KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Nomor : 35 TAHUN 2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA


KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
Menimbang :
a.  bahwa dengan ditetapkannya Keputuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 130/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya, dipandang perlu mengatur petunjuk pelaksanaan jabatan Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya;
b.  bahwa Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya tersebut ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKN.
Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/ Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  11. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
  12. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003;
  13. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor  130/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
  1. Penyuluh Kehutanan, adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan kehutanan.
  2. Penyuluh Kehutanan tingkat terampil, adalah jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu.
  3. Penyuluh Kehutanan tingkat ahli, adalah jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu.
  4. Penyuluhan kehutanan, adalah proses pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka tahu, mau dan mampu memahami, melaksanakan dan mengelola usaha-usaha kehutanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sekaligus mempunyai kepedulian dan berpartisipasi aktif dalam pelestarian hutan dan lingkungannya.
  5. Tim Penilai Angka Kredit, adalah Tim Penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Penyuluh Kehutanan.
  6. Angka kredit, adalah suatu angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi kerja yang telah dicapai oleh seorang Penyuluh Kehutanan dalam mengerjakan butir kegiatan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan Penyuluh Kehutanan.
  7. Pejabat yang berwenang mengangkat, membebaskan sementara dan memberhentikan dalam dan dari jabatan Penyuluh Kehutanan, adalah Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, adalah  Departemen Kehutanan.
  9. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat berkenaan dengan Penyuluh Kehutanan, adalah Menteri Kehutanan.
  10. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi, adalah Gubernur.
  11. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota, adalah Bupati/ Walikota.
BAB II
USUL DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 2
(1)   Usul penetapan angka kredit disampaikan apabila menurut perhitungan sementara dari Penyuluh Kehutanan, jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/ pangkat setingkat lebih tinggi telah dapat dipenuhi.
(2)   Setiap usul penetapan angka kredit Penyuluh Kehutanan dilampiri dengan :
  1. Salinan atau fotocopy Ijazah/ Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) dan atau keterangan/ penghargaan yang pernah diterima (apabila ada) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  2. Surat pernyataan melakukan kegiatan persiapan penyuluhan kehutanan dan bukti fisiknya;
  3. Surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan penyuluhan kehutanan dan bukti fisiknya;
  4. Surat pernyataan melakukan kegiatan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan kehutanan dan bukti fisiknya;
  5. Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan penyuluhan kehutanan dan bukti fisiknya;
  6. Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya;
  7. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas penyuluhan kehutanan dan bukti fisiknya.
(3)   Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat, dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat sebagai berikut:
  1. Untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan Januari tahun yang bersangkutan;
  2. Untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
Pasal 3
(1)   Setiap usul Penetapan Angka Kredit bagi Penyuluh Kehutanan harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai, dengan berpedoman pada Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 130/KEP/M.PAN/12/2002.
(2)   Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tersebut  pada Lampiran I,  dengan  ketentuan :
  1. Asli Penetapan Angka Kredit ( PAK ) disampaikan kepada Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan; dan
  2. Tembusan disampaikan kepada:
    1)   Penyuluh Kehutanan yang bersangkutan;
    2)   Pimpinan unit kerja Penyuluh Kehutanan yang bersangkutan;
    3)   Pejabat lain yang dipandang perlu.
(3)   Apabila pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan angka kredit dalam batas waktu sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat ( 3 ), maka pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat mendelegasikan kepada pejabat lain satu tingkat lebih rendah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat ( 1) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 130/KEP/M.PAN/12/2003.
(4)   Dalam rangka pengendalian dan tertib administrasi penetapan angka kredit, maka spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud ayat (3) disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan.
(5)   Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, maka spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan.
BAB III
TIM PENILAI
Pasal 4
(1)   Syarat pengangkatan untuk menjadi anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 130/KEP/M.PAN/12/2002, yaitu:
a.  Sekurang-kurangnya menduduki jabatan/ pangkat setingkat dengan jabatan/ pangkat Penyuluh Kehutanan yang dinilai;
b.  Mempunyai kompetensi untuk menilai prestasi kerja Penyuluh Kehutanan; dan
c.  Dapat aktif melakukan penilaian.
(2)   Masa kerja keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(3)   Anggota Tim Penilai yang telah menjadi anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) masa keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(4)   Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai seluruhnya atau sebagian tidak dapat dipenuhi dari Penyuluh Kehutanan karena belum ada/ tidak ada yang memenuhi syarat menjadi anggota Tim Penilai, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan kehutanan.
Pasal 5
(1)   Tugas pokok Tim Penilai Sekretariat Jenderal adalah:
  1. Membantu Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan atau pejabat lain yang ditunjuk dalam menetapkan angka kredit Penyuluh Kehutanan Madya di lingkungan Departemen Kehutanan; dan
  2. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan atau pejabat lain, yang ditunjuk yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2)   Tugas pokok Tim Penilai Pusat adalah :
  1. Membantu Kepala Pusat Bina Penyuluhan Kehutanan atau pejabat lain  yang ditunjuk dalam menetapkan angka kredit Penyuluh Kehutanan Pelaksana sampai dengan Penyuluh Kehutanan Penyelia serta Penyuluh Kehutanan Pertama dan Penyuluh Kehutanan Muda di lingkungan Departemen Kehutanan; dan
  2. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pusat Bina Penyuluhan Kehutanan atau pejabat lain, yang ditunjuk yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud huruf a.
(3)   Tugas pokok Tim Penilai Propinsi adalah :
  1. Membantu Kepala Dinas Kehutanan Propinsi atau pejabat eselon II di Propinsi yang membidangi kehutanan dalam menetapkan angka kredit Penyuluh Kehutanan Pelaksana sampai dengan Penyuluh Kehutanan Penyelia serta Penyuluh Kehutanan Pertama sampai dengan Penyuluh Kehutanan Madya di lingkungan Propinsi masing-masing; dan
  2. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kehutanan Propinsi atau pejabat eselon II di Propinsi yang membidangi kehutanan, yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud huruf a.
(4)    Tugas pokok Tim Penilai Kabupaten/ Kota adalah :
  1. Membantu Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/ Kota atau pejabat eselon II di Kabupaten/ Kota yang membidangi kehutanan dalam menetapkan angka kredit Penyuluh Kehutanan Pelaksana sampai dengan Penyuluh Kehutanan Penyelia serta Penyuluh Kehutanan Pertama sampai dengan Penyuluh Kehutanan Madya di lingkungan Kabupaten/ Kota masing-masing; dan
  2. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/ Kota atau pejabat eselon II di Kabupaten/ Kota yang membidangi kehutanan, yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud huruf a.
(5)   Apabila Tim Penilai Propinsi belum dapat dibentuk karena belum memenuhi kriteria Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian dan penetapan angka kredit dapat dimintakan kepada Tim Penilai Propinsi lain yang terdekat, atau kepada Tim Penilai di lingkungan Departemen Kehutanan.
(6)   Apabila Tim Penilai Kabupaten/ Kota belum dapat dibentuk karena belum memenuhi kriteria Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian dan penetapan angka kredit dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain yang terdekat, atau kepada Tim Penilai Propinsi yang bersangkutan, atau kepada Tim Penilai di lingkungan Departemen Kehutanan.
(7)   Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut, Ketua Tim Penilai dapat mengusulkan anggota pengganti yang memiliki kompetensi sesuai masa kerja yang tersisa kepada pejabat yang berwenang menetapkan Tim Penilai.
(8)   Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengangkat pengganti anggota Tim Penilai yang bersangkutan.
(9)   Tata kerja dan tata cara penilaian Tim Penilai Sekretariat Jenderal, Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Propinsi dan Tim Penilai Kabupaten/ Kota ditetapkan oleh Menteri Kehutanan selaku Pimpinan Instansi Pembina jabatan Penyuluh Kehutanan.
Pasal 6
(1)   Untuk membantu Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat Tim Penilai yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Tim Penilai yang secara fungsional dijabat oleh pejabat di bidang kepegawaian.
(2)   Sekretariat Tim Penilai dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (1) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 130/KEP/M.PAN/12 /2002.
Pasal 7
(1)   Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat membentuk Tim Penilai Teknis yang anggotanya terdiri dari para ahli, baik yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2)   Tugas pokok Tim Penilai Teknis adalah memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3)   Tim Penilai Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
BAB IV
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 8
(1)   Penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), digunakan sebagai dasar untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat Penyuluh Kehutanan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)   Kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap kali dapat dipertimbangkan apabila :
a.      Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
b.      Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; dan
c.      Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan (DP.3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu ) tahun terakhir.
(3)   Kenaikan jabatan Penyuluh Kehutanan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)   Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dipertimbangkan apabila:
  1. Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
  2. Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
  3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan (DP.3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(5)   Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah yang menduduki jabatan Penyuluh Kehutanan Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.
(6)   Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menduduki jabatan:
  1. Penyuluh Kehutanan Pelaksana pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b untuk menjadi Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Penyuluh Kehutanan Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
  2. Penyuluh Kehutanan Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Penyuluh Kehutanan Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan atau pejabat lain yang ditunjuk, setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.
(7)   Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi yang menduduki jabatan :
  1. Penyuluh Kehutanan Pelaksana pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b untuk menjadi Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Penyuluh Kehutanan Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
  2. Penyuluh Kehutanan Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Penyuluh Kehutanan Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi yang   bersangkutan setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan.
(8)   Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/ Kota yang menduduki jabatan:
  1. Penyuluh Kehutanan Pelaksana pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b untuk menjadi Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Penyuluh Kehutanan Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
  2. Penyuluh Kehutanan Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Penyuluh Kehutanan Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota yang   bersangkutan setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan.
(9)   Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Kabupaten/ Kota yang menduduki jabatan Penyuluh Kehutanan Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d untuk menjadi Penyuluh Kehutanan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan oleh Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan.
Pasal 9
(1)   Penyuluh Kehutanan yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/ pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/ pangkat setingkat lebih tinggi.
(2)   Apabila kelebihan jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud ayat (1) memenuhi jumlah angka kredit untuk kenaikan jabatan 2 (dua) tingkat atau lebih dari jabatan terakhir yang diduduki, maka Penyuluh Kehutanan yang bersangkutan dapat diangkat dalam jenjang jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki, dengan ketentuan:
a.   Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan;
b.   Setiap unsur penilaian dalam DP.3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3)   Penyuluh Kehutanan yang naik jabatan sebagaimana dimaksud ayat (2), setiap kali kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi disyaratkan mengumpulkan 20 % (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi tersebut, yang berasal dari kegiatan unsur utama.
BAB V
PENGANGKATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA DAN
PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI DARI JABATAN
Pasal 10
Pengangkatan, pembebasan sementara dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Penyuluh Kehutanan, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
1.  Pengangkatan pertama kali dan pengangkatan kembali dalam jabatan Penyuluh Kehutanan ditetapkan dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran II;
2.  Pembebasan sementara dari jabatan Penyuluh Kehutanan ditetapkan dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran III.
3.  Pemberhentian dari jabatan Penyuluh Kehutanan, ditetapkan dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran IV.
Pasal 11
(1)   Untuk menjamin tingkat kinerja Penyuluh Kehutanan dalam mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan/ pangkat, maka pengangkatan Penyuluh Kehutanan harus memperhitungkan keseimbangan antara beban kerja dengan jumlah Penyuluh Kehutanan sesuai jenjang jabatannya.
(2)   Pengangkatan Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus didasarkan pada formasi yang ditetapkan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 12
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan Penyuluh Kehutanan tidak dapat merangkap jabatan struktural maupun jabatan fungsional lain.
Pasal 13
(1)   Penyuluh Kehutanan Pelaksana Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Penyuluh Kehutanan Penyelia pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Penyuluh Kehutanan Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Kehutanan Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/ pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(2)   Penyuluh Kehutanan Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam jabatan/ pangkatnya tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) dari kegiatan penyuluhan kehutanan dan atau pengembangan profesi.
(3)   Penyuluh Kehutanan Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam jabatan/ pangkatnya tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dari kegiatan penyuluhan kehutanan dan atau pengembangan profesi.
(4)   Pembebasan sementara bagi Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) didahului dengan peringatan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum batas waktu pembebasan sementara diberlakukan.
(5)   Di samping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Penyuluh Kehutanan juga dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
  1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980; atau
  2. Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966; atau
  3. Ditugaskan secara penuh diluar jabatan Penyuluh Kehutanan; atau
  4. Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan ke empat dan seterusnya; atau
  5. Tugas belajar lebih dari 6 ( enam) bulan.
(6)   Penyuluh Kehutanan yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a, selama menjalani masa hukuman disiplin tetap melaksanakan tugas pokoknya, tetapi kegiatan tersebut tidak dapat dinilai angka kreditnya.
(7)   Penyuluh Kehutanan yang dibebaskan sementara karena tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, selama pembebasan sementara dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya secara pilihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila:
  1. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
  2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja  atau pelaksanaan pekerjaan (DP.3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pasal 14
Penyuluh Kehutanan diberhentikan dari jabatannya apabila:
1.  Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali jenis hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat; atau
2.  Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; atau
3.  Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan.
BAB VI
PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN
Pasal 15
(1)   Penyuluh Kehutanan yang telah selesai menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat, dapat dipertimbangkan untuk diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Kehutanan.
(2)   Penyuluh Kehutanan yang dibebaskan sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966, dapat diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Kehutanan, apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan.
(3)   Penyuluh Kehutanan yang ditugaskan di luar jabatan Penyuluh Kehutanan dapat diangkat kembali dalam jabatannya, apabila telah selesai melaksanakan tugas di luar jabatan Penyuluh Kehutanan.
(4)   Penyuluh Kehutanan yang dibebaskan sementara karena cuti di luar tanggungan negara dan telah diangkat kembali pada instansi semula, dapat diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Kehutanan.
(5)   Penyuluh Kehutanan yang telah selesai tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Kehutanan.
Pasal 16
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Kehutanan sebagaimana tersebut pada Pasal 15 ayat (1) sampai dengan ayat (5), jabatannya ditetapkan berdasarkan angka kredit terakhir yang dimiliki.
BAB VII
PERPINDAHAN JABATAN
Pasal 17
(1)   Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan lain kedalam jabatan Penyuluh Kehutanan  atau perpindahan antara jabatan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 130/KEP/M.PAN/12/2002;
  2. Memiliki pengalaman dibidang penyuluhan kehutanan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
  3. Usia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun dari jabatan terakhir yang didudukinya; dan
  4. Setiap unsur penilaian prestasi kerja (DP.3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2)   Pangkat awal yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, sedangkan jenjang jabatan Penyuluh Kehutanan ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang diperoleh dari kegiatan unsur utama setelah melalui penilaian dan penetapan angka kredit dari pejabat yang berwenang.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
(1)   Untuk menjamin adanya persamaan persepsi, pola pikir dan tindakan dalam melaksanakan pembinaan Penyuluh Kehutanan, maka Departemen Kehutanan selaku Instansi Pembina Jabatan Penyuluh Kehutanan melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi kepada pejabat yang berkepentingan dan Penyuluh Kehutanan.
(2)   Untuk meningkatkan kemampuan Penyuluh Kehutanan secara profesional sesuai kompetensi jabatan, Departemen Kehutanan selaku   Instansi Pembina, antara lain melakukan:
a.  Penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis fungsional bagi Penyuluh Kehutanan;
b.  Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis fungsional bagi Penyuluh Kehutanan;
c.  Penetapan standar kompetensi jabatan Penyuluh Kehutanan;
d.  Penyusunan formasi jabatan Penyuluh Kehutanan;
e.  Pengembangan sistem informasi jabatan Penyuluh Kehutanan; dan
f.  Fasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi Penyuluh Kehutanan
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1)   Dengan berlakunya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor  130/KEP/M.PAN/12/2002, maka jenjang jabatan Penyuluh Kehutanan yang didasarkan kepada Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16/MENPAN/ 1988 harus disesuaikan ke dalam tingkat dan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 130/KEP/M.PAN/12/2002.
(2)   Penyesuaian tingkat dan jenjang jabatan sebagaimana ditetapkan pada ayat (1) di atas ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit terakhir yang diperoleh Penyuluh Kehutanan.
(3)   Penyesuaian tingkat dan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2003 dan harus sudah selesai ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2004.
Pasal 20
Penyuluh Kehutanan yang telah memperoleh Ijazah Sarjana/ Diploma IV, sebelum berlakunya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 130/KEP/M.PAN/12/2002 dapat diangkat dalam jenjang jabatan Penyuluh Kehutanan tingkat ahli.
BAB X
P E N U T U P
Pasal 21
Petunjuk Pelaksanaan yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini akan diatur kemudian oleh Kepala BKN.
Pasal 22
Untuk memperjelas dan mempermudah pelaksanaan Keputusan ini, dilampirkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 130/KEP/M.PAN/12/2002  sebagaimana tersebut pada Lampiran V.
Pasal 23
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 12/SE/1988 sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Bersama  Menteri Kehutanan dan Kepala BAKN Nomor 348/MENHUT-II/1988 dan Nomor 12/SE/1988, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait yang berkepentingan, untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Pasal  25
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di  :   J A K A R T A  
Pada tanggal  : 12 Agustus 2003
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
ttd.                          
HARDIJANTO

Comments

Popular posts from this blog

GUBERNUR TINJAU OPERASI PASAR MINYAK GORENG DI LAMPUNG TIMUR

GILIRAN SRI JAYA DAN LEPANG TENGAH