijalankan dengan suatu keyakinan kuat baik dari para akademisi maupun politisi bahwa proyek besar dalam sistem demokratisasi di negeri ini harus disokong oleh demokratisasi di tingkat lokal. Peningkatan kualitas demokrasi di daerah, dianggap akan turut mendorong kemajuan demokratisasi di tingkat nasional. Pilkada langsung merupakan amanat dari Undang-undang Dasar 1945 pasal 18 ayat (4), “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”
Pada perkembangannya, pilkada langsung yang telah dilakukan sejak 2005 di lebih dari 300 kabupaten.kota dan tak kurang dari 20 Provinsi di seluruh Indonesia justru menimbulkan sejumlah persoalan-persoalan baru. Konflik kekerasan, sengketa penghitungan suara, penyalahgunaan wewenang, politik uang dan oligarki partai kemudian tampil sebagai ciri utama dari banyak daerah yang telah melangsungkan pilkada. Ketidakpuasan dari calon yang dikalahkan adalah salah satu faktor penyumbang tingkat kekerasan akibat pilkada langsung.
Pilkada langsung dipercaya mampu memutus mata rantai para elit partai yang memiliki posisi sangat menentukan baik dalam tahap pencalonan maupun pemungutan suara. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pemenang akan ditentukan oleh besarnya ”jumlah setoran” dari kandidat kepala daerah kepada elit partai (pada tahap pencalonan) dan anggota DPRD (pada tahap pemungutan suara). Jika pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat, maka secara logika bahwa ”transaksi” akan langsung terjadi antara kandidat dan rakyat, dan menutup praktik-praktik “jual beli” tersebut. Jika mau dilakukan adalah bargaining kepada rakyat. Namun kenyataannya, pilkada langsung ternyata memunculkan sejumlah persoalan-persoalan yang sangat problematik.
Dibeberapa daerah, konflik terjadi karena adanya ketidaksinergisan pandangan dari suatu kelompok tertentu dalam partai. Ada kelompok yang menolak untuk mendukung kandidat yang telah ditetapkan secara resmi oleh partai. Sering juga terjadi kasus ketika kader partai membelot dari partainya untuk kemudian berpasangan dengan kandidat dari partai lain. Fenomena ini terjadi karena pada pilkada langsung, faktor popularitas individu menjadi lebih penting ketimbang faktor partai pendukung. Kader-kader partai yang memiliki popularitas yang tinggi di daerah pemilihannya, akan memiliki kepercayaan diri yang sangat besar untuk meraih kemenangan tanpa dukungan partainya.
Lemahnya Pengawasan DPRD
Berdasar Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD. Fungsi pengawasan DPRD terkesan mandul, sedangkan pengawasan oleh pemerintah pusat tidak mungkin berjalan efektif karena keterbatasan kompetensi dan jumlah personel. Itulah yang menyebabkan para kepala daerah menjadi raja-raja kecil di daerah. Jangan kan kepada pemerintah pusat, kepada Gubernur sekalipun merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat mereka tidak mau patuh.
Pertanggungjawaban kepala daerah langsung disampaikan kepada publik. Namun kesadaran, pengetahuan, dan jaringan masyarakat dalam mengontrol pemerintahan daerah sangat minim dan terbatas. Di daerah-daerah pedesaan dan pedalaman, masyarakat cenderung tidak bisa berpartisipasi secara aktif dalam mengontrol kebijakan kepala daerah serta implementasinya.
Dalam demokrasi, termasuk dalam pemilihan langsung kepala daerah, dibutuhkan peran dan fungsi masyarakat yang aktif untuk mengontrol kinerja kepala daerah. Hal ini bertujuan untuk mengurangi superioritas dari kepala daerah. Lemahnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan salah satu penyebab kian banyaknya kepala daerah yang tersangkut pelanggaran hukum. Terlebih jika kepala daerah yang saat ini mencalonkan kembali (incumbent) pada pemilihan periode berikutnya. Sangat tidak jelas kegiatan yang dilakukannya dalam rangka tugas jabatannya ataupun sebagai bentuk mencari simpati serta dukungan publik.
Beberpa potensi konflik yang memungkinkan akibat pilkada langsung, antara lain :
1. Kampanye hitam/kampanye terselebung dengan menjatuhkan karakter dari salah satu calon kepada daerah;
2. Seperti yang telah disebutkan di atas, incumbent memiliki kemampuan segalanya dibanding dengan calon lain. Bisa dengan leluasa mengatur kegiatan yang berhubungan dengan rakyat serta memberikan bantuan melalui APBD yang tujuannya untuk “tebar pesona” dan menaikkan popularitas;
3. Money politic yang dilakukan pasangan calon maupun tim sukses;
4. Kecurangan dalam penghitungan suara.
Potensi konflik dalam Pilkada langsung jelas sangat menghambat dalam proses penguatan sistem demokrasi. Konflik tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga nasional. Potensi konflik itu bukan karena ketidaksiapan masyarakat, tetapi lantaran tidak utuhnya penerapan sistem demokrasi lokal, terutama yang disebabkan kelemahan aturan main.
Memang untuk memulai sesuatu yang baru agak sulit dilakukan, tetapi kita semua berharap dengan adanya proses pemilu, pilpres dan pilkada secara langsung telah membawa Indonesia ke era demokrasi sebagaimana yang dicetuskan dalam semangat reformasi. Masih cukup muda umur demokrasi di Indonesia, berarti masih banyak kita harus belajar, bagaimana menghargai pendapat orang lain dan sanggup berbeda pendapat dengan mekanisme yang baik serta yang paling penting belajar untuk menerima kekalahan.
Peran serta masyarakat luas sangat dibutuhkan guna mengontrol segala kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Masyarakat juga harus berperan aktif dalam proses pemilihan untuk menetukan wakil-wakilnya agar hakikat dari demokrasi dapat tercapai.

Sumber Bacaan
Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Abdullah, Rozali; Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan Pemeilihan Kepala Daerah Secara Langsung; PT Raja Grafindo Persada; Jakarta; 2005
Asshiddiqie, Jimly ; Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945 ; UII Press; Yogyakarta ; 2004
Huda, Ni’matul ; Lembaga Negara dalam Masa Transisi Demokrasi ; UII Press ; Yogyakarta ; 2007