PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL BIDAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang       :    a.    bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Bidan perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
                               b.    bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan dengan Peraturan Presiden;          
Mengingat         :    1.    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                               2.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 21);
                               4.    Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
                               5.    Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
                               6.    Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;


MEMUTUSKAN  :

Menetapkan      :    PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL BIDAN

Pasal   1
                        Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Bidan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Bidan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                       
Pasal 2
                               Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Bidan diberikan tunjangan Bidan setiap bulan.

Pasal 3
                               Besarnya tunjangan Bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

Pasal 4
                               Pemberian tunjangan Bidan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5
                               Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6
                               Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis sepanjang mengatur mengenai ketentuan tunjangan Bidan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal  7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



                                                                  Ditetapkan di Jakarta
                                                                  pada tanggal, 25 Januari 2010
                                                                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                                                ttd

                                                                  DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO







LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR     :   9 TAHUN 2010
TANGGAL : 25 JANUARI 2010

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
BIDAN

NO
JABATAN FUNGSIONAL
JENJANG JABATAN
BESARNYA
TUNJANGAN
1.
Bidan Ahli
Bidan Madya
Bidan Muda
Bidan Pertama

Rp  850.000,00

Rp  600.000,00
Rp  300.000,00
2.
Bidan Terampil
Bidan Penyelia
Bidan Pelaksana Lanjutan
Bidan Pelaksana
Bidan Pelaksana Pemula
Rp  500.000,00
Rp  265.000,00

Rp  240.000,00

Rp  220.000,00


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Comments

Popular posts from this blog

GUBERNUR TINJAU OPERASI PASAR MINYAK GORENG DI LAMPUNG TIMUR

GILIRAN SRI JAYA DAN LEPANG TENGAH