PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2000 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang      :    a.    bahwa sesuai dengan Pasal 17 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan tertentu;
b.          bahwa dalam rangka perencanaan, pengembangan, dan pembinaan karir serta peningkatan mutu kepemimpinan dalam jabatan struktural, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural dalam Peraturan Pemerintah;

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.                 Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2.                 Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
3.                 Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
4.                 Pimpinan Instansi adalah Menteri, Jaksa Agung, sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
5.                 Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
6.                 Pejabat Pembina Kepegawaian daerah Propinsi adalah Gubernur.
7.                 Pejabat Pembina kepegawaian Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
8.                 Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan / atau memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan structural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.                 Pola karier adalah pola pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang menggambarkan alur pengembangan karier yang menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan jabatan, kompetensi, serta masa jabatan seseorang Pegawai Negeri Sipil sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun.


BAB II
JABATAN STRUKTURAL DAN ESELON

Pasal 2
( 1 )     Jabatan struktural Eselon I pada instansi Pusat ditetapkan oleh Presiden atas usul Pimpinan Instansi setelah mendapat pertimbangan tertuis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
( 2 )     Jabatan struktural eselon II ke bawah pada instansi Pusat ditetepkan oleh Pimpinan Instansi setelah  mendapat pertimbangan tertulis dan Menteri yang bertangung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
( 3 )     Jabatan Struktural Eselon I ke bawah di Propinsi dan Jabatan Struktural Eselon II ke bawah di Kabupaten / Kota ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3
( 1 )     Eselon tertinggi sampai dengan eselon terendah dan jenjang pangkat untuk setiap eselon adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
( 2 )     Penetapan eselon sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ), ditetapkan berdasarkan penilaian atas bobot tugas, tangung jawab, dan wewenang.








BAB III
PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN STRUKTURAL



Pasal 4
( 1 )     Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang.
( 2 )     Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural, wajib dilantik dan mengucapkan sumpah di hadapan pejabat yang berwenang.

Pasal 5
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural, adalah :
a.                       berstatus Pegawai Negeri Sipil;
b.                      serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 ( satu ) tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan;
c.                       memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan;
d.                      semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 ( dua ) tahun terakhir;
e.                       memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan; dan
f.                        sehat jasmani dan rohani.

Pasal 6
Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian daerah perlu memperhatikan faktor senioritas dalam kepangkatan, usia, pendidikan dan pelatihan jabatan, dan pengalaman yang dimiliki.

Pasal 7
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural belum mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan tingkat jabatan struktural wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan selambat-lambatnya 12 ( dua belas ) bulan sejak yang bersangkutan dilantik.
Pasal 8
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional.

Pasal 9
( 1 )     Untuk kepentingan dinas dan dalam rangka memperluas pengalaman, kemampuan, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, diselenggarakan perpindahan tugas dan /atau perpindahan wilayah kerja.
( 2 )     Secara normal perpindahan tugas dan/atau perpindahan wilayah kerja, dapat dilakukan dalam waktu antara 2 ( dua ) sampai dengan 5 ( lima ) tahun sejak seseorang diangkat dalam jabatan struktural.
( 3 )     Biaya pindah dan penyedian perumahan sebagai akibat perpindahan wilayah kerja, dibebankan kepada negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 10
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena :
a.                       mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya;
b.                      mencapai batas usia pensiun;
c.                       diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
d.                      diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional;
e.                       cuti di luar tanggungan negara, kecuali cuti luar tanggungan negara karena persalinan;
f.                        tugas belajar lebih dari 6 ( enam ) bulan;
g.                       adanya perampingan organisasi pemerintah;
h.                      tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani; atau
i.                         hal-hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11
Ketentuan penilaian mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

BAB IV
POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pasal 12
( 1 )     Untuk menjamin kepastian arah pengembangan karier, ditetapkan pola dasar karier dengan Keputusan Presiden.
( 2 )     setiap pimpinan instansi menetapkan pola karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya berdasar pola dasar karier Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ).

BAB V
PENILAIAN DAN PERTIMBANGAN PENGANGKATAN
DALAM JABATAN

Pasal 13
Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon I pada instansi Pusat ditetapkan oleh Presiden atas usul pimpinan instansi dan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Komisi Kepegawaian Negara.

Pasal 14
( 1 )     Untuk menjamin kualitas dan obyektifitas dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah  di setiap instansi dibentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, selanjutnya disebut Baperjakat.
( 2 )     Baperjakat terdiri dari :
a.     Baperjakat Instansi Pusat;
b.    Baperjakat Instansi Daerah Propinsi;
c.     Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota.
( 3 )     Pembentukan Baperjakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh :
a.     pejabat pembina kepegawaian pusat untuk instansi pusat;
b.    pejabat pembina kepegawaian daerah Propinsi untuk instansi daerah Propinsi;
c.     pejabat pembina kepegawaian daerah Kabupaten / Kota untuk instansi daerah Kabupaten / Kota.
( 4 )     Tugas pokok Baperjakat Instansi Pusat dan Baperjakat Instansi Daerah Propinsi / Kabupaten / Kota memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi / Kabupaten / Kota dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah.
( 5 )     Di samping tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 4 ), Baperjakat bertugas pula memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam memberikan kenaikan pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural, menunjuk prestasi kerja luar biasa baiknya, menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara, dan pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun Pegawai Negeri sipil yang menduduki jabatan struktural Eselon I dan Eselon II.

Pasal 15
( 1 )     Susunan keanggotaan Baperjakat terdiri dari :
a.     seorang Ketua merangkap anggota;
b.    paling banyak 6 ( enam ) orang anggota ; dan
c.     seorang sekretaris.
( 2 )     Untuk menjamin obyektifitas dan kepastian dalam pengambilan keputusan, anggota Baperjakat ditetapkan dalam jumlah ganjil.

Pasal 16
( 1 )     Ketua dan sekretaris Baperjakat Instansi Pusat adalah Pejabat Eselon I dan II yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian dengan anggota Pejabat Eselon I lainnya.
( 2 )     Bagi Instansi Pusat hanya terdapat 1 ( satu ) Pejabat Eselon I, Ketua dan sekretaris Baperjakat adalah Pejabat Eselon II dan Pejabat Eselon III yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian dengan anggota Pejabat Eselon II lainnya.
( 3 )     Ketua Baperjakat Instansi Daerah Propinsi adalah Sekretaris daerah Propinsi, dengan anggota para Pejabat Eselon II, dan Sekretaris secara fungsional dijabat oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
( 4 )     Ketua  Baperjakat  Daerah  Kabupaten/Kota  adalah  Sekretaris Kabupaten Kota,  dengan  anggota  para  Pejabat  eslon  III,  dan Sekretaris  secara  fungsional  dijabat  oleh  pejabat  yang  bertanggung  jawab  di bidang  kepegawaian.



BAB VI
TUNJANGAN  JABATAN  STRUKTURAL

Pasal 17
( 1 )     Pegawai  Negri  Sipil  yang  diangkat  dalam  jabatan  struktural  diberikan  tunjangan  jabatan  struktural.
( 2 )     Tunjangan  jabatan  struktural  sebagaimana  dimaksud  dalam ayat  ( 1 )  diberikan  sejak  pelantikan.
( 3 )     Tunjangan  jabatan  struktural  ditetapkan  dengan  Keputusan  Presiden.

BAB VII
KETENTUAN  LAIN – LAIN

Pasal  18
( 1 )     Untuk  pembinaan  Pegawai  Negri  Sipil secara  nasional  Badan  Kepegawaian  Negara  menyusul  informasi  jabatan  struktural.
( 2 )     Informasi  jabatan  struktural  sebagaimana  dimaksud dalam  ayat  ( 1 )  memuat  formasi  jabatan,  dan  spesifikasi  jabatan  struktural.

BAB VIII
KETENTUAN  PERALIAN

Pasal  19
Pegawai  Negri  Sipil  yang  diangkat  dalam  jabatan  struktural  sebelum  berlakunya  Peraturan  Pemerintah  ini,  apabila  belum  mengikuti  dan  lulus  pendididkan  dan  pelatian  jabatan yang  ditentukan,  selambat – lambatnya  12  ( dua  belas )  bulan  sejak  Peraturan  Pemerintah  ini  berlaku,  harus  mengikuti  pendidikan  dan  pelatian  jabatan  yang  ditentukan.

Pasal  20
( 1 )     Jabatan  struktural  Eselon  V  yang  masih  ada  pada  saat  ditetapkannya  Peraturan  Pemerintah  ini  masih  tetap  berlaku  sepanjang  belum  diubah / diganti  dengan  ketentuan  yang  baru.
( 2 )     Perubahan / penggantian  jabatan  struktural  Eselon V sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  ( 1 )  dilaksanakan  paling lambat  sampai  dengan  akhir  bulan  Desember  2001.


Pasal  21
Sebelum Komisi Kepegawaian  Negara dibentuk, pertimbangan pengangkatan, pemindahan. dan pemberhentian Pegawai Negri Sipil dalam dan dari jabatan struktural Eselon  I  dilakukan berdasarkan ketentuan  peraturan  perundang – undangan  yang  berlaku.

BAB  IX
KETENTUAN  PENUTUP
Ketentuan  teknis pelaksanaan  Peraturan  Pemerintah  ini, diatur lebih lanjut  Kepala  Badan  Kepegawaian  Negara.    

LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 100 TAHUN 2000
TANGGAL 10 NOPEMBER 2000

ESELON DAN JENJANG PANGKAT
JABATAN STRUKTURAL


No

Eselon
Jenjang Pangkat, Golongan / Ruang
Terendah
Tertinggi
Pangkat
Gol/Ruang
Pangkat
Gol/Ruang
1
I a
Pembina Utama Madya
IV/d
Pembina Utama
IV/e
2
I b
Pembina Utama Muda
IV/c
Pembina Utama
IV/e
3
II a
Pembina Utama Muda
IV/c
Pembina Utama Madya
IV/d
4
II b
Pembina Tingkat I
IV/b
Pembina Utama Muda
IV/c
5
III a
Pembina
IV/a
Pembina Tingkat I
IV/b
6
III b
Penata Tingkat I
III/d
Pembina
IV/a
7
IV a
Penata
III/c
Penata Tingkat I
III/d
8
IV b
Penata Muda Tingkat I
III/b
Penata
III/c

Comments

Popular posts from this blog

GUBERNUR TINJAU OPERASI PASAR MINYAK GORENG DI LAMPUNG TIMUR

GILIRAN SRI JAYA DAN LEPANG TENGAH