PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2000 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan Pasal 17 ayat ( 1 )
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam
jabatan tertentu;
b.
bahwa dalam rangka perencanaan,
pengembangan, dan pembinaan karir serta peningkatan mutu kepemimpinan dalam
jabatan struktural, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang
pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural dalam Peraturan
Pemerintah;
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 43 Tahun 1999.
2.
Jabatan struktural adalah suatu
kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang
Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
3.
Eselon adalah tingkatan jabatan
struktural.
4.
Pimpinan Instansi adalah Menteri,
Jaksa Agung, sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer,
Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Kepala Kepolisian Negara,
Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
5.
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
adalah Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris
Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Kepala Kepolisian
Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan
Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
6.
Pejabat Pembina Kepegawaian daerah
Propinsi adalah Gubernur.
7.
Pejabat Pembina kepegawaian
Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
8.
Pejabat yang berwenang adalah
pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan / atau memberhentikan
Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan structural sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.
Pola karier adalah pola pembinaan
Pegawai Negeri Sipil yang menggambarkan alur pengembangan karier yang
menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan dan
pelatihan jabatan, kompetensi, serta masa jabatan seseorang Pegawai Negeri
Sipil sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun.
BAB II
JABATAN STRUKTURAL DAN
ESELON
Pasal 2
( 1 ) Jabatan
struktural Eselon I pada instansi Pusat ditetapkan oleh Presiden atas usul
Pimpinan Instansi setelah mendapat pertimbangan tertuis dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
( 2 ) Jabatan
struktural eselon II ke bawah pada instansi Pusat ditetepkan oleh Pimpinan
Instansi setelah mendapat pertimbangan
tertulis dan Menteri yang bertangung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
( 3 ) Jabatan
Struktural Eselon I ke bawah di Propinsi dan Jabatan Struktural Eselon II ke
bawah di Kabupaten / Kota ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
( 1 ) Eselon
tertinggi sampai dengan eselon terendah dan jenjang pangkat untuk setiap eselon
adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
( 2 ) Penetapan
eselon sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ), ditetapkan berdasarkan penilaian
atas bobot tugas, tangung jawab, dan wewenang.
BAB III
PENGANGKATAN, PEMINDAHAN,
DAN PEBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN STRUKTURAL
Pasal 4
( 1 ) Pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan
struktural ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang.
( 2 ) Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural, wajib dilantik dan
mengucapkan sumpah di hadapan pejabat yang berwenang.
Pasal 5
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan
struktural, adalah :
a.
berstatus Pegawai Negeri Sipil;
b.
serendah-rendahnya menduduki
pangkat 1 ( satu ) tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan;
c.
memiliki kualifikasi dan tingkat
pendidikan yang ditentukan;
d.
semua unsur penilaian prestasi
kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 ( dua ) tahun terakhir;
e.
memiliki kompetensi jabatan yang
diperlukan; dan
f.
sehat jasmani dan rohani.
Pasal 6
Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian daerah perlu
memperhatikan faktor senioritas dalam kepangkatan, usia, pendidikan dan
pelatihan jabatan, dan pengalaman yang dimiliki.
Pasal 7
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural
belum mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan
tingkat jabatan struktural wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan
kepemimpinan selambat-lambatnya 12 ( dua belas ) bulan sejak yang bersangkutan
dilantik.
Pasal 8
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak
dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan
jabatan fungsional.
Pasal 9
( 1 ) Untuk
kepentingan dinas dan dalam rangka memperluas pengalaman, kemampuan, dan
memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, diselenggarakan perpindahan tugas
dan /atau perpindahan wilayah kerja.
( 2 ) Secara
normal perpindahan tugas dan/atau perpindahan wilayah kerja, dapat dilakukan
dalam waktu antara 2 ( dua ) sampai dengan 5 ( lima ) tahun sejak seseorang
diangkat dalam jabatan struktural.
( 3 ) Biaya
pindah dan penyedian perumahan sebagai akibat perpindahan wilayah kerja,
dibebankan kepada negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan
struktural karena :
a.
mengundurkan diri dari jabatan yang
didudukinya;
b.
mencapai batas usia pensiun;
c.
diberhentikan sebagai Pegawai
Negeri Sipil;
d.
diangkat dalam jabatan struktural
lain atau jabatan fungsional;
e.
cuti di luar tanggungan negara,
kecuali cuti luar tanggungan negara karena persalinan;
f.
tugas belajar lebih dari 6 ( enam )
bulan;
g.
adanya perampingan organisasi
pemerintah;
h.
tidak memenuhi persyaratan
kesehatan jasmani dan rohani; atau
i.
hal-hal lain yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
Ketentuan penilaian mengenai pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Presiden.
BAB IV
POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 12
( 1 ) Untuk
menjamin kepastian arah pengembangan karier, ditetapkan pola dasar karier
dengan Keputusan Presiden.
( 2 ) setiap
pimpinan instansi menetapkan pola karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya
berdasar pola dasar karier Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat
( 1 ).
BAB V
PENILAIAN DAN PERTIMBANGAN
PENGANGKATAN
DALAM JABATAN
Pasal 13
Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari
jabatan struktural Eselon I pada instansi Pusat ditetapkan oleh Presiden atas usul
pimpinan instansi dan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Komisi
Kepegawaian Negara.
Pasal 14
( 1 ) Untuk
menjamin kualitas dan obyektifitas dalam pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural Eselon II
ke bawah di setiap instansi dibentuk
Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, selanjutnya disebut Baperjakat.
( 2 ) Baperjakat
terdiri dari :
a.
Baperjakat Instansi Pusat;
b.
Baperjakat Instansi Daerah
Propinsi;
c.
Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota.
( 3 ) Pembentukan
Baperjakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh :
a.
pejabat pembina kepegawaian pusat
untuk instansi pusat;
b.
pejabat pembina kepegawaian daerah
Propinsi untuk instansi daerah Propinsi;
c.
pejabat pembina kepegawaian daerah
Kabupaten / Kota untuk instansi daerah Kabupaten / Kota.
( 4 ) Tugas
pokok Baperjakat Instansi Pusat dan Baperjakat Instansi Daerah Propinsi /
Kabupaten / Kota memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi / Kabupaten / Kota dalam
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural
Eselon II ke bawah.
( 5 ) Di
samping tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 4 ), Baperjakat bertugas
pula memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam memberikan
kenaikan pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural, menunjuk prestasi
kerja luar biasa baiknya, menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara,
dan pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun Pegawai Negeri sipil yang
menduduki jabatan struktural Eselon I dan Eselon II.
Pasal 15
( 1 ) Susunan
keanggotaan Baperjakat terdiri dari :
a.
seorang Ketua merangkap anggota;
b.
paling banyak 6 ( enam ) orang
anggota ; dan
c.
seorang sekretaris.
( 2 ) Untuk
menjamin obyektifitas dan kepastian dalam pengambilan keputusan, anggota
Baperjakat ditetapkan dalam jumlah ganjil.
Pasal 16
( 1 ) Ketua
dan sekretaris Baperjakat Instansi Pusat adalah Pejabat Eselon I dan II yang
secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian dengan anggota
Pejabat Eselon I lainnya.
( 2 ) Bagi
Instansi Pusat hanya terdapat 1 ( satu ) Pejabat Eselon I, Ketua dan sekretaris
Baperjakat adalah Pejabat Eselon II dan Pejabat Eselon III yang secara
fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian dengan anggota Pejabat
Eselon II lainnya.
( 3 ) Ketua
Baperjakat Instansi Daerah Propinsi adalah Sekretaris daerah Propinsi, dengan
anggota para Pejabat Eselon II, dan Sekretaris secara fungsional dijabat oleh
pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
( 4 ) Ketua Baperjakat
Daerah Kabupaten/Kota adalah
Sekretaris Kabupaten Kota,
dengan anggota para
Pejabat eslon III,
dan Sekretaris secara fungsional
dijabat oleh pejabat
yang bertanggung jawab
di bidang kepegawaian.
BAB VI
TUNJANGAN JABATAN
STRUKTURAL
Pasal 17
( 1 ) Pegawai Negri
Sipil yang diangkat
dalam jabatan struktural
diberikan tunjangan jabatan
struktural.
( 2 ) Tunjangan jabatan
struktural sebagaimana dimaksud
dalam ayat ( 1 ) diberikan
sejak pelantikan.
( 3 ) Tunjangan jabatan
struktural ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
BAB VII
KETENTUAN LAIN – LAIN
Pasal 18
( 1 ) Untuk pembinaan
Pegawai Negri Sipil secara
nasional Badan Kepegawaian
Negara menyusul informasi
jabatan struktural.
( 2 ) Informasi jabatan
struktural sebagaimana dimaksud dalam ayat (
1 ) memuat formasi
jabatan, dan spesifikasi
jabatan struktural.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIAN
Pasal 19
Pegawai Negri Sipil
yang diangkat dalam jabatan struktural
sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, apabila
belum mengikuti dan
lulus pendididkan dan
pelatian jabatan yang ditentukan,
selambat – lambatnya 12 ( dua
belas ) bulan sejak
Peraturan Pemerintah ini
berlaku, harus mengikuti
pendidikan dan pelatian
jabatan yang ditentukan.
Pasal 20
( 1 ) Jabatan struktural
Eselon V yang
masih ada pada
saat ditetapkannya Peraturan
Pemerintah ini masih
tetap berlaku sepanjang
belum diubah / diganti dengan
ketentuan yang baru.
( 2 ) Perubahan
/ penggantian jabatan struktural
Eselon V sebagaimana dimaksud dalam
ayat ( 1 ) dilaksanakan
paling lambat sampai dengan
akhir bulan Desember
2001.
Pasal 21
Sebelum Komisi Kepegawaian
Negara dibentuk, pertimbangan pengangkatan, pemindahan. dan
pemberhentian Pegawai Negri Sipil dalam dan dari jabatan struktural Eselon I
dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang –
undangan yang berlaku.
BAB
IX
KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan teknis
pelaksanaan Peraturan Pemerintah
ini, diatur lebih lanjut Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 100 TAHUN 2000
TANGGAL 10 NOPEMBER 2000
ESELON DAN JENJANG PANGKAT
JABATAN STRUKTURAL
No
|
Eselon
|
Jenjang Pangkat, Golongan / Ruang
|
|||
Terendah
|
Tertinggi
|
||||
Pangkat
|
Gol/Ruang
|
Pangkat
|
Gol/Ruang
|
||
1
|
I a
|
Pembina Utama
Madya
|
IV/d
|
Pembina Utama
|
IV/e
|
2
|
I b
|
Pembina Utama
Muda
|
IV/c
|
Pembina Utama
|
IV/e
|
3
|
II a
|
Pembina Utama
Muda
|
IV/c
|
Pembina Utama
Madya
|
IV/d
|
4
|
II b
|
Pembina Tingkat
I
|
IV/b
|
Pembina Utama
Muda
|
IV/c
|
5
|
III a
|
Pembina
|
IV/a
|
Pembina Tingkat
I
|
IV/b
|
6
|
III b
|
Penata Tingkat
I
|
III/d
|
Pembina
|
IV/a
|
7
|
IV a
|
Penata
|
III/c
|
Penata Tingkat
I
|
III/d
|
8
|
IV b
|
Penata Muda
Tingkat I
|
III/b
|
Penata
|
III/c
|
Comments
Post a Comment