KASAT POL PP TEGASKAN TIGA HAL DALAM RAKOR ANTISIPASI DAN PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID 19 VARIAN OMICRON




Terdapat kecenderungan peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid - 19 baru dalam 1 minggu terakhir ini. Peningkatan tersebut perlu disikapi dengan positif karena ini merupakan kinerja dari petugas di lapangan yang melakukan skrining secara aktif termasuk skrining di Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada satuan Pendidikan. Pada bulan Januari sudah ditemukan 130 kasus positif di 11 Kabupaten (Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Utara, Metro Tulang Bawang, Tanggamus, Pringsewu, Pesawaran, Lampung Tengah, Way Kanan) sehingga perlu diwaspadai adanya gelombang ke 3 sebagaimana gelombang ke 2 pada awal tahun 2021.

Dilain kasus, ada lima belas Kabupaten dan  Kota sudah mencapai target Dosis 1 > 70% namun belum mencapai tingkat Herd Immunity dengan rincian 3 Kabupaten Kota Cakupan Vaksinasi COVID-19 untuk Dosis 1 berdasarkan fasilitas kesehatan yaitu Bandar Lampung : 97,24%,  Lampung Selatan : 84,38%, Pesawaran : 76,63%. 15 Kabupaten Kota dengan Capaian Cakupan Vaksinasi Dosis 1 untuk Usia Lanjut > 60%, Cakupan Vaksinasi Dosis 1 untuk Usia Lanjut sebesar 70,36%. Cakupan Vaksinasi pada anak sd tanggal 29 Januari 2022 sebesar 59,76%. 15 Kabupaten Kota yang sudah melaksanakan vaksinasi untuk Anak-Anak (6 sd 11 tahun), 5 Kabupaten Kota memiliki cakupan tertinggi untuk vaksinasi pada anak Dosis 1 yaitu Metro, Pesawaran, Bandar Lampung, Tulang Bawang, Lampung Selatan.

Hal tersebut tergambar pada kegiatan Rakor yang dipimpin oleh Sekda Provinsi Lampung, Ir. Fahrizal Darminto di ruang Abung (31/1/2022)





Secara alamiah virus akan terus bermutasi untuk mempertahankan hidupnya, Omicron merupakan salah satu mutasi virus COVID-19 yang ada saat ini. Perbedaan utama Omicron dengan varian lain adalah penularan lebih cepat dan banyak, namun tingkat perawatan dan tingkat keparahan kasus varian Omicron lebih rendah dibandingkan dengan varian delta.

Yang perlu diwaspadai adalah dengan kondisi geografis dari Provinsi Lampung sebagai provinsi terdekat dengan DKI Jakarta yang memiliki kasus Omicron terbanyak dan juga sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera sehingga perlu dilakukan kewaspadaan dan antisipasi penyebaran Omicron. Sebagian Besar Kabupaten Kota telah berada di PPKM Level 1 sehingga semakin banyak aktivitas yang dikerjakan secara fisik seperti pendidikan, ekonomi, pariwisata yang bila tidak dilakukan antisipasi maka akan terjadi peningkatan kasus COVID-19 dengan varian omicron yang memiliki tingkat penularan sangat cepat sehingga Perlu Kewaspadaan tinggi.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Pol PP menyampaikan tiga hal utama yang harus menjadi perhatian. Pertama, setiap OPD/ Satker di Pemerintahan wajib mematuhi Prokes terutama dalam penerapan aplikasi Peduli Lindungi sesuai dengan Pergub Lampung Nomor 58 Tahun 2021. Yang kedua, meningkatkan   Patroli dan penegakan hukum di tempat wisata terutama di hari-hari libur (weeknd) dan hari-hari besar lainnya. Pergub tersebut harus ditaati oleh semua pihak termasuk pemilik tempat wisata yang salah satunya  mematuhi pembatasan pengunjung yang hadir. Dan yang terakhir agar lebih mengefektifkan Posko di Kabupaten/ Kota terutama Satgas Linmas di Desa dan Kelurahan.

Tampak hadir dalam Rakor tersebut, Karo Ops Polda Lampung, Perwakilan dari Korem 043 Gatam, Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Lampung, Para Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Lampung dan perwakilan dari Pemkot Bandar Lampung, Pemkab Pesawaran dan Pemkab Lampung Selatan.



Comments

Popular posts from this blog

GUBERNUR TINJAU OPERASI PASAR MINYAK GORENG DI LAMPUNG TIMUR

KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Nomor : 35 TAHUN 2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA

GILIRAN SRI JAYA DAN LEPANG TENGAH