KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Nomor : 35 TAHUN 2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
Menimbang :
a. bahwa dengan ditetapkannya
Keputuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 130/KEP/M.PAN/12/2002
tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya, dipandang
perlu mengatur petunjuk pelaksanaan jabatan Penyuluh Kehutanan dan Angka
Kreditnya;
b. bahwa Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya tersebut ditetapkan dengan Keputusan
Kepala BKN.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/ Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 130/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
|
KEPUTUSAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN
FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
- Penyuluh Kehutanan, adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan kehutanan.
- Penyuluh Kehutanan tingkat terampil, adalah jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu.
- Penyuluh Kehutanan tingkat ahli, adalah jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu.
- Penyuluhan kehutanan, adalah proses pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka tahu, mau dan mampu memahami, melaksanakan dan mengelola usaha-usaha kehutanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sekaligus mempunyai kepedulian dan berpartisipasi aktif dalam pelestarian hutan dan lingkungannya.
- Tim Penilai Angka Kredit, adalah Tim Penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Penyuluh Kehutanan.
- Angka kredit, adalah suatu angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi kerja yang telah dicapai oleh seorang Penyuluh Kehutanan dalam mengerjakan butir kegiatan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan Penyuluh Kehutanan.
- Pejabat yang berwenang mengangkat, membebaskan sementara dan memberhentikan dalam dan dari jabatan Penyuluh Kehutanan, adalah Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, adalah Departemen Kehutanan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat berkenaan dengan Penyuluh Kehutanan, adalah Menteri Kehutanan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi, adalah Gubernur.
- Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota, adalah Bupati/ Walikota.
BAB II
USUL DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
USUL DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 2
(1)
Usul penetapan angka kredit disampaikan apabila menurut perhitungan sementara
dari Penyuluh Kehutanan, jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan
jabatan/ pangkat setingkat lebih tinggi telah dapat dipenuhi.
(2)
Setiap usul penetapan angka kredit Penyuluh Kehutanan dilampiri dengan :
- Salinan atau fotocopy Ijazah/ Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) dan atau keterangan/ penghargaan yang pernah diterima (apabila ada) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Surat pernyataan melakukan kegiatan persiapan penyuluhan kehutanan dan bukti fisiknya;
- Surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan penyuluhan kehutanan dan bukti fisiknya;
- Surat pernyataan melakukan kegiatan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan kehutanan dan bukti fisiknya;
- Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan penyuluhan kehutanan dan bukti fisiknya;
- Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya;
- Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas penyuluhan kehutanan dan bukti fisiknya.
(3)
Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat, dilakukan
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat sebagai
berikut:
- Untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan Januari tahun yang bersangkutan;
- Untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
Pasal 3
(1)
Setiap usul Penetapan Angka Kredit bagi Penyuluh Kehutanan harus dinilai secara
seksama oleh Tim Penilai, dengan berpedoman pada Lampiran I dan Lampiran II
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 130/KEP/M.PAN/12/2002.
(2)
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang menetapkan angka kredit dengan menggunakan contoh formulir
sebagaimana tersebut pada Lampiran I, dengan ketentuan :
- Asli Penetapan Angka Kredit ( PAK ) disampaikan kepada Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan; dan
- Tembusan
disampaikan kepada:
1) Penyuluh Kehutanan yang bersangkutan;
2) Pimpinan unit kerja Penyuluh Kehutanan yang bersangkutan;
3) Pejabat lain yang dipandang perlu.
(3)
Apabila pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit berhalangan sehingga
tidak dapat menetapkan angka kredit dalam batas waktu sebagaimana dimaksud
Pasal 2 ayat ( 3 ), maka pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat
mendelegasikan kepada pejabat lain satu tingkat lebih rendah sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 15 ayat ( 1) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 130/KEP/M.PAN/12/2003.
(4)
Dalam rangka pengendalian dan tertib administrasi penetapan angka kredit, maka
spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan
pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk menetapkan angka kredit
sebagaimana dimaksud ayat (3) disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor
Regional BKN yang bersangkutan.
(5)
Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit,
maka spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan disampaikan kepada Kepala
BKN atau Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan.
BAB III
TIM PENILAI
TIM PENILAI
Pasal 4
(1)
Syarat pengangkatan untuk menjadi anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (3) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
130/KEP/M.PAN/12/2002, yaitu:
a. Sekurang-kurangnya menduduki jabatan/ pangkat setingkat dengan jabatan/ pangkat Penyuluh Kehutanan yang dinilai;
b. Mempunyai kompetensi untuk menilai prestasi kerja Penyuluh Kehutanan; dan
c. Dapat aktif melakukan penilaian.
a. Sekurang-kurangnya menduduki jabatan/ pangkat setingkat dengan jabatan/ pangkat Penyuluh Kehutanan yang dinilai;
b. Mempunyai kompetensi untuk menilai prestasi kerja Penyuluh Kehutanan; dan
c. Dapat aktif melakukan penilaian.
(2)
Masa kerja keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah 3
(tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(3)
Anggota Tim Penilai yang telah menjadi anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) masa
keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat diangkat kembali setelah
melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(4)
Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai seluruhnya atau sebagian tidak
dapat dipenuhi dari Penyuluh Kehutanan karena belum ada/ tidak ada yang
memenuhi syarat menjadi anggota Tim Penilai, anggota Tim Penilai dapat diangkat
dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan kehutanan.
Pasal 5
(1) Tugas pokok Tim Penilai Sekretariat
Jenderal adalah:
- Membantu Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan atau pejabat lain yang ditunjuk dalam menetapkan angka kredit Penyuluh Kehutanan Madya di lingkungan Departemen Kehutanan; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan atau pejabat lain, yang ditunjuk yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Tugas pokok Tim Penilai Pusat adalah :
- Membantu Kepala Pusat Bina Penyuluhan Kehutanan atau pejabat lain yang ditunjuk dalam menetapkan angka kredit Penyuluh Kehutanan Pelaksana sampai dengan Penyuluh Kehutanan Penyelia serta Penyuluh Kehutanan Pertama dan Penyuluh Kehutanan Muda di lingkungan Departemen Kehutanan; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pusat Bina Penyuluhan Kehutanan atau pejabat lain, yang ditunjuk yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud huruf a.
(3) Tugas pokok Tim Penilai Propinsi
adalah :
- Membantu Kepala Dinas Kehutanan Propinsi atau pejabat eselon II di Propinsi yang membidangi kehutanan dalam menetapkan angka kredit Penyuluh Kehutanan Pelaksana sampai dengan Penyuluh Kehutanan Penyelia serta Penyuluh Kehutanan Pertama sampai dengan Penyuluh Kehutanan Madya di lingkungan Propinsi masing-masing; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kehutanan Propinsi atau pejabat eselon II di Propinsi yang membidangi kehutanan, yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud huruf a.
(4) Tugas pokok Tim Penilai
Kabupaten/ Kota adalah :
- Membantu Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/ Kota atau pejabat eselon II di Kabupaten/ Kota yang membidangi kehutanan dalam menetapkan angka kredit Penyuluh Kehutanan Pelaksana sampai dengan Penyuluh Kehutanan Penyelia serta Penyuluh Kehutanan Pertama sampai dengan Penyuluh Kehutanan Madya di lingkungan Kabupaten/ Kota masing-masing; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/ Kota atau pejabat eselon II di Kabupaten/ Kota yang membidangi kehutanan, yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud huruf a.
(5)
Apabila Tim Penilai Propinsi belum dapat dibentuk karena belum memenuhi kriteria
Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian dan penetapan angka kredit dapat
dimintakan kepada Tim Penilai Propinsi lain yang terdekat, atau kepada Tim
Penilai di lingkungan Departemen Kehutanan.
(6)
Apabila Tim Penilai Kabupaten/ Kota belum dapat dibentuk karena belum memenuhi
kriteria Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian dan penetapan angka kredit
dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain yang terdekat, atau
kepada Tim Penilai Propinsi yang bersangkutan, atau kepada Tim Penilai di
lingkungan Departemen Kehutanan.
(7)
Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut, Ketua Tim Penilai dapat
mengusulkan anggota pengganti yang memiliki kompetensi sesuai masa kerja yang
tersisa kepada pejabat yang berwenang menetapkan Tim Penilai.
(8)
Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, Ketua Tim Penilai
dapat mengangkat pengganti anggota Tim Penilai yang bersangkutan.
(9)
Tata kerja dan tata cara penilaian Tim Penilai Sekretariat Jenderal, Tim
Penilai Pusat, Tim Penilai Propinsi dan Tim Penilai Kabupaten/ Kota ditetapkan
oleh Menteri Kehutanan selaku Pimpinan Instansi Pembina jabatan Penyuluh
Kehutanan.
Pasal 6
(1)
Untuk membantu Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat
Tim Penilai yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Tim Penilai yang secara
fungsional dijabat oleh pejabat di bidang kepegawaian.
(2)
Sekretariat Tim Penilai dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan pejabat yang
berwenang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (1) Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 130/KEP/M.PAN/12 /2002.
Pasal 7
(1)
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat membentuk Tim Penilai
Teknis yang anggotanya terdiri dari para ahli, baik yang berkedudukan sebagai
Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemampuan
teknis yang diperlukan.
(2)
Tugas pokok Tim Penilai Teknis adalah memberikan saran dan pendapat kepada
Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat
khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3)
Tim Penilai Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim
Penilai.
BAB IV
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 8
(1)
Penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), digunakan
sebagai dasar untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat
Penyuluh Kehutanan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap kali dapat
dipertimbangkan apabila :
a.
Sekurang-kurangnya
telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
b.
Memenuhi
angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; dan
c.
Setiap unsur
penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan (DP.3) sekurang-kurangnya
bernilai baik dalam 1 (satu ) tahun terakhir.
(3)
Kenaikan jabatan Penyuluh Kehutanan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dipertimbangkan
apabila:
- Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
- Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan (DP.3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(5)
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah yang menduduki jabatan
Penyuluh Kehutanan Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk
menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan dengan Keputusan
Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.
(6)
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menduduki jabatan:
- Penyuluh Kehutanan Pelaksana pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b untuk menjadi Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Penyuluh Kehutanan Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
- Penyuluh Kehutanan Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Penyuluh Kehutanan Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan atau
pejabat lain yang ditunjuk, setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.
(7) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil
Daerah Propinsi yang menduduki jabatan :
- Penyuluh Kehutanan Pelaksana pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b untuk menjadi Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Penyuluh Kehutanan Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
- Penyuluh Kehutanan Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Penyuluh Kehutanan Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah Propinsi yang bersangkutan setelah mendapat
pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan.
(8) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil
Daerah Kabupaten/ Kota yang menduduki jabatan:
- Penyuluh Kehutanan Pelaksana pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b untuk menjadi Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Penyuluh Kehutanan Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
- Penyuluh Kehutanan Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Penyuluh Kehutanan Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota yang bersangkutan setelah
mendapat pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan.
(9)
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Kabupaten/ Kota yang menduduki jabatan
Penyuluh Kehutanan Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d untuk
menjadi Penyuluh Kehutanan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan
pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan oleh Gubernur yang
bersangkutan setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN
yang bersangkutan.
Pasal 9
(1)
Penyuluh Kehutanan yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang
ditentukan untuk kenaikan jabatan/ pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan
angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/ pangkat
setingkat lebih tinggi.
(2)
Apabila kelebihan jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud ayat (1) memenuhi
jumlah angka kredit untuk kenaikan jabatan 2 (dua) tingkat atau lebih dari
jabatan terakhir yang diduduki, maka Penyuluh Kehutanan yang bersangkutan dapat
diangkat dalam jenjang jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki,
dengan ketentuan:
a. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan;
b. Setiap unsur penilaian dalam DP.3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
a. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan;
b. Setiap unsur penilaian dalam DP.3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3)
Penyuluh Kehutanan yang naik jabatan sebagaimana dimaksud ayat (2), setiap kali
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi disyaratkan mengumpulkan 20 % (dua
puluh persen) dari jumlah angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi tersebut, yang berasal dari kegiatan unsur utama.
BAB V
PENGANGKATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA DAN
PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI DARI JABATAN
PENGANGKATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA DAN
PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI DARI JABATAN
Pasal 10
Pengangkatan, pembebasan sementara dan pemberhentian
dalam dan dari jabatan Penyuluh Kehutanan, ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Pengangkatan pertama
kali dan pengangkatan kembali dalam jabatan Penyuluh Kehutanan ditetapkan
dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran II;
2. Pembebasan sementara
dari jabatan Penyuluh Kehutanan ditetapkan dengan menggunakan contoh formulir
sebagaimana tersebut pada Lampiran III.
3. Pemberhentian dari
jabatan Penyuluh Kehutanan, ditetapkan dengan menggunakan contoh formulir
sebagaimana tersebut pada Lampiran IV.
Pasal 11
(1)
Untuk menjamin tingkat kinerja Penyuluh Kehutanan dalam mencapai angka kredit
untuk kenaikan jabatan/ pangkat, maka pengangkatan Penyuluh Kehutanan harus
memperhitungkan keseimbangan antara beban kerja dengan jumlah Penyuluh
Kehutanan sesuai jenjang jabatannya.
(2)
Pengangkatan Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus
didasarkan pada formasi yang ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 12
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan
Penyuluh Kehutanan tidak dapat merangkap jabatan struktural maupun jabatan
fungsional lain.
Pasal 13
(1)
Penyuluh Kehutanan Pelaksana Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang
II/b sampai dengan Penyuluh Kehutanan Penyelia pangkat Penata, golongan ruang
III/c dan Penyuluh Kehutanan Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
sampai dengan Penyuluh Kehutanan Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan
ruang IV/b dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5
(lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/ pangkat terakhir tidak dapat
mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi.
(2)
Penyuluh Kehutanan Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam
jabatan/ pangkatnya tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) dari kegiatan penyuluhan kehutanan dan atau pengembangan profesi.
(3)
Penyuluh Kehutanan Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam
jabatan/ pangkatnya tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 20
(dua puluh) dari kegiatan penyuluhan kehutanan dan atau pengembangan profesi.
(4)
Pembebasan sementara bagi Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3) didahului dengan peringatan selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan sebelum batas waktu pembebasan sementara diberlakukan.
(5)
Di samping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3) Penyuluh Kehutanan juga dibebaskan sementara dari jabatannya
apabila:
- Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980; atau
- Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966; atau
- Ditugaskan secara penuh diluar jabatan Penyuluh Kehutanan; atau
- Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan ke empat dan seterusnya; atau
- Tugas belajar lebih dari 6 ( enam) bulan.
(6)
Penyuluh Kehutanan yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) huruf a, selama menjalani masa hukuman disiplin tetap melaksanakan tugas
pokoknya, tetapi kegiatan tersebut tidak dapat dinilai angka kreditnya.
(7)
Penyuluh Kehutanan yang dibebaskan sementara karena tugas belajar lebih dari 6
(enam) bulan, selama pembebasan sementara dapat dipertimbangkan kenaikan
pangkatnya secara pilihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku apabila:
- Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan (DP.3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pasal 14
Penyuluh Kehutanan diberhentikan dari jabatannya
apabila:
1. Dijatuhi hukuman
disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali jenis
hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat; atau
2. Dalam jangka waktu 1
(satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; atau
3. Dalam jangka waktu 1
(satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), tidak dapat mengumpulkan angka kredit
yang ditentukan.
BAB VI
PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN
PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN
Pasal 15
(1)
Penyuluh Kehutanan yang telah selesai menjalani hukuman disiplin tingkat sedang
atau tingkat berat berupa penurunan pangkat, dapat dipertimbangkan untuk
diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Kehutanan.
(2)
Penyuluh Kehutanan yang dibebaskan sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 1966, dapat diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Kehutanan,
apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan.
(3)
Penyuluh Kehutanan yang ditugaskan di luar jabatan Penyuluh Kehutanan dapat
diangkat kembali dalam jabatannya, apabila telah selesai melaksanakan tugas di
luar jabatan Penyuluh Kehutanan.
(4)
Penyuluh Kehutanan yang dibebaskan sementara karena cuti di luar tanggungan
negara dan telah diangkat kembali pada instansi semula, dapat diangkat kembali
dalam jabatan Penyuluh Kehutanan.
(5)
Penyuluh Kehutanan yang telah selesai tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Kehutanan.
Pasal 16
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat kembali dalam
jabatan Penyuluh Kehutanan sebagaimana tersebut pada Pasal 15 ayat (1) sampai
dengan ayat (5), jabatannya ditetapkan berdasarkan angka kredit terakhir yang
dimiliki.
BAB VII
PERPINDAHAN JABATAN
PERPINDAHAN JABATAN
Pasal 17
(1) Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan lain kedalam jabatan Penyuluh Kehutanan
atau perpindahan antara jabatan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 130/KEP/M.PAN/12/2002;
- Memiliki pengalaman dibidang penyuluhan kehutanan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
- Usia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun dari jabatan terakhir yang didudukinya; dan
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja (DP.3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pangkat
awal yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, sedangkan jenjang jabatan
Penyuluh Kehutanan ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang diperoleh dari
kegiatan unsur utama setelah melalui penilaian dan penetapan angka kredit dari
pejabat yang berwenang.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
(1)
Untuk menjamin adanya persamaan persepsi, pola pikir dan tindakan dalam
melaksanakan pembinaan Penyuluh Kehutanan, maka Departemen Kehutanan selaku
Instansi Pembina Jabatan Penyuluh Kehutanan melaksanakan sosialisasi dan
fasilitasi kepada pejabat yang berkepentingan dan Penyuluh Kehutanan.
(2)
Untuk meningkatkan kemampuan Penyuluh Kehutanan secara profesional sesuai
kompetensi jabatan, Departemen Kehutanan selaku Instansi Pembina,
antara lain melakukan:
a. Penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis fungsional bagi Penyuluh Kehutanan;
b. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis fungsional bagi Penyuluh Kehutanan;
c. Penetapan standar kompetensi jabatan Penyuluh Kehutanan;
d. Penyusunan formasi jabatan Penyuluh Kehutanan;
e. Pengembangan sistem informasi jabatan Penyuluh Kehutanan; dan
f. Fasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi Penyuluh Kehutanan
a. Penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis fungsional bagi Penyuluh Kehutanan;
b. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis fungsional bagi Penyuluh Kehutanan;
c. Penetapan standar kompetensi jabatan Penyuluh Kehutanan;
d. Penyusunan formasi jabatan Penyuluh Kehutanan;
e. Pengembangan sistem informasi jabatan Penyuluh Kehutanan; dan
f. Fasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi Penyuluh Kehutanan
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1)
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
130/KEP/M.PAN/12/2002, maka jenjang jabatan Penyuluh Kehutanan yang didasarkan
kepada Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16/MENPAN/
1988 harus disesuaikan ke dalam tingkat dan jenjang jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1) Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 130/KEP/M.PAN/12/2002.
(2) Penyesuaian
tingkat dan jenjang jabatan sebagaimana ditetapkan pada ayat (1) di atas
ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit terakhir yang diperoleh Penyuluh
Kehutanan.
(3) Penyesuaian
tingkat dan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2003 dan harus sudah selesai ditetapkan
selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2004.
Pasal 20
Penyuluh Kehutanan yang telah memperoleh Ijazah
Sarjana/ Diploma IV, sebelum berlakunya Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 130/KEP/M.PAN/12/2002 dapat diangkat dalam jenjang
jabatan Penyuluh Kehutanan tingkat ahli.
BAB X
P E N U T U P
P E N U T U P
Pasal 21
Petunjuk Pelaksanaan yang belum cukup diatur dalam
Keputusan ini akan diatur kemudian oleh Kepala BKN.
Pasal 22
Untuk memperjelas dan mempermudah pelaksanaan
Keputusan ini, dilampirkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 130/KEP/M.PAN/12/2002 sebagaimana tersebut pada Lampiran V.
Pasal 23
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Surat Edaran
Kepala BAKN Nomor 12/SE/1988 sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran
Bersama Menteri Kehutanan dan Kepala BAKN Nomor 348/MENHUT-II/1988 dan
Nomor 12/SE/1988, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait yang
berkepentingan, untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Pasal 25
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J
A K A R T A
Pada tanggal : 12 Agustus 2003
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARAPada tanggal : 12 Agustus 2003
ttd.
HARDIJANTO
Comments
Post a Comment