TUGAS PERANGKAT KECAMATAN SUNGKAI JAYA
SEKRETARIS KECAMATAN MEMPUNYAI TUGAS :
a. Penyusunan rencana kegiatan Kecamatan;
b. Pengelolaan administrasi keuangan;
c. Pengelolaan administrasi kepegawaian, ketatausahaan,
organisasi dan tata laksana;
d. Pengelolaan administrasi perlengkapan dan
perbekalan;
e. Pengelolaan urusan rumah tangga dan keprotokolan.
RINCIAN
TUGAS KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN SEBAGAI
BERIKUT :
1. Menyiapkan bahan penyusunan pembukuan dan
perhitungan anggaran;
2. Melaksanaan verifikasi terhadap bukti
pengeluaran/surat pertanggungjawaban keuangan;
3. Melaksanakan penyiapan bahan dan penyelenggaraan
pembinaan administrasi keuangan dan perbendaharaan;
4. Menyiapkan bahan usulan pengangkatan/pemberhentian
pejabat pengguna anggaran, atasan langsung bendaharawan dan bendaharawan;
5. Menyiapkan bahan laporan pertanggungjawaban
penggunaan anggaran;
6. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan
akuntabilitas kinerj pemerintah (lakip), laporan keterangan pertanggungjawaban
(LKPJ), penetapan kinerja dan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah
(LPPD);
7. Melaksanakan tugas lain yag diberikan atasan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
RINCIAN
TUGAS KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN :
1. Melaksanakan pengelolaan administrasi penyusunan
formasi pegawai meliputi formasi kebutuhan kenaikan pangkat, pemberhentian/
pemindahan wilayah pembayaran gaji;
2. Melaksanakan pengelolaan adminstrasi usulan mutasi
pegawai meliputi peningkatan status, pengangkatan dalam pangkat, pemberhentian
dan pensiun;
3. Melaksanakan pengelolaan administrasi usul
penyelesaian kartu pegawai, kartu isteri/ suami, asuransi kesehatan, tabungan
pensiun, cuti, kenaikan gaji berkala dan pemberian penghargaan;
4. Menyiapkan bahan pedoman dan pengembangan kinerja
pegawai;
5. Menyiapan laporan pelaksanaan kegiatan sub bagian
kepegawaian;
6. Melaksanakan tugas lain yag diberikan atasan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
RINCIAN
TUGAS KEPALA SUB BAGIAN UMUM :
1. Melaksanakan ketatausahaan, pengembalian,
pengiriman, pencatatan, penarikan dan pengendalian serta menyusun arsip;
2. Mengatur penyediaan dan distribusi alat tulis
kantor;
3. Menyelenggarakan urusan rumah tangga kecamatan,
kebersihan, keamanan dan perawatan kantor, pengaturan penggunaan ruang rapat,
rumah dinas dan kendaraan dinas;
4. Melaksanakan pengelolaan administrasi barang
inventaris, rencana kebutuhan, pengadaan, penomoran, penyimpanan, penggunaan,
perawatan dan pendistribusian barang inventaris;
5. Membantu kegiatan kehumasan dan keprotokolan;
6. Meyiapkan bahan penyusunan organisasi dan tata
laksana sekretariat;
7. Mengoordinasikan penyiapan bahan evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan kegiatan;
8. Melaksanakan tugas lain yag diberikan atasan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
RINCIAN
TUGAS KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
1. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan pedoman dan
kebijakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum, desa/kelurahan,
administrasi kependudukan dan catatan sipil, sosial ideologi negara, organisasi
kemasyarakatan dan lembaga kemasyarakatan dalam lingkup Kecamatan;
2. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan,
bimbingan, pemantauan pengendalian dan fasilititasi penyelenggaraan pemerintahan
umum desa/ kelurahan administrasi kependudukan dan catatan sipil, sosial
ideologi negara, organisasi kemasyarakatan dan lembaga kemasyarakatan dalam
lingkup Kecamatan;
3. Melaksanakan evaluasi dan monitoring terhadap
pemerintahan umum desa/ kelurahan administrasi kependudukan dan catatan sipil,
sosial ideologi negara, organisasi kemasyarakatan dan lembaga kemasyarakatan
dalam lingkup Kecamatan;
4. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan seksi pemerintahan;
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
RINCIAN
TUGAS KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN :
1. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan, pedoman dan
kebijakan pembinaan perekonomian masyarakat desa/kelurahan, produksi,
distribusi, usaha kecil, koperasi, perbankan, perkreditan, lingkungan hidup,
pembangunan masyarakat desa/kelurahan, fasilitas umum, pertanian, perkebunan,
perikanan, peternakan, kehutanan, usaha informasi dalam lingkup Kecamatan;
2. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan, bimbingan,
pemantauan, pengendalian dan fasilitasi penyelenggaraan perekonomian masyarakat
desa/kelurahan, produksi, distribusi, usaha kecil, koperasi, perbankan,
perkreditan, lingkungan hidup, pembangunan masyarakat desa/kelurahan, fasilitas
umum, pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, kehutanan, usaha informasi
dalam lingkup Kecamatan;
3. Melaksanakan evaluasi dan monitoring terhadap
penyelenggaraan perekonomian masyarakat desa/kelurahan, produksi, distribusi,
usaha kecil, koperasi, perbankan, perkreditan, lingkungan hidup, pembangunan
masyarakat desa/kelurahan, fasilitas umum, pertanian, perkebunan, perikanan,
peternakan, kehutanan, usaha informasi dalam lingkup Kecamatan;
4. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan seksi pembangunan;
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
RINCIAN
TUGAS KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT :
1. Menyiapkan bahan penyusunan, perencanaan, pedoman
dan kebijakan pembinaan pelayanan bantuan sosial, kepemudaan, peranan wanita,
olahraga, keagamaan, pendidikan, kebudayaan serta kesehatan masyarakat dan
keluarga berencana;
2. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan,
bimbingan, pemantauan, pengendalian dan fasilitasi penyelenggaraan pelayanan bantuan sosial, kepemudaan, peranan
wanita, olahraga, keagamaan, pendidikan, kebudayaan serta kesehatan masyarakat
dan keluarga berencana;
3. Melaksanakan evaluasi dan monitoring terhadap
penyelenggaraan pelayanan bantuan
sosial, kepemudaan, peranan wanita, olahraga, keagamaan, pendidikan, kebudayaan
serta kesehatan masyarakat dan keluarga berencana;
4. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan seksi kesra;
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
RINCIAN
TUGAS KEPALA SEKSI KETERTIBAN UMUM DAN LINMAS
1. Menyiapkan bahan penyusunan, perencanaan, pedoman
teknis di bidang penertiban, polisi pamong praja dan melaksanakan program
pembinaan umum dan perizinan serta pelaksanaan peningkatan sumber daya manusia
satuan perlindungan masyarakat di lingkup kecamatan;
2. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan,
bimbingan, pemantauan, ppengendalian dan fasilitasi penyelenggaraan penertiban,
polisi pamong praja dan melaksanakan program pembinaan umum dan perizinan serta
pelaksanaan peningkatan sumber daya manusia satuan perlindungan masyarakat di
lingkup kecamatan;
3. Melaksanakan evaluasi dan monitoring terhadap
penyelenggaraan penertiban, polisi pamong praja dan melaksanakan program
pembinaan umum dan perizinan serta pelaksanaan peningkatan sumber daya manusia
satuan perlindungan masyarakat di lingkup kecamatan;
4. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan seksi tibum dan linmas;
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
RINCIAN
TUGAS KEPALA SEKSI PENANGGULANGAN BENCANA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT :
1. Menyiapkan bahan penyusunan, perencanaan, pedoman
teknis pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kesiagaan penanganan
dan penanggulangan serta bantuan bencana, gangguan dan ancaman bahaya di
lingkup kecamatan;
2. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan,
bimbingan, pemantauan, pengendalian dan fasilitasi penyelenggaraan koordinasi
dan fasilitasi pelaksanaan kesiagaan penanganan dan penanggulangan serta
bantuan bencana, gangguan dan ancaman bahaya di lingkup kecamatan;
3. Melaksanakan evaluasi dan monitoring terhadap
penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kesiagaan penanganan dan
penanggulangan serta bantuan bencana, gangguan dan ancaman bahaya di lingkup
kecamatan;
4. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan seksi penanggulangan bencana;
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Comments
Post a Comment