PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 01/III/PB/2011 NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA KREDITNYA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL
DAN
KEPALA BADAN
KEPEGAWAIAN NEGARA,
Menimbang : bahwa
dalam rangka melaksanakan Pasal 41 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya perlu menetapkan Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
2.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara
Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3098), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 24);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
9.
Peraturan
Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
10.
Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
11.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
15. Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
16.
Keputusan
Presiden Nomor 73/M Tahun 2007 mengenai Pengangkatan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
17. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
18. Peraturan Presiden Nomor 47 tahun
2009 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia;
19. Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian
Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
20.
Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
21.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA KREDITNYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang
dimaksud dengan:
1.
Jabatan
fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan
pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
2.
Pengawas
Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan
wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan
akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
3.
Satuan pendidikan
adalah taman kanak-kanak/raudhatul athfal, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah,
sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/madrasah
aliyah, sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, pendidikan luar biasa atau bentuk lain yang
sederajat.
4.
Kegiatan
pengawasan adalah kegiatan Pengawas Sekolah dalam menyusun program pengawasan,
melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan
melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.
5.
Pengembangan profesi
adalah kegiatan yang dirancang dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, sikap dan keterampilan untuk peningkatan profesionalisme maupun
dalam rangka menghasilkan sesuatu bermanfaat bagi pendidikan sekolah.
6.
Tim penilai
jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai
prestasi kerja Pengawas Sekolah.
7.
Angka kredit adalah
satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir
kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Pengawas Sekolah dalam rangka
pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
8.
Standar nasional pendidikan
adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.
Pejabat pembina kepegawaian
pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian,
Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut, Kepala Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara
dan Lembaga lainnya yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I dan bukan
merupakan bagian dari Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
10.
Pejabat pembina kepegawaian
daerah Provinsi adalah Gubernur.
11.
Pejabat pembina kepegawaian
daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
12.
Daerah khusus
adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat
adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang
mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan
darurat lain.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, RUMPUN
JABATAN,
BEBAN KERJA, DAN BIDANG PENGAWASAN
Pasal 2
(1)
Pengawas
Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan
akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan.
(2)
Pengawas
Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan karier yang hanya
dapat diduduki oleh Guru yang berstatus sebagai PNS.
Pasal 3
Tugas pokok
Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial
pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan
pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan,
penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional Guru, evaluasi hasil
pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Pasal 4
Jabatan
fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang termasuk dalam
rumpun pendidikan lainnya.
Pasal 5
(1)
Beban kerja
Pengawas Sekolah adalah 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam perminggu di
dalamnya termasuk pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan
pembimbingan di sekolah binaan.
(2)
Sasaran
pengawasan bagi setiap Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebagai berikut:
a.
untuk taman
kanak-kanak/raudathul athfal dan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah paling
sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau 60
(enam puluh) Guru;
b.
untuk sekolah
menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan sekolah menengah atas/madrasah
aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan paling sedikit 7
satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru mata pelajaran/kelompok mata
pelajaran;
c.
untuk sekolah
luar biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru;
dan
d.
untuk
pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) Guru bimbingan
dan konseling.
(3)
Untuk daerah
khusus, beban kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit 5 (lima) satuan pendidikan secara lintas tingkat satuan dan jenjang
pendidikan.
Pasal 6
Bidang pengawasan meliputi
pengawasan taman kanak-kanak/raudhatul athfal, sekolah dasar/madrasah
ibtidaiyah, pengawasan rumpun mata pelajaran/mata pelajaran, pendidikan luar
biasa, dan bimbingan konseling.
BAB III
INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS
INSTANSI PEMBINA
Pasal 7
(1)
Instansi
pembina jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah Kementerian Pendidikan
Nasional.
(2)
Instansi
pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membina jabatan
fungsional Pengawas Sekolah menurut peraturan perundang-undangan dengan fungsi,
antara lain:
a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Pengawas Sekolah;
b. menyusun pedoman formasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah;
c. menetapkan standar kompetensi jabatan fungsional Pengawas Sekolah;
d. mengusulkan tunjangan jabatan fungsional Pengawas Sekolah;
e. melakukan sosialisasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah serta petunjuk
pelaksanaannya;
f.
menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan
fungsional/teknis fungsional Pengawas Sekolah;
g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Pengawas
Sekolah;
h. mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah;
i.
memfasilitasi pelaksanaan jabatan
fungsional Pengawas Sekolah;
j.
memfasilitasi pembentukan organisasi profesi dan penyusunan
kode etik jabatan fungsional Pengawas Sekolah;
k. melakukan koordinasi antara instansi pembina dengan instansi pengguna
dalam pelaksanaan berbagai pedoman dan petunjuk teknis; dan
l.
melakukan monitoring dan evaluasi
jabatan fungsional Pengawas Sekolah.
BAB IV
JENJANG JABATAN/PANGKAT
Pasal 8
(1)
Jabatan fungsional Pengawas
Sekolah merupakan jabatan tingkat keahlian.
(2)
Jenjang
jabatan fungsional Pengawas Sekolah dari yang terendah sampai dengan yang
tertinggi, yaitu:
a.
Pengawas
Sekolah Muda;
b.
Pengawas
Sekolah Madya; dan
c.
Pengawas
Sekolah Utama.
(3)
Jenjang
pangkat Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan
jenjang jabatannya, yaitu:
a. Pengawas Sekolah Muda:
1.
Penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d.
b. Pengawas Sekolah Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
c. Pengawas Sekolah Utama:
1.
Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d; dan
2.
Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(4)
Jenjang
jabatan/pangkat Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), adalah
jenjang jabatan/pangkat berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk
masing-masing jenjang jabatan.
(5) Penetapan jenjang
jabatan fungsional Pengawas Sekolah ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit
yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit sehingga dimungkinkan jabatan/pangkat tidak sesuai dengan jabatan/pangkat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
BAB V
UNSUR DAN SUB
UNSUR KEGIATAN
Pasal 9
Unsur dan sub unsur kegiatan Pengawas Sekolah, adalah:
a.
Pendidikan,
meliputi:
1.
mengikuti
pendidikan dan memperoleh gelar/ijazah;
2.
mengikuti pendidikan
dan pelatihan (diklat) fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh Surat
Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan
3.
mengikuti
diklat fungsional Pengawas Sekolah serta memperoleh STTPP.
b.
Pengawasan
akademik dan manajerial, meliputi:
1.
penyusunan
program;
2.
pelaksanaan
program;
3.
evaluasi
hasil pelaksanaan program pengawasan;
4.
membimbing
dan melatih profesional Guru; dan
5.
pelaksanaan
tugas kepengawasan di daerah khusus.
c.
Pengembangan
profesi, meliputi:
1.
menyusun
karya tulis ilmiah; dan
2.
membuat karya
inovatif.
d.
Penunjang
tugas Pengawas Sekolah, meliputi:
1.
peran serta
dalam seminar/lokakarya di bidang pendidikan formal/kepengawasan sekolah;
2.
keanggotaan
dalam organisasi profesi;
3.
keanggotaan
dalam tim penilai angka kredit jabatan fungsional Pengawas Sekolah;
4.
melaksanakan
kegiatan pendukung pengawasan sekolah;
5.
mendapat
penghargaan/tanda jasa; dan
6.
memperoleh
gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya.
BAB VI
RINCIAN KEGIATAN JENJANG JABATAN
Pasal 10
Rincian kegiatan Pengawas Sekolah sesuai dengan
jenjang jabatan, sebagai berikut:
1. Pengawas
Sekolah Muda:
a.
menyusun
program pengawasan;
b.
melaksanakan
pembinaan Guru;
c.
memantau
pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, dan standar
penilaian;
d.
melaksanakan
penilaian kinerja Guru;
e.
melaksanakan
evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
f.
menyusun
program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru di KKG/MGMP/MGP dan
sejenisnya;
g.
melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesional Guru; dan
h.
mengevaluasi
hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.
2. Pengawas Sekolah
Madya:
a.
menyusun
program pengawasan;
b.
melaksanakan
pembinaan Guru dan/atau kepala sekolah;
c.
memantau
pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, dan standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan;
d.
melaksanakan
penilaian kinerja Guru dan/atau kepala sekolah;
e.
melaksanakan
evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
f.
menyusun
program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah di
KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
g.
melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah;
h.
melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah,
rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem
informasi dan manajemen;
i.
mengevaluasi
hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah; dan
j.
membimbing Pengawas
Sekolah Muda dalam melaksanakan tugas pokok.
a.
menyusun
program pengawasan;
b.
melaksanakan
pembinaan Guru dan
kepala sekolah;
c.
memantau
pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, dan standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan;
d.
melaksanakan
penilaian kinerja Guru dan kepala sekolah;
e.
melaksanakan
evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
f.
mengevaluasi
hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi;
g.
menyusun
program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah di
KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
h.
melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah;
i.
melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah,
rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem
informasi dan manajemen;
j.
mengevaluasi
hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah;
k.
membimbing Pengawas
Sekolah Muda dan Pengawas Sekolah Madya dalam melaksanakan tugas pokok; dan
l.
melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan
penelitian tindakan.
BAB VII
PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Bagian pertama
Pejabat yang berwenang mengangkat
Pasal 11
Pejabat yang berwenang mengangkat
Guru PNS dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penetapan
Surat Keputusan
Pengangkatan
dalam Jabatan
Pasal 12
(1) Pengangkatan Guru PNS dalam jabatan fungsional Pengawas
Sekolah ditetapkan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang.
(2) Pejabat yang
berwenang mengangkat Guru PNS dalam jabatan fungsional Pengawas
Sekolah dapat menunjuk pejabat lain di lingkungannya.
(3) Surat
keputusan pengangkatan Guru PNS dalam
jabatan fungsional Pengawas Sekolah tidak dapat berlaku surut.
Bagian Ketiga
Persyaratan
Pengangkatan
dalam Jabatan
Pasal 13
(1)
Persyaratan
pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah, sebagai berikut:
a.
masih
berstatus sebagai Guru dan memiliki sertifikat pendidik dengan pengalaman
mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun atau Guru yang diberi tugas tambahan
sebagai kepala sekolah/madrasah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai dengan
satuan pendidikannya masing-masing;
b.
berijazah
paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang pendidikan;
c.
memiliki
keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan;
d.
memiliki
pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
e.
usia paling
tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
f.
lulus seleksi
calon Pengawas Sekolah;
g.
telah
mengikuti diklat fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP; dan
h.
setiap unsur
penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
(DP3) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2)
Untuk
menentukan angka kredit dan jenjang jabatan fungsional Pengawas Sekolah
digunakan angka kredit yang berasal dari angka kredit jabatan fungsional Guru.
(3)
Surat Keputusan
pengangkatan Guru PNS dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah dibuat dengan
menggunakan contoh formulir sebagaimana tersebut dalam Lampiran
I Peraturan Bersama ini.
Bagian Keempat
Formasi Jabatan
Pasal 14
(1)
Di samping
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pengangkatan Guru PNS dalam jabatan
fungsional Pengawas Sekolah dilaksanakan sesuai formasi jabatan fungsional
Pengawas Sekolah dengan ketentuan, sebagai berikut:
a.
Pengangkatan Guru
PNS Pusat dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah dilaksanakan sesuai dengan
formasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah yang ditetapkan oleh Menteri yang
bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat
pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b.
Pengangkatan Guru
PNS Daerah dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah dilaksanakan sesuai
formasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah
masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan berdasarkan
pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Formasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan beban kerja Pengawas Sekolah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1),
diatur sebagai berikut:
a. jumlah seluruh satuan pendidikan di Provinsi/Kabupaten/Kota dibagi jumlah
sasaran pengawasan; atau
b. jumlah seluruh Guru di Provinsi/Kabupaten/Kota dibagi sasaran Guru yang
dibina.
BAB VIII
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 15
(1)
Untuk kelancaran penilaian dan
penetapan angka kredit, setiap Pengawas Sekolah wajib mencatat dan
menginventarisasi semua kegiatan yang dilakukan.
(2)
Hasil inventarisasi kegiatan
dituangkan dalam bentuk Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) wajib
diusulkan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3)
Penilaian dan penetapan angka
kredit Pengawas Sekolah dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(4)
Penilaian dan penetapan angka
kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu)
tahun yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk kenaikan pangkat periode
April, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Januari tahun yang
bersangkutan; dan
b.
untuk kenaikan pangkat periode
Oktober, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Juli tahun yang
bersangkutan.
Bagian Pertama
Pejabat Yang Berwenang Menetapkan
Angka Kredit
Pasal 16
Pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit, adalah:
a.
Menteri Pendidikan
Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi Pengawas
Sekolah Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan
Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di
lingkungan instansi pusat dan daerah.
b.
Direktur
Jenderal Kementerian Agama yang membidangi pendidikan bagi Pengawas Sekolah
Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Agama.
c.
Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi bagi Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata,
golongan ruang III/c dan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di
lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
d.
Gubernur atau
Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Pengawas Sekolah Muda, pangkat
Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi;
e.
Bupati/Walikota
atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Pengawas Sekolah Muda,
pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
f.
Pimpinan
instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Pengawas Sekolah Muda,
pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar
Kementerian Agama.
Pasal 17
(1)
Dalam rangka tertib
administrasi dan pengendalian, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus
membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(2)
Apabila terdapat pergantian
pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, spesimen tanda tangan pejabat
yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara /Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
Pasal 18
Apabila pejabat yang
berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan angka kredit sampai
batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (3) dan ayat (4), maka penetapan angka kredit dapat dilakukan
oleh atasan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit atau pejabat lain
satu tingkat dibawahnya, yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang
pendidikan nonformal dan informal setelah mendapatkan delegasi atau kuasa dari
atasan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit atau pejabat yang
berwenang menetapkan angka kredit.
Bagian Kedua
Tim penilai
Pasal 19
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dibantu oleh:
a.
Tim penilai
Kementerian Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat
eselon I bagi Menteri Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut tim penilai
Pusat.
b.
Tim penilai
Direktorat Jenderal Kementerian Agama bagi Direktur Jenderal Kementerian Agama
yang membidangi pendidikan yang selanjutnya disebut tim penilai Kementerian
Agama.
c.
Tim penilai
Kantor Wilayah Kementerian Agama bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
yang selanjutnya tim penilai Kantor Wilayah.
d.
Tim penilai
Provinsi bagi Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan yang
selanjutnya disebut tim penilai Provinsi.
e.
Tim penilai
Kabupaten/Kota bagi Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi
pendidikan yang selanjutnya disebut tim penilai Kabupaten/Kota.
f.
Tim penilai
Instansi Pusat di luar Kementerian Agama bagi pimpinan instansi pusat atau
pejabat lain yang ditunjuk, yang selanjutnya disebut tim penilai Instansi.
Pasal
20
(1)
Syarat untuk menjadi anggota tim penilai adalah:
a.
menduduki jabatan/pangkat
paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pengawas Sekolah yang dinilai;
b.
memiliki keahlian serta mampu
untuk menilai prestasi kerja Pengawas Sekolah; dan
c.
dapat aktif melakukan
penilaian.
(2)
Anggota tim penilai jabatan fungsional Pengawas Sekolah
harus lulus diklat calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri
Pendidikan Nasional.
(3)
Masa jabatan anggota tim penilai adalah 3 (tiga) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(4)
Anggota tim penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa
jabatan secara berturut-turut dapat diangkat kembali setelah melampaui masa
tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(5)
Dalam hal terdapat anggota tim penilai yang berhalangan
tetap, maka Ketua tim penilai mengusulkan pengganti antar waktu untuk
meneruskan sisa masa tugas, kepada pejabat yang berwenang menetapkan tim penilai.
(6)
Dalam hal terdapat tim penilai yang turut dinilai, Ketua
tim penilai dapat mengangkat anggota tim penilai pengganti.
(7)
Susunan anggota tim penilai paling sedikit 7 (tujuh)
orang terdiri dari unsur teknis, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional
Pengawas Sekolah, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
seorang Ketua merangkap
anggota dari unsur teknis;
b.
seorang Wakil Ketua merangkap
anggota;
c.
seorang Sekretaris merangkap
anggota dari unsur kepegawaian; dan
d.
paling sedikit 4 (empat) orang anggota.
(8)
Anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
huruf d paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Pengawas Sekolah.
(9)
Dalam hal komposisi jumlah anggota tim penilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d tidak dapat dipenuhi, maka anggota
tim penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam
penilaian prestasi kerja di pengawasan akademik dan manajerial.
(10)
Tata kerja tim penilai dan tata cara
penilaian angka kredit jabatan fungsional Pengawas Sekolah ditetapkan oleh
Menteri Pendidikan Nasional selaku Pimpinan Instasi Pembina jabatan fungsional
Pengawas Sekolah.
Pasal 21
(1)
Tugas tim penilai Pusat:
a.
membantu Menteri Pendidikan
Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I dalam menetapkan
angka kredit Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan
ruang IV/e di lingkungan instansi
pusat dan daerah.
b.
melaksanakan tugas-tugas lain
yang diberikan oleh Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I yang berhubungan
dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2)
Tugas tim penilai Kementerian Agama:
a.
membantu Direktur Jenderal
Kementerian Agama yang membidangi pendidikan dalam menetapkan angka kredit Pengawas
Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Agama.
b.
melaksanakan tugas-tugas lain
yang diberikan oleh Direktur Jenderal Kementerian Agama yang membidangi
pendidikan yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud
pada huruf a.
(3)
Tugas tim penilai Kantor Wilayah:
a. membantu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam
menetapkan angka kredit Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c
dan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang berhubungan dengan penetapan angka
kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(4)
Tugas tim penilai Provinsi:
a.
membantu Gubernur atau Kepala
Dinas yang membidangi pendidikan dalam menetapkan angka kredit Pengawas Sekolah
Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah
Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
b.
melaksanakan tugas-tugas lain
yang diberikan oleh Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan yang
berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(5)
Tugas tim penilai Kabupaten/Kota:
a. membantu Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi
pendidikan dalam menetapkan angka kredit Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata,
golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati/Walikota
atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan yang berhubungan dengan penetapan
angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(6)
Tugas tim penilai Instansi:
a.
membantu pimpinan instansi
pusat atau pejabat lain yang ditunjuk dalam menetapkan angka kredit Pengawas
Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas
Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Kementerian Agama.
b.
melaksanakan tugas-tugas lain
yang diberikan oleh pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk
yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf
a.
(7)
Apabila tim penilai instansi belum
dibentuk, penilaian angka kredit Pengawas Sekolah dapat dimintakan kepada tim
penilai Pusat.
(8)
Apabila tim penilai Kabupaten/Kota belum
dibentuk, penilaian angka kredit Pengawas Sekolah dapat dimintakan kepada tim
penilai Kabupaten/Kota lain terdekat atau tim penilai Provinsi yang
bersangkutan atau tim penilai Pusat.
(9)
Apabila tim penilai Provinsi belum
dibentuk, penilaian angka kredit Pengawas Sekolah dapat dimintakan kepada tim
penilai Provinsi lain terdekat atau tim penilai Pusat.
(10)
Apabila tim penilai Kantor Wilayah belum
dibentuk, penilaian angka kredit
Pengawas Sekolah dapat dimintakan kepada tim penilai Kantor Wilayah
terdekat atau tim penilai Kementerian Agama.
Bagian Ketiga
Sekretariat
Tim Penilai
Pasal 22
(1)
Untuk
membantu tim penilai dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat tim
penilai yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional
bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
(2)
Sekretariat
tim penilai dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit.
Bagian Keempat
Tim Teknis
Pasal 23
(1)
Pejabat yang
berwenang menetapkan angka kredit dapat membentuk tim teknis yang anggotanya
terdiri dari para ahli, baik yang berkedudukan sebagai PNS atau bukan PNS yang
mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2)
Tugas tim
teknis adalah memberikan saran dan pendapat kepada Ketua tim penilai
dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan
yang memerlukan keahlian tertentu.
(3)
Tim teknis
dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua tim penilai.
Bagian Kelima
Pengusulan Penetapan Angka Kredit
Pasal 24
(1)
Untuk menilai prestasi kerja
Pengawas Sekolah dilakukan penilaian angka kredit oleh tim penilai.
(2)
Setiap Pengawas Sekolah yang
akan dinilai prestasi kerjanya wajib menyiapkan bahan penilaian yang dituangkan
dalam DUPAK.
(3)
Bahan penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pimpinan unit kerja melalui atasan
langsung.
(4)
Pimpinan unit kerja
menyampaikan bahan penilaian angka kredit Pengawas Sekolah kepada pejabat yang
berwenang mengusulkan penetapan angka kredit.
(5)
Pejabat
yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit Pengawas Sekolah menyampaikan usul penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit melalui sekretariat tim penilai.
(6)
DUPAK Pengawas Sekolah dibuat
menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada
Lampiran II-A sampai dengan Lampiran II-C
Peraturan Bersama ini.
(7)
Setiap usul penetapan angka
kredit Pengawas Sekolah dilampiri dengan :
a.
surat pernyataan melakukan pendidikan,
dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran III Peraturan Bersama ini.
b.
surat pernyataan melakukan
kegiatan pengawasan akademik dan manajerial, dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tersebut pada Lampiran
IV Peraturan Bersama ini;
c.
surat pernyataan
melakukan kegiatan
pengembangan profesi, dibuat menurut
contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Bersama ini; dan
d.
surat pernyataan
melakukan kegiatan penunjang tugas, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tersebut pada Lampiran VI
Peraturan Bersama ini;
(8)
Surat pernyataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) harus disertai dengan bukti fisik.
Pasal
25
(1)
Setiap usulan penetapan
angka kredit bagi Pengawas Sekolah harus
dinilai secara obyektif oleh tim penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai
angka kredit sebagaimana tersebut pada Lampiran
I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010.
(2)
Hasil penilaian tim penilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat yang
berwenang menetapkan angka kredit untuk ditetapkan angka kreditnya.
Pasal 26
Usul penetapan angka kredit Pengawas Sekolah
diajukan oleh:
a.
Sekretaris
Jenderal Kementerian Agama, Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi
pendidikan, Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan,
Pimpinan Instansi Pusat di luar Kementerian Agama atau pejabat lain yang
ditunjuk kepada Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk
setingkat eselon I untuk angka kredit Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina
Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat
Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah.
b.
Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama
untuk angka kredit Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a
di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
c.
Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi untuk angka kredit Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan
ruang III/c dan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
d.
Pejabat
eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Gubernur atau Kepala Dinas yang
membidangi pendidikan untuk angka kredit Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata,
golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
e.
Pejabat
eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Bupati/Walikota atau Kepala Dinas
yang membidangi pendidikan untuk angka kredit Pengawas Sekolah Muda, pangkat
Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
f.
Pejabat
eselon III yang membidangi kepegawaian kepada pimpinan instansi pusat atau
pejabat lain yang ditunjuk untuk angka
kredit Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai
dengan Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di
lingkungan instansi pusat di luar Kementerian Agama.
Pasal 27
(1)
Penetapan angka kredit (PAK)
Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2),
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, dibuat menurut
contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VII Peraturan Bersama ini.
(2)
Asli PAK disampaikan kepada
Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada:
a.
Pengawas Sekolah yang
bersangkutan;
b.
Sekretaris tim penilai Pengawas
Sekolah yang bersangkutan;
c.
Kepala Biro/Badan Kepegawaian
Daerah/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;
d.
Pimpinan unit kerja yang
bersangkutan; dan
e.
Pejabat lain yang dipandang
perlu.
BAB IX
KENAIKAN JABATAN/PANGKAT
Pasal 28
Penetapan angka kredit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), digunakan sebagai dasar untuk
mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Pengawas Sekolah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal
29
(1) Penetapan kenaikan jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27, dapat dipertimbangkan apabila:
a.
paling
singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
b.
memenuhi
angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih
tinggi; dan
c.
setiap
unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2)
Kenaikan
jabatan dari jenjang Pengawas Sekolah Muda menjadi Pengawas Sekolah Madya
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing.
(3)
Kenaikan
jabatan dari jenjang Pengawas Sekolah Madya menjadi Pengawas Sekolah Utama
ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 30
(1) Penetapan kenaikan pangkat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 dapat dipertimbangkan apabila:
a.
paling
singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b.
memenuhi
angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi; dan
c.
setiap
unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2)
Kenaikan
pangkat PNS Pusat/Daerah yang menduduki jabatan Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan
ruang IV/b untuk menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c sampai dengan Pengawas
Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan
teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3)
Kenaikan
pangkat PNS Pusat yang menduduki jabatan Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata,
golongan ruang III/c untuk menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
sampai dengan Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat yang
bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
(4)
Kenaikan
pangkat PNS Daerah Provinsi yang menduduki jabatan Pengawas Sekolah Muda,
pangkat Penata, golongan ruang III/c untuk menjadi Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d sampai dengan Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian
Daerah Provinsi yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala
Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(5)
Kenaikan
pangkat PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Pengawas Sekolah Muda,
pangkat Penata, golongan ruang III/c untuk menjadi pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian
Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan
setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(6)
Kenaikan
pangkat PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Pengawas Sekolah Muda,
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d untuk menjadi Pengawas Sekolah Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan pangkat Pembina Tingkat I, golongan
ruang IV/b, ditetapkan oleh Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat
persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang
bersangkutan.
Pasal 31
(1)
Kenaikan pangkat bagi
Pengawas Sekolah dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi
dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan terlebih
dahulu oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengawas
Sekolah yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk
kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit
tersebut secara kumulatif diperhitungkan
untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.
Pasal 32
(1) Jumlah
angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pengawas Sekolah untuk pengangkatan dan kenaikan
jabatan/pangkat adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II, Lampiran III,
dan Lampiran IV Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 dengan ketentuan:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal
dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan; dan
b. paling tinggi 20% (dua persen) angka kredit berasal dari unsur
penunjang.
(2)
Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Pengawas
Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas
Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan
pengembangan profesi.
Pasal 33
(1) Pengawas Sekolah yang
pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, maka
pada tahun kedua wajib mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) angka
kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari sub unsur tugas pokok.
(2)
Pengawas Sekolah Muda,
pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Pengawas
Sekolah Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit
berasal dari kegiatan pengembangan profesi.
(3)
Pengawas Sekolah Muda,
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat
menjadi Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka
kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 8
(delapan) angka kredit berasal dari kegiatan pengembangan profesi.
(4)
Pengawas Sekolah Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pengawas
Sekolah Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit
berasal dari kegiatan pengembangan profesi.
(5)
Pengawas Sekolah Madya,
pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi
Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka
kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua
belas) angka kredit berasal dari kegiatan pengembangan profesi.
(6)
Pengawas Sekolah Madya,
pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat
menjadi Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d, angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling
sedikit 14 (empat belas) angka kredit
berasal dari kegiatan pengembangan profesi.
(7)
Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama Madya,
golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Pengawas Sekolah Utama,
pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit yang dipersyaratkan
untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 16 (enam belas) angka kredit berasal dari
kegiatan pengembangan profesi.
(8)
Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina
Utama, golongan ruang IV/e setiap tahun sejak menduduki jenjang
jabatan/pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka
kredit yang berasal dari tugas pokok.
BAB X
PEMBEBASAN SEMENTARA DAN
PENGANGKATAN KEMBALI DALAM DAN DARI JABATAN
Pasal 34
Pembebasan sementara dan pengangkatan kembali dalam dan dari jabatan
fungsional Pengawas Sekolah ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Pertama
Pembebasan Sementara
Pasal 35
(1)
Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan
ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari
jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat
mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pengawas Sekolah yang jabatannya lebih rendah dari jabatan
yang setara dengan pangkat yang dimiliki.
(2) Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan
ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/d dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima)
tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pengawas Sekolah yang akan
mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
(3)
Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c
sampai dengan Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan
ruang IV/b dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun
dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit kumulatif untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pengawas Sekolah yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat
dalam jabatan terakhir.
(4)
Pengawas Sekolah Utama,
pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e dibebaskan sementara dari jabatannya
apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkat tidak dapat mengumpulkan
paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok.
(5)
Pembebasan
sementara bagi Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4), didahului dengan peringatan oleh pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit.
(6)
Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas waktu pembebasan sementara
diberlakukan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VIII Peraturan
Bersama ini.
(7)
Selain pembebasan sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pengawas Sekolah dibebaskan
sementara dari jabatannya apabila:
a.
dijatuhi hukuman disiplin
tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih
rendah selama 3 (tiga) tahun atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan
setingkat lebih rendah;
b.
diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c.
ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pengawas Sekolah;
d.
menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali
persalinan keempat dan seterusnya; atau
e.
tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
(8) Pengawas
Sekolah yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan
ayat (7) huruf a dalam menjalani hukuman tetap melaksanakan
tugas pokok dan dinilai serta ditetapkan angka kreditnya.
(9) Surat
Keputusan pembebasan sementara dari jabatan Pengawas Sekolah dibuat menurut
contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran IX Peraturan Bersama ini.
Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali
Pasal 36
(1)
Pengawas Sekolah yang telah selesai
menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) apabila telah mengumpulkan angka kredit
yang ditentukan, diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah.
(2)
Pengawas Sekolah yang dibebaskan
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (7) huruf a, dapat diangkat
kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah paling kurang 1 (satu) tahun
setelah pembebasan sementara.
(3)
Pengawas Sekolah yang dibebaskan
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (7) huruf b, dapat diangkat
kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah apabila berdasarkan keputusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak
bersalah atau dijatuhi pidana percobaan.
(4)
Pengawas Sekolah yang dibebaskan
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (7) huruf c, dapat diangkat
kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah apabila berusia paling tinggi
55 (lima puluh lima) tahun.
(5)
Pengawas Sekolah yang telah selesai
menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (7)
huruf d dan e, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas
Sekolah.
(6)
Pengangkatan kembali dalam jabatan
Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat
ditambah angka kredit dari tugas pokok Pengawas Sekolah yang diperoleh selama
pembebasan sementara.
(7)
Surat keputusan pengangkatan kembali
dalam jabatan Pengawas Sekolah dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tersebut pada Lampiran X Peraturan Bersama ini.
BAB XI
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Pasal 37
(1)
Pengawas Sekolah diberhentikan dari
jabatannya apabila:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah
mempunyai kekuatan hukum tetap kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan
pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun atau pemindahan dalam
rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, atau
b. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari
jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1), ayat (2),ayat (3), dan ayat (4) tidak dapat mengumpulkan angka kredit
yang ditentukan.
(2)
Surat keputusan pemberhentian dari
jabatan Pengawas Sekolah dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut
pada Lampiran XI Peraturan Bersama ini.
BAB XII
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal 38
PNS yang
diangkat dalam jabatan Pengawas Sekolah tidak dapat menduduki jabatan rangkap,
baik jabatan fungsional lain maupun jabatan struktural.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
Prestasi kerja yang telah dilakukan
Pengawas Sekolah sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bersama ini, dinilai
berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
91/KEP/M.PAN/10/2001.
Pasal 40
(1)
Pada saat Peraturan Bersama ini
ditetapkan, Pengawas Sekolah yang belum memiliki ijazah S1/Diploma IV dengan
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan pangkat Penata Tingkat
I, golongan ruang III/d melaksanakan tugas dan penilaian prestasi kerja sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun
2010.
(2)
Pengawas Sekolah yang masih memiliki
pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I
golongan ruang III/b melaksanakan tugas sebagai Pengawas Sekolah Muda dan
jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi untuk kenaikan
pangkat Pengawas Sekolah, yaitu:
a.
Pengawas Sekolah yang berijazah SLTA/Diploma I adalah
sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010.
b.
Pengawas Sekolah yang berijazah Diploma
II adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010.
c.
Pengawas Sekolah yang berijazah Diploma
III adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010.
(3)
Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Pengawas Sekolah
diberikan angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010.
(4)
Jumlah
angka kredit kumulatif minimal bagi Pengawas Sekolah yang belum memiliki ijazah S1/Diploma IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur
utama, tidak termasuk unsur pendidikan; dan
b. paling tinggi 20% (dua persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Pasal 41
(1)
Pengawas Sekolah yang belum memiliki
ijazah S1/Diploma IV pada saat berlakunya Peraturan Bersama ini wajib untuk memperoleh ijazah S1/Diploma IV di bidang pendidikan.
(2)
Pengawas Sekolah yang belum memiliki
ijazah S1/Diploma IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kenaikan pangkatnya
paling tinggi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d atau pangkat terakhir yang
dimiliki pada saat Peraturan Bersama ini ditetapkan.
Pasal 42
(1)
DUPAK Pengawas Sekolah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
dimaksud pada Lampiran XII Peraturan Bersama
ini.
(2)
Setiap usul penetapan angka kredit Pengawas Sekolah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) harus dilampirkan dengan surat
pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7) Peraturan Bersama ini.
(3)
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
disertai dengan bukti fisik.
(4)
Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(1) apabila memperoleh ijazah S1/D-IV disesuaikan dalam jenjang jabatan
Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bersama
ini.
(5) Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(1) apabila memperoleh ijazah S1/D-IV, diberikan angka kredit sebesar 65% (enam
puluh lima persen) angka kredit kumulatif yang berasal dari diklat, tugas
pokok, dan kegiatan pengembangan profesi Pengawas Sekolah ditambah angka kredit
ijazah S1/D-IV dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari kegiatan
penunjang.
Pasal 43
Pejabat yang
berwenang menetapkan angka kredit Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bagi
Pengawas Sekolah di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
b.
Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan
bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Provinsi;
c.
Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi
pendidikan bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Kabupaten/Kota; dan
d.
Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk
bagi Pengawas Sekolah di lingkungan instansi pusat di luar Kementerian Agama.
Pasal 44
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dibantu oleh:
a.
Tim penilai Kantor Wilayah
Kementerian Agama bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Kantor Wilayah
Kementerian Agama;
b.
Tim penilai Provinsi bagi
Pengawas Sekolah di lingkungan Provinsi;
c.
Tim penilai Kabupaten/Kota
bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Kabupaten/Kota; dan
d.
Tim penilai Instansi bagi
Pengawas Sekolah di lingkungan instansi pusat di luar Kementerian Agama.
Pasal 45
Usul penetapan angka kredit Pengawas
Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diajukan oleh:
a.
Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama bagi
Pengawas Sekolah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
b.
Pejabat eselon III yang
membidangi kepegawaian kepada Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi
pendidikan bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Provinsi;
c.
Pejabat eselon III yang
membidangi kepegawaian kepada Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi
pendidikan bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Kabupaten/Kota; dan
d.
Pejabat eselon III yang
membidangi kepegawaian kepada pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang
ditunjuk bagi Pengawas Sekolah di lingkungan instansi pusat di luar Kementerian
Agama.
Pasal 46
Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) setiap tahun
sejak menduduki pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d atau pangkat
terakhir yang dimiliki wajib mengumpulkan paling sedikit 15 (lima belas) angka
kredit dari kegiatan tugas pokok.
Pasal 47
Syarat lulus seleksi dan telah ikut diklat untuk dapat
diangkat menjadi Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
huruf f dan huruf g berlaku efektif tanggal 1
Januari 2013.
Pasal 48
Syarat lulus diklat
dan mendapat sertifikat untuk diangkat menjadi anggota tim penilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) berlaku efektif tanggal 1 Januari 2014.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
Ketentuan teknis yang belum
diatur dalam Peraturan Bersama ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri
Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas
masing-masing.
Pasal 50
Untuk mempermudah pelaksanaan
Peraturan Bersama ini dilampirkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya sebagaimana tersebut pada Lampiran XIII
Peraturan Bersama ini.
Pasal 51
Dengan berlakunya Peraturan Bersama ini, maka Peraturan Bersama Menteri
Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 0322/O/1996 dan
Nomor 38 Tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah dan Angka Kreditnya dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 52
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2011
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD TTD
EDY TOPO
ASHARI
MOHAMMAD NUH
Comments
Post a Comment