TUGAS PERANGKAT KECAMATAN SUNGKAI JAYA

SEKRETARIS KECAMATAN MEMPUNYAI TUGAS :
a.  Penyusunan rencana kegiatan Kecamatan;
b.  Pengelolaan administrasi keuangan;
c.   Pengelolaan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana;
d.  Pengelolaan administrasi perlengkapan dan perbekalan;
e.  Pengelolaan urusan rumah tangga dan keprotokolan.

RINCIAN TUGAS KEPALA SUB BAGIAN  KEUANGAN SEBAGAI BERIKUT :
1.  Menyiapkan bahan penyusunan pembukuan dan perhitungan anggaran;
2.  Melaksanaan verifikasi terhadap bukti pengeluaran/surat pertanggungjawaban keuangan;
3.  Melaksanakan penyiapan bahan dan penyelenggaraan pembinaan administrasi keuangan dan perbendaharaan;
4.  Menyiapkan bahan usulan pengangkatan/pemberhentian pejabat pengguna anggaran, atasan langsung bendaharawan dan bendaharawan;
5.  Menyiapkan bahan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran;
6.  Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan akuntabilitas kinerj pemerintah (lakip), laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ), penetapan kinerja dan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD);
7.  Melaksanakan tugas lain yag diberikan atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


RINCIAN TUGAS KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN :
1.   Melaksanakan pengelolaan administrasi penyusunan formasi pegawai meliputi formasi kebutuhan kenaikan pangkat, pemberhentian/ pemindahan wilayah pembayaran gaji;
2.   Melaksanakan pengelolaan adminstrasi usulan mutasi pegawai meliputi peningkatan status, pengangkatan dalam pangkat, pemberhentian dan pensiun;
3.   Melaksanakan pengelolaan administrasi usul penyelesaian kartu pegawai, kartu isteri/ suami, asuransi kesehatan, tabungan pensiun, cuti, kenaikan gaji berkala dan pemberian penghargaan;
4.   Menyiapkan bahan pedoman dan pengembangan kinerja pegawai;
5.   Menyiapan laporan pelaksanaan kegiatan sub bagian kepegawaian;
6.  Melaksanakan tugas lain yag diberikan atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

RINCIAN TUGAS KEPALA SUB BAGIAN UMUM :
1.   Melaksanakan ketatausahaan, pengembalian, pengiriman, pencatatan, penarikan dan pengendalian serta menyusun arsip;
2.   Mengatur penyediaan dan distribusi alat tulis kantor;
3.   Menyelenggarakan urusan rumah tangga kecamatan, kebersihan, keamanan dan perawatan kantor, pengaturan penggunaan ruang rapat, rumah dinas dan kendaraan dinas;
4.   Melaksanakan pengelolaan administrasi barang inventaris, rencana kebutuhan, pengadaan, penomoran, penyimpanan, penggunaan, perawatan dan pendistribusian barang inventaris;
5.   Membantu kegiatan kehumasan dan keprotokolan;
6.   Meyiapkan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana sekretariat;
7.   Mengoordinasikan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
8.  Melaksanakan tugas lain yag diberikan atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

RINCIAN TUGAS KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
1.  Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan pedoman dan kebijakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum, desa/kelurahan, administrasi kependudukan dan catatan sipil, sosial ideologi negara, organisasi kemasyarakatan dan lembaga kemasyarakatan dalam lingkup Kecamatan;
2.  Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan, bimbingan, pemantauan pengendalian dan fasilititasi penyelenggaraan pemerintahan umum desa/ kelurahan administrasi kependudukan dan catatan sipil, sosial ideologi negara, organisasi kemasyarakatan dan lembaga kemasyarakatan dalam lingkup Kecamatan;
3.  Melaksanakan evaluasi dan monitoring terhadap pemerintahan umum desa/ kelurahan administrasi kependudukan dan catatan sipil, sosial ideologi negara, organisasi kemasyarakatan dan lembaga kemasyarakatan dalam lingkup Kecamatan;
4.  Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi pemerintahan;
5.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

RINCIAN TUGAS KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN :
1.  Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan, pedoman dan kebijakan pembinaan perekonomian masyarakat desa/kelurahan, produksi, distribusi, usaha kecil, koperasi, perbankan, perkreditan, lingkungan hidup, pembangunan masyarakat desa/kelurahan, fasilitas umum, pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, kehutanan, usaha informasi dalam lingkup Kecamatan;
2.  Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan, bimbingan, pemantauan, pengendalian dan fasilitasi penyelenggaraan perekonomian masyarakat desa/kelurahan, produksi, distribusi, usaha kecil, koperasi, perbankan, perkreditan, lingkungan hidup, pembangunan masyarakat desa/kelurahan, fasilitas umum, pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, kehutanan, usaha informasi dalam lingkup Kecamatan;
3.  Melaksanakan evaluasi dan monitoring terhadap penyelenggaraan perekonomian masyarakat desa/kelurahan, produksi, distribusi, usaha kecil, koperasi, perbankan, perkreditan, lingkungan hidup, pembangunan masyarakat desa/kelurahan, fasilitas umum, pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, kehutanan, usaha informasi dalam lingkup Kecamatan;
4.  Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi pembangunan;
5.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



RINCIAN TUGAS KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT :
1.  Menyiapkan bahan penyusunan, perencanaan, pedoman dan kebijakan pembinaan pelayanan bantuan sosial, kepemudaan, peranan wanita, olahraga, keagamaan, pendidikan, kebudayaan serta kesehatan masyarakat dan keluarga berencana;
2.  Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan, bimbingan, pemantauan, pengendalian dan fasilitasi penyelenggaraan  pelayanan bantuan sosial, kepemudaan, peranan wanita, olahraga, keagamaan, pendidikan, kebudayaan serta kesehatan masyarakat dan keluarga berencana;
3.  Melaksanakan evaluasi dan monitoring terhadap penyelenggaraan  pelayanan bantuan sosial, kepemudaan, peranan wanita, olahraga, keagamaan, pendidikan, kebudayaan serta kesehatan masyarakat dan keluarga berencana;
4.  Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi kesra;
5.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


RINCIAN TUGAS KEPALA SEKSI KETERTIBAN UMUM DAN LINMAS
1.  Menyiapkan bahan penyusunan, perencanaan, pedoman teknis di bidang penertiban, polisi pamong praja dan melaksanakan program pembinaan umum dan perizinan serta pelaksanaan peningkatan sumber daya manusia satuan perlindungan masyarakat di lingkup kecamatan;
2.  Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan, bimbingan, pemantauan, ppengendalian dan fasilitasi penyelenggaraan penertiban, polisi pamong praja dan melaksanakan program pembinaan umum dan perizinan serta pelaksanaan peningkatan sumber daya manusia satuan perlindungan masyarakat di lingkup kecamatan;
3.  Melaksanakan evaluasi dan monitoring terhadap penyelenggaraan penertiban, polisi pamong praja dan melaksanakan program pembinaan umum dan perizinan serta pelaksanaan peningkatan sumber daya manusia satuan perlindungan masyarakat di lingkup kecamatan;
4.  Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi tibum dan linmas;
5.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

RINCIAN TUGAS KEPALA SEKSI PENANGGULANGAN BENCANA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT :
1.  Menyiapkan bahan penyusunan, perencanaan, pedoman teknis pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kesiagaan penanganan dan penanggulangan serta bantuan bencana, gangguan dan ancaman bahaya di lingkup kecamatan;
2.  Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan, bimbingan, pemantauan, pengendalian dan fasilitasi penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kesiagaan penanganan dan penanggulangan serta bantuan bencana, gangguan dan ancaman bahaya di lingkup kecamatan;
3.  Melaksanakan evaluasi dan monitoring terhadap penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kesiagaan penanganan dan penanggulangan serta bantuan bencana, gangguan dan ancaman bahaya di lingkup kecamatan;
4.  Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi penanggulangan bencana;
5.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Comments

Popular posts from this blog

GUBERNUR TINJAU OPERASI PASAR MINYAK GORENG DI LAMPUNG TIMUR

KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Nomor : 35 TAHUN 2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA

GILIRAN SRI JAYA DAN LEPANG TENGAH