KASAT POL PP TINJAU LANGSUNG PENGGUNAAN APLIKASI PEDULI LINDUNGI




Satuan polisi Pamong Praja atau yang sering  disebut Satpol PP adalah Perangkat Daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat. Oleh karena itu, Sat Pol PP harus selalu menjadi motor penggerak dari semua aturan yang telah ditetapkan.

Begitu juga dengan aturan tentang penggunaan aplikasi Peduli Lindungi terutama di areal perkantoran, anggota Sat Pol PP harus menjadi contoh dalam implementasinya. Sebagaimana yang disampaikan oleh Kasat Pol PP Provinsi Lampung M. Zulkarnain, S.Sos, M.Si dalam amanatnya saat apel pagi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung pada hari Senin, 10/1/2022.

"Anggota Satuan Polisi Pamong Praja harus memiliki aplikasi peduli lindungi di hand phone masing-masing dan menggunakannya dengan cara scan barcode di pintu ruang kerja masing-masing", ujarnya. Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa penggunaan aplikasi peduli lindungi sudah lama diterapkan di kantor Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pengganti absen finger yang sementara tidak digunakan semasa pandemi Covid-19. Dengan demikian dapat diketahui kehadiran anggota dalam pelaksanaan tugas sehari-hari karena aplikasi peduli lindungi juga berbasis kewilayahan (GPS).

Dengan adanya Peraturan Gubernur Lampung Nomor 58 Tahun 2021, maka diharapkan penggunaan aplikasi tersebut dapat dimaksimalkan terutama di daerah - daerah yang menjadi area publik apalagi daerah yang berpotensi menjadi tempat kerumunan.

Dalam kesempatan itu juga, Kasat Pol PP menyaksikan langsung pelaksanaan Scan Barcode aplikasi tersebut yang diikuti oleh seluruh anggota Sat Pol PP.

Comments

Popular posts from this blog

GUBERNUR TINJAU OPERASI PASAR MINYAK GORENG DI LAMPUNG TIMUR

Gubernur Ridho: Ekonomi Kreatif Bergerak Cepat Jika Seniman Bersinergi Dengan Pemerintah

KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Nomor : 35 TAHUN 2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA