PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL BIDAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Bidan perlu
diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan
tanggung jawab pekerjaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal
tersebut pada huruf a, dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan
produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu
mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan dengan Peraturan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 21);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
6. Keputusan
Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri
Sipil;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL BIDAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud
dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan, yang selanjutnya disebut dengan
Tunjangan Bidan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Bidan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Bidan diberikan tunjangan Bidan setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya
tunjangan Bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian
tunjangan Bidan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Ketentuan
lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur
oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara
bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya
masing-masing.
Pasal 6
Dengan
berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007
tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten
Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog
Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan
Teknisi Elektromedis sepanjang mengatur mengenai ketentuan tunjangan Bidan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal, 25 Januari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR.
H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 9 TAHUN 2010
TANGGAL : 25 JANUARI
2010
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
BIDAN
NO
|
JABATAN
FUNGSIONAL
|
JENJANG
JABATAN
|
BESARNYA
TUNJANGAN
|
1.
|
Bidan Ahli
|
Bidan Madya
Bidan Muda
Bidan Pertama
|
Rp 850.000,00
Rp 600.000,00
Rp 300.000,00
|
2.
|
Bidan Terampil
|
Bidan Penyelia
Bidan Pelaksana Lanjutan
Bidan Pelaksana
Bidan Pelaksana
Pemula
|
Rp 500.000,00
Rp 265.000,00
Rp 240.000,00
Rp 220.000,00 |
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
Comments
Post a Comment