Ridho Ficardo Terima Tanda Pengahargaan Orang Dewasa Melati Pramuka

Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Kamabida) Gerakan Pramuka Provinsi Lampung Ridho Ficardo menerima Tanda Penghargaan Orang Dewasa Melati (TPUD) Pramuka.

Tanda Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault kepada Ridho Ficardo pada acara Upacara Peringatan Hari Pramuka Raimuna Nasionasl XI 2017, di Lapangan Utama Bumi Perkemahan Cibubur Jakarta Timur, Senin (14/08/2017).

Selesai upacara, Kamabida Gerakan Pramuka Provinsi Lampung Ridho Ficardo, menyempatkan diri untuk berbincang-bincang dengan Kontingan Pramuka asal Lampung.

Ridho Ficardo berpesan agar adik-adik Pramuka menjaga nama baik kontingen Lampung, menjaga kesehatan selama acara Raimuna, dan jaga kekompakan.

"Jangan adik-adik menjadi bagian dari masalah, namun jadilah bagian dari penyelesaian masalah.  Apa yg dimulai oleh kakak-kakak terdahulu membawa harum nama Lampung jangan sampai dirusak pada kontingen ini. ," Ridho Ficardo berpesan.

"Saya juga merupakan bagian dari Sangga Kerja (panitia pelaksana) Pemangku Adat Agung pada Raimuna Nasional ke 8 di Prambanan, Jogjakarta. Pada setiap kegiatan Raimuna nasional seperti sekarang ini, banyak membangkitkan kenangan saat saya masih aktif di Dewan Kerja Nasional." Ridho berbagi kenangan kepada kontingen Pramuka Lampung.

Sebelumnya, saat melepas keberangkatan kontingen  di rumah dinas Gubernur Lampung, Kamis (11/8/2017) malam, Ridho berpesan agar peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan semaksimal mungkin. Yaitu dengan membangun persahabatan dan jaringan dengan kontingen provinsi lain sebagai bekal untuk masa yang akan datang.

"Kalian adalah yang terbaik dari terbaik-terbaik yang ada di Provinsi Lampung. Saya ucapkan selamat, karena tidak semua Penegak Pandega dapat memperoleh kesempatan ini." Ucapnya saat melepas keberangkatan kontingen.




Comments

Popular posts from this blog

GUBERNUR TINJAU OPERASI PASAR MINYAK GORENG DI LAMPUNG TIMUR

GILIRAN SRI JAYA DAN LEPANG TENGAH

KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Nomor : 35 TAHUN 2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA